Anak Kecil di Kedai Kopi Dianggap Mengganggu: Antara Etika Islam dan Egoisme Orang Dewasa
NU Online · Senin, 27 Juli 2026 | 19:00 WIB
Muhammad Zainul Millah
Kolumnis
Belakangan ini, media sosial kembali diramaikan oleh perdebatan mengenai keberadaan anak-anak di tempat publik privat, seperti kedai kopi atau coffee shop. Sebagian pengunjung merasa terganggu ketika ada anak kecil berbicara keras, menangis, atau berlarian saat mereka sedang bekerja maupun bersantai.
Keluhan semacam itu tentu dapat dipahami. Setiap orang menginginkan kenyamanan ketika berada di luar rumah. Namun, kenyamanan tidak boleh dimaknai sebagai hak untuk menguasai tempat publik sesuai selera pribadi. Kedai kopi yang dibuka untuk umum bukan ruang kerja pribadi, bukan pula perpustakaan yang menuntut keheningan total.
Selama pemilik atau pengelola kedai tidak menetapkan aturan yang jelas dan tertulis mengenai larangan membawa anak kecil, orang tua pada dasarnya berhak datang bersama anak-anaknya. Pengunjung lain tidak berwenang membuat aturan sendiri, melarang keluarga masuk, memandang sinis, atau merasa bahwa keberadaan anak-anak merupakan sebuah kesalahan.
Apalagi jika ketidaksukaan tersebut diwujudkan dengan memotret anak maupun orang tuanya tanpa izin, lalu mengunggahnya ke media sosial untuk dijadikan bahan keluhan, ejekan, atau penghakiman. Rasa terganggu tidak serta-merta memberikan hak kepada seseorang untuk mempermalukan orang lain di ruang digital. Anak-anak bukan objek konten, sedangkan orang tua juga tidak layak diadili hanya berdasarkan potongan gambar atau video yang tidak menunjukkan keseluruhan keadaan.
Persoalan utamanya bukan sekadar apakah anak boleh berada di kedai kopi, melainkan bagaimana semua pengunjung bersedia berbagi ruang secara adil. Orang tua memang wajib mengawasi anaknya, tetapi pengunjung dewasa juga dituntut memiliki empati, toleransi, dan kesadaran bahwa tempat yang dibuka untuk umum akan diisi oleh orang-orang dengan kebutuhan dan kondisi yang berbeda-beda.
Hak Pemilik Tempat dan Batas Kebebasan Pengunjung
Secara mendasar, kedai kopi, kafe, dan restoran tergolong sebagai ruang publik privat. Tempat tersebut merupakan milik pribadi, tetapi dibuka oleh pemiliknya untuk dikunjungi masyarakat umum. Karena itu, aturan yang berlaku di dalamnya pada dasarnya ditentukan oleh pemilik atau pengelola, bukan oleh keinginan sepihak pengunjung tertentu.
Dalam aturan fiqihnya, Imam Ibnu Hajar Al-Haitami menjelaskan bahwa seseorang memiliki hak untuk bertindak atas kepemilikannya selama masih berada dalam batas kewajaran.
وَيَتَصَرَّفُ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْ الْمُلَّاكِ فِي مِلْكِهِ عَلَى الْعَادَةِ وَإِنْ أَضَرَّ جَارَهُ... فَإِنْ تَعَدَّى فِي تَصَرُّفِهِ بِمِلْكِهِ الْعَادَةَ ضَمِنَ
Artinya, “Setiap pemilik hak memiliki kebebasan bertindak atas miliknya sesuai dengan batas kewajaran (‘adah), meskipun tindakan tersebut berdampak (ringan) pada tetangganya... Namun, jika ia melampaui batas kewajaran dalam bertindak, maka ia wajib bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkannya.” (Tuhfatul Muhtaj Hamisy Hasyiyah As-Syirwani, [Beirut: Darul Fikr, 2019] juz VI, halaman 238)
Baca Juga
Hukum Jual Belinya Anak Kecil
Berdasarkan prinsip tersebut, pemilik kedai memiliki kewenangan untuk menentukan konsep dan peraturan tempat usahanya. Pemilik boleh menjadikan kedainya sebagai tempat yang ramah keluarga dan anak-anak. Pemilik juga dapat membuat kebijakan khusus, termasuk pembatasan usia atau aturan no kids allowed, apabila konsep tempat memang membutuhkan ketenangan tertentu.
