Syariah

Hukum Menerima Politik Uang dalam Perspektif Islam

Selasa, 11 Agustus 2026 | 17:56 WIB

Hukum Menerima Politik Uang dalam Perspektif Islam

Hukum Menerima Politik Uang (Magnific)

Selain persoalan mengenai siapa saja yang akan maju sebagai calon Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), isu mengenai money politics atau politik uang juga kerap muncul dalam pembicaraan seputar penyelenggaraan Muktamar NU. 


Isu tersebut bukanlah pembahasan yang sepenuhnya baru. Dalam perjalanan sejarah 
Muktamar NU, terdapat sejumlah catatan dan pemberitaan mengenai isu pemberian bantuan atau materi yang kemudian dikaitkan dengan dinamika dukungan dalam forum Muktamar.


Salah satu rujukan yang dapat digunakan untuk melihat persoalan tersebut dalam konteks sejarah adalah buku Konflik Elit PBNU Seputar Muktamar karya H. Choirul Anam (Cak Anam). Buku tersebut membahas dinamika konflik dan kontestasi elite NU dalam sejumlah Muktamar. 


Dalam pembahasan mengenai Muktamar NU ke-29 di Cipasung pada 1994, Choirul Anam mencatat adanya pemberian bantuan kepada sejumlah kiai dan pesantren yang kemudian dikaitkan dengan dinamika dukungan terhadap Abu Hasan. Catatan tersebut merupakan bagian dari penuturan dan analisis historis penulis mengenai situasi politik NU pada masa itu.


Catatan tersebut tentu tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa setiap Muktamar NU terjadi praktik money politics, terlebih untuk menuduhkan praktik tersebut kepada individu atau kelompok tertentu tanpa bukti yang memadai. Sebuah catatan sejarah perlu ditempatkan sesuai konteks, dibedakan antara fakta yang terdokumentasi, kesaksian, interpretasi penulis, dan isu yang berkembang pada saat peristiwa berlangsung.

 

Karena itu, pembahasan mengenai money politics dalam tulisan ini tidak dimaksudkan untuk menuduh, menghakimi, atau mengaitkan praktik tertentu dengan calon, pihak, maupun kelompok tertentu dalam Muktamar NU. Pembahasan ini semata-mata ditempatkan dalam kerangka kajian hukum Islam, khususnya untuk memahami bagaimana Islam memandang pemberian uang atau materi yang dikaitkan dengan pilihan seseorang dalam sebuah forum pemilihan.


 

Lebih jauh, tulisan ini merupakan ikhtiar edukatif untuk mengajak pembaca memahami prinsip-prinsip syariat dalam menyikapi pemberian yang berhubungan dengan pilihan politik atau keputusan dalam suatu forum pemilihan. Termasuk di dalamnya, bagaimana hukum menerima uang atau pemberian apabila pemberian tersebut memiliki keterkaitan dengan pilihan seseorang dalam konteks konstelasi pemilihan umum. 

 

Money Politics dalam Perspektif Islam


Money politics atau politik uang dalam khazanah Islam dikenal dengan istilah risywah. Hal ini sebagaimana penjelasan yang penulis kutip dalam buku Jihad Nahdlatul Ulama Melawan Korupsi, yang diterbitkan oleh Lakpesdam PBNU. Di dalam buku tersebut dijelaskan bahwa money politics merupakan hibah atau pemberian berupa uang atau materi lainnya dari seseorang kepada pihak lain dengan tujuan untuk meraih jabatan atau memenangkan tender proyek tertentu.

 

Berdasarkan pandangan tersebut, Nahdlatul Ulama menegaskan bahwa praktik money politics jelas masuk dalam kategori risywah yang dilarang. Dan sebagai bentuk suap, maka kedua pihak baik pemberi maupun penerima sama-sama akan mendapatkan laknat dari Allah swt. (Lakpesdam PBNU, Jihad Nahdlatul Ulama Melawan Korupsi, [Jakarta: Lakpesdam PBNU, 2016 M], halaman 132).


Penjelasan ini selaras dengan salah satu riwayat yang berasal dari sahabat Abu Hurairah, Rasulullah saw bersabda:

 

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ اللَّهُ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ فِي الْحُكْمِ

 

Artinya, “Dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah saw bersabda, ‘Allah melaknat orang yang memberi suap dan orang yang menerima suap dalam hal keputusan’.” (HR. Ahmad bin Hanbal).

 

Dalam riwayat lain yang berasal dari sahabat Abdullah bin Umar, Rasulullah saw bersabda:

 

الرَّاشِي وَالْمُرْتَشِي فِي النَّارِ

 

Artinya, “Pemberi suap dan penerima suap berada di dalam neraka.” (HR. At-Thabrani).

