Beredar di media sosial sebuah video yang menampilkan sekelompok orang mengajak masyarakat untuk menjadi vegetarian. Dalam video tersebut, mereka menyerukan peralihan pola makan dengan mengonsumsi produk berbasis tumbuhan serta menghentikan kebiasaan membunuh dan memakan hewan.
Ajakan itu disampaikan melalui berbagai ungkapan, seperti “Hewan adalah teman, bukan makanan. Go Vegan” dan “Semua hewan ingin hidup dan berhak untuk hidup. Go Vegan”, serta pesan-pesan lain yang pada intinya mendorong masyarakat untuk memilih gaya hidup vegetarian.
Secara definisi, Afrida Sukmawati dkk. dalam jurnal berjudul Perbedaan Asupan Energi, Zat Gizi Makro dan Serat Berdasarkan Kadar Kolesterol Total pada Dewasa Muda Vegetarian di Indonesia Vegetarian Society Jakarta, menjelaskan bahwa vegetarian adalah individu yang menjalani pola hidup dengan mengonsumsi produk yang berasal dari tumbuhan (nabati), dengan atau tanpa konsumsi susu dan telur, namun secara keseluruhan menghindari daging, unggas, dan hewan laut.
Di Indonesia, perkembangan jumlah vegetarian menunjukkan peningkatan yang signifikan. Menurut data Indonesia Vegetarian Society (IVS), jumlah komunitas vegetarian yang terdaftar pada tahun 1998 sekitar 5.000 orang. Jumlah tersebut meningkat menjadi sekitar 60.000 orang pada tahun 2007, dan terus bertambah hingga mencapai 500.000 orang pada tahun 2010 (Jurnal Kesehatan Masyarakat Indonesia, Volume 16, Nomor 1, November 2021).
Perintah Allah Mengonsumsi Hewan Ternak yang Halal
Dalam Islam, Allah Swt memerintahkan kepada umat manusia untuk memakan makanan yang halal lagi baik. Makanan yang baik di sini ialah makanan yang bisa menjadi energi dan tidak membahayakan bagi tubuh manusia. Termasuk hewan dan tumbuhan yang halal.
Allah Ta’ala berfirman:
يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ كُلُوْا مِمَّا فِى الْاَرْضِ حَلٰلًا طَيِّبًاۖ وَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِۗ اِنَّهٗ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ
Artinya “Wahai manusia, makanlah sebagian (makanan) di bumi yang halal lagi baik dan janganlah mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya ia bagimu merupakan musuh yang nyata”. (QS. Al-Baqarah: 168).
Pada ayat di atas, Allah Swt memerintahkan kepada umat manusia untuk memakan makanan yang halal dan baik serta tidak mengikuti setan. Maksud makanan yang baik di sini ialah makanan yang baik bagi badan dan tidak menimbulkan efek negatif baik bagi badan maupun akal. Termasuk dalam hal ini ialah hewan dan tumbuhan yang halal.
Baca Juga
Hukum Sembelihan Hewan oleh Perempuan
Sebagaimana Ibnu Katsir menjelaskan:
فذكر فِي مَقَامِ الِامْتِنَانِ أَنَّهُ أَبَاحَ لَهُمْ أَنْ يَأْكُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ فِي حَالِ كَوْنِهِ حَلَالًا مِنَ اللَّهِ طَيِّبًا، أَيْ مُسْتَطَابًا فِي نَفْسِهِ غَيْرَ ضَارٍّ لِلْأَبْدَانِ وَلَا لِلْعُقُولِ،
Artinya: “Pada ayat di atas, dalam maqam memberikan anugerah, Allah memperbolehkan memakan makanan di bumi selagi makanan tersebut halal lagi baik. Maksudnya ialah baik bagi diri sendiri dan tidak berdampak buruk bagi badan dan akal”. (Ibnu Katsir, Tafsirul Qur’anil Adzim, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah, 1419 H], juz I hal 347).