Namun, kebijakan tersebut semestinya disampaikan secara jelas dan tertulis agar diketahui calon pengunjung sejak awal. Jika tidak ada aturan yang melarang anak-anak masuk, keberadaan anak di tempat tersebut tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran. Pengunjung dewasa tidak boleh mengambil alih kewenangan pemilik kedai dengan membuat larangan berdasarkan preferensi pribadinya.
Dengan demikian, orang dewasa yang datang sendiri, pengunjung yang bekerja menggunakan laptop, kelompok yang sedang berbincang, maupun keluarga yang membawa anak pada dasarnya memiliki kedudukan yang sama sebagai pengunjung. Selama pengelola menerima kehadiran mereka, tidak ada satu kelompok pun yang dapat mengklaim bahwa tempat tersebut hanya diperuntukkan bagi kepentingannya.
Keegoisan justru muncul ketika seseorang menganggap bahwa semua pengunjung harus menyesuaikan diri dengan keinginannya. Ada orang yang menuntut kedai kopi setenang perpustakaan, padahal tempat tersebut tidak pernah menyatakan diri sebagai ruang khusus bekerja. Ada pula yang merasa berhak menegur, mengusir, merekam, atau mempermalukan keluarga hanya karena tidak menyukai suara anak kecil.
Perlu dibedakan antara gangguan yang benar-benar melampaui batas dengan suara dan gerakan anak yang masih wajar. Anak kecil berbicara, tertawa, bertanya, atau sesekali menangis merupakan bagian dari sifat dan tahap perkembangannya. Orang dewasa tidak seharusnya menuntut anak kecil untuk bersikap seperti orang dewasa hanya demi memenuhi standar kenyamanan pribadinya.
Tanggung Jawab Orang Tua atas Kegaduhan Anak
Membela hak anak yang berada di kedai kopi bukan berarti membenarkan orang tua membiarkan anak berbuat apa saja. Anak kecil memang belum mukallaf atau belum dibebani kewajiban syariat secara penuh, tetapi orang tua tetap bertanggung jawab mengawasi, mendampingi, dan mengarahkan perilakunya.
Apabila anak mulai berteriak terus-menerus, mengganggu pengunjung lain, merusak barang, menyentuh makanan orang lain, atau berlarian di area yang dapat membahayakan dirinya maupun orang lain, orang tua harus segera mengambil tindakan. Orang tua dapat menenangkan anak, mengalihkan perhatiannya, mengajaknya keluar sejenak, atau pulang apabila keadaan sudah sulit dikendalikan.
Syekh Musa bin Az-Zain dalam kitab Qalaidul Khara’id menyoroti tanggung jawab para wali atau orang tua terhadap kegaduhan yang disebabkan oleh anak-anak.
قَالَ مُوسَى بْنُ الزَّيْنِ وَحَيْثُ ضَيَّقَ اللَّاعِبُونَ بِالْكُرَةِ وَغَيْرِهَا الطَّرِيقَ عَلَى الْمَارَّةِ أَوْ حَصَلَ عَلَى النَّاسِ أَذًى بِفِعْلِهِمْ أَوْ صِيَاحِهِمْ يَمْنَعُهُمْ سُكُونَهُمْ بِنَوْمٍ وَنَحْوِهِ أَوْ جُلُوسِ النَّاسِ بِأَفْنِيَتِهِمْ لَزِمَ أَوْلِيَاءَهُمْ وَسَادَتَهُمْ – بَلْ كُلَّ مَنْ قَدَرَ – زَجْرَهُمْ وَمَنْعَهُمْ وَمَنْ امْتَنَعَ عُزِّرَ
Artinya “Musa bin Az-Zain berkata: Ketika anak-anak yang bermain bola atau lainnya mempersempit jalan bagi pengguna jalan, atau menimbulkan gangguan pada masyarakat disebabkan oleh perbuatan maupun teriakan mereka yang mengganggu ketenangan (seperti mengganggu tidur, bersantai di teras, dan sejenisnya),
Maka wajib hukumnya bagi para wali (orang tua) mereka, bahkan setiap orang yang mampu, untuk menasihati dan mencegah mereka. Barangsiapa yang enggan (membiarkan), maka ia berhak dijatuhi sanksi (ta'zir).” (Abdullah Baqusyair al-Hadhrami, Qalaʾidul Jaraʾid wa Faraʾidul Fawaʾid, [Jeddah: Darul Qiblah, 1990], Juz II, halaman 356)
Keterangan tersebut menegaskan bahwa orang tua tidak boleh membiarkan anak melakukan tindakan yang benar-benar mengganggu atau membahayakan orang lain. Kelalaian terjadi ketika orang tua mengetahui anaknya mengganggu, tetapi sama sekali tidak berusaha menenangkan, mengingatkan, atau mengarahkannya.