 

Dua hadits di atas kiranya cukup menjadi dalil bahwa praktik money politics dalam segala proses penentuan tidak dibenarkan dalam Islam, tak terkecuali pemilihan di Muktamar. Ancaman laknat dari Allah swt hingga akan dimasukkan ke dalam neraka menunjukkan betapa beratnya dampak dari perbuatan ini. Ia tidak hanya merusak prinsip keadilan dalam suatu keputusan, tetapi juga mengotori proses pemilihan yang seharusnya berjalan dengan benar.

 


Hukum Menerima Money Politics


Jika pada pembahasan sebelumnya telah ditegaskan bahwa pemberi dan penerima money politics sama-sama mendapatkan ancaman, maka persoalan berikutnya adalah bagaimana hukum menerima pemberian tersebut. Hal ini penting untuk dibahas, karena dalam konteks money politics, uang yang diterima tidak hanya pemberian biasa, melainkan berkaitan dengan pilihan dan keputusan seseorang dalam sebuah forum pemilihan.


Dalam kitab-kitab fiqih dijelaskan bahwa menerima money politics hukum tidak diperbolehkan alias haram. Money politics sendiri didefinisikan sebagai pemberian yang diberikan kepada seseorang agar ia menetapkan keputusan yang tidak berdasarkan kebenaran, atau agar ia meninggalkan keputusan yang sebenarnya benar.


Larangan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa apabila keputusan yang diambil tidak benar, maka menerima uang sebagai imbalan atas keputusan tersebut jelas merupakan perbuatan yang haram, karena termasuk imbalan dari perbuatan yang haram. Bahkan, apabila keputusan yang diambil itu sebenarnya benar, praktik menerima money politics tetap tidak dibenarkan, karena tidak diperbolehkan menggantungkan pelaksanaan keputusan berdasarkan penerimaan uang.

 

Penjelasan ini sebagaimana dicatat oleh Syekh Muhammad Khatib asy-Syirbini (wafat 977 H), dalam kitab Mughnil Muhtaj mengatakan:

 

تَنْبِيهٌ: قَبُولُ الرِّشْوَةِ حَرَامٌ، وَهِيَ مَا يُبْذَلُ لَهُ لِيَحْكُمَ بِغَيْرِ الْحَقِّ، أَوْ لِيَمْتَنِعَ مِنْ الْحُكْمِ بِالْحَقِّ... لِأَنَّ الْحُكْمَ الَّذِي يَأْخُذُ عَلَيْهِ الْمَالَ إنْ كَانَ بِغَيْرِ حَقٍّ فَأَخذ الْمَالَ فِي مُقَابَلَتِهِ حَرَامٌ، أَوْ بِحَقٍّ فَلَا يَجُوزُ تَوْقِيفُهُ عَلَى الْمَالِ

 

Artinya, “Peringatan: Menerima suap hukumnya haram. Suap adalah sesuatu yang diberikan kepada seseorang agar ia memutuskan dengan tidak berdasarkan kebenaran, atau agar ia tidak memberikan keputusan berdasarkan kebenaran. Karena keputusan yang ia ambil harta atasnya, apabila tidak berdasarkan kebenaran, maka mengambil harta sebagai imbalannya adalah haram. Adapun jika berdasarkan kebenaran, maka tidak boleh menggantungkannya pada harta tersebut.” (Mughnil Muhtaj ila Ma’rifati Alfadzil Minhaj, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, 1994 M], jilid VI, halaman 288).


Dari penjelasan Syekh Khatib asy-Syirbini di atas, dapat dipahami bahwa baik keputusan atau pemilihan yang diambil itu benar maupun tidak benar, menerima uang sebagai imbalan atas keputusan tersebut tetap tidak dibenarkan. Karena jika keputusan yang diambil tidak benar, maka jelas uang diterima merupakan imbalan atas tindakan yang batil. Sementara jika keputusan yang diambil benar, maka tetap tidak boleh menggantungkan keputusan pada pemberian uang.


Tidak hanya sebatas perbuatan yang dilarang, menerima money politics juga dimasukkan dalam salah satu kategori dosa besar. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Imam Ibnu Hajar al-Haitami (wafat 974 H), dalam karyanya yang membahas tentang jenis-jenis dosa besar, ia memasukkan penerima money politics sebagai salah satunya, sekalipun untuk sesuatu yang benar.

 

Demikian pula memberikan money politics untuk tujuan yang tidak dibenarkan, menjadi perantara antara pemberi dan penerima money politics, serta mengambil harta atas suatu jabatan atau kewenangan dalam memberikan keputusan, semuanya termasuk perbuatan yang dikategorikan sebagai dosa besar.

