Ragu Ada Bagian Tubuh yang Tidak Terbasuh saat Mandi Wajib? Ini Penjelasannya
Selasa, 11 Maret 2025 | 11:30 WIB
Muhamad Hanif Rahman
Kolomnis
Assalamu'alaikum wr wb. Saya ingin bertanya. Kemarin saya melakukan mandi wajib, tetapi setelah selesai, saya tiba-tiba merasa ragu apakah punggung saya sudah terkena air atau belum. Saat saya periksa, punggung saya memang sudah terkena air, tetapi bekas airnya tidak sebanyak di perut. Apakah saya perlu mengulang mandi wajib atau tidak?
Jawaban
Wa'alaikumsalam wr wb. Penanya dan pembaca setia NU Online yang budiman dan berbahagia di manapun berada. Sebelum kami menjawab pertanyaan saudara penanya terlebih dahulu akan kami jelaskan terlebih dahulu terkait ketentuan atau fardhu mandi wajib, yaitu:
- Niat.
- Menghilangkan najis terlebih dahulu jika memang terdapat najis 'ainiyahnya (najis yang tampak).
- Menyampaikan air ke seluruh rambut dan kulit.
Tidak ada perbedaan antara rambut kepala dan selainnya, serta antara rambut yang tipis dan tebal. Rambut yang dikepang, jika air tidak bisa mencapai bagian dalamnya kecuali dengan membukanya, maka wajib dibuka.
Yang dimaksud kulit adalah bagian luar dari tubuh; dan wajib membasuh bagian yang tampak dari lubang telinga, bagian hidung yang terpotong, serta kerutan-kerutan atau retakan-retakan pada tubuh. Wajib pula menyampaikan air ke balik kulit kepala penis bagi laki-laki yang belum disunat, serta bagian yang tampak dari kemaluan wanita ketika ia duduk untuk buang hajat.
Di antara bagian yang wajib dibasuh adalah dubur (masrubah), karena bagian ini tampak saat seseorang buang hajat, sehingga menjadi bagian dari anggota tubuh yang tampak atau bagian luar tubuh. (Muhammad bin Qasim Al-Ghazi, Fathul Qarib, [Beirut, Dar Ibnu Hazm: 2005], halaman 42-43).
Sederhananya termasuk fardlunya mandi besar adalah meratakan air keseluruh bagian luar tubuh termasuk punggung.
Permasalahan berikutnya apakah ketika meratakan air ke seluruh tubuh dalam mandi besar, orang harus benar-benar yakin semuanya telah terbasuh?
Baca Juga
Niat Mandi Wajib setelah Mimpi Basah
Berkaitan dengan hