Opini

Urgensi Pengaturan Majelis Tahkim dalam AD/ART NU

Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:00 WIB

Urgensi Pengaturan Majelis Tahkim dalam AD/ART NU

Logo Nahdlatul Ulama. (Foto: NU Online)

Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) yang ke-35 diagendakan pelaksanaannya sekitar bulan Juli atau Agustus tahun 2026. Umumnya setiap perhelatan Mukatamar, selain pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum Pengurus Besar (PB) NU untuk periode berikutnya, pembahasan perubahan Anggaran Dasar dan Angaran Rumah Tangga (AD/ART) NU juga menjadi pusat perhatian para Mukamirin sebab akan menentukan pengaturan, desain dan tata kelola organisasi yang bersifat mendasar bagi NU selama kurang lebih 5 (lima) tahun mendatang.


Sasaran dari kebutuhan perubahan AD/ART tersebut dapat disebabkan adanya penilaian atas kebutuhan untuk melakukan evaluasi permasalahan tata kelola di masa sebelumnya (yang sedang berjalan saat ini) dan menyosong tantangan berupa tuntutan modernisasi organisasi kemasyarakatan di masa mendatang. Salah satu aspek pengaturan yang memiliki justifikasi berdasarkan atas evaluasi dan tuntutan modernisasi tersebut yaitu pengaturan Majelis Tahkim dalam pembahasan revisi AD/ART NU pada Muktamar mendatang.


Sebenarnya telah ada pengaturan mengenai Majelis Tahkim dalam Peraturan Perkumpulan Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Perselisihan Internal. Persoalannya, secara regulasi masih kurang kuat sebab tidak diatur dalam hukum dasar organisasi yaitu AD/ART NU, dan memiki kelemahan terkait susunan serta tata kelola kelembagaannya yang rawan konflik kepentingan dan kurang independen. Idealnya, sebagai sebuah lembaga penyelesai perselisihan dan berfungsi mengadili, Majelis Tahkim harus memiliki payung hukum yang kokoh dengan desain kelembagaan serta personel yang independen sehingga dapat mengadili dan/atau menyelesaikan perselisihan kepengurusan secara adil serta tidak memihak (imparsial).


Ketidaktepatan Jenis Regulasi

Hans Kelsen (1945: 113) mengemukakan teori tentang jenjang norma hukum (stufentheorie), bahwa norma-norma hukum itu berjenjang-jenjang dan berlapis-lapis dalam suatu hierarki tata susunan. Norma hukum yang tingkatannya dibawah tidak boleh bertentangan dengan yang di atasnya, dan selanjutnya yang di atasnya juga demikian hngga pada norma hukum dasar atau yang sering disebut sebagai konstitusi. Konstitusi dari suatu organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum yaitu berupa AD/ART. Selanjutnya dibawah AD/ART terdapat Peraturan Perkumpulan (Perkum) dan peraturan kebijakan yang lain.


Umumnya, organ yang diatur atau dibentuk oleh AD/ART adalah organ yang penting dan bersifat permanen. Adapun organ yang tidak ada pengaturannya dalam AD/ART, dan hanya diatur dan dibentuk oleh Perkum memiliki potensi besar untuk diubah di tengah proses berjalannya kepengurusan. Demikian halnya pembentukan Majelis Tahkim oleh Perkum, yang notabene tidak ada pengaturannya dalam AD/ART berpotensi ditiadakan atau dibubarkan sewaktu-waktu ketika Perkumnya dicabut oleh pemangku kebijakan legislasi organisasi yang otoriter misalnya.


Merujuk pada Pasal 57 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organsiasi Kemasyarakatan menyebut: “Dalam hal terjadi sengketa internal Ormas, Ormas berwenang menyelesaikan sengketa melalui mekanisme yang diatur dalam AD dan ART”. Dalam pengaturan ini tegas menyebut penyelesaian sengketa melalui mekanisme yang diatur dalam AD & ART. Berdasarkan hal tersebut, keberadaan Majelis Tahkim yang diatur dalam bentuk Perkum itu dapat dikatakan tidak memenuhi ketentuan dalam UU Ormas bilamana digunakan sebagai upaya penyelesaian perselisihan. Oleh karena itu, untuk menyelaraskan dengan ketentuan hukum negara (UU Ormas), maka perlu dilakukan peningkatan jenis regulasi yang mengatur Majelis Tahkim ke dalam AD/ART.