 

 Simak penjelasannya berikut ini:

 

الْكَبِيرَةُ الرَّابِعَةُ وَالْخَامِسَةُ وَالسَّادِسَةُ وَالسَّابِعَةُ وَالثَّامِنَةُ وَالْعِشْرُونَ بَعْدَ الْأَرْبَعِمِائَةِ: أَخْذُ الرِّشْوَةِ وَلَوْ بِحَقٍّ وَإِعْطَاؤُهَا بِبَاطِلٍ وَالسَّعْيُ فِيهَا بَيْنَ الرَّاشِي وَالْمُرْتَشِي وَأَخْذُ مَالٍ عَلَى تَوْلِيَةِ الْحُكْمِ وَدَفْعُهُ حَيْثُ لَمْ يَتَعَيَّنْ عَلَيْهِ الْقَضَاءُ وَلَمْ يَلْزَمْهُ الْبَذْلُ

 

Artinya, “Dosa besar yang keempat, kelima, keenam, ketujuh, kedelapan dan ke empat ratus dua puluh: mengambil suap meskipun untuk kebenaran, memberikannya untuk sesuatu yang batil, mengusahakannya antara pemberi dan penerima, mengambil harta atas pemberian suatu keputusan, dan memberikannya ketika belum ditetapkan dan belum wajib memberikannya.” (Az-Zawajir ‘an Iqtirafil Kabair, [Beirut: Darul Fikr, 1407 H], jilid II, halaman 312).

 

Dari beberapa uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa praktik money politics dan segala hal yang berhubungan dengannya, termasuk menerima uang sebagai atas pilihan tersebut, tidak dibenarkan dengan motif dan alasan apa pun. Baik pemberian atau penerimaan itu dikaitkan dengan keputusan yang benar maupun tidak benar, begitu juga menjadi perantara adanya praktik money politics, hingga menerima uang demi jabatan, semuanya tidak diperbolehkan dan termasuk dosa besar.

 

Selain itu, suara warga NU melalui Mubes Warga NU yang muncul di sejumlah daerah juga penting dilihat sebagai bentuk aspirasi warga yang ingin menyuarakan perhatian terhadap arah dan tata kelola organisasi.

 

Tema-tema yang diangkat seperti “NU Ora Didol: Meneguhkan Khittah NU untuk Kemandirian Jam’iyyah” di Yogyakarta, dan “Muktamar NU Kanggo Umat, Dudu Rebutan Jabatan” di Batang, menunjukkan adanya harapan agar NU tetap berorientasi pada kemaslahatan umat dan tidak terjebak dalam perebutan kepentingan.

 

Kekhawatiran terhadap munculnya politik organisasi yang bersifat transaksional, termasuk money politics, juga menjadi bagian dari kritik yang disuarakan dalam forum-forum tersebut. Aspirasi ini tentu tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai tuduhan bahwa praktik money politics benar-benar terjadi dalam setiap proses organisasi, tetapi lebih sebagai pengingat agar seluruh pihak yang terlibat dalam Muktamar senantiasa menjaga proses pemilihan dari praktik transaksional, sehingga pilihan yang diberikan benar-benar lahir dari pertimbangan yang jernih, amanah, dan berorientasi pada kepentingan umat.

 

Oleh sebab itu, dalam menyambut Muktamar Nahdlatul Ulama ke-35 yang akan dilaksanakan pada 27–31 Agustus 2026 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, penting bagi seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga kehormatan dan marwah Muktamar. 

 

Salah satu ikhtiar yang dapat dilakukan adalah memastikan agar seluruh proses pemilihan berlangsung secara jujur, bebas, dan bermartabat, serta terhindar dari segala bentuk pemberian atau iming-iming materi yang berpotensi memengaruhi kebebasan seseorang dalam menentukan pilihan.

 

Bagi para peserta Muktamar, menjaga pilihan dari pengaruh kepentingan materi merupakan bagian dari upaya menjaga amanah dan integritas organisasi. Sementara bagi siapa pun yang memiliki kepentingan dalam proses pemilihan, memberikan ruang yang bebas kepada setiap peserta untuk menentukan pilihannya secara jujur dan mandiri merupakan bentuk penghormatan terhadap prinsip musyawarah dan proses demokratis dalam organisasi.

 

Toh, akhirnya, siapa pun yang memperoleh amanah kepemimpinan diharapkan benar-benar lahir dari proses yang sehat, jujur, dan bermartabat; bukan karena adanya pertukaran antara pilihan dan pemberian. Untuk itu, Muktamar tidak hanya menjadi momentum pergantian atau penetapan kepemimpinan, tetapi juga menjadi cerminan komitmen bersama dalam menjaga amanah, adab, dan nilai-nilai yang menjadi dasar perjuangan Nahdlatul Ulama. Wallahu a'lam bisshawab.

 

---------------
Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Kokop Bangkalan Jawa Timur.

 

[Catatan: Selama Agustus menjelang Muktamar NU ke-35 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Keislaman NU Online akan menurunkan serial edukasi tentang bahaya politik uang dalam perspektif Islam. Serial ini berangkat dari aspirasi warga NU di berbagai kota melalui mubes warga, opini di berbagai media, konten di media sosial dengan tujuan menguatkan nilai kejujuran, keadilan, dan amanah dalam pemilihan pemimpin.]