Syariah

Bolehkah Menyebarkan Screenshot Chat Pribadi Teman ke Media Sosial? Ini Penjelasan Hukumnya

Ahad, 11 Oktober 2026 | 18:41 WIB

Bolehkah Menyebarkan Screenshot Chat Pribadi Teman ke Media Sosial? Ini Penjelasan Hukumnya

Menyebarkan Screenshot Chat Pribadi

Perkembangan teknologi telah mengubah cara kita berkomunikasi. Percakapan dengan teman tidak lagi terbatas pada pertemuan tatap muka. Kini, kita bisa berbincang kapan saja dan dari mana saja melalui berbagai aplikasi yang tersedia di gawai. Ada yang memilih berkirim pesan lewat WhatsApp, berbincang melalui Direct Message  (DM) Instagram, dan menggunakan beragam aplikasi lainnya.

 

Ada satu hal yang membedakan percakapan langsung dengan percakapan melalui ruang digital. Dalam percakapan tatap muka, kata-kata yang terucap bisa saja menguap begitu saja, perlahan terlupakan seiring berjalannya waktu. Lain halnya dengan percakapan melalui aplikasi pesan. Selama tidak dihapus atau tidak menggunakan fitur hapus otomatis, setiap kata yang kita kirimkan akan tersimpan sebagai jejak digital.

 

Percakapan itu pun tidak selalu berupa kata-kata. Ada pesan suara, tulisan, emoji, hingga gambar-gambar kecil yang akrab kita sebut stiker. Semuanya menjadi bagian dari cara kita mengekspresikan perasaan, menyampaikan pendapat, atau sekadar bercanda dengan teman. Tanpa disadari, ruang percakapan digital menyimpan banyak hal: cerita keseharian, keluh kesah, rahasia, bahkan perasaan yang mungkin tidak akan kita ungkapkan secara langsung.

 

Namun, apakah percakapan yang kita anggap pribadi benar-benar aman ketika sudah berada di tangan orang lain?

 

Faktanya, tidak selalu demikian. Isi percakapan yang semestinya menjadi ruang privat bisa dengan mudah berpindah tangan. Salah satu caranya adalah melalui tangkapan layar atau screenshot. Dengan beberapa sentuhan jari, percakapan yang semula hanya diketahui oleh dua orang dapat disebarkan kepada orang lain, bahkan berpotensi menjangkau khalayak yang lebih luas.

 

Alasannya pun beragam. Ada yang melakukannya sekadar untuk bercanda, ada yang ingin menunjukkan sesuatu kepada orang lain, dan ada pula yang terdorong oleh keinginan untuk mempermalukan atau merugikan lawan bicaranya.

 


Nah, sejatinya apa hukum menyebarkan screenshot chat teman dengan tujuan mempermalukan? Apakah diperbolehkan dengan dalih karena hal itu dilakukan menggunakan gadget milik kita sendiri, tentu bebas digunakan untuk apa saja termasuk menyebarkan screenshot chat? Atau justru tidak diperbolehkan karena ada privasi yang wajib dijaga bersama? Mari kita bahas bersama.

 

Larangan Menyebarkan Isi Chat Tanpa Izin 


 

Rasulullah SAW telah mengingatkan kepada kita semua untuk menjaga sebuah amanat yang dititipkan atau yang sedang dipikul bersama. Termasuk dalam amanat yang wajib dijaga adalah isi percakapan saat sedang duduk bersama. Dalam konteks kekinian, isi chatan via WhatsApp bersama teman juga termasuk yang wajib dijaga.

 

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Baihaqi disebutkan:

 

إِنَّمَا يَتَجَالَسُ الْمُتَجَالِسَانِ بِالْأَمَانَةِ فَلَا يَحِلُّ لِأَحَدِهِمَا أَنْ يُفْشِيَ عَلَى صَاحِبِهِ مَا يَكْرَهُ 

 

Artinya, “Dua orang yang duduk berkumpul dengan membawa amanat maka salah seorang di antara keduanya tidak halal untuk menyebarkan rahasia saudaranya yang ia tidak sukai (untuk diketahui publik).” (HR. Imam Al-Baihaqi).

