Sirah Nabawiyah

Isu Teknologi Penyiaran Awal Ramadhan di Indonesia Abad Ke-20

Rabu, 25 Februari 2026 | 12:00 WIB

Isu Teknologi Penyiaran Awal Ramadhan di Indonesia Abad Ke-20

Tangkapan layar naskah Habib Salim bin Jindan, koleksi Perpustakaan Al-Fachriyah.

Setiap tahun, jutaan pasang mata tertuju pada layar televisi dan gawai untuk menanti hasil sidang isbat. Detik-detik penentuan awal Ramadhan melalui metode rukyat kini menjadi konsumsi publik secara instan lewat siaran langsung media sosial. Momen ini seolah menjadi perayaan teknologi yang menyatukan umat dalam satu frekuensi informasi demi menyambut bulan penuh berkah. Satu ketukan palu isbat akan mengubah rutinitas hidup umat Muslim satu bulan selanjutnya.

 

Namun, tahukah Anda bahwa kecepatan informasi ini dulunya memicu prahara? Pada awal abad ke-20, penggunaan teknologi komunikasi untuk menyiarkan awal puasa justru melahirkan polemik di tengah masyarakat Muslim Indonesia. Saat itu, kecanggihan teknologi yang kini kita anggap lumrah dinilai sebagai tantangan terhadap tradisi masa lalu dalam konteks modernitas ritual keagamaan.

 

Sumber Catatan Manuskrip

Salah satu sumber primer yang membuktikan adanya polemik penggunaan teknologi modern penyiar hasil rukyat Ramadhan adalah naskah Habib Salim bin Jindan. Naskah setebal 195 halaman yang tidak memiliki judul ini merupakan koleksi tunggal yang tersimpan di Perpustakaan Al-Fachriyah, Kota Tangerang, Banten. Naskah yang sudah penulis tahqiq (sunting) untuk keperluan riset ini memuat sejumlah isu keagamaan di Indonesia abad ke-20, termasuk penggunaan teknologi penyiaran awal puasa. Naskah ini ditulis sekitar tahun 1942.

 

Salah satu kutipan teks yang menarik adalah sebagai berikut:

وَلَيْسَ مِنَ الْفِقْهِ أَنْ نَرُدَّ الْخَبَرَ بِثُبُوتِ هِلَالِ رَمَضَانَ يَأْتِي عَنْ طَرِيقِ الْبَرْقِيَّةِ وَالتِّلِيفُونِ وَالتِّلِغْرَافِ أَوْ بِوَاسِطَةِ إِذَاعَةِ الرَّادْيُو أَوِ الْمَسَرَّةِ بِدَعْوَى أَنَّ الْأَخْذَ بِهِ مُخَالِفٌ لِلسُّنَّةِ إِذْ لَمْ يَأْخُذِ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ فِي إِثْبَاتِ الشَّهْرِ إِلَّا بِشَهَادَةٍ يُؤَدِّيهَا مَنْ فِي حَضْرَتِهِ. وَلَقَدْ صَنَّفَ شَيْخُنَا الشَّيْخُ الْأُصُولِيُّ الْمُحَقِّقُ عَلِيُّ بْنُ حُسَيْنِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ الْمَالِكِيُّ الْمَكِّيُّ رِسَالَةً فِي جَوَازِ الْخَبَرِ بِثُبُوتِ شَهْرِ رَمَضَانَ فِي الصَّوْمِ وَالْإِفْطَارِ بِشَهَادَةِ مَنْ أَذَاعَ بِهَا فِي إِذَاعَةِ الرَّادْيُو أَوْ بِوَاسِطَةِ التِّلِيفُونِ وَالتِّلِغْرَافِ.

 

Artinya, “Bukanlah bagian dari pemahaman fiqih jika kita menolak kabar penetapan hilal Ramadhan yang datang melalui telegram, telepon, telegraf, atau siaran radio dengan klaim bahwa mengambil kabar tersebut menyelisihi Sunnah karena Nabi SAW tidak menetapkan bulan kecuali dengan kesaksian orang yang hadir di hadapan beliau.”

 

“Guru kami, Syekh al-Ushuli al-Muhaqqiq Ali bin Husain bin Ibrahim al-Maliki al-Makki, telah menyusun sebuah risalah tentang bolehnya menerima kabar penetapan bulan Ramadhan untuk memulai puasa maupun Idul Fitri melalui kesaksian orang yang menyiarkannya di radio, atau lewat telepon dan telegraf.” (Naskah Salim bin Jindan, hlm. 28).

 

Teks ini menegaskan bahwa pemanfaatan teknologi seperti telegram, telegraf, telepon, dan siaran radio telah memicu polemik keagamaan pada masanya. Fokus perdebatannya pada keabsahan media modern sebagai penyalur informasi penetapan awal Ramadhan. Sebagian ulama menerima dengan syarat kredibilitas sumber terjaga, sementara yang lain menolak karena dinilai tidak memenuhi standar verifikasi kesaksian langsung tradisional dalam praktik penetapan hukum ibadah di berbagai wilayah saat itu pula.

 

Perdebatan ini tidak bisa dilepaskan dari konteks awal abad ke-20 ketika otoritas keagamaan sedang bernegosiasi dengan perubahan teknologi komunikasi. Telegram, telepon, dan radio mempercepat arus informasi lintas wilayah, sementara struktur penetapan hilal sebelumnya berbasis kesaksian langsung. Ketegangan muncul karena sebagian ulama memandang media baru mengancam pola verifikasi tradisional yang berbasis hudur (kehadiran fisik) dan persaksian langsung secara formal.

