Di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital, WhatsApp menjadi salah satu aplikasi komunikasi yang paling banyak digunakan oleh pasangan suami istri. Melalui aplikasi tersebut, seseorang dapat bertukar pesan, mengirim foto dan dokumen, hingga melakukan panggilan suara maupun video.
Banyaknya informasi pribadi yang tersimpan di dalamnya terkadang memicu rasa penasaran terhadap percakapan pasangan. Dalam kondisi tertentu, kecurigaan dan kecemburuan bahkan mendorong sebagian orang mencari cara untuk menyadap akun WhatsApp milik suami atau istrinya.
Penyadapan WhatsApp merupakan tindakan mengakses pesan, panggilan, dan berbagai informasi dalam akun orang lain tanpa seizin pemiliknya. Praktik demikian dapat dilakukan dengan menautkan perangkat secara diam-diam, mengambil alih kode verifikasi, atau memasang aplikasi pihak ketiga pada perangkat pasangan.
Sebagian orang mungkin menganggap penyadapan sebagai jalan pintas untuk menghilangkan rasa curiga. Namun, tindakan itu justru berpotensi merusak kepercayaan, memicu pertengkaran, bahkan melanggar hak privasi pasangan. Lantas, bagaimana sebenarnya hukum menyadap percakapan WhatsApp pasangan dalam Islam?
Dalam Islam, hubungan suami istri semestinya dibangun atas dasar saling percaya, keterbukaan, dan penghormatan. Ketiga prinsip tersebut perlu dijaga dalam komunikasi maupun kehidupan rumah tangga sehari-hari.
Syekh Dr. Wahbah Az-Zuhaili (wafat 1436 H) menjelaskan dalam kitabnya:
وَيَتَعَامَلُ الزَّوْجَانِ عَلَى أَسَاسٍ مِنَ الثِّقَةِ، وَالِاعْتِبَارَاتِ الْإِنْسَانِيَّةِ الْكَرِيمَةِ فِي الْكَلَامِ وَالْعِشْرَةِ... وَمِعْيَارُ هَذِهِ الْعَلَاقَةِ الْمُشْتَرَكَةِ هُوَ الْوَسَطِيَّةُ بَيْنَ الْجِدِّ وَالْحَزْمِ وَالتَّسَامُحِ وَاللِّينِ، وَالْوُدِّ وَالِالْتِزَامِ وَالِاحْتِرَامِ الْمُتَبَادَلِ وَتَقْدِيرِ الْمَخَاطِرِ، وَالْحِفَاظِ عَلَى مَرْضَاةِ اللَّهِ تَعَالَى، مِنْ غَيْرِ تَفْرِيطٍ وَلَا تَجَاوُزٍ
Artinya, “Suami dan istri hendaknya membangun hubungan atas prinsip saling percaya serta menjunjung nilai-nilai kemanusiaan yang luhur, baik dalam berkomunikasi maupun menjalani kehidupan rumah tangga.
Tolok ukur hubungan bersama adalah sikap seimbang antara ketegasan dan kesungguhan, dengan toleransi dan kelembutan; disertai kasih sayang, komitmen, saling menghormati, mempertimbangkan berbagai risiko, serta senantiasa menjaga keridaan Allah Ta’ala tanpa mengabaikan kewajiban maupun melampaui batas.” (Wahbah bin Mushtofa Az-Zuhaili, Al-Usrah Al-Muslimah Fi Al-‘Alam Al-Mu’ashir, [Damaskus: Dar al-Fikr al-Mu’ashir], halaman 23)
Keterangan di atas menegaskan bahwa hubungan rumah tangga tidak seharusnya dijalankan dengan sikap kecurigaan dan pengawasan secara diam-diam. Suami maupun istri memang dituntut saling terbuka, akan tetapi keterbukaan tidak berarti menghapus seluruh batas privasi masing-masing.
Baca Juga
Cemburu Buta pada Pasangan Menurut Islam
Kepercayaan justru bisa tumbuh secara alamiah tatkala keduanya mampu menghormati hak pasangan, menjaga komunikasi satu sama lain, serta menyelesaikan persoalan secara jujur tanpa melakukan tindakan yang melampaui batas.
