Nikah/Keluarga

Istri Menolak Hubungan Badan, Bolehkah Suami Menceraikannya?

NU Online  ·  Senin, 28 September 2026 | 06:00 WIB

Istri Menolak Hubungan Badan, Bolehkah Suami Menceraikannya?

Ilustrasi gugat cerai. Sumber: Canva.

“Saya pernah mengajak istri berhubungan badan, tetapi ditolak. Dia bilang, ‘Kami berkali-kali mengatakan itu terus.’ Saya sudah menandai karena ini sudah keempat kalinya. Saya jawab, ‘Saya mengajak karena ingin.’ Sejak saat itu saya merasa malas dengannya dan sangat sakit hati.
 

Akhirnya saya tidak lagi menyentuhnya dan selalu menghindar, bahkan berniat memulangkannya kepada orang tuanya. Maaf kalau terkesan egois, saya tidak bisa memiliki istri seperti itu. Menurut saya, perkataan tersebut tidak pantas karena kami berpadangan suami istri. Apakah tindakan saya salah?”


Demikian salah satu keluh kesah yang diposting oleh akun Instagram atas nama @pintukulkas896 perihal persoalan rumah tangga. Tulisan tersebut telah penulis edit seperlunya, terutama pada susunan kalimat dan penggunaan beberapa kata, agar lebih mudah dipahami tanpa mengubah maksud dari persoalan yang disampaikan.


Dalam kehidupan rumah tangga, hubungan badan merupakan salah satu bagian penting yang perlu dijaga oleh kedua pasangan. Karenanya, ketika salah satu pihak merasa tidak mendapatkan haknya dalam persoalan tersebut, tidak jarang muncul kekecewaan, sakit hati, hingga keinginan untuk mengakhiri rumah tangganya. Lantas, bagaimana hukum seorang istri menolak ajakan suami untuk berhubungan badan, terlebih jika terjadi berulang kali? Mari kita bahas.


Istri Menolak Ajakan Suami

Perlu diketahui bahwa suami dan istri memiliki hak yang sama untuk melakukan hubungan badan dalam rumah tangga. Suami semestinya tidak mengabaikan kebutuhan biologis istrinya dan tidak terlalu lama meninggalkan hubungan badan tanpa alasan yang dibenarkan. Begitu juga dengan istri, ia tidak semestinya menolak ketika suami mengajaknya berhubungan badan dalam hal-hal yang dibolehkan syariat.


Penjelasan ini sebagaimana dicatat oleh Imam Nawawi (wafat 676 H) dalam kitab Raudlatut Thalibin sebagai berikut:


وَيُسْتَحَبُّ أَنْ لَا يُعَطِّلَهَا وَأَنْ لَا يُطِيْلَ عَهْدَهَا بِالْجِمَاعِ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ، وَأَنْ لَا يَتْرُكَ ذَلِكَ عِنْدَ قُدُوْمِهِ مِنْ سَفَرِهِ... وَيَحْرُمُ عَلَى الزَّوْجَةِ وَالْأَمَةِ تَحْرِيْمًا غَلِيْظًا أَنْ تَمْتَنِعَ إِذَا طَلَبَهَا لِلْإِسْتِمْتَاعِ الْجَائِزِ


Artinya, “Disunnahkan agar suami tidak mengabaikannya dan tidak terlalu lama meninggalkan berhubungan badan tanpa udzur, serta tidak meninggalkannya ketika pulang dari perjalanan. Dan haram bagi istri dan budak perempuan dengan keharaman yang tegas untuk menolak ketika ia memintanya untuk melakukan hubungan yang dibolehkan.” (Raudlatuth Thalibin wa Umdatul Muftin, [Beirut: Maktab al-Islami, 1405 H], jilid VII, halaman 207).