Salah satu alasan dasar mengapa UU Ormas mensyaratkan AD/ART dan bukan Perkum, sebabnya Perkum dapat diubah setiap tahun atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan pengurus yang memiliki otoritas untuk membentuknya. Berbeda dengan AD/ART yang perubahannya periodik (biasanya setiap 5 tahun) dan melibatkan warga/anggota pemilik suara atau Mukamirin. Selain itu, setiap dilakukan perubahan AD/ART selalu diajukan kepada Pemerintah (cq. Kementerian Hukum) untuk mendapatkan pengesahan. Artinya tidak mudah untuk melakukan perubahan AD/ART dibandingkan Perkum.


Pengokohan Independensi

Merujuk pada ketentuan Pasal 57 UU Ormas tersebut di atas, secara kelembagaan dan/atau mekanisme penyelesaian perselisihan kepengurusan seharusnya dicantumkan dalam AD/ART. Hal ini diperlukan untuk memberikan jaminan konstitusional atas keberadaan Majelis Tahkim yang menjalankan fungsi kehakiman (judcial). Dalam konteks ini, meniscayakan adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan sebagai upaya meneguhkan independensi judicial.


Setidaknya terdapat 2 (dua) jenis independensi judicial yaitu independensi personal dan institusional. Independensi personal memiliki dimensi internal yang terkait adanya jaminan bahwa proses pemilihan (pengadaan), dan pelaksanaan kerja mengadili personilnya bebas dari intervensi dan intimidasi sehingga dapat menghasilkan produk putusan penyelesaian perselisihan yang adil dan imparsial. Sedangkan independensi kelembagaan memiliki dimensi eksternal yaitu terkait dengan hubungan antar lembaga, dimana Majelis Tahkim tidak berada dibawah struktur organ lain yang memungkinkan untuk turut campur dalam pelaksanakan tugas dan fungsinya mengadili.


Jika sebelumnya, Majelis Tahkim yang diatur Perkum (berikut keputusan turunannya) beranggotakan diantaranya pimpinan dan beberapa personil Syuriyah dan Tanfidziyah. Persolannya, bilamana yang berselisih adalah pimpinan dari kedua organ tersebut yaitu Syuriyah (Rais ‘Aam) dan Tanfidziyah (Ketua Umum), maka akan terjadi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas Majelis Tahkim. Oleh karena itu, baik secara pesonil (keanggotaan) maupun kelembagaannya, Majelis Tahkim harus terpisah dari Syuriyah dan Tanfidziyah agar independen sehingga tertutup peluang atau celah turut campur (intervensi) serta konflik kepentingan.


Berkaca pada perselisihan antara Rais ‘Aam dan Ketua Umum beberapa waktu lalu, dapat diketahui bahwa model penyelesaiannya mengandalkan pendekatan politik dan mengenyampingkan keberadaan Majelis Tahkim yang secara normatif (berdasarkan Perkum) memiliki kewenangan untuk menyelesaikannya melalui pendekatan hukum. Meskipun secara praktik, salah satu pihak sempat mengajukan penyelesaian melalui Majelis Tahkim (yang bersifat khusus tanpa keanggotaan pihak yang berselisih), tetapi faktanya tidak dapat diselenggarakan sebab pihak lain tidak merespon usulan tersebut. Dalam konteks ini, telah menunjukkan kelemahan dari pengaturan Majelis Tahkim di satu sisi, dan ketidaktaatan atau inkonsistensi dalam mengandalkan penyelesaian perselisihan kepengurusan berbasis pendekatan hukum (judicial).


NU sebagai suatu perkumpulan yang berbadan hukum, seharusnya menjunjung tinggi supremasi hukum dalam melaksanakan tata kelola kelembagaannya a quo penanganan perselisihan di internal lembaganya. Supremasi hukum ini mengatasi supremasi dari organ tertentu yang merasa sebagai pemilik NU (owner) dan dapat dicegah otoritarianisme dalam tata kelola kepengurusan. Melalui keberadaan anggota dan lembaga Majelis Tahkim yang terpisah dari Syuriyah dan Tanfidziyah akan dapat tercipta check and balances system dalam kepengurusan NU.


Sebagaimana dalam konsep trias politica Montesquieu (1989: 157) terkait pemisahan kekuasaan antara legislatif, eksekutif dan yidikatif. Yudikatif secara kelembagan dan dalam fungsinya untuk menyelenggarakan peradilan dipisahkan dari legislatif (pembuat undang-undang dan pengawas jalannya pemerintahan) dan eksekutif (pelaksana undang-undang). Meski konsep ini digunakan dalam konteks bernegara, namun demikian akan bermanfaat bilamana digunakan untuk modernisasi organisasi NU.


