Nikah/Keluarga

Kewajiban Mandi Suci dan Shalat bagi Wanita yang Haidnya Terputus-putus

Jumat, 26 Juni 2026 | 16:40 WIB

Kewajiban Mandi Suci dan Shalat bagi Wanita yang Haidnya Terputus-putus

Ilustrasi muslimah berdoa. Sumber: Canva.

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Bapak/Ibu, izin saya bertanya. Saat ini saya sedang haid selama tiga hari berturut-turut dan darah keluar dengan lancar. Pada hari keempat, darah tidak keluar sama sekali, tetapi saya tidak bersuci karena setiap haid saya memang terbiasa mengalami darah yang terputus-putus.


Benar saja, setelah satu hari bersih, tiga hari setelahnya saya kembali mengalami flek, lalu baru benar-benar bersih total setelah tiga hari terakhir. Lalu, bagaimana dengan shalat saya pada hari keempat? Apakah perlu diqada’? Terima kasih sebelumnya.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.


Jawaban:

Wa’alaikumsalam Wr. Wb.

Ibu penanya yang dirahmati Allah, kasus haid yang Ibu alami merupakan kasus yang sering terjadi pada wanita. Dalam fiqih, kasus tersebut diistilahkan dengan darah haid yang terputus-putus (dam taqattu’), yaitu kondisi ketika seorang wanita mengeluarkan darah haid secara tidak lancar dan terputus-putus. Karena itu, perincian hukumnya perlu dipahami dengan lebih mendetail.


Hukum Mandi Suci Saat Darah Berhenti

Secara umum, ketentuan hukum bagi wanita yang mengalami haid terputus-putus mengikuti aturan baku dalam masalah haid. Saat darah keluar, seorang wanita dihukumi haid. Adapun saat darah berhenti, ia dihukumi suci dari haid. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Habib Abdurrahman As-Segaf:


كما أن المرأة تحيض برؤية الدم كذلك فإنها تطهر بانقطاع الدم


Artinya, “Seperti halnya wanita dihukumi haid saat keluar darah, maka ia dihukumi suci saat darah mulai berhenti.” (Abdurrahman bin Abdulqadir As-Segaf, Al-Ibanah wa Al-Ifadah, [Tanpa kota, Dar Rahmah Al-Islamy, t.t.], hlm. 26)


Berdasarkan pendapat di atas, wanita yang darahnya berhenti pada dasarnya berkewajiban untuk segera melakukan mandi besar dan melaksanakan seluruh kewajiban syariat yang dibebankan kepadanya.


Namun, dalam kasus ini, ulama memperselisihkan status kewajiban mandi saat darah terputus, khususnya bagi wanita yang memang memiliki kebiasaan haid dengan darah yang terputus-putus. Sebab, jika ia diwajibkan mandi setiap kali darah berhenti, hal tersebut dapat memberatkannya, apalagi jika pada akhirnya darah kembali keluar sebagaimana kebiasaan haid yang biasa ia alami. Dari sinilah muncul perbedaan pendapat di kalangan mazhab Syafi’i antara Imam Ar-Rafi’i dan Imam An-Nawawi.


Pendapat Imam Ar-Rafi’i

Menurut Imam Ar-Rafi’i, wanita yang kebiasaan haidnya terputus-putus tidak perlu melakukan apa pun saat haid terputus, termasuk mandi besar dan shalat. Sebab, secara kenyataan lahiriah (dzahir), pada bulan tersebut ia dihukumi sama dengan bulan sebelumnya.


Pendapat Imam An-Nawawi

Berbeda dengan Imam Ar-Rafi’i, Imam An-Nawawi berpendapat bahwa wanita tersebut tetap berkewajiban melaksanakan kewajiban sebagaimana orang suci, termasuk kewajiban mandi besar, meskipun ia memiliki kebiasaan darah terputus lalu kembali keluar lagi. (Ibn Hajar Al-Haitami, Tuhfah Al-Muhtaj, [Beirut: Dar Al-Fikr, t.t.], jilid I, hlm. 400).

