Syariah

Hukum Senang atas Wafatnya Muslim Lain karena Perbedaan Mazhab, Bolehkah?

NU Online  ·  Jumat, 17 April 2026 | 22:00 WIB

Hukum Senang atas Wafatnya Muslim Lain karena Perbedaan Mazhab, Bolehkah?

Hukum Senang atas Wafatnya Muslim

Dalam ruang digital yang kian riuh, kabar duka kerap berubah menjadi bahan debat, bahkan tidak jarang menjadi panggung perayaan yang ironis. Beberapa waktu lalu, beredar luas narasi tentang wafatnya seorang tokoh besar dunia Islam, Ayatullah Ali Khamenei, Pemimpin Tertinggi Republik Islam Iran yang memiliki pengaruh politik dan keagamaan yang kuat di tingkat global.

 

Respons publik pun beragam: ada yang berduka, ada yang diam, namun tidak sedikit pula yang menampilkan ekspresi kegembiraan, sindiran, bahkan ejekan terbuka. Fenomena semacam ini sesungguhnya bukan hal baru.

 

Dalam beberapa peristiwa wafatnya tokoh-tokoh umat Islam lintas mazhab dan spektrum politik, pola yang sama sering terulang. Ketika wafatnya Muhammad Mursi, misalnya mantan Presiden Mesir yang juga dikenal sebagai tokoh Ikhwanul Muslimin respons publik di media sosial terbelah tajam antara doa, kritik politik, dan sebagian kecil komentar yang tidak menunjukkan empati kemanusiaan. 


Demikian pula ketika wafatnya Yusuf al-Qaradawi, sebagian kalangan mengapresiasi jasa keilmuannya, sementara sebagian lain menyoroti perbedaan pandangan fikih dan politik yang pernah ia sampaikan semasa hidupnya.

 

Dalam sejarah yang lebih luas, bahkan pada peristiwa wafat atau terbunuhnya tokoh-tokoh seperti Muhammad Baqir al-Shadr di Irak atau sejumlah ulama lintas mazhab di dunia Islam, perbedaan sikap umat sering kali lebih mencerminkan polarisasi identitas ketimbang keluasan adab keislaman itu sendiri. 

 

Di titik inilah kita perlu berhenti sejenak dan bertanya: apakah perbedaan mazhab, pandangan politik, atau sikap intelektual seseorang semasa hidupnya lantas menghapus kewajiban moral kita sebagai sesama Muslim ketika ia wafat?

 

Lebih jauh, fenomena ini sungguh memprihatinkan, karena seolah-olah perbedaan mazhab seolah menjadi penutup persaudaraan seiman. Sebab harus diakui, perbedaan mazhab memang ada dan diakui dalam sejarah pemikiran Islam. Namun menjadikannya alasan untuk bersukacita atas wafatnya seorang saudara seiman adalah sebuah sikap yang patut direnungkan kembali.


Lantas, bagaimana sebenarnya sikap yang benar bagi kita ketika ada seorang muslim yang wafat meski berbeda mazhab? Mari kita bahas.

 

Larangan Mencela Orang yang Meninggal

 

Salah satu larangan tegas dalam Islam ketika seorang Muslim meninggal dunia adalah mencela atau menjelek-jelekkannya. Hal ini didasarkan pada salah satu riwayat yang melarang umat Islam untuk mencela orang-orang yang telah meninggal, karena orang yang telah meninggal dunia telah berhenti dari beramal dan telah sampai pada perhitungan atas segala perbuatannya di dunia.

 

Sebagaimana riwayat yang berasal dari Sayyidah Aisyah, Rasulullah saw bersabda:

 

عَنْ عَائِشَةَ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لَا تَسُبُّوا الْأَمْوَاتَ فَإِنَّهُمْ قَدْ أَفْضَوْا إِلَى مَا قَدَّمُوا

 

Artinya;  “Dari Aisyah, Nabi saw bersabda: ‘Janganlah kalian mencela orang-orang yang telah meninggal, karena sesungguhnya mereka telah sampai pada apa yang telah mereka perbuat’.” (HR. Bukhari).

 

Berdasarkan hadits di atas, Hujjatul Islam, Imam al-Ghazali menjelaskan bahwa tidak sepantasnya seseorang melontarkan kata laknat kecuali kepada orang yang mati dalam keadaan kafir yang diketahui ciri-ciri kekafirannya secara umum, bukan kepada individu-individu tertentu. Ia juga menegaskan bahwa menyibukkan diri dengan zikir jauh lebih utama. Jika tidak mampu melakukan itu, maka diam adalah keselamatan.

 

Simak penjelasannya berikut ini:

 

فَلَا يَنْبَغِي أَنْ يُطْلَقَ اللِّسَانُ بِاللَّعْنَةِ إِلَّا عَلَى مَنْ مَاتَ عَلَى الْكُفْرِ أَوْ عَلَى الْأَجْنَاسِ الْمَعْرُوفِينَ بِأَوْصَافِهِمْ دُونَ الْأَشْخَاصِ الْمُعَيَّنِينَ، فَالِاشْتِغَالُ بِذِكْرِ اللَّهِ أَوْلَى، فَإِنْ لَمْ يَكُنْ فَفِي السُّكُوتِ سَلَامَةٌ

 

Artinya; “Maka tidak selayaknya lisan dilepaskan untuk melaknat, kecuali bagi orang yang meninggal dalam keadaan kafir, atau bagi kelompok-kelompok yang dikenal dengan sifat-sifat mereka secara umum, bukan kepada orang-perorangan yang tertentu. Maka menyibukkan diri dengan zikir kepada Allah adalah lebih utama, dan jika tidak (mampu), maka dalam diam ada keselamatan.” (Ihya Ulumiddin, [Beirut: Darul Ma’rifah, t.t], jilid III, halaman 125).