 

Alasan di balik larangan menyebarkan rahasia tidak lain karena tindakan tersebut termasuk kezaliman dan pengkhianatan yang secara tegas dilarang oleh syariat Islam.  Ini dikatakan oleh Syekh Zainuddin Al-Munawi saat menjabarkan hadits ini. Mari simak penjelasan berikut:

 

(إنما يتجالس المتجالسان) أي الشخصان الذي يجلس أحدهما إلى الآخر للتحدث (بأمانة الله تعالى فلا يحل لأحدهما أن يفشي عن صاحبه ما يخاف) من إفشائه قال البيهقي فيه حفظ المسلم سر أخيه وتأكد الاحتياط لحفظ الأسرار لاسيما عن الأشرار والفجار فاحذر أن تضيع أمانة استودعتها وتضييعها أن تحدث بها غير صاحبها فتكون ممن خالف قول الله: إن الله يأمركم أن تؤدوا الأمانات إلى أهلها. فتكون من الظالمين وتحشر في زمرة الخائنين

 

Artinya, "(Dua orang duduk berkumpul) yakni dua orang yang sedang duduk bersama untuk berbincang (dengan membawa amanat. Maka, salah seorang di antara keduanya tidak halal untuk menyebarkan rahasia saudaranya yang dikhawatirkan) untuk disebarkan. Imam Al-Baihaqi berkata, di dalam hadits ini terdapat perintah penjagaan seorang muslim pada rahasia saudarnua dan anjuran kuat untuk berhati-hati dalam menjaga rahasia-rahasia, terutama dari orang-orang jahat dan ahli maksiat. 

 

"Maka menghindarlah dari menyia-nyiakan amanat yang dititipkan kepadamu. Bentuk menyia-nyiakan itu engkau menceritakannya kepada selain pemiliknya, sehingga engkau termasuk orang yang menyelisihi firman Allah: 'Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya'. Maka engkau akan termasuk golongan orang-orang zalim dan akan dikumpulkan bersama kelompok orang-orang yang berkhianat.” (Syekh Zainuddin Al-Munawi, Faidhul Qadir, [Mesir, Maktabah at-Tijariyah al-Kubra, 1356 H], jilid II, hlm. 569).

 

Karena itu, menyebarkan tangkapan layar percakapan pribadi tanpa izin bukanlah perkara sepele. Baik disebarkan melalui media sosial, diunggah sebagai story, dibagikan ke grup WhatsApp, maupun melalui saluran lainnya, tindakan tersebut dapat menjadi bentuk pelanggaran terhadap privasi orang lain. 

 


Terlebih jika penyebaran itu sengaja dilakukan untuk mempermalukan, menjatuhkan martabat, atau merugikan teman sendiri. Imam Al-Ghazali, dalam kitab Ihya Ulumiddin menjelaskan larangan menyebarluaskan sesuatu yang bersifat rahasia. Larangan ini bukan tanpa alasan. Membuka rahasia orang lain dapat menyakiti perasaannya sekaligus menunjukkan sikap meremehkan hak privasi seseorang, termasuk orang yang selama ini kita kenal sebagai teman atau sahabat.

 


Imam Al-Ghazali menulis tentang larangan menyebarkan rahasia:

 

الْآفَةُ الثَّانِيَةُ عَشْرَةَ: إِفْشَاءُ السِّرِّ وَهُوَ مَنْهِيٌّ عَنْهُ لِمَا فِيْهِ مِنَ الْإِيْذَاءِ وَالتَّهَاوُنِ بِحَقِّ الْمَعَارِفِ وَالْأَصْدِقَاءِ
 
 

 

Artinya, “Penyakit lisan yang kedua belas adalah menyebarluaskan hal yang bersifat rahasia. Perbuatan ini dilarang sebab dapat menyakiti orang lain serta menunjukkan sikap meremehkan hak privat seorang kenalan dan sahabat.” (Abu Hamid Al-Ghazali, Ihya Ulumiddin, [Beirut: Dar al-Ma’rifah, t.t.], jilid III, hlm. 132)


 

Oleh karena itu, haram hukumnya menyebarkan screenshot chat teman dengan tujuan memperlakukannya. di mana pun dan kepada siapa pun dilarang untuk disebarkan. Sebab, tidak semua yang tersimpan di ponsel kita layak dibagikan kepada orang lain. Ada cerita yang hanya ingin didengar, ada keluh kesah yang hanya ingin dipahami, dan ada percakapan yang memang dititipkan untuk tetap menjadi rahasia.

 

Jangan sampai sesuatu yang dahulu disampaikan dengan penuh kepercayaan justru kita sebarkan untuk menjadi bahan tertawaan. Jangan sampai gadget yang semestinya memudahkan komunikasi malah menjadi alat untuk melukai hati orang lain.

 

Sebab, tidak semua yang bisa kita sebarkan pantas untuk kita sebarkan. Dalam persahabatan, menjaga rahasia jauh lebih berharga daripada mendapatkan perhatian sesaat. Dan ketika seseorang mempercayakan ceritanya kepada kita, yang sedang ia berikan bukan sekadar pesan di layar, melainkan kepercayaan yang semestinya kita jaga. Wallâhu a'lam bis-shawâb.

​​​​​​​

------------
Syifaul Qulub Amin, alumnus PP Nurul Cholil, Perumus LBM Nurul Cholil, dan Pengajar di Pondok Pesantren Putri Al-Masyhuriyah Kebonan, Bangkalan.