Pada asasnya, pelembagaan Majelis Tahkim yang dipisahkan dari Syuriyah dan Tanfidziyah tersebut di atas tidak menggerus otoritas keulamaan di NU, khususnya Rais ‘Aam. Sebab dalam gagasan ini, para anggota Majelis Tahkim tersebut juga merupakan ulama (khos) dan memiliki legitimasi penunjukan (mandat) dari Muktamirin (sebagaimana Rais’Aam). Dalam konteks ini penting untuk memberikan kedudukan, tugas dan tanggung jawab Majelis Tahkim kepada Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA). Oleh karena sesama AHWA, Rais ‘Aam dan Majelis Tahkim dapat dipandang sebagai Dewan Keulamaan yang berbagi tugas dan tanggung jawab (shared responsibility), yang satu bertugas sebagai pimpinan lembaga pembentuk kebijakan dan pengawas Tanfidziyah (Rais ‘Aam), sedangkan yang lain bertanggung jawab menyelenggarakan peradilan dan menyelesaikan peselisihan kepengurusan. 


Reaktivasi AHWA dan Revitalisasi Mustasyar

Dalam opini saya di NU Online sebelumnya berjudul Majelis Tahkim Khusus, solusi memecahkan sengketa untuk persoalan di PBNU (15 Desember 2025), saya menawarkan solusi penyelesaian perselisihan antara Rais’Aam dan Ketua Umum melalui pembentukan Majelis Tahkim Khusus yang beranggotakan AHWA, minus Rais ‘Aam (yang notabene juga anggota AHWA). Diantara alasan mengapa AHWA yang menduduki keanggotaan Majelis Tahkim, sebab AHWA adalah para Ulama Khos (Kyai Karismatik) yang dipilih Muktamirin (pemilik suara) untuk bermusyawarah menetapkan Rais ‘Aam (salah satu diantara mereka).


AHWA memiliki bargaining position secara (mandat) historis lebih tinggi dan (tentunya) dihormati oleh Rais ‘Aam. Oleh sebab itu, dalam hal terdapat kasus yang menempatkan Rais ‘Aam sebagai pihak yang berselisih dan/atau diduga melakukan pelanggaran seperti membuat keputusan yang melanggar AD/ART, maka relevan bilmana AHWA didudukkan sebagai hakim pada Majelis Tahkim.


Selama ini, AHWA hanya bertugas sebagai pemegang mandat (dari Muktamirin) untuk melakukan musyawarah dalam rangka penunjukkan Rais ‘Aam saat Muktamar. Dengan adanya usulan pembentukan Majelis Tahkim yang independen dan diatur dalam AD/ART sebagaimana dijelaskan di atas, maka sangat relevan bahwa yang didudukkan sebagai hakim dalam Majelis Tahkim tersebut yaitu dari AHWA. Dalam konteks ini, saya mengusulkan adanya upaya reaktivasi AHWA yaitu dengan menambahkan tugasnya tidak sekedar sebagai penunjuk Rais ‘Aam tetapi juga sebagai ketua atau anggota Majelis Tahkim yang bertugas mengadili dan menyelesaikan perselisihan.


AHWA yang direaktivasi dan bertugas dalam Majelis Tahkim tersebut perlu diatur dan ditempatkan pada organ Mustasyar. Selama ini, keanggotaan Mustasyar yang cukup banyak pesonilnya perlu ditinjau ulang dan dirampingkan sejumlah anggota AHWA (minus Rais ‘Aam). Konsekuensi logisnya, diperlukan revitalisasi Mustasyar, baik dari aspek keanggotaannya yang berasal dari AHWA dan karenanya tidak lagi ditetapkan oleh Pengurus Harian Syuriyah (vide Pasal 40 ayat (3) ART NU), maupun dari fungsinya yang tidak hanya sekedar sebagai pemberi penasihat (vide Pasal 17 AD NU), arahan dan/atau pertimbangan saja (vide Pasal 47 ayat (1) ART NU) tetapi juga sebagai hakim dari Majelis Tahkim dalam hal terjadi perselisihan internal kepengurusan. Berdasarkan gagasan reaktivasi AHWA yang menjalankan peran dan fungsi Majelis Tahkim dalam lingkup serta organ Mustasyar ini, maka pengaturan AD/ART yang terkait dengan hal tersebut perlu direvisi.    


Budi Suhariyanto, doktor ilmu hukum; Peneliti pada Pusat Riset Hukum BRIN; dan Wakil Ketua LPBH PWNU Jawa Timur