Nikah/Keluarga

Hukum Menafkahi Orang Tua Tanpa Sepengetahuan Istri

Jumat, 9 Januari 2026 | 23:01 WIB

Hukum Menafkahi Orang Tua Tanpa Sepengetahuan Istri

Hukum Menafkahi Orang Tua Tanpa Sepengetahuan Istri (freepik)

Dalam kehidupan rumah tangga, seorang suami kerap menghadapi dua tanggung jawab yang berjalan bersamaan. Di satu sisi, ia memiliki kewajiban utama untuk menafkahi istri dan anak sebagai bagian dari tanggung jawab pernikahan. Di sisi lain, ia tetap berkedudukan sebagai anak yang dituntut untuk berbakti kepada orang tua, terutama ketika mereka telah memasuki fase membutuhkan dukungan ekonomi.


Persoalan muncul ketika pemenuhan kebutuhan orang tua dilakukan tanpa sepengetahuan istri. Sebagian suami menyalurkan penghasilannya kepada orang tua secara tersembunyi. Praktik ini sering memicu kekecewaan istri dan menimbulkan ketegangan dalam rumah tangga, terlebih apabila kebutuhan dasar istri belum terpenuhi secara layak. 

 


Lalu, bagaimana Islam menilai tindakan yang dilakukan oleh suami, yakni menafkahi orang tua tanpa diketahui oleh istrinya? Apakah diperbolehkan? Atau justru ini perbuatan yang dilarang?

 

Dalam Islam, kewajiban menafkahi istri menjadi tanggung jawab utama suami apabila ia memiliki kemampuan dan memperoleh penghasilan. Ketentuan ini dimaksudkan sebagai bentuk keadilan dan perlindungan ekonomi dalam keluarga, bukan sebagai alat dominasi atau superioritas. Tujuannya adalah untuk memastikan kebutuhan hidup keluarga terpenuhi secara layak serta menegaskan prinsip tanggung jawab dalam relasi perkawinan.

 


Al-Qur’an menegaskan kewajiban tersebut secara jelas dalam Surah Al-Baqarah ayat 233; 


وَعَلَى ٱلْمَوْلُودِ لَهُۥ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ ۚ

 

Artinya, “Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf.” (QS. Al-Baqarah: 233)

 

Di sisi lain, Islam juga menekankan kewajiban berbakti kepada kedua orang tua. Anak diperintahkan memperlakukan orang tuanya dengan baik, termasuk membantu ketika mereka berada dalam kondisi membutuhkan. Allah swt berfirman dalam surat Luqman ayat 14:

 


 وَوَصَّيْنَا الْإِنسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْناً عَلَى وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ

 

Artinya, “Kami memerintahkan manusia (untuk berbuat baik) kepada kedua orang tuanya. Ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah kepayahan dan menyapihnya pada dua tahun. ‘Bersyukurlah kepada-Ku dan kedua orang tuamu. Hanya kepada-Ku tempat kembalimu.’” (QS. Luqman: 14).

 

Seorang anak memiliki kewajiban menafkahi orang tua apabila berada dalam kondisi kekurangan dan telah lanjut usia. Namun demikian, para ulama menjelaskan bahwa kewajiban tersebut tidak bersifat mutlak, melainkan memiliki syarat. Nafkah kepada orang tua menjadi wajib apabila anak memiliki kelebihan harta setelah kebutuhan pokok dirinya serta keluarganya terpenuhi secara layak.

 

Syekh Taqiyuddin al-Hishni menjelaskan ketentuan tersebut dalam kitab Kifayatul Akhyar:


وإنما تجب نفقة الوالدين بشروط منها يسار الولد والموسر من فضل عن قوته وقوت عياله في يومه وليلته ما يصرفه إليهما فإن لم يفضل فلا شيء عليه لإعساره


Artinya, “Nafkah kepada kedua orang tua hanya wajib dengan beberapa syarat. Salah satunya, anak dalam keadaan mampu. Yang disebut mampu ialah memiliki kelebihan harta setelah mencukupi kebutuhan makan dirinya dan keluarganya pada siang dan malam hari, lalu kelebihan itu dapat ia berikan kepada kedua orang tuanya. Jika tidak ada kelebihan, maka tidak ada kewajiban baginya karena kondisi tidak mampu” (Taqiyudin al-Hishni, Kifayatul Akhyar, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah: 2001), halaman 577).

