Sirah Nabawiyah

Penyaluran Zakat Awal Abad Ke-20 di Indonesia

Selasa, 10 Maret 2026 | 12:00 WIB

Penyaluran Zakat Awal Abad Ke-20 di Indonesia

Tangkapan layar naskah Habib Salim bin Jindan, koleksi Perpustakaan Al-Fachriyah.

Bulan Ramadhan sangat identik dengan zakat, sebab pada bulan ini kewajiban zakat fitrah ditunaikan oleh setiap Muslim. Penyaluran zakat melalui organisasi Islam saat ini menjadi salah satu mekanisme penting dalam memastikan dana sampai kepada mustahik secara terstruktur dan berdampak. Lembaga zakat berbasis ormas seperti NU Care-LAZISNU dan lembaga filantropi Islam lain berizin LAZ menjalankan penghimpunan, verifikasi, serta distribusi berbasis program sosial dan pemberdayaan.


Model kelembagaan ini memperkuat akuntabilitas, memperluas jangkauan komunitas, dan mengurangi risiko salah sasaran dibanding penyaluran individual.


Namun tahukah Anda bahwa isu penyaluran zakat melalui organisasi Islam sudah muncul sejak awal abad ke-20 dan menjadi salah satu topik yang diperbincangkan publik. Isu ini antara lain dilaporkan dalam manuskrip al-Ilmām bi Ma‘rifat al-Fatāwā wal Aḥkām karya Habib Salim bin Jindan (w. 1969). Naskah koleksi Perpustakaan Al-Fachriyah, Kota Tangerang, Banten ini memuat kumpulan fatwa berkaitan dengan isu-isu keagamaan di Indonesia awal abad 20 seperti kolonialisme, polemik Muslim reformis, dan sebagainya.


Pada fatwa nomor 8 dalam naskah tersebut, Habib Salim membahas terkait skema penyaluran zakat melalui organisasi Islam seperti NU, Muhammadiyah, Persis, dan sebagainya. Berikut adalah kutipannya:


سُئِلَ: هَلْ يَجُوزُ دَفْعُ زَكَاةِ الْمَالِ وَزَكَاةِ الْفِطْرِ لِجَمْعِيَّةٍ إِسْلَامِيَّةٍ تُنْفِقُ ذٰلِكَ عَلَى بِنَاءِ الْمُسْتَشْفَيَاتِ وَعِمَارَةِ الْمَسَاجِدِ وَفَتْحِ الْمَدَارِسِ وَشِرَاءِ أَطْعِمَةٍ وَأَلْبِسَةٍ وَكُتُبٍ وَغَيْرِهَا لِفُقَرَاءِ الْمُسْلِمِينَ أَمْ لَا؟ (فَأَجَابَ) إِذَا عَلِمَ الْمُزَكِّي أَنَّ الْجَمْعِيَّةَ الْإِسْلَامِيَّةَ الَّتِي يُعْطِيهَا زَكَاتَهُ تُنْفِقُهَا فِي مَصَارِفِهَا الشَّرْعِيَّةِ، جَازَ أَنْ يُعْطِيَهَا إِيَّاهَا عَلَى عِلْمٍ، فَكَأَنَّهُ أَعْطَاهَا بَاقِيَ زَكَاتِهِ. وَتَوْكِيلُ مُدِيرِهَا مَثَلًا يُصَرِّفُهَا فِي مَصْرِفِهَا الشَّرْعِيِّ، وَرُبَّمَا كَانَ خَيْرًا لَهُ مِنْ تَكَلُّفِ تَوْزِيعِهَا عَلَى الْمُسْتَحِقِّينَ بِنَفْسِهِ لِصُعُوبَةِ تَمْيِيزِهِ مُسْتَحِقًّا مِنْ غَيْرِهِ، إِلَّا أَنْ يَكُونَ فِي ذَوِي الْقُرْبَى مَنْ لَهُ مِمَّنْ يَسْتَحِقُّهَا، وَهُوَ مِمَّنْ لَا تَلْزَمُهُ نَفَقَتُهُمْ، فَتَقْدِيمُهُمْ عَلَى غَيْرِهِمْ أَفْضَلُ.