Penjelasan tersebut menegaskan bahwa penolakan terhadap ajakan suami untuk melakukan hubungan badan merupakan perbuatan yang tidak diperbolehkan, terlebih jika hal itu dilakukan berulang kali tanpa adanya alasan yang dibenarkan. Sebab berhubungan badan merupakan hak suami yang perlu dipenuhi oleh istri sebagaimana hak-haknya dalam hal nafkah yang juga wajib dipenuhi oleh suami.


Bahkan dalam salah satu riwayat yang berasal dari sahabat Abu Hurairah, Rasulullah menegaskan bahwa apabila seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidur untuk melakukan hubungan badan, tetapi istri menolaknya hingga suami bermalam dalam keadaan marah kepadanya, maka para malaikat akan melaknatnya hingga pagi hari. Simak kutipan haditsnya berikut ini:

 

إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا لَعَنَتْهَا الْمَلَائِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ

 

Artinya, “Apabila seorang laki-laki mengajak istrinya ke tempat tidur (untuk berhubungan badan), tetapi ia menolak, lalu ia bermalam dalam keadaan marah kepadanya, maka para malaikat melaknatnya hingga pagi hari.” (HR. Bukhari dan Muslim).

 

Berdasarkan penjelasan tersebut, tidak heran jika para ulama kaliber Imam al-Mawardi dan lainnya, memasukkan penolakan istri terhadap ajakan suami untuk berhubungan badan ke dalam kategori nusyuz. Simak kutipan penjelasannya berikut ini:

 

قَالَ الْمَاوَرْدِيُّ: أَمَّا نُشُوزُ الْمَرْأَةِ عَلَى زَوْجِهَا، فَهُوَ امْتِنَاعُهَا عَلَيْهِ إِذَا دَعَاهَا إِلَى فِرَاشِهِ

 

Artinya, “Imam al-Mawardi berkata: Adapun nusyuz seorang istri terhadap suaminya adalah ketika ia menolak suaminya ketika mengajaknya ke tempat tidur.” (al-Hawi al-Kabir, [Beirut: Darul Fikr, t.t.], jilid IX, halaman 140).

 

Definisi nusyuz adalah sikap istri yang meninggalkan kewajiban terhadap suaminya atau menolak hak suami yang semestinya dipenuhi dalam kehidupan rumah tangga. Konsekuensinya, nafkah istri menjadi gugur atau tidak wajib selama ia berada dalam keadaan nusyuz. Lantas, bagaimana hukum menalak istri dalam keadaan nusyuz sebab menolak berhubungan badan seperti ini? Berikut jawabannya.

 

Menceraikan Istri yang Nusyuz

Sebelum membahas lebih jauh tentang hukum menceraikan istri yang menolak ajakan suami untuk berhubungan badan, perlu diketahui terlebih dahulu bahwa tidak setiap penolakan istri otomatis menjadikannya nusyuz dan menggugurkan hak nafkahnya. Terdapat beberapa kondisi yang menjadikan penolakan istri dapat dibenarkan.


Salah satu contohnya adalah ketika ia sedang sakit atau mengalami luka yang, jika melakukan hubungan badan, justru membahayakan dirinya. Dalam kondisi tersebut, penolakannya dianggap udzur dan ia tidak dianggap nusyuz, sehingga tetap berhak mendapatkan nafkah dari suaminya. Ketentuan ini sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Taqiyuddin al-Hishni, dalam kitab Kifayatul Akhyar mengatakan:


نَعَمْ، لَوْ كَانَتْ مَرِيْضَةً أَوْ كَانَ بِهَا قَرْحٌ يَضُرُّهَا الْوَطْءُ فَهِيَ مَعْذُوْرَةٌ فِي الْاِمْتِنَاعِ عَنِ الْوَطْءِ وَعَلَيْهِ النَّفَقَةُ


Artinya, “Benar, jika ia sedang sakit atau terdapat luka yang membahayakannya jika berhubungan badan, maka ia adalah udzur untuk menolak berhubungan badan, dan suami tetap wajib memberi nafkah.” (Kifayatul Akhyar fi Halli Ghayatil Ikhtishar, [Damaskus: Darul Khair, 1994 M], halaman 443).