Dalam hal ini, di antara makanan yang Allah halalkan untuk dimakan manusia ialah sembelihan hewan ternak yang sesuai dengan syariat. Allah Ta’ala berfirman:
وَمِنَ الْاَنْعَامِ حَمُوْلَةً وَّفَرْشًاۗ كُلُوْا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللّٰهُ وَلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِۗ اِنَّهٗ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌۙ
Artinya: “Di antara hewan-hewan ternak itu ada yang dijadikan pengangkut beban dan ada (pula) yang untuk disembelih. Makanlah rezeki yang diberikan Allah kepadamu. Janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya dia adalah musuh yang nyata bagimu”. (Qs. Al-An’am: 142)
Pada ayat di atas, Allah Swt memerintahkan kepada umat Islam untuk memanfaatkan hewan ternak dengan baik. Pemanfaatan tersebut bisa dengan menjadikannya kendaraan juga disembelih untuk dikonsumsi.
Menurut Ibnu Asyur, ayat tersebut tidak hanya berisi perintah untuk memanfaatkan hewan ternak yang baik. Lebih dari itu, ayat ini juga menegaskan larangan mengharamkan sesuatu yang sebenarnya telah Allah halalkan untuk dikonsumsi. Perintah mengonsumsi hewan ternak di sini sekaligus menjadi penolakan terhadap sikap berlebihan dalam mengharamkan makanan tanpa dasar yang benar.
Ibnu Asyur berkata:
فَالْأَمْرُ بِالْأَكْلِ هُنَا مُسْتَعْمَلٌ فِي النَّهْيِ عَنْ ضِدِّهِ وَهُوَ عَدَمُ الْأَكْلِ مِنْ بَعْضِهَا، أَيْ لَا تُحَرِّمُوا مَا أُحِلَّ لَكُمْ مِنْهَا اتِّبَاعًا لِتَغْرِيرِ الشَّيْطَانِ بِالْوَسْوَسَةِ لِزُعَمَاءِ الْمُشْرِكِينَ الَّذِينَ سَنُّوا لَهُمْ تِلْكَ السُّنَنِ الْبَاطِلَةِ، وَلَيْسَ الْمُرَادُ بِالْأَمْرِ الْإِبَاحَةَ فَقَطْ
Artinya: “Perintah mengonsumsi hewan ternak di sini mengandung larangan sebaliknya yaitu tidak memakan sebagian lainnya. Maksudnya ialah janganlah kalian mengharamkan apa yang telah Allah halalkan untuk kalian karena mengikuti tipuan setan dengan bisikan-bisikan terhadap orang-orang musyrik yang melakukan kebiasaan-kebiasaan batil. Maka maksud dari perintah pada ayat ini bukan hanya bermakna memperbolehkan saja”. (Ibnu Asyur, At-Tahrir wat Tanwir, [Tunisia, Dar At-Tunisiyah linnasyri, 1984 M], juz VIII, hal 126)
Etika Vegetarian dalam Islam
Dalam Islam, tidak ada perintah maupun larangan secara eksplisit mengenai ketentuan vegetarian. Namun, setidaknya terdapat dua etika yang hendaknya dimiliki oleh vegetarian:
Pertama, tidak mengharamkan mengonsumsi daging yang halal
Etika pertama yang perlu dimiliki oleh seorang vegetarian adalah tidak mengharamkan konsumsi daging hewan yang halal dan sesuai dengan syariat. Hewan ternak seperti kambing, sapi, dan domba, serta hewan yang halal dimakan bangkainya seperti ikan dan belalang, tetap termasuk dalam kategori makanan yang dibolehkan.
Hal ini karena Allah Swt telah memerintahkan manusia untuk memanfaatkan hewan-hewan yang halal, termasuk menjadikannya sebagai bahan konsumsi. Pilihan untuk tidak memakan daging seharusnya dipahami sebagai preferensi pribadi, bukan sebagai penetapan hukum haram terhadap sesuatu yang telah dihalalkan oleh Allah.
Allah Taala berfirman:
وَلَا تَقُوْلُوْا لِمَا تَصِفُ اَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هٰذَا حَلٰلٌ وَّهٰذَا حَرَامٌ لِّتَفْتَرُوْا عَلَى اللّٰهِ الْكَذِبَۗ اِنَّ الَّذِيْنَ يَفْتَرُوْنَ عَلَى اللّٰهِ الْكَذِبَ لَا يُفْلِحُوْنَۗ
Artinya: “Janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang diucapkan oleh lidahmu secara bohong, “Ini halal dan ini haram,” untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tidak akan beruntung”. (Qs. An-Nahl: 116)
Mengomentari ayat di atas, Ibnu Jarir menjelaskan bahwa manusia tidak boleh sembarangan menetapkan hukum halal dan haram atas rezeki yang Allah berikan. Menurutnya, janganlah seseorang berkata tentang makanan, “ini halal” dan “ini haram”, hanya berdasarkan hawa nafsu, karena hal itu sama saja dengan berdusta atas nama Allah.
