Pembaruan Turats ala Hasan Hanafi: dari Kritik Bahasa hingga Dekonstruksi Ilmu
Rabu, 4 Maret 2026 | 14:22 WIB
Berbicara mengenai proyek pembaruan turats tidak mungkin lepas dari nama Hasan Hanafi (1935-2021 M). Ia adalah seorang pemikir Mesir yang selama tiga dekade berturut-turut, sejak 1980 hingga 2009, melangsungkan proyek intelektualnya mengenai turats dan tajdid.
Hanafi juga jamak dikenal dengan upayanya mempromosikan Kiri Islam (al-yasar al-Islami), gagasan keislaman yang berusaha menggabungkan prinsip-prinsip Islam dengan nilai keadilan sosial, kesetaraan, dan perlawanan terhadap penindasan.
Karir akademik Hanafi mulai menonjol sejak tahun 1967 M ketika ia menjabat sebagai guru besar filsafat di Universitas Kairo, tahun yang sama ketika gabungan pasukan Arab dikalahkan oleh pasukan Israel dalam Perang Enam Hari. Ia mendapatkan gelar doktoralnya di Universitas Sorbonne pada tahun 1966 M dengan menulis disertasi setebal 900 halaman dengan judul L’exégèse de la phénoménologie : l’état actuel de la méthode phénoménologique et son application aux phénomènes religieux" (Penafsiran Fenomenologi: Keadaan Terkini Metode Fenomenologis dan Penerapannya pada Fenomena-Fenomena Keagamaan).
Selayaknya kelompok revolusioner Muslim, ide-ide Hasan Hanafi punya banyak kemiripan dengan ide-ide Tayyeb Tizini, yaitu memosisikan turats sebagai titik tolak perubahan demi menjawab tantangan realitas sosial. Akan tetapi, pemikiran Hanafi punya landasan teoritis serta metodologi yang cukup berbeda dengan Tizini.
Meskipun sama-sama beraliran kiri dan revolusioner, Hasan Hanafi tidak menggunakan metode materialisme historis dalam tulisan-tulisannya terkait pembaruan turats sebagai perangkat utama. Metodologi utama yang digunakan oleh Hanafi adalah fenomenologi yang dikembangkan Edmund Husserl (1859-1938 M) dan hermeneutika yang diusung oleh Paul Ricoeur (1913-2005 M) (Yasmeen Daifallah, Turath as Critique: Hassan Hanafi on the Modern Arab Subject’ dalam Arabic Thought against the Authoritarian Age: Towards an Intellectual History of the Present, [Cambridge: Cambridge University Press, 2018 M], halaman 286).
Fenomenologi Husserl merupakan metode yang meneliti kesadaran dan pengalaman manusia atas suatu fenomena apa adanya. Sementara hermeneutika Ricoeur adalah teori penafsiran yang memadukan pembacaan struktural atas bahasa/teks dengan proses pemahaman yang dialami pembaca. Melalui proses pembacaan ini, Ricoeur berargumen bahwa makna baru dapat ditemukan, bahkan lebih dari apa yang dimaksudkan oleh penulis.
Dua pendekatan itu kemudian dikembangkan oleh Hanafi dalam proyek turats dan tajdid-nya. Karena itu, salah satu seruan Hanafi adalah pembaruan bahasa (tajdid lughawi) terhadap diksi-diksi di dalam turats yang ia nilai terlalu fokus pada pemaknaan metafisik, dan tidak bersentuhan dengan realitas sosial.
Menurut Hanafi, istilah-istilah yang digunakan dalam turats sudah tak lagi cukup mewakili makna yang dibutuhkan oleh masyarakat modern. Contoh dari istilah-istilah tersebut dalam bidang teologi adalah seperti; Allah, rasul, surga, neraka, pahala, dosa’, atau dalam fikih seperti; halal, haram, makruh’, atau dalam filsafat klasik seperti; jauhar (substansi), ‘aradh (aksiden)’, atau dalam tasawuf seperti; tawakal, zuhud, ikhlas’ dan lain sebagainya.
Berbagai istilah tersebut, dalam penggunaan tradisionalnya, tak lagi mampu menampung makna-makna baru yang berkembang sepanjang sejarah. Ia mengatakan:
هٰذِهِ اللُّغَةُ لَمْ تَعُدْ قَادِرَةً عَلَى التَّعْبِيرِ عَنْ مَضَامِينِهَا الْمُتَجَدِّدَةِ طِبْقًا لِمُتَطَلَّبَاتِ الْعَصْرِ نَظَرًا لِطُولِ مُصَاحَبَتِهَا لِلْمَعَانِي التَّقْلِيدِيَّةِ الشَّائِعَةِ الَّتِي نُرِيدُ التَّخَلُّصَ مِنْهَ
Artinya; “Bahasa ini tidak lagi mampu mengekspresikan kandungan-kandungannya yang terus diperbarui sesuai dengan tuntutan zaman, karena terlalu lamanya ia menyertai makna-makna tradisional yang umum dan ingin kita lepaskan.” (Hasan Hanafi, at-Turats wa at-Tajdid: Mawqifuna Min at-Turats al-Qadim, [Kairo: New Book Publisher, 2018 M], halaman 164).
Berangkat dari kritik ini, Hanafi mengajukan tata cara baru dalam merumuskan pemikiran kontemporer. Salah satunya adalah seruannya untuk memilih diksi-diksi dalam turats yang mempunyai makna universal, tidak ambigu, dapat diobservasi, dan ditemui dalam keseharian hidup manusia yang praktis (Mawqifuna Min at-Turats al-Qadim, halaman 180-186).