Artinya, “Ditanyakan: Apakah boleh menyalurkan zakat mal dan zakat fitrah kepada sebuah lembaga Islam yang menggunakan dana tersebut untuk membangun rumah sakit, memakmurkan masjid, membuka sekolah, serta menyediakan makanan, pakaian, buku, dan kebutuhan lain bagi kaum fakir Muslim?”


“Jawaban: Jika muzakki mengetahui bahwa lembaga Islam yang menerima zakatnya benar-benar menyalurkannya pada pos-pos yang dibenarkan secara syariat, maka boleh memberikan zakat tersebut kepada lembaga itu dengan dasar pengetahuan tersebut. Hukumnya seolah ia menyalurkan sendiri zakatnya secara sah.”


“Menunjuk pengelola lembaga, misalnya direkturnya, sebagai wakil untuk mendistribusikan zakat ke sasaran yang sah juga dibolehkan. Bahkan bisa lebih baik daripada membagikannya sendiri, karena tidak mudah memastikan siapa yang benar-benar berhak. Namun jika ada kerabat yang berhak menerima zakat dan tidak menjadi tanggungan nafkahnya, maka mendahulukan mereka lebih utama.” (Salim bin Jindan, al-Ilmām bi Ma‘rifat al-Fatāwā wal Aḥkām, hlm. 5).


Konteks Historis

Berdasarkan laporan Ibnu Kharis dalam tesisnya, naskah ini ditulis sekitar tahun 1930-an atau awal abad 20. Artinya, saat itu Indonesia masih berada di bawah pemerintahan kolonial Hindia Belanda. Pada periode tersebut, regulasi zakat belum dibentuk dalam kerangka undang-undang negara. Pengelolaan zakat dipandang sebagai urusan keagamaan komunitas Muslim, bukan instrumen kebijakan publik. Pemerintah kolonial tidak mengatur teknis zakat, tetapi tetap mengawasi aktivitas lembaga dan tokoh agama yang berpotensi memobilisasi kekuatan sosial ekonomi umat.


Dalam pandangan Snouck Hurgronje melalui teori receptie, praktik Islam di Indonesia dipetakan dalam ranah ibadah keagamaan, kehidupan sosial, serta dimensi politik. Sebagai kegiatan ibadah dan sosial, Snouck menilai Islam tidak menjadi ancaman serius bagi pemerintah Hindia Belanda. Sedangkan Islam sebagai gerakan politik mendapat pengawasan ketat dari pemerintah karena berpotensi menimbulkan perlawanan. (Suminto, Politik Islam Hindia Belanda, [Jakarta: LP3ES, 1986], hlm. 11-12).


Secara regulatif, pemerintah kolonial mengeluarkan kebijakan non-intervensi zakat. Larangan tertanggal 18 Agustus 1866 No. 216 menegaskan penghapusan campur tangan pemerintah daerah dalam pungutan keagamaan sukarela. Dalam kerangka teori receptie, hukum Islam diakui berlaku bagi Muslim hanya jika telah diresepsi adat. Dampaknya, zakat berjalan sebagai praktik tradisi lokal tanpa standardisasi negara. Tidak ada badan resmi zakat, tidak ada audit, dan tidak ada sistem pelaporan kolonial.


Posisi penghulu menjadi kunci karena mereka adalah pejabat agama yang diangkat negara dalam struktur kapengulon, paralel dengan administrasi kolonial. Penghulu menangani NTCR, wakaf, waris, dan juga zakat, dibantu modin, kaum, dan amil desa. Mereka tidak digaji tetap oleh negara, tetapi hidup dari biaya perkara dan dana keagamaan. Di beberapa daerah, penghulu menerima bagian zakat sehingga kedudukannya kabur, berada di antara amil dan mustahik, dengan akuntabilitas publik sangat terbatas. (Salim, Challenging the Secular State, The Islamisation of Law in Modern Indonesia, [Honolulu: University of Hawaii Press, 2008], h. 121)


Menjelang awal abad ke-20, pengelolaan zakat berbasis masjid dan penghulu dinilai tidak efektif dan terfragmentasi. Di luar struktur kapengulon, ulama pendidikan dan dakwah di pesantren serta surau mengelola zakat untuk pembiayaan pendidikan dan bantuan santri. Dari sini muncul organisasi Islam modern seperti Muhammadiyah (1912) dan Nahdlatul Ulama (1926) yang mulai merapikan filantropi. Mereka memperkenalkan pengelolaan zakat lebih terorganisir, meski belum berbentuk lembaga zakat formal berbadan hukum.