 

Dari kedua pendapat di atas, pendapat Imam An-Nawawi dianggap lebih kuat atau lebih mu’tamad dibandingkan dengan pendapat pertama. Namun, mengamalkan pendapat pertama tetap diperbolehkan, dengan catatan hanya untuk digunakan secara pribadi.


Kewajiban Shalat Saat Darah Berhenti

Status haid seorang wanita tidak diperdebatkan ketika darah benar-benar keluar dan memenuhi ketentuan haid. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Abdurrahman bin Farid Al-Mutahhar:


إذا رأت الحائض يوما دما ويوما نقاء أو ساعة دما وساعة نقاء وهكذا، فلا خلاف في المذهب أن يوم الدم حيض


Artinya, “Saat perempuan haid melihat satu hari darah dan satu hari bersih, atau melihat satu jam darah dan satu jam lagi bersih, dan begitu seterusnya, maka tidak ada perkhilafan dalam mazhab bahwa hari yang keluar darah adalah haid.” (Abdurrahman bin Abdullah As-Segaf, Al-Masaail Mustafadhah fi Ahkamil Haid wan Nifasi wal Istihadah, hlm. 25)


Yang menjadi perdebatan adalah status suci pada hari bersih yang berada di tengah-tengah masa keluarnya darah haid. Perdebatan ini dibedakan menjadi dua pendapat besar, yaitu qaul sahbi dan qaul laqti.


Qaul sahbi adalah pendapat yang menyatakan bahwa masa bersih yang menjadi pemisah di antara darah haid tetap dapat dikategorikan sebagai haid jika memenuhi dua syarat:

  1. Keseluruhan masa keluarnya darah haid tidak melebihi lima belas hari lima belas malam.
  2. Jumlah keseluruhan darah tidak kurang dari 1 hari 1 malam.

Konsekuensi dari mengikuti qaul sahbi ini berkaitan langsung dengan kewajiban shalat. Jika sejumlah darah yang keluar secara terputus-putus memenuhi dua syarat di atas, maka pada hari ketika darah tidak keluar, wanita tersebut pada hakikatnya tidak berkewajiban melaksanakan shalat dan puasa. Sebab, secara hukum ia tetap dihukumi sebagai wanita haid.

 

Adapun pendapat kedua, yang disebut dengan qaul laqti, adalah pendapat yang menyatakan bahwa pada hari ketika darah berhenti, wanita tersebut dihukumi suci dan harus melaksanakan kewajiban syariat sebagaimana wanita suci pada umumnya. Dengan demikian, menurut pendapat ini, apabila saat darah berhenti wanita tersebut tidak melaksanakan shalat, maka ia memiliki beban qada’ shalat yang harus dilaksanakan.

 

Jika disimpulkan secara lebih sederhana, bagi wanita yang memiliki kebiasaan haid terputus-putus, ia diperkenankan memilih salah satu dari dua pendapat berikut.


Pertama, ia langsung melaksanakan mandi besar dan shalat sebagaimana pendapat Imam An-Nawawi dan qaul laqti. Dengan mengikuti pendapat ini, ketika darah berhenti, ia dihukumi suci sehingga wajib mandi besar dan shalat.


Kedua, ia menunggu sampai darah keluar selesai, sebagaimana kebiasaan haidnya, menurut pendapat Imam Ar-Rafi’i. Dengan mengikuti pendapat ini, ia tidak memiliki tanggungan qada’ shalat, meskipun saat darah berhenti ia tidak shalat, karena menurut qaul sahbi, secara hukum ia masih tergolong wanita yang mengalami haid. Wallahu a’lam bis shawab.


Ustadzah Shofiyatul Ummah, Pengajar PP. Nurud-Dhalam Sumenep.