Padahal Allah tidak mengharamkan apa yang manusia haramkan menurut keinginannya sendiri, dan tidak pula menghalalkan apa yang mereka halalkan tanpa dasar. Menetapkan halal dan haram adalah hak Allah semata, bukan hak manusia.
ولا تقولوا لوصف ألسنتكم الكذبَ فيما رزق الله عباده من المطاعم: هذا حلال، وهذا حرام، كي تفتروا على الله بقيلكم ذلك الكذبَ، فإن الله لم يحرم من ذلك ما تُحرِّمون، ولا أحلّ كثيًرا مما تُحِلون
Artinya: “Janganlah kalian mengatakan kebohongan terhadap rezeki yang Allah berikan kepada hamba-hamba-Nya berupa makanan: ini halal dan ini haram untuk membuat kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya Allah tidak mengharamkan darinya apa yang kalian haramkan dan tidak menghalalkan banyak darinya apa yang kalian halalkan”. (Ibnu Jarir At-Thabari, Jamiul Bayan ‘an Takwili ayil Qur’an, [Makkah, Dar At-Turabiyah wat Turats, tt], juz XVII, hal 314).
Kedua, tidak menghina orang lain yang mengonsumsi daging halal
Etika kedua yang perlu dimiliki oleh seorang vegetarian adalah tidak merendahkan orang lain yang memilih mengonsumsi daging hewan yang halal. Jika seseorang memilih menjadi vegetarian, maka pilihan tersebut cukup diterapkan untuk dirinya sendiri, tanpa disertai sikap meremehkan atau menghakimi orang lain yang memiliki pilihan berbeda.
Prinsip ini tentu berlaku dua arah. Mereka yang mengonsumsi daging juga tidak sepatutnya menghina atau merendahkan para vegetarian. Perbedaan pilihan dalam pola makan hendaknya disikapi dengan saling menghormati, bukan dengan celaan atau sikap merasa paling benar.
Prinsip ini ditegaskan oleh Syekh Nawawi al-Bantani yang mengingatkan agar setiap muslim menjauhi sikap merendahkan sesama. Ia berkata;
لَا تَحْتَقِرُوْا إِخْوَانَكُمْ وَلَا تَسْتَصْغِرُوْهُمْ عَسَى أَنْ يَكُونُوا خَيْرًا مِنْهُمْ تَعْلِيْلٌ لِلنَّهْيِ، أَيْ عَسَى أَنْ يَكُوْنَ الْمَسْخُوْرُ مِنْهُمْ خَيْرًا عِنْدَ الله تَعَالَى مِنَ السَّاخِرِيْنَ، وَلَا نِساءٌ مِنْ نِساءٍ
Artinya: “Janganlah kalian menghina dan mengerdilkan saudara-saudara kalian sebab boleh jadi mereka yang dihina lebih baik di sisi Allah daripada yang menghina. Hal ini berlaku juga bagi kaum perempuan”. (Syekh Nawawi Banten, Marah Labid [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah, 1417 H], juz II hal 438).
Pada akhirnya, Islam tidak menetapkan ketentuan khusus yang mewajibkan atau melarang praktik vegetarian. Pilihan untuk tidak mengonsumsi daging merupakan wilayah ikhtiar personal, bukan ketentuan syariat yang bersifat mengikat. Karena itu, vegetarianisme tidak dapat dijadikan standar kesalehan ataupun ukuran moral dalam beragama.
Meski demikian, terdapat dua etika mendasar yang perlu dijaga oleh seorang vegetarian dalam perspektif Islam. Pertama, tidak mengharamkan konsumsi daging hewan yang secara tegas telah dihalalkan oleh syariat. Kedua, tidak menghina atau merendahkan orang lain yang mengonsumsi daging halal tersebut.
Kedua prinsip ini menegaskan bahwa perbedaan pilihan konsumsi harus disikapi dengan adab, penghormatan terhadap ketentuan syariat, serta sikap saling menghargai antarsesama.
---------
Alwi Jamalulel Ubab, Penulis Tinggal di Indramayu