 

Penjelasan ini diperinci oleh Imam an-Nawawi. Ia menyatakan bahwa seseorang yang menanggung nafkah beberapa pihak sekaligus dan memiliki harta yang mencukupi wajib menafkahi semuanya. Namun jika kemampuan ekonominya terbatas dan hanya cukup untuk satu pihak, maka nafkah istri harus didahulukan daripada nafkah kerabat, termasuk orang tua.

 

Imam an-Nawawi menjelaskan:

 

 فإذا اجتمع على الشخص الواحد محتاجون ممن تلزمه نفقتهم نظر إن وفى ماله أو كسبه بنفقتهم فعليه نفقة الجميع قريبهم وبعيدهم وإن لم يفضل عن كفاية نفسه إلا نفقة واحد قدم نفقة الزوجة على نفقة الأقارب هذا أطبق عليه الأصحاب لأن نفقتها آكد فإنها لا تسقط بمضي الزمان ولا بالإعسار

 

Artinya: “Jika pada satu orang berkumpul beberapa pihak yang membutuhkan dan wajib ia nafkahi, maka ia melihat kemampuannya. Jika harta atau penghasilannya cukup untuk menafkahi mereka semua, maka ia wajib menafkahi seluruhnya, baik yang dekat maupun yang jauh. Jika setelah mencukupi kebutuhan dirinya ia hanya mampu menafkahi satu orang, maka ia harus mendahulukan nafkah istri dibanding nafkah kerabat. 


Ketentuan ini disepakati para ulama mazhab. Sebab nafkah istri lebih kuat kewajibannya. Nafkah istri tidak gugur karena berlalunya waktu dan tidak gugur karena kondisi tidak mampu. (Imam an-Nawawi, Raudhatuth Thalibin [Beirut, Maktabah Islami: 1405] jilid IX, halaman 93)

 

Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat dipahami bahwa menafkahi orang tua tanpa pengetahuan istri pada dasarnya dibolehkan selama nafkah istri telah terpenuhi secara layak. Namun jika kondisi ekonomi terbatas dan kebutuhan istri belum tercukupi, maka suami wajib mendahulukan nafkah istri.

 

Selain pemenuhan nafkah, keterbukaan dalam pengelolaan keuangan rumah tangga adalah sangat penting. Kewajiban menafkahi orang tua sebaiknya disampaikan kepada istri agar tidak memicu kecurigaan dan konflik. Sikap ini mencerminkan pergaulan yang baik dalam rumah tangga. 

 

Hal sebagaimana perintah Allah SWT dalam Surat An-Nisa’ ayat 19:

 

وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۚ فَاِنْ كَرِهْتُمُوْهُنَّ فَعَسٰٓى اَنْ تَكْرَهُوْا شَيْـًٔا وَّيَجْعَلَ اللّٰهُ فِيْهِ خَيْرًا كَثِيْرًا ۝١٩

 

Artinya;  Pergaulilah mereka dengan cara yang patut. Jika kamu tidak menyukai mereka, (bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak di dalamnya.



 

Dalam persoalan nafkah, Islam memberikan panduan yang jelas dan proporsional. Apabila penghasilan terbatas, suami berkewajiban mengatur skala prioritas secara adil. Pemenuhan nafkah istri, terutama bagi yang tidak bekerja, perlu didahulukan karena merupakan hak yang melekat dan bersifat berkelanjutan dalam ikatan perkawinan.

 

Setelah kebutuhan keluarga terpenuhi secara layak, bantuan kepada orang tua dapat diberikan sesuai kemampuan. Apabila istri bekerja dan mampu menafkahi dirinya sendiri, serta terdapat kelebihan harta, menyalurkan sebagian nafkah kepada orang tua, terutama yang sangat membutuhkan, dapat dilakukan tanpa masalah.

 

Prinsip keterbukaan menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga keharmonisan rumah tangga. Suami dianjurkan untuk melibatkan istri dalam pengelolaan keuangan keluarga, termasuk dalam pengambilan keputusan terkait pemberian bantuan kepada orang tua. Wallahu a’lam.

 

---------

Bushiri, Pengajar di Zawiyah Syaikhona Muhammad Kholil Bangkalan