Syariah

Hukum Shalat di Trotoar Pakai Alas Koran, Sah atau Tidak?

Selasa, 4 Agustus 2026 | 19:08 WIB

Hukum Shalat di Trotoar Pakai Alas Koran, Sah atau Tidak?

Hukum Shalat di Trotoar Pakai Alas Koran

Aksi salah seorang artis kembali menjadi sorotan dan memicu perdebatan di media sosial. Kali ini, perhatian warganet tertuju pada momen ketika figur publik sekaligus presenter yang dikenal kerap menghadirkan ide-ide tak biasa untuk menarik respons penonton itu menunaikan shalat di atas trotoar dengan beralaskan koran setelah mobil yang ditumpanginya mengalami kendala.


 

Rekaman peristiwa itu kemudian beredar luas di berbagai platform media sosial, salah satunya melalui unggahan akun Instagram @tvonenews. Beragam tanggapan pun bermunculan. Sebagian warganet memberikan apresiasi karena ia dinilai tetap 
mendahulukan kewajiban shalat di tengah kesibukannya.

 

Namun, sebagian lainnya mempertanyakan keputusannya menunaikan shalat di trotoar, terlebih disebutkan bahwa terdapat masjid yang lokasinya tidak jauh dari tempat itu. Kemudian, bagaimana hukum mendirikan shalat di trotoar atau jalan umum menurut tinjauan fiqih?
     

Pada dasarnya, shalat bisa dinyatakan sah apabila seluruh syaratnya terpenuhi. Di antaranya ialah suci dari hadas kecil maupun besar serta memastikan badan, pakaian, serta tempat shalat terbebas dari najis.
     


Karena itu, penggunaan koran atau alas lainnya tidak menjadi persoalan selama alas tersebut suci dan tempat yang digunakan juga tidak terkena najis. Akan tetapi, selain memperhatikan kesucian, seseorang juga perlu mempertimbangkan kelayakan lokasi shalat dan dampaknya terhadap orang lain.

 

Syariat menjelaskan sejumlah tempat yang sebaiknya dihindari untuk mendirikan shalat. Dalam salah satu riwayat, Rasulullah SAW menyebutkan tujuh lokasi yang tidak dianjurkan digunakan sebagai tempat shalat:

 

فَعَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: نَهَى النَّبِيُّ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُصَلَّى فِي سَبْعِ مَوَاطِنَ: الْمَزْبَلَةِ، وَالْمَجْزَرَةِ، وَالْمَقْبَرَةِ، وَقَارِعَةِ الطَّرِيقِ، وَالْحَمَّامِ، وَمَعَاطِنِ الْإِبِل، وَفَوْقَ ظَهْرِ بَيْتِ اللَّهِ

 

Artinya, “Dari sahabat Ibn Umar RA, ia berkata, Rasulullah SAW melarang pelaksanaan shalat pada tujuh tempat, yaitu tempat pembuangan sampah, tempat pemotongan ternak, makam, tengah jalan, kamar mandi, kandang unta, dan atap Ka’bah,” (HR. At-Tirmidzi).


     
Syekh Abdurrahman Al-Mubarakfuri (wafat 1353 H) menuturkan bahwa shalat di tengah jalan dalam redaksi hadis di atas dimakruhkan akibat lalu-lalang orang dapat mengganggu kekhusyukan. Di samping itu, keberadaan orang yang shalat juga dapat mempersempit ruang dan menghalangi pengguna jalan lainnya.

 

وَقَارِعَةُ الطَّرِيقِ: الْإِضَافَةُ بَيَانِيَّةٌ، أَيْ: الطَّرِيقُ الَّتِي يَقْرَعُهَا النَّاسُ بِأَرْجُلِهِمْ، أَيْ: يَدُقُّونَهَا وَيَمُرُّونَ عَلَيْهَا. وَقِيلَ: هِيَ وَسَطُهَا أَوْ أَعْلَاهَا، وَالْمُرَادُ هَاهُنَا نَفْسُ الطَّرِيقِ وَكَأَنَّ الْقَارِعَةَ بِمَعْنَى الْمَقْرُوعَةِ أَوِ الصِّيغَةُ لِلنِّسْبَةِ. وَإِنَّمَا تُكْرَهُ الصَّلَاةُ فِيهَا لِاشْتِغَالِ الْقَلْبِ بِمُرُورِ النَّاسِ، وَتَضْيِيقِ الْمَكَانِ عَلَيْهِمْ

 

Artinya, “Frasa qari’at ath-thariq merupakan susunan idhafah yang berfungsi menjelaskan, yaitu jalan yang diinjak dan dilalui manusia dengan kaki mereka. Ada pula yang berpendapat bahwa maksudnya adalah bagian tengah atau bagian teratas jalan. Namun, yang dimaksud dalam konteks ini ialah jalan itu sendiri.