Berdasarkan sejumlah literatur fiqih, tindakan menyelidiki atau memeriksa urusan pribadi orang lain tanpa izin dapat dikategorikan sebagai tajassus. Istilah ini merujuk pada upaya memata-matai dan mencari sesuatu yang sengaja disembunyikan oleh pemiliknya.
Penyadapan percakapan WhatsApp pasangan juga memiliki unsur serupa. Pelaku berusaha membuka pesan atau informasi pribadi secara diam-diam tanpa memperoleh izin dari pemilik akun. Berkenaan dengan hal tersebut, Syekh Ibn Hajar Al-Haitami (wafat 974 H) dalam kitab Tuhfatul Muhtaj Fi Syarhil Minhaj menuturkan:
وَلَيْسَ لِأَحَدٍ الْبَحْثُ وَالتَّجَسُّسُ وَاقْتِحَامُ الدُّورِ بِالظُّنُونِ
Artinya, “Tidak seorang pun diperbolehkan menyelidiki, memata-matai, atau menerobos rumah orang lain hanya berdasarkan dugaan.” (Ibn Hajar Al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj Fi Syarhil Minhaj, [Mesir: Al-Maktabah at-Tijariyyah al-Kubra], jilid IX, halaman 219)
Larangan ini menunjukkan bahwa dugaan semata tidak cukup menjadi alasan untuk mengakses sesuatu yang bersifat pribadi. Kecurigaan yang belum terbukti tidak memberikan hak kepada seseorang untuk memeriksa percakapan, galeri, dokumen, maupun akun sosial media milik orang lain.
Dalam konteks rumah tangga, tindakan demikian justru dapat memperbesar persoalan. Pasangan yang mengetahui dirinya diawasi secara diam-diam dapat merasa dikhianati, kehilangan rasa aman, dan semakin sulit membangun komunikasi yang sehat.
Sebagian orang mungkin beranggapan bahwa setelah menikah, suami atau istri berhak mengetahui seluruh urusan pasangannya. Padahal, akad nikah tidak serta-merta memberikan kewenangan tanpa batas guna membuka dan memeriksa hal-hal pribadi milik pasangan.
Suami tetap berkeharusan menjalankan peran kepemimpinan rumah tangganya dengan sikap kebijaksanaan, nasihat yang baik, dan pemenuhan hak keluarga. Kepemimpinan itu tidak boleh diterjemahkan sebagai kebebasan memata-matai, berburuk sangka, atau malah mencari-cari kesalahan istri.
Begitu pula, rasa cinta serta kecemburuan seorang istri kepada suaminya tidak dapat dijadikan alasan untuk menyelidiki percakapan maupun urusan pribadi suaminya secara diam-diam. Simak penjelasan Syekh Dr. Syauqi Ibrahim ‘Allam dalam fatwanya berikut:
وَلَا يُظَنُّ بِأَنَّ عَقْدَ النِّكَاحِ يُبِيْحُ لِأَيٍّ مِنَ الزَّوْجَيْنِ الِاطِّلَاعَ عَلَى خُصُوْصِيَّاتِ الْآخَرِ بِغَيْرِ إِذْنِهِ، فَإِنَّ قِوَامَةَ الرَّجُلِ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ لَا تَكُونُ إِلَّا بِالْحِكْمَةِ وَالنُّصْحِ وَالْإِرْشَادِ، مَعَ أَدَائِهِ مَا يَجِبُ عَلَيْهِ نَحْوَهُمْ مِنَ الْحُقُوقِ لَا بِالتَّجَسُّسِ وَسُوْءِ الظَّنِّ وَتَتَبُّعِ الْعَثَرَاتِ كَمَا أَنَّ حُبَّ الْمَرْأَةِ لِزَوْجِهَا وَغَيْرَتَهَا عَلَيْهِ لَا يُسَوِّغُ لَهَا التَّفْتِيْشَ فِيْ خُصُوْصِيَّاتِهِ
Artinya, “Janganlah dipahami bahwa akad pernikahan melegalkan salah satu pasangan mengetahui urusan pribadi pasangannya tanpa izin. Lantaran, kepemimpinan suami atas keluarganya harus dijalankan dengan kebijaksanaan, nasihat, dan bimbingan, disertai pemenuhan hak-hak yang menjadi kewajibannya terhadap mereka, bukan dengan memata-matai, berburuk sangka, dan mencari-cari kesalahan.
