NU Online
Keislaman
Advertisement Banner
600×80
Syariah

Hukum Zakat Emas yang Disimpan untuk Biaya Pendidikan Anak

NU Online·
Hukum Zakat Emas yang Disimpan untuk Biaya Pendidikan Anak
Ilustrasi tabungan emas. Sumber: Canva/NU Online.
Sunnatullah
SunnatullahKolomnis
Bagikan:

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum wr. wb

Yth. Redaktur kolomnis bahtsul masail NU Online, izin bertanya, apakah benar bahwa emas yang disimpan untuk beberapa tujuan berbeda, misalnya 50 gram untuk pendidikan anak pertama dan 50 gram untuk anak kedua, tidak wajib dizakati? Mohon penjelasannya dan terimakasih atas jawabannya. (Mila/Penanya).

Jawaban:

Wa’alaikumussalam wr. wb

Penanya yang budiman, terima kasih atas pertanyaan yang telah diajukan kepada kami. Kami akan berusaha memberikan penjelasan yang komprehensif berdasarkan sumber-sumber keislaman yang otoritatif dan pendapat para ulama yang terpercaya.

Sebelum membahas lebih jauh, perlu diketahui bahwa emas termasuk harta yang wajib dizakati, dan dalam penentuan kewajiban zakatnya, ia memiliki ketentuan nisab tersendiri yang dihitung berdasarkan jumlah kepemilikan secara utuh. Artinya, apabila total emas yang dimiliki telah mencapai atau melebihi nisab zakat emas, maka ia harus dikeluarkan zakatnya.

Dalil diwajibkannya zakat emas ini sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an, Allah swt berfirman:

وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلاَ يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ

Artinya, “Orang-orang yang menyimpan emas dan perak, tetapi tidak menginfakkannya di jalan Allah, berikanlah kabar ‘gembira’ kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih.” (QS. At-Taubah: 34).

Ayat di atas menjadi dasar kewajiban zakat atas emas dan perak, sekaligus peringatan keras bagi mereka yang menimbun kedua harta tersebut tetapi enggan menunaikan zakatnya. Oleh karena itu, siapa pun yang memiliki emas hingga mencapai nisab, maka wajib baginya untuk mengeluarkan zakat emas tersebut.

Namun, bagaimana jika emas itu disimpan dengan tujuan untuk biaya pendidikan anak, sebagaimana dalam pertanyaan di atas, misalnya 50 gram disimpan untuk biaya pendidikan anak pertama, dan 50 gram lagi disimpan untuk biaya pendidikan anak kedua, apakah masih wajib zakat? Mari kita bahas.

Berkaitan dengan hal ini, Imam Ibnu Hajar al-Haitami (wafat 974 H) pernah ditanya, bahwa ada orang yang memiliki sejumlah harta dari dua mata uang (emas dan perak) yang sudah mencapai satu nisab, lalu menyimpannya dengan niat untuk dibelanjakan bagi keperluan hidup (nafkah), dan telah melewati telah terjadi selama bertahun-tahun tanpa mengeluarkan zakatnya. Apakah kasus ini hukumnya haram? Sebab ia mempersiapkannya untuk nafkah.

Imam Ibnu Hajar al-Haitami menjawab bahwa haram hukumnya tidak mengeluarkan zakat dalam contoh tersebut, meskipun harta itu disimpan untuk keperluan nafkah. Bahkan orang yang menyimpannya dianggap fasik karena perbuatannya itu. Dan perlu diingat bahwa menyimpan emas dengan tujuan untuk nafkah tidak bisa menggugurkan kewajiban zakat. Simak penjelasan berikut ini:

أَنَّهُ يَحْرُمُ عليه عَدَمُ إخْرَاجِ الزَّكَاةِ في الْقِسْمَيْنِ وَإِنْ ادَّخَرَهُمَا لِلنَّفَقَةِ وَيَفْسُقُ بِذَلِكَ وَلَيْسَتْ نِيَّةُ النَّفَقَةِ مُؤَثِّرَةً في إسْقَاطِ الزَّكَاةِ

Artinya, “Sesungguhnya haram baginya untuk tidak mengeluarkan zakat dalam kedua kondisi tersebut, meskipun ia menyimpannya untuk nafkah. Ia menjadi fasik karena hal itu, dan niat untuk nafkah tidak berpengaruh dalam menggugurkan kewajiban zakat.” (Fatawa al-Kubra al-Fiqhiyyah, [Beirut: Darul Fikr, t.t], jilid II, halaman 40).

Imam Ibnu Hajar kemudian menambahkan bahwa kewajiban zakat atas emas itu didasarkan pada potensi pertumbuhan yang ada padanya, baik secara aktual maupun potensial. Potensi pertumbuhan ini sudah ada sejak tahun pertama dan seterusnya.

Oleh karena itu, menyimpan emas dengan niat untuk menggunakannya pada keperluan lain tidak menggugurkan kewajiban zakat, karena niat tersebut tidak bisa mengalahkan sebab yang mewajibkan zakat, berupa adanya potensi kenaikan nilai darinya.