 

Kata al-qari’ah seakan-akan bermakna tempat yang diinjak atau merupakan bentuk kata yang menunjukkan penisbatan. Shalat di jalan tersebut dimakruhkan karena hati dapat terganggu oleh lalu-lalang orang, di samping itu pelaksanaan shalat juga dapat mempersempit ruang bagi para pengguna jalan.” (Abdurrahman Al-Mubarakfuri, Tuhfatul Ahwadzi, [Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah], jilid II, halaman 271)

 

Keterangan ini menunjukkan adanya dua alasan utama kemakruhan. Pertama, orang yang shalat berpotensi kehilangan kekhusyukan lantaran harus menghadapi lalu-lalang pengguna jalan. Kedua, pelaksanaan shalat dapat mengganggu hak orang lain untuk melintas.


     
Dengan demikian, persoalannya bukan hanya sebatas kesucian tempat, namun juga berhubungan dengan ketenangan orang yang shalat serta hak masyarakat dalam menggunakan fasilitas umum.
     
 

Kemakruhan shalat di jalan tidak hanya mencakup badan jalan yang lazimnya dilalui kendaraan. Ketentuan demikian juga dapat diterapkan pula pada tempat yang mempunyai fungsi serupa, termasuk trotoar yang diperuntukkan bagi pejalan kaki.


     
Merujuk Pedoman Perencanaan Teknis Fasilitas Pejalan Kaki Nomor 07/P/BM/2023 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, trotoar didefinisikan sebagai:

     

“Trotoar adalah jalur pejalan kaki yang terletak di daerah milik jalan yang diberi lapis permukaan, dipisahkan dari jalur lalu lintas kendaraan dengan elevasi yang lebih tinggi dari permukaan jalan, dan ditujukan untuk pelayanan pejalan kaki.”
     
 

Berdasarkan fungsi tersebut, trotoar merupakan ruang yang disediakan agar masyarakat dapat berjalan dengan aman. Sehingga, bila digunakan untuk shalat, maka perlu dipastikan bahwa pelaksanaannya tidak menghalangi atau membahayakan para pejalan kaki.

 

Sementara itu, jika ditelisik dalam pelbagai literatur fiqih kemakruhan shalat di jalan mencakup bagian utama, bagian depan, maupun area jalan yang terbuka. Ketentuan ini berlaku baik di kawasan permukiman maupun di luar permukiman, serta tidak terbatas pada badan jalan, tetapi juga dapat mencakup tempat lain yang memiliki fungsi sejenis, seperti trotoar sebagai jalur khusus pejalan kaki di tepi jalan.
     


Meski begitu, tolok ukur kemakruhan itu bukan semata-mata status tempat tersebut sebagai jalan melainkan banyak atau sedikitnya orang yang melintas. Simak penjelasan Syekh Abu Bakar bin Muhammad Syatha Ad-Dimyathi (wafat 1310 H) dalam anotasinya berikut ini:

 

وَإِنَّمَا كُرِهَ فِيْهِ لِلنَّهْيِ عَنِ الصَّلَاةِ فِي قَارِعَةِ الطَّرِيقِ وَهِيَ أَعْلَاهُ. وَقِيلَ: صَدْرُهُ. وَقِيلَ: مَا بَرَزَ مِنْهُ. وَالْكُلُّ مُتَقَارِبٌ، وَالْمُرَادُ بِهَا نَفْسُ الطَّرِيقِ وَلِإِشْغَالِ الْقَلْبِ بِمُرُورِ النَّاسِ فِيهَا .وَبِهِ يُعْلَمُ أَنَّ مَدَارَ الْكَرَاهَةِ عَلَى كَثْرَةِ مُرُورِ النَّاسِ، وَمَدَارَ عَدَمِهَا عَلَى عَدَمِ كَثْرَةِ مُرُورِ النَّاسِ سَوَاءٌ كَانَ فِي بُنْيَانٍ أَوْ فِي غَيْرِهِ وَسَوَاءٌ كَانَ طَرِيقًا أَوْ غَيْرَهُ كَالْمَطَافِ

 

Artinya, “Kemakruhan shalat di jalan itu didasarkan pada larangan shalat di qari’at ath-thariq. Istilah tersebut ada yang memaknainya sebagai bagian teratas jalan, bagian depan jalan, atau bagian jalan yang terbuka. Seluruh pengertian itu saling berdekatan, sedangkan yang dimaksud pada dasarnya adalah jalan itu sendiri. Kemakruhan ini juga disebabkan hati dapat terganggu oleh lalu-lalang orang. Dari penjelasan ini, dapat diketahui bahwa tolok ukur kemakruhan adalah banyaknya orang yang melintas.