Demikian pula, rasa cinta dan kecemburuan seorang istri terhadap suaminya tidak membenarkannya untuk memeriksa atau menyelidiki hal-hal pribadi milik suaminya.” (Syauqi Ibrahim ‘Allam, Mauqi’ Ar-Rasmi Dar Al-Ifta Al-Mishriyyah, Fatwa Nomor 4355 Tahun 2018)
Oleh sebab itu, kehidupan rumah tangga tetap memiliki batas-batas yang harus dihormati. Hubungan pernikahan memang melahirkan hak dan kewajiban, namun juga tidak sampai menghapus kehormatan pribadi masing-masing pasangan. Sehingga, izin untuk menggunakan ponsel pasangan dalam suatu keperluan tidak otomatis berarti izin untuk membuka seluruh chat WhatsApp, maupun aplikasi sosial media lainnya yang bersifat pribadi.
Alih-alih melakukan tindakan penyadapan, jika muncul kecurigaan, suami atau istri sebaiknya tidak langsung mengambil kesimpulan maupun melakukan penyadapan. Persoalan tersebut perlu dibicarakan terlebih dahulu secara terbuka dengan bahasa yang baik dan tidak saling menuduh.
Keduanya dapat menyampaikan kegelisahan, meminta penjelasan, serta menyepakati batas-batas penggunaan perangkat pribadi. Sikap demikian jauh lebih sesuai dengan tujuan menjaga rumah tangga daripada mencari bukti secara diam-diam.
Bila komunikasi secara langsung belum menghasilkan titik temu, pasangan dapat melibatkan pihak ketiga yang dipercaya, seperti halnya anggota keluarga yang lebih tua dan bijaksana. Keduanya juga dapat berkonsultasi dengan Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4), yakni organisasi sosial keagamaan di bawah binaan Kementerian Agama yang memberikan layanan mediasi serta pendampingan dalam penyelesaian konflik rumah tangga.
Selain itu, pasangan juga dapat mempertimbangkan untuk berkonsultasi dengan psikolog pernikahan atau psikolog yang memiliki kompetensi dalam konseling pasangan. Konsultasi profesional dapat membantu suami dan istri memahami akar persoalan, mengelola emosi, memperbaiki pola komunikasi, serta menemukan cara penyelesaian konflik yang lebih sehat.
Langkah ini penting agar persoalan yang dihadapi tidak semakin berlarut-larut dan bahtera rumah tangga dapat tetap terjaga dengan aman, sehat, dan harmonis. Kehadiran pihak ketiga yang bersikap netral dapat membantu pasangan memandang persoalan secara lebih jernih dan objektif, sekaligus menemukan jalan keluar yang tepat tanpa saling menyalahkan atau merendahkan.
Keterbukaan memang perlu dibangun, akan tetapi harus lahir dari kesadaran dan kesepakatan bersama. Suami dan istri dapat saling memberikan akses terhadap perangkat masing-masing apabila keduanya rela. Namun, akses itu tidak boleh diperoleh melalui perbuatan tipu daya, paksaan, atau cara-cara tersembunyi.
Dari sini, dapat ditarik kesimpulan bahwa tindakan menyadap chat WhatsApp pasangan tanpa izin, terlebih dengan tujuan memata-matai dan mencari-cari aib, hukumnya tidak diperbolehkan dalam Islam. Pasalnya, perbuatan tersebut termasuk tajassus dan melanggar hak privasi pasangan.
Akad nikah tidak memberikan hak kepada suami maupun istri untuk mengakses seluruh urusan pribadi pasangannya secara diam-diam. Rasa cinta, cemburu, maupun curiga juga tidak dapat menjadi dalih pembenaran guna melakukan penyadapan.
Lebih daripada itu, pihak suami maupun istri wajib saling menjaga hak, berbaik sangka, menghormati privasi, serta membangun keterbukaan melalui komunikasi yang jujur satu sama lain.
Apabila timbul kecurigaan, maka persoalan itu sebaiknya dibicarakan baik-baik dengan tujuan memperbaiki keadaan, memberikan nasihat, dan saling mengingatkan kewajiban memperlakukan pasangan secara makruf sesuai tuntunan syariat. Wallahu a’lam bis shawab.
---------------
A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari, Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma’had Aly Lirboyo.