Syariah

Jangan Dipermalukan! Begini Cara Bijak Menghadapi Penumpang Berbau Badan

Jumat, 7 Agustus 2026 | 22:06 WIB

Jangan Dipermalukan! Begini Cara Bijak Menghadapi Penumpang Berbau Badan

Penumpang (Magnific)

Baru-baru ini, viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan tindakan petugas PT TransJakarta menurunkan seorang penumpang secara paksa dari dalam bus. Kejadian tersebut sempat menuai sorotan karena dinilai kurang humanis.

 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta, Ayu Wardhani, memberikan klarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf yang setulus-tulusnya. Diketahui bahwa penumpang tersebut terpaksa diminta turun bukan karena bau badan biasa, melainkan karena aroma urine yang sangat menyengat hingga mengganggu kenyamanan penumpang lain di dalam bus.

 

Setelah ditelusuri lebih lanjut, penumpang yang bersangkutan ternyata merupakan seorang tunawisma. Petugas di lapangan kemudian berkoordinasi dengan Dinas Sosial agar yang bersangkutan bisa mendapatkan penanganan yang layak dan manusiawi. 

 

Peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi penyedia layanan publik untuk terus mengevaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP), menyeimbangkan antara upaya menjaga kenyamanan umum dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.

 

Dalam memberikan pelayanan publik, prinsip keadilan memegang peranan yang sangat penting. Islam mengajarkan bahwa setiap individu, tanpa memandang status sosial, usia baik anak-anak, anak muda, hingga orang tua memiliki kedudukan yang setara dalam mendapatkan hak-hak dasarnya, termasuk layanan transportasi yang layak. 

 

Keadilan ini merupakan fondasi utama yang harus ditegakkan oleh siapa pun, sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Muhammad Abu Zahrah:

 

وَإِنَّ التَّسَاوِيَ بَيْنَ الْحُقُوقِ وَالْوَاجِبَاتِ لَيْسَ مَقْصُورًا عَلَى مَا بَيْنَ الرَّجُلِ وَالْمَرْأَةِ، بَلْ إِنَّهُ قَانُونٌ شَامِلٌ سَنَّهُ الْإِسْلَامُ وَأَيَّدَهُ الْعَقْلُ، وَبِهِ يَقُومُ الْعَدْلُ   

 

Artinya, “Kesetaraan antara hak dan kewajiban tidak hanya berlaku antara laki-laki dan perempuan, tetapi merupakan hukum umum yang ditetapkan Islam dan didukung akal. Dengan prinsip ini, keadilan dapat terwujud,” (Muhammad Abu Zahrah, Zuhratut Tafasir, [Beirut, Darul Fikr: t.t.], halaman 768).

 

Di sisi lain, Islam juga sangat memperhatikan kenyamanan bersama di ruang publik. Setiap orang memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga diri agar tidak memberikan dampak buruk bagi orang lain, termasuk dalam hal kebersihan dan aroma tubuh. 

 

Islam secara melarang segala bentuk hal yang dapat mengganggu atau menyakiti orang lain di tempat umum, termasuk bau badan atau aroma menyengat yang mengusik kenyamanan publik, sebagaimana disebutkan dalam ensiklopedi fiqih:

 

وَكُل رَائِحَةٍ مُؤْذِيَةٍ فَهِيَ مَمْنُوعَةٌ

 

Artinya, “Segala aroma yang menyakitkan orang lain maka itu dilarang,” (Wizaratul Awqaf was Syu`unul Islamiyyah, Al-Mausu’atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, [Kuwait, Darus Safwah: 1997 M/1417 H], juz X, halaman 104).

 

Kendati demikian, dalam konteks pelayanan transportasi umum, operator maupun petugas di lapangan tidak berhak mengambil sebuah tindakan atau menurunkan penumpang berdasarkan penilaian subjektif semata terhadap kondisi fisik seseorang. Setiap keputusan penertiban harus senantiasa mengacu pada aturan resmi, prosedur yang berlaku, serta tetap menghormati hak seluruh pengguna layanan. 