Jika dilihat pada kutipan fatwa naskah al-Ilmām karya Habib Salim bin Jindan di atas, tampak bahwa isu zakat pada awal abad ke-20 sudah menyentuh keterlibatan organisasi Islam. Kehadiran organisasi sebagai pengelola zakat dipandang sebagai praktik baru, sehingga memunculkan pertanyaan hukum. Artinya, masyarakat saat itu belum sepenuhnya menerima model kelembagaan dan masih menguji legitimasi syariatnya melalui mekanisme fatwa ulama.


Pada fatwa ke-8 dalam naskah tersebut ditegaskan bahwa penyaluran zakat melalui organisasi keagamaan dibolehkan, dengan syarat pengelolaannya jelas dan penyalurannya tepat pada sasaran sesuai syariat. Penekanan utamanya bukan pada bentuk lembaganya, tetapi pada kepastian distribusi kepada mustahik. Dengan kata lain, aspek amanah, pengetahuan muzakki, dan ketepatan penggunaan menjadi tolok ukur keabsahan penyerahan zakat melalui perantara lembaga.


Teks istifta pada fatwa di atas juga menyebut penggunaan dana zakat untuk kepentingan yang bersifat aset sosial, seperti pembangunan rumah sakit, pemakmuran masjid, dan pendirian sekolah. Realita ini menunjukkan bahwa wacana zakat produktif dan berbasis fasilitas publik sudah muncul. Jadi, selain terkait legalitas organisasi sebagai amil, isu yang muncul juga soal bentuk pemanfaatannya boleh melampaui bantuan konsumtif langsung kepada individu fakir dan miskin saat itu.


Jika ditelusuri lebih jauh, praktik distribusi zakat non-personal sebenarnya telah berjalan sebelum organisasi modern terlibat langsung. Selain penghulu dalam struktur kapengulon sebagaimana sudah disinggung sebelumnya, ulama tarbiyah wad da’wah di surau, mushala, madrasah, dan pesantren menjalankan fungsi amil secara aktif. Mereka mengelola dan mendayagunakan zakat untuk kebutuhan pendidikan dan sosial. Dibanding struktur resmi, pola mereka lebih luwes, progresif, dan berbasis jaringan komunitas. (Steenbrink, Beberapa Aspek tentang Islam di Indonesia Abad ke-19, [Jakarta: Bulan Bintang, 1984], h. 230).


Artinya, distribusi zakat untuk kepentingan infrastruktural bukan hanya produk regulasi modern seperti Keputusan BAZNAS 2019 yang diperkuat Fatwa MUI 2020. Secara historis, praktik ini telah mengakar kuat dalam masyarakat Muslim Indonesia sejak awal abad ke-20, jauh sebelum aturan formal ditetapkan, sebagai bentuk pendayagunaan zakat bagi kemaslahatan publik yang berkelanjutan.


Walhasil, manuskrip menjadi bukti kunci bahwa perdebatan penyaluran zakat melalui organisasi bukan fenomena baru, tapi telah diuji secara fikih sejak awal abad ke-20. Sumber-sumber naskah juga menunjukkan bahwa konsep modern seperti distribusi zakat untuk kepentingan infrastruktural memiliki akar kuat di masa lalu. Dengan begitu, tradisi intelektual masa lampau telah meletakkan fondasi bagi transformasi zakat menuju kemaslahatan umat berkelanjutan.


Ustadz Muhamad Abror, pegiat filologi Ciputat, dosen Ma’had Aly Sa’iidusshiddiqiyah Jakarta.