 

Sebaliknya, apabila lalu-lalang orang tidak banyak, kemakruhan tersebut tidak berlaku. Ketentuan ini sama, baik tempat itu berada di kawasan permukiman maupun di luar permukiman dan baik berupa jalan maupun bukan jalan, seperti area tawaf.” (Abu Bakar bin Muhammad Syatha Ad-Dimyathi, Hasyiyah I’anatut Thalibin, [Beirut: Dar al-Fikr], jilid I, halaman 227)


     
Di sisi lain, jalan dan trotoar merupakan fasilitas umum yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Akan tetapi, pemanfaatannya harus tetap memperhatikan unsur keselamatan, kemaslahatan, serta hak orang lain. 

 


Jalan umum dapat digunakan bersama selama memenuhi dua ketentuan, yaitu tidak menimbulkan bahaya dan memperoleh izin dari pihak yang berwenang. Syekh Dr. Wahbah Az-Zuhaili (wafat 1436 H) dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu menjelaskan:

 

فَإِنْ كَانَ الطَّرِيقُ عَامًّا فَلِكُلِّ إِنْسَانٍ حَقُّ الِانْتِفَاعِ بِهِ لِأَنَّهُ مِنَ الْمُبَاحَاتِ، سَوَاءٌ بِالْمُرُورِ أَوْ بِفَتْحِ نَافِذَةٍ أَوْ طَرِيقٍ فَرْعِيٍّ عَلَيْهِ أَوْ إِنْشَاءِ شُرْفَةٍ وَنَحْوِهَا، وَلَهُ إِيقَافُ الدَّوَابِّ أَوِ السَّيَّارَاتِ أَوْ إِنْشَاءُ مَرْكَزٍ لِلْبَيْعِ وَالشِّرَاءِ .وَلَا يَتَقَيَّدُ إِلَّا بِشَرْطَيْنِ: الْأَوَّلُ: السَّلَامَةُ وَعَدَمُ الْإِضْرَارِ بِالْآخَرِينَ، إِذْ لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ .الثَّانِي: الْإِذْنُ فِيْهِ مِنَ الْحَاكِمِ .فَإِنْ أَضَرَّ الْمَارُّ أَوِ الْمُنْتَفِعُ بِالْآخَرِينَ كَأَنْ أَعَاقَ الْمُرُورَ مُنِعَ

 

Artinya, “Jika jalan tersebut merupakan jalan umum, maka setiap orang berhak memanfaatkannya karena termasuk fasilitas yang boleh digunakan bersama. Pemanfaatan itu dapat berupa melintas, membuka jendela atau jalan cabang yang mengarah kepadanya, membangun balkon dan sejenisnya, memarkir hewan atau kendaraan, maupun mendirikan tempat untuk kegiatan jual beli. Pemanfaatan jalan umum itu dibatasi oleh dua syarat.

 

Pertama, harus menjamin keselamatan dan tidak merugikan orang lain, berlandaskan kaidah: Tidak boleh menimbulkan bahaya bagi diri sendiri maupun orang lain. Kedua, memperoleh izin dari pemerintah atau pihak yang berwenang. Seandainya orang yang melintas atau memanfaatkan jalan merugikan orang lain, seperti menghambat lalu lintas, maka hal itu tidak diperbolehkan.” (Wahbah bin Musthofa Az-Zuhaili, Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu, [Damaskus: Dar al-Fikr al-Mu’ashir], jilid VI, halaman 4677)     
     
 

Oleh karenanya, penggunaan fasilitas umum harus mempertimbangkan hak bersama. Seseorang tidak boleh menggunakan trotoar atau jalan dengan cara yang bisa mempersempit akses, menghambat lalu lintas, atau membahayakan pengguna lainnya.

 

Alhasil, shalat yang dilaksanakan di atas trotoar atau jalan umum pada dasarnya tetap sah, selama seluruh syarat dan rukunnya terpenuhi. Namun, para ulama memandang pelaksanaannya makruh apabila dilakukan di tempat yang ramai dilalui orang.

 

Kemakruhan tersebut bukan tanpa alasan. Lalu-lalang pejalan kaki maupun kendaraan dapat mengganggu kekhusyukan orang yang sedang shalat. Di sisi lain, penggunaan trotoar sebagai tempat ibadah juga berpotensi mempersempit ruang gerak, menghambat akses pejalan kaki, serta mengurangi hak masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas umum sebagaimana mestinya. Dalam Islam, menjaga kekhusyukan ibadah berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak-hak orang lain.

 

Karena itu, seseorang yang hendak menunaikan shalat semestinya mengutamakan masjid, musala, atau tempat lain yang lebih layak dan tidak mengganggu kepentingan umum. Dengan memilih lokasi yang tepat, shalat dapat dilaksanakan dengan lebih tenang, khusyuk, dan tetap menjaga kemaslahatan bersama. Ibadah pun terlaksana tanpa mengabaikan etika bermuamalah di ruang publik. Wallāhu a‘lam bi al-shawāb.

 


--------------
A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari, Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma’had Aly Lirboyo.