Namun, keterangan tersebut juga tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan pengunjung lain bertindak kasar, membentak anak, mempermalukan orang tua, atau mengambil gambar mereka tanpa izin. Menasihati dan mencegah gangguan harus dilakukan dengan cara yang baik, proporsional, dan tetap menghormati martabat orang lain.
Jika gangguan dianggap sudah melewati batas kewajaran, pengunjung dapat menyampaikannya dengan sopan kepada orang tua atau meminta bantuan pegawai kedai. Pengelola tempatlah yang memiliki kewenangan untuk menilai situasi dan mengambil tindakan berdasarkan aturan yang berlaku. Bukan tugas pengunjung untuk menggelar pengadilan sendiri melalui kamera telepon dan media sosial.
Kedai Kopi Bukan Ruang Milik Orang Dewasa Saja
Anak-anak merupakan bagian dari masyarakat. Mereka belajar bersosialisasi, mengenal lingkungan, dan memahami tata krama justru melalui pengalaman berada di tengah masyarakat. Apabila setiap tangisan, suara, atau gerakan anak dianggap sebagai gangguan yang tidak dapat ditoleransi, ruang publik pada akhirnya hanya akan ramah bagi orang dewasa tertentu.
Orang dewasa seharusnya memiliki kematangan emosional yang lebih baik daripada anak kecil. Karena itu, tuntutan untuk mengendalikan diri tidak hanya ditujukan kepada anak dan orang tuanya, tetapi juga kepada pengunjung dewasa. Tidak semua ketidaknyamanan harus dibalas dengan kemarahan, sindiran, perekaman diam-diam, dan unggahan bernada menghakimi.
Membawa anak kecil ke kedai kopi bukanlah tindakan tercela selama tidak ada aturan yang melarangnya. Orang tua tetap wajib menjaga anak agar tidak mengganggu secara berlebihan. Pada saat yang sama, pengunjung dewasa harus menyadari bahwa kedai kopi umum bukan ruang privat yang seluruh suasananya dapat diatur berdasarkan keinginan pribadi.
Kehidupan di tempat publik membutuhkan toleransi dua arah. Orang tua perlu peka terhadap kondisi anak dan kenyamanan lingkungan. Pengunjung lain juga perlu memaklumi dinamika anak kecil dan tidak tergesa-gesa menuduh orang tua gagal mendidik hanya karena melihat satu kejadian singkat.
Adapun pemilik kedai berkewajiban membuat aturan yang jelas apabila memang menghendaki pembatasan tertentu. Jika kedai diperuntukkan khusus bagi orang dewasa atau membutuhkan suasana hening, aturan tersebut sebaiknya diumumkan secara tertulis. Namun, selama tidak ada larangan, tidak patut bagi pengunjung lain untuk mengusir, melarang, memotret, dan mempermalukan keluarga yang datang membawa anak.
Pada akhirnya, ruang publik yang sehat bukanlah ruang yang sepenuhnya sunyi, melainkan ruang yang memungkinkan berbagai kelompok hadir dengan saling menghargai. Kenyamanan tidak boleh diperjuangkan dengan merampas kenyamanan dan kehormatan orang lain. Wallahu a'lam bis-shawab.
Ustadz Muhammad Zainul Millah, Wakil Katib PCNU Kab. Blitar dan pengajar Pesantren Fathul Ulum Wonodadi Blitar.
Terpopuler
1
Maju Calon Ketua Umum PBNU, Gus Yusuf Soroti Tata Kelola Organisasi dan Penguatan Pesantren
2
Kongres Umat Islam Indonesia Usulkan Pembentukan Danantara Syariah untuk Konsolidasikan Ekonomi Umat
3
Prediksi BMKG: Musim Kemarau Dominasi Indonesia hingga Akhir Juli 2026
4
Prabowo Tuding Masih Ada Londo Ireng dengan Wajah Wartawan hingga LSM
5
Hukum Memakan Gaji Buta
6
Organisasi Pers Desak Prabowo Minta Maaf atas Pernyataan 'Londo Ireng' yang Dikaitkan dengan Wartawan
Terkini
Lihat Semua