 

Pada penjelasan di atas, perlu dipahami bahwa istilah “kafir” dalam konteks ini bukanlah sekadar label umum bagi mereka yang berbeda agama, tetapi mereka yang jelas-jelas memusuhi Islam, Rasulullah, dan kaum muslimin, seperti kaum musyrikin Makkah atau kafir harbi yang berperang melawan orang Islam.

 

Oleh sebab itu, jika beberapa penjelasan di atas kita tarik pada kasus yang telah terjadi beberapa pekan yang lalu, maka kegembiraan, kecaman, ejekan, bahkan ungkapan syukur atas wafatnya seorang muslim hanya karena perbedaan mazhab jelas tidak memiliki pijakan yang kuat dalam ajaran Islam, bahkan bertolak belakang dengan etika yang telah ditetapkan dalam Islam.

 

Lisan yang seharusnya dijaga dengan benar, justru dilepaskan tanpa kendali. Atau tangan yang seharusnya dijaga, justru dibiarkan mengetik dan berkomentar sembarangan di media sosial. Padahal dalam keadaan seperti ini, diam menjadi solusi yang lebih baik daripada melontarkan ucapan dan komentar yang kurang sopan.

 

Senang atas Musibah Seorang Muslim

 

Selain mencela dan melaknat orang yang sudah meninggal, salah satu sikap keliru lainnya yang sering muncul ketika ada seorang muslim yang berbeda mazhab meninggal adalah rasa senang dan gembira atas kematiannya. Tentu saja, rasa senang seperti ini sangat bertentangan dengan ajaran Islam karena dapat memecahbelah persaudaraan seagama dan seiman hanya karena perbedaan mazhab.


Dalam Islam, ada satu sikap yang sangat dilarang yakni  asy-syamatah. Secara pengertian, Asy-Syamaatah adalah gembira atas adanya masalah atau musibah yang menimpa orang lain.


Imam Al-Ghazali dalam kitab Mizanul Amal, memosisikan sikap rasa senang dan gembira, atau bersukacita atas musibah yang menimpa sebagian umat Islam (asy- syamatah) sebagai salah satu dari dosa besar.  Imam Ghazali berkata;


الشَّماتةُ: الفَرَحُ بالشَّرِّ الواصِلِ إلى غيرِ المُستَحِقِّ، ممَّن يَعرِفُه الشَّامِتُ


Artinya; Syamāṭah (الشَّماتةُ) adalah rasa senang atau gembira atas keburukan atau musibah yang menimpa orang lain yang sebenarnya tidak pantas mendapatkannya, yaitu orang yang dikenal oleh si pencela (orang yang bersyukur atas musibah tersebut). (Mizanul 'Amal, (Beirut: Darul Kutub Ilmiyah, 1971 M), halaman, 91). 


Oleh karena itu, rasa senang dan bahagia atas musibah yang menimpa seorang muslim bukanlah perkara ringan yang bisa dianggap sepele, melainkan bagian dari dosa besar yang harus dihindari. Ia tidak hanya menunjukkan sifat tercela dalam diri seseorang, tetapi juga bisa merusak hubungan baik antar sesama umat Islam.

 

Pada akhirnya, perbedaan mazhab tidak boleh menjadi alasan untuk berlaku sewenang-wenang kepada muslim lain hingga dapat memutus ikatan yang telah ditegakkan oleh Islam itu sendiri. Selama seseorang masih bertuhan kepada Tuhan yang sama, menghadap kiblat yang sama, menegakkan shalat, dan menjalankan syariat, maka ia tetap berada dalam lingkup persaudaraan iman.

 

Berkaitan dengan hal ini, terdapat salah satu riwayat yang berasal dari Anas bin Malik, Rasulullah saw bersabda:

 

مَنْ صَلَّى صَلَاتَنَا وَاسْتَقْبَلَ قِبْلَتَنَا وَأَكَلَ ذَبِيحَتَنَا فَذَلِكَ الْمُسْلِمُ الَّذِي لَهُ ذِمَّةُ اللَّهِ وَذِمَّةُ رَسُولِهِ، فَلَا تُحْقِرُوا اللَّهَ فِي ذِمَّتِهِ

 

Artinya; “Barang siapa yang shalat dengan shalat kami, menghadap kiblat kami, dan memakan sembelihan kami, maka dia adalah muslim yang mendapat jaminan keamanan dari Allah dan jaminan keamanan dari Rasul-Nya. Maka janganlah kalian meremehkan (melanggar) jaminan Allah.” (HR. Imam Bukhari).

 

Demikian catatan singkat mengenai sikap yang semestinya dijaga seorang Muslim ketika mendapati wafatnya saudara seiman, meskipun berbeda mazhab, pandangan, atau pilihan ijtihad. Pada akhirnya, adab tetap menjadi fondasi penting dalam menjaga kehormatan sesama Muslim, terlebih dalam situasi duka.

 

Semoga tulisan ini dapat menjadi pengingat ringan bagi kita semua tentang pentingnya merawat ukhuwah Islamiyah, menjauhi sikap yang dapat memicu perpecahan, serta membiasakan diri untuk menghadirkan akhlak yang baik dalam setiap keadaan, termasuk ketika berhadapan dengan perbedaan.


----------
Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Durjan Kokop Bangkalan Jawa Timur.