Dari penjelasan tersebut, dapat dipahami bahwa sebelum menilai penolakan istri sebagai bentuk nusyuz, suami sebaiknya membangun komunikasi yang baik dan mencari tahu alasan di balik penolakannya terlebih dahulu. Karena bisa jadi, ia sedang sakit, kelelahan, mengalami gangguan tertentu, sedang menghadapi persoalan emosional, sedang haid, atau alasan lainnya yang dapat dibenarkan.


Andaikan alasan penolakan tersebut tidak dapat dibenarkan sehingga dapat dikategorikan sebagai nusyuz, membangun komunikasi yang baik untuk mencari jalan keluar tetap menjadi langkah yang lebih baik sebelum mengambil keputusan untuk menceraikannya. Suami dapat menyampaikan perasaannya dengan cara yang baik, demikian pula istri diberi kesempatan untuk menjelaskan kondisi dan keberatannya, sehingga keduanya dapat menemukan jalan keluar yang dapat diterima bersama.


Hal ini sejalan dengan prinsip Al-Qur’an, bahwa ketika terjadi persoalan antara suami dan istri, maka keduanya tidak dilarang untuk menempuh perdamaian, bahkan cara ini dipandang sebagai pilihan yang lebih baik. Allah SWT berfirman:


وَإِنِ امْرَأَةٌ خَافَتْ مِنْ بَعْلِهَا نُشُوزاً أَوْ إِعْرَاضاً فَلا جُنَاحَ عَلَيهِمَا أَنْ يُصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحاً وَالصُّلْحُ خَيْرٌ


Artinya, “Jika seorang perempuan khawatir suaminya akan nusyuz atau bersikap tidak acuh, keduanya dapat mengadakan perdamaian yang sebenarnya. Perdamaian itu lebih baik (bagi mereka).” (QS. An-Nisa’, [4]: 128).


Dari beberapa uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa hubungan badan merupakan salah satu hak yang dimiliki setiap pasangan suami istri. Karenanya, istri tidak semestinya menolak ajakan suami untuk berhubungan badan tanpa alasan yang dibenarkan, terlebih jika penolakan tersebut dilakukan berulang kali. Dalam kondisi demikian, penolakan dapat dikategorikan sebagai nusyuz dan berkonsekuensi pada gugurnya nafkah selama nusyuz berlangsung.


Hanya saja, tidak setiap penolakan otomatis disebut nusyuz, karena jika disertai alasan yang dapat dibenarkan, seperti sakit atau kondisi lain yang membuat hubungan badan membahayakan dirinya, maka hal itu tidak termasuk nusyuz dan istri tetap mendapatkan hak nafkah dari suaminya.


Karenanya, dalam menghadapi persoalan sebagaimana yang ditanyakan, suami sebaiknya tidak terburu-buru mengambil keputusan untuk menceraikannya, tetapi terlebih dahulu membangun komunikasi yang baik untuk menanyakan alasan di balik penolakan tersebut. Jika ternyata memang tidak ada alasan yang dapat dibenarkan, maka upaya memperbaiki hubungan dan mencari jalan keluar tetap patut diutamakan.


Perceraian memang bagian dari ketentuan yang dibolehkan syariat, tetapi semestinya tidak dijadikan pilihan pertama saat terjadi persoalan dalam rumah tangga dan masih mungkin diselesaikan melalui komunikasi yang baik, nasihat yang bijak, dan perdamaian.


Demikian tulisan tentang hukum istri menolak ajakan suami untuk berhubungan badan dan kaitannya dengan nusyuz serta perceraian. Semoga bermanfaat dan dapat memberikan pemahaman yang lebih bijak bagi kita semua dalam menghadapi persoalan semacam ini. Wallahu a’lam bisshawab.


Ustadz Sunnatullah, pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Kokop Bangkalan, Jawa Timur.