 

Dalam pasal 126 poin c UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum diterangkan bahwa  petugas angkutan umum dilarang menurunkan penumpang selain di tempat pemberhentian dan/atau di tempat tujuan tanpa alasan yang patut dan mendesak.

 

Sebagai langkah awal sebelum menganggap suatu kondisi sebagai hal yang mendesak, petugas sejatinya dapat menghadirkan tindakan solutif praktis yang menyentuh masalah secara langsung.
Misalnya, penanganan aroma tidak sedap atau bau menyengat dapat diselesaikan dengan tindakan solutif praktis seperti memberikan bantuan pembersihan diri singkat, menyediakan pakaian ganti darurat, hingga memberikan wewangian/parfum atau penyegar aroma (deodorizing spray) sejenis.


 

Apabila terdapat situasi mendesak dan Apabila terdapat situasi yang benar-benar mendesak dan tidak bisa teratasi di dalam bus, maka tindakan yang diambil juga tidak boleh serta-merta mengabaikan nilai kemanusiaan. 

 

Petugas harus mengedepankan pendekatan yang persuasif, komunikasi yang baik, atau berkoordinasi secara bijak dengan instansi terkait seperti Dinas Sosial, terlebih jika yang bersangkutan adalah seorang tunawisma. Jangan sampai upaya menjaga kenyamanan umum justru mencederai sisi kemanusiaan itu sendiri.

 

Dalam melakukan pendekatan kepada masyarakat atau pihak yang bermasalah, Islam senantiasa mengajarkan cara-cara yang bijaksana dan penuh kelembutan, sebagaimana firman Allah swt dalam Al-Qur’an surat An-Nahl ayat 125:


ادْعُ إِلَىٰ سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ ۖ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ ۚ 


Artinya: “Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan nasihat yang baik dan berbantahlah dengan mereka secara baik ”(QS. An-Nahl: 125)

 

Sebagai solusi dan langkah antisipasi agar kejadian serupa tidak terulang di masa yang akan datang, operator transportasi publik perlu merumuskan beberapa langkah strategis, di antaranya:

 

1.    Penguatan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang humanis agar petugas tidak bertindak reaktif atau paksa, melainkan melalui tahapan dialogis.

 

2.    Pelatihan sensitivitas pegawai agar memiliki kepekaan sosial, kecerdasan emosional, dan empati yang tinggi dalam menghadapi kelompok rentan seperti tunawisma atau masyarakat prasejahtera.

 

3. Mengedepankan tindakan solutif bila terdapat ketidaknyamanan dalam transportasi sebelum memutuskan untuk menurunkan penumpang yang bermasalah.

 


4. Penyediaan jalur koordinasi cepat dengan membangun kerja sama yang erat dan responsif dengan dinas sosial atau lembaga terkait di setiap titik transit, sehingga ketika ditemukan permasalahan sosial di lapangan, penanganannya bisa langsung dialihkan kepada pihak yang berwenang tanpa tindakan pengusiran yang melukai rasa kemanusiaan.

 

Peristiwa yang terjadi di layanan Transjakarta ini memberikan kita pelajaran berharga bahwa ruang publik adalah tempat bertemunya berbagai latar belakang manusia dengan segala keragamannya. Menjaga kenyamanan bersama memang merupakan sebuah kewajiban yang harus ditegakkan, namun hal tersebut tidak boleh lantas mereduksi nilai-nilai kemanusiaan dan empati kita terhadap sesama.

 

Sebagai makhluk sosial, sudah sepatutnya kita menempatkan keadilan dan kasih sayang berjalan seiring. Keadilan tanpa kemanusiaan akan melahirkan ketegasan yang kaku, sementara kemanusiaan tanpa aturan akan mengabaikan ketertiban umum.

 

Semoga ke depannya, pelayanan publik di negeri ini semakin humanis, profesional, dan mampu merangkul semua kalangan tanpa terkecuali. Waallahu A’lam

 

----------
Bushiri, Pengajar di Zawiyah Syaikhona Muhammad Kholil Bangkalan