 

Di sisi lain, kelompok lain melihat teknologi hanya sebagai sarana penyampai berita, bukan pengganti prinsip kesaksian itu sendiri. Selama sumbernya sah dan perawinya tepercaya, medianya dinilai netral secara hukum.

 

Era Telekomunikasi dan Sentimen Antikolonial

Jika ditelusuri, naskah tersebut lahir ketika Indonesia telah memasuki fase awal jaringan telekomunikasi modern. Telegraf menjadi tonggak penting dengan pembangunan jaringan oleh Pemerintah Hindia Belanda pada 1855 dan mulai dibuka untuk layanan sejak 23 Oktober 1856. Infrastruktur ini membuat pengiriman berita resmi jarak jauh berlangsung lebih cepat dibandingkan dengan surat konvensional pada masa itu di berbagai kota utama setempat.

 

Memasuki periode berikutnya, teknologi telepon mulai diperkenalkan untuk komunikasi suara langsung antarwilayah. Layanan telepon lokal tercatat mulai digunakan pada 16 Oktober 1882, juga di bawah administrasi Hindia Belanda. Kehadirannya mengubah pola penyampaian informasi, termasuk urusan administrasi, perdagangan, dan penyebaran kabar keagamaan yang sebelumnya bergantung pada pertemuan fisik dan dokumen tertulis serta kurir manual antardaerah waktu itu. (DG Posts & Telecommunications, History of posts & telecommunications in Indonesia, (Jakarta: DG Posts, 1982), h. 103).

 

Dalam konteks inilah, penulisan naskah Salim bin Jindan sekitar 1942 ini berada pada lingkungan yang sudah mengenal telegraf, telepon, dan radio. Artinya, perdebatan hukum tentang validitas penyampaian kabar rukyat melalui media tersebut muncul setelah teknologi mapan dipakai puluhan tahun.

 

Pertanyaan yang muncul berikutnya adalah, mengapa penggunaan alat telekomunikasi ini menyulut perdebatan umat Muslim, sebagaimana disinggung dalam naskah?

 

Pertanyaan ini bisa dijawab dengan melihat konteks sosial-historis yang terjadi pada saat itu. Sebagaimana diketahui, awal abad ke-20 menjadi fase resistensi pribumi terhadap Pemerintah Belanda. Kebijakan Politik Etis oleh kolonial dinilai merugikan pribumi, bahkan mendiskreditkan agama Islam di tengah isu kristenisasi. Salah satu tindakan yang dilakukan oleh para ulama saat itu adalah perlawanan simbolis. (Muhamad Abror, Islam Indonesia dalam Pandangan Orang Arab Eklektik, [Bogor: Abdi Fama, 2024], h. 122–124).

 

Penolakan terhadap unsur-unsur yang dikaitkan dengan kolonialisme pada awal abad ke-20 dapat dipahami sebagai bagian dari sikap sosial-keagamaan masyarakat Muslim pribumi saat itu. Banyak ulama memandang simbol dan produk budaya kolonial sebagai representasi kekuasaan asing. Karena itu, respons yang muncul adalah penolakan praktis dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam hal pakaian dan gaya hidup publik.

 

Dalam beberapa laporan, termasuk dalam karya-karyanya, Hadratussyyaikh KH Hasyim Asy’ari pernah melarang penggunaan jas, topi, dasi, dan celana panjang karena dianggap sebagai ciri khas orang Belanda. Sikap ini dibaca sebagai bentuk kehati-hatian identitas dan resistensi simbolik. Namun, posisi tersebut tidak tunggal. Sejumlah ulama lain memiliki pandangan berbeda dan tidak menganggap atribut tersebut otomatis terlarang selama tidak menyentuh aspek akidah maupun ibadah pokok umat.

 

Perbedaan cara pandang itu kemudian juga terlihat dalam respons terhadap teknologi telekomunikasi modern. Sebagian kalangan menolak pemanfaatannya karena dipersepsikan dekat dengan struktur kolonial dan administrasinya. Akan tetapi, tokoh lain seperti Habib Salim bin Jindan melihat teknologi sebagai wasilah yang netral. Nilai hukumnya tidak melekat pada alat, tetapi pada cara penggunaan, sumber berita, serta tingkat kepercayaan terhadap pembawa informasinya dalam praktik keagamaan, termasuk dalam kasus rukyat.

 

Di sisi lain, polemik tidak selalu harus dijelaskan melalui kacamata sentimen kolonial. Dalam fiqih rukyat konvensional, kesaksian hilal idealnya disampaikan langsung di hadapan otoritas yang berwenang dengan kehadiran fisik saksi. Model verifikasi ini menekankan pertemuan langsung dan pemeriksaan personal. Ketika teknologi memungkinkan untuk melakukan laporan jarak jauh tanpa kehadiran, muncul pertanyaan baru tentang validitas prosedur, sehingga perdebatan pun tak terhindari.

 

Walhasil, dari fakta sejarah ini kita bisa melihat bahwa isu penetapan awal Ramadhan bukan saja soal perbedaan metode antara rukyat dan hisab sebagaimana sering kita saksikan hari ini, tetapi juga pada aspek yang lebih beragam. Catatan Habib Salim menjadi salah satu bukti bahwa isu hilal Ramadhan juga pernah diperdebatkan dari sudut pandang otoritas, media, dan kepercayaan terhadap teknologi. Wallahu a’lam.


 
Muhamad Abror, pegiat filologi Ciputat, dosen Ma’had Aly Sa’iidusshiddiqiyah Jakarta.