Karenanya, emas wajib dizakati setiap tahun, terlepas dari apakah keduanya disimpan untuk berdagang atau untuk nafkah. Hal ini karena emas memiliki potensi untuk berkembang, baik secara aktual maupun potensial, sehingga zakatnya berulang setiap tahun. Simak penjelasan lanjutan berikut ini:

تَجِبُ زَكَاتُهُمَا في كل حَوْلٍ مَضَى عَلَيْهِمَا سَوَاءٌ أُعِدَّا لِلتِّجَارَةِ بِهِمَا أَمْ لِلنَّفَقَةِ لَمَّا عَلِمْت أَنَّهُمَا صَالِحَانِ لِلنَّمَاءِ فَهُمَا نَامِيَانِ بِالْقُوَّةِ أو الْفِعْلِ فَلِذَلِكَ تَكَرَّرَتْ زَكَاتُهُمَا بِتَكَرُّرِ الْأَحْوَالِ

Artinya, “Wajib zakat atas keduanya (emas dan perak) pada setiap tahun yang telah berlalu atas keduanya, baik keduanya disiapkan untuk diperdagangkan atau untuk nafkah. Karena engkau telah mengetahui bahwa keduanya layak untuk berkembang, maka keduanya berkembang secara potensial atau aktual. Oleh karena itu, zakat atas keduanya berulang dengan berulangnya tahun,” (Ibnu Hajar, 2/40).

Kendati dalam pandangan di atas dijelaskan bahwa emas atau perak memiliki potensi untuk berkembang, perlu dipahami juga bahwa nilai emas tidak selalu meningkat dan bisa saja stagnan atau bahkan menurun. Sementara itu, kebutuhan biaya pendidikan terus mengalami kenaikan dari waktu ke waktu, sebab alat tukar yang digunakan dalam praktik ini adalah uang kertas yang nilainya fluktuatif dan cenderung menurun akibat inflasi.

Jika demikian, barangkali pendapat dari Syekh Ahmad bin Muhammad bin Ismail at-Thahawi, salah satu ulama mazhab Hanafi, bisa menjadi solusi. Dalam salah satu karyanya ia menjelaskan bahwa jika seseorang memiliki dirham yang disiapkan untuk kebutuhan pokok, seperti pakaian, nafkah, tempat tinggal, dan kitab-kitab ilmu bagi yang membutuhkannya, tidak wajib dizakati. Simak penjelasan berikut ini:

قَوْلُهُ: وَعَنْ حَاجَتِهِ الْأَصْلِيَّةِ. كَثِيَابِهِ الْمُحْتَاجِ إِلَيْهَا لِدَفْعِ الْحَرِّ وَالْبَرْدِ وَكَالنَّفَقَةِ وَدُورِ السُّكْنَى وَآلَاتِ الْحَرْبِ وَالْحِرْفَةِ وَأَسَاسِ الْمَنْزِلِ وَدَوَابِّ الرُّكُوبِ وَكُتُبِ الْعِلْمِ لِأَهْلِهَا فَإِذَا كَانَ عِنْدَهُ دَرَاهِمُ أَعَدَّهَا لِهَذِهِ الْأَشْيَاءِ وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ لَا تَجِبُ فِيهَا الزَّكَاةُ

Artinya, “Perkataan penulis: Dan dari kebutuhan pokoknya, seperti pakaian yang dibutuhkan untuk menahan panas dan dingin, nafkah, rumah tempat tinggal, alat-alat perang dan pekerjaan, fondasi rumah, hewan tunggangan, dan kitab-kitab ilmu bagi ahlinya. Maka jika seseorang memiliki dirham yang disiapkan untuk hal-hal ini, dan telah berlalu satu tahun atasnya, tidak wajib zakat padanya,” (Hasyiyah at-Thahawi ‘ala Muraqil Falah, [Mesir: Mathba’ah al-Amiriyyah, 1318 H], halaman 469).

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa terdapat perbedaan pendapat perihal hukum zakat emas yang disimpan untuk biaya pendidikan anak. Imam Ibnu Hajar al-Haitami dan beberapa ulama lainnya berpendapat bahwa emas tersebut tetap wajib dizakati jika telah mencapai nisab, karena emas memiliki potensi untuk berkembang.

Namun sebagian ulama Hanafiyah, seperti Syekh Ahmad at-Thahawi, berpendapat bahwa harta yang disiapkan untuk kebutuhan pokok (hajah al-ashliyyah), seperti nafkah, pakaian, tempat tinggal atau biaya pendidikan, tidak wajib dizakati.

Demikian jawaban kami perihal apakah emas yang disimpan dengan tujuan untuk biaya pendidikan anak tetap wajib untuk dizakati. Semoga uraian ini dapat memberikan penjelasan dan pemahaman yang komprehensif dalam menyikapi persoalan ini sesuai dengan tuntunan syariat Islam.

Kami terbuka terhadap saran dan masukan demi penyempurnaan tulisan-tulisan keislaman berikutnya. Semoga Allah selalu membimbing langkah kita menuju jalan ilmu yang penuh berkah dan manfaat. Terimakasih atas pertanyaannya. Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq. Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Durjan Kokop Bangkalan Jawa Timur.

Kolomnis: Sunnatullah

Artikel Terkait

Hukum Zakat Emas yang Disimpan untuk Biaya Pendidikan Anak | NU Online