Misalnya, dalam ilmu tauhid kita bisa memakai konsep amal, kebebasan (hurriyyah), akal, ataupun alam (thabi’ah) yang maknanya dapat dipahami oleh semua orang, diobservasi serta dialami dalam keseharian, alih-alih istilah seperti surga, neraka, pahala, ataupun dosa yang abstrak, yang perlu penjelasan definisi untuk dipahami secara utuh, dan tak bisa dialami dalam kehidupan sosial.
Dekonstruksi Ilmu-Ilmu Rasional Keislaman dan Tiga Unsur Tajdid
Seruan pembaruan bahasa yang digalakkan oleh Hanafi berujung pada ajakannya untuk mendekonstruksi ilmu-ilmu rasional keislaman (al-‘ulum ad-diniyyah al-aqliyyah) yang telah membeku dalam wacana turats. Dalam hal ini, Hanafi menyebutkan empat ilmu keislaman utama yang perlu ditata ulang, yaitu ilmu kalam, filsafat, tasawuf, dan ushul fikih (Mawqifuna Min at-Turats al-Qadim, halaman 234).
Tujuan dari dekonstruksi keempat ilmu tersebut tidak lain adalah upaya untuk membumikan wahyu itu sendiri. Ini karena bagi Hanafi, keempat ilmu rasional tersebut berkembang dalam sejarah peradaban Islam untuk menopang Al-Qur’an dan Sunnah sebagai sumber teks suci.
Ilmu ushul fikih berkembang untuk menentukan hukum-hukum fikih dari sekian banyak riwayat yang dinukil dari Nabi Muhammad. Ilmu kalam ditulis untuk menjawab keraguan rasional atas teologi ketika umat Islam mulai bersentuhan dengan peradaban lain.
Tasawuf digerakkan untuk mengawal cara hidup keislaman daripada pengaruh kebudayaan non-Islami. Sementara filsafat tumbuh sebagai respons atas masifnya pengaruh filsafat Yunani dari penerjemahan kitab-kitab mereka.
Keempat ilmu tersebut adalah respons rasional yang menjawab tantangan zaman di masa itu. Namun demikian, pewarisan ilmu-ilmu tersebut ke masa modern tanpa melakukan pemaknaan ulang atas konsep-konsep yang dikandungnya adalah kejumudan dan hambatan kemajuan. Itulah yang dipikirkan oleh Hasan Hanafi.
Dari kritik tersebut, Hanafi selanjutnya menggariskan tiga unsur tajdid yang diperlukan demi kebangkitan umat Islam dan bangsa Arab. Pertama, rekonstruksi ilmu-ilmu turats dengan cara menggali prinsip paling dasar dari berbagai ilmu tersebut dan mengembangkannya sesuai tuntutan zaman. Selain empat ilmu rasional keislaman yang telah disebutkan, Hanafi menambah empat ilmu lain yang harus ditata kembali.
Daftar pembaruan ilmu-ilmu turats ala Hanafi dengan demikian adalah 1) merekonstruksi doktrin ilmu kalam yang teologis menjadi ilmu yang revolusioner dan humanis, 2) menciptakan kembali filsafat keislaman yang merespons perkembangan filsafat modern,
3) mengembangkan metodologi ushul fikih yang menjadikan realitas sosial sebagai sumber hukumnya, 4) mengalihkan semangat spiritual tasawuf untuk aktivitas produktif, 5) mengubah metode ilmu-ilmu riwayat (ulum an-naql) seperti ilmu tafsir dan hadits menjadi ilmu-ilmu dengan pendekatan rasional-kritis.
6) mengembangkan ilmu matematika dan sains alam, 7) mengembangkan ilmu-ilmu sosial, serta 8) melakukan rekonstruksi narasi sejarah peradaban Islam sebagai tahap evolusi menuju kebangkitan umat Islam dan Arab.
Kedua, mengembangkan disiplin oksidentalisme, yaitu disiplin keilmuan yang mempelajari peradaban Barat sebagai objek analisis dan kritik oleh bangsa Arab. Upaya ini dilakukan sebagai alternatif tandingan dari orientalisme sebagai disiplin yang menempatkan peradaban Barat sebagai subjek dan peradaban Timur sebagai objek studinya.
Ini artinya, pembaruan turats bukan hanya dilakukan dengan kritik terhadap turats Arab keislaman, tetapi juga terhadap turats (tradisi intelektual) peradaban Barat.
Menurut Hanafi, studi oksidentalisme ini serupa dengan periode pembentukan turats keislaman ketika berhadapan dengan filsafat Yunani. Bahkan, keperluan untuk mempelajari peradaban Barat sekarang lebih penting karena adanya narasi benturan peradaban (clash of civilizations) antara Barat dan peradaban Arab Islam (Mawqifuna Min at-Turats al-Qadim/halaman 276).
Ketiga, pembaruan teori tafsir perbandingan agama untuk memahami proses wahyu secara utuh dalam lini sejarah. Hanafi mengatakan perlunya melakukan verifikasi keabsahan teks-teks suci dalam konteks sejarah dari Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru, bagaimana mereka memahami teks tersebut, serta bagaimana pemahaman itu memengaruhi aksi-aksi mereka.
Kajian terhadap kitab suci dua agama lain yang merupakan benih peradaban Eropa itu lantas dijadikan pijakan untuk mengembangkan metode tafsir keislaman yang melampaui metode-metode tafsir turats yang, bagi Hanafi, tengah membelenggu pikiran dan kesadaran umat (Mawqifuna Min at-Turats al-Qadim/halaman 281-283).
---------
Ustadz Zainun Hisyam, Pengajar di Pondok Pesantren Attaujieh Al-Islamy Banyumas dan Alumni SOAS