Syariah

Keluar Mani Susulan Setelah Mandi Wajib: Bagaimana Ketentuan Hukumnya?

Rabu, 21 Januari 2026 | 12:00 WIB

Keluar Mani Susulan Setelah Mandi Wajib: Bagaimana Ketentuan Hukumnya?

Ilustrasi air. Sumber: Canva/NU Online.

Dalam pembahasan fiqih thaharah, persoalan hadats besar kerap menimbulkan kebingungan, terutama ketika berkaitan dengan hal-hal yang bersifat sangat personal dan jarang dibicarakan secara terbuka. Banyak Muslimah yang ingin memastikan kesucian dirinya, namun diliputi keraguan karena kondisi yang tidak selalu dijelaskan secara sederhana.


Salah satu persoalan yang sering menimbulkan tanya adalah keluarnya mani susulan setelah mandi wajib. Apakah kondisi tersebut mengharuskan mandi junub kembali, ataukah mandi yang telah dilakukan sebelumnya sudah mencukupi?


Artikel ini berupaya mengulas  persoalan tersebut secara jelas dan gamblang dengan merujuk pada penjelasan ulama yang otoritatif, agar ketentuan mandi wajib dapat dipahami dengan benar dan dijalani tanpa keraguan. Berikut selengkapnya. 


Perempuan seringkali diidentikkan dengan rasa malu yang lebih besar dibandingkan laki-laki. Namun, dalam perkara yang berkaitan dengan ilmu pengetahuan lebih-lebih yang berkaitan dengan keabsahan ibadah, rasa malu semestinya tidak menjadi penghalang untuk mencari kejelasan hukum. Hal ini sebagaimana dicontohkan oleh Ummu Sulaim. 


Tanpa rasa sungkan, ibunda Anas bin Malik ra. ini mengajukan pertanyaan kepada Rasulullah  mengenai persoalan yang bagi sebagian sahabat perempuan mungkin dianggap tabu, yaitu apakah perempuan diwajibkan mandi junub apabila mengalami mimpi hingga keluar mani.

 

Namun, dari pertanyaan beliau ini akhirnya menjadi jelas atas ketetapan hukum bagi perempuan sampai hari ini. Berikut ini teks hadis tersebut selengkapnya:

 

عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ قَالَتْ: جَاءَتْ أُمُّ سُلَيْمٍ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ ﷺ فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ اللَّهَ لَا يَسْتَحْيِي مِنَ الْحَقِّ، فَهَلْ عَلَى الْمَرْأَةِ غُسْلٌ إِذَا احْتَلَمَتْ؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: نَعَمْ إِذَا رَأَتِ الْمَاءَ

 

Artinya: "Dari Ummu Salamah ra, ia berkata: Ummu Sulaim datang kepada Rasulullah lalu berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu menyampaikan kebenaran. Apakah seorang perempuan wajib mandi junub apabila ia bermimpi? Maka Rasulullah bersabda, “Ya, apabila ia melihat air (mani).” (Muttafaqun Alaih).

 

Hadits tersebut menjadi dalil bahwa keluarnya mani, baik dari laki-laki maupun perempuan, dengan sebab apapun, baik karena mimpi (iḥtilām), bercumbu, maupun karena pikiran, baik dalam keadaan tidur maupun terjaga, mewajibkan mandi junub. 

 

Bahkan, Syekh Taqiyuddin al-Hishni menegaskan bahwa kewajiban mandi tetap berlaku meskipun mani yang keluar hanya sedikit seperti setetes, sekalipun warnanya seperti darah, serta baik keluarnya disebabkan hubungan badan maupun sebab lainnya, baik dalam keadaan sadar atau tidur, dengan syahwat ataupun tanpa syahwat.


Mani memiliki tiga ciri khas. Pertama, baunya seperti bau adonan atau mayang kurma selama masih basah; jika telah kering, baunya menyerupai bau putih telur.


Kedua, keluarnya mengalir atau memancar (muncrat) secara bertahap. Ketiga, terasa nikmat ketika keluar dan setelah itu diikuti dengan melemasnya alat kelamin serta meredanya syahwat. Tidak disyaratkan ketiga ciri ini harus ada semuanya, bahkan cukup salah satu saja sudah dihukumi sebagai mani. (Taqiyuddin al-Hishni, Kifayatul Akhyar, [Damaskus, Darul Khair: 1994], halaman 41).


Pada dasarnya, yang mewajibkan mandi besar (mandi junub) bagi seorang perempuan adalah keluarnya mani miliknya sendiri. Namun persoalannya menjadi berbeda ketika keluarnya mani tersebut terjadi setelah berhubungan badan dengan suaminya. Dalam kondisi ini, terdapat kemungkinan bahwa mani yang keluar bukan semata-mata mani suami, melainkan telah bercampur dengan mani dirinya sendiri, terutama apabila ia mencapai orgasme saat berhubungan badan. 

 

Oleh karena itu, apabila mani kembali keluar setelah mandi wajib, maka diduga kuat hal tersebut sebagai mani yang telah bercampur dan dalam fikih kondisi ini dihukumi sebagai keadaan yakin yakni yakin yang keluar adalah maninya perempuan itu sendiri. Konsekuensinya, ia diwajibkan untuk mandi junub kembali. Berikut penjelasan selengkapnya:

 

وَالْمُرَادُ مَنِيُّ الشَّخْصِ نَفْسِهِ وَلَوْ مَعَ مَنِيِّ غَيْرِهِ، فَلَوْ قَضَتْ الْمَرْأَةُ شَهْوَتَهَا وَاغْتَسَلَتْ، ثُمَّ خَرَجَ مِنْهَا مَنِيٌّ وَجَبَ عَلَيْهَا الْغُسْلُ إقَامَةً لِلْمَظِنَّةِ مَقَامَ الْيَقِينِ

 

Artinya: "Yang dimaksud adalah mani miliknya sendiri, meskipun bercampur dengan mani orang lain. Maka apabila seorang perempuan telah mencapai kepuasan syahwatnya (orgasme) lalu mandi, kemudian keluar mani lagi, maka ia wajib mandi lagi, karena dalam hal ini dugaan kuat menduduki kedudukan yakin." (Al-Qulyubi wa Umairah, Hasyiyata Qulyubi wa Umairah [Beirut, Darul Fikr: 1995], juz I halaman 72). 


Imam ar-Rafi'i dalam kitabnya Fathul Aziz menjelaskan secara lebih rinci ketentuan perempuan yang telah mandi besar setelah berhubungan badan, kemudian keluar mani susulan sehingga ia diwajibkan untuk mandi lagi. Penjelasannya adalah sebagai berikut:


ولو اغتسلت المرأة من الجماع ثم خرج منها المنى لزمها الغسل بشرطين: أحدهما ان تكون ذات شهوة دون الصغيرة التى لا شهوة لها: والثاني أن تقضى شهوتها بذلك الجماع لا كالنائمة والمكرهة وانما وجب الغسل عند اجتماع هذين الشرطين لانه حينئذ يغلب على الظن اختلاط منيها بمنيه فإذا خرج منها ذلك المختلط فقد خرج منها منيها

 

Artinya: "Apabila seorang perempuan telah mandi setelah berhubungan badan, kemudian keluar mani lagi, maka ia wajib mandi lagi dengan dua syarat: Pertama, ia termasuk perempuan yang memiliki syahwat, bukan anak kecil yang belum memiliki syahwat. Kedua, syahwatnya telah tersalurkan (orgasme) dengan hubungan badan tersebut, tidak seperti perempuan yang tidur atau dipaksa.

 

Kewajiban mandi itu hanya berlaku jika kedua syarat ini terpenuhi, karena dalam kondisi tersebut kuat dugaannya bahwa mani perempuan telah bercampur dengan mani laki-laki. Maka ketika cairan campuran itu keluar darinya, berarti mani miliknya juga ikut keluar." (Abdul Karim bin Muhammad ar-Rafi'i, Fathul Aziz Bisyarhil Wajiz, [Beirut, Darul Fikr: tt] juz II halaman 128). 

 

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa keluarnya mani merupakan sebab yang mewajibkan mandi junub, baik bagi laki-laki maupun perempuan. Khusus pada perempuan yang telah melakukan hubungan badan dan kemudian mandi wajib, lalu keluar mani susulan, maka kewajiban mandi kembali tidak berlaku secara mutlak, melainkan terikat dengan syarat-syarat tertentu.

 

Syarat-syaratnya mandi junub kembali diwajibkan adalah apabila perempuan tersebut termasuk orang yang memiliki syahwat dan telah mencapai orgasme saat berhubungan badan.

 

Dalam kondisi ini, mani susulan yang keluar setelah mandi kuat dugaannya telah bercampur dengan mani suaminya, sehingga secara hukum diyakini sebagai keluarnya mani miliknya sendiri.

 

Oleh karena itu, keluarnya mani susulan dalam keadaan tersebut mewajibkan mandi junub kembali. Adapun jika kedua syarat tersebut tidak terpenuhi, maka kewajiban mandi kembali tidak berlaku. Wallahu a'lam.

 

Ustadz Muhamad Hanif Rahman, Dosen Ma'had Aly Al-Iman Bulus dan Pengurus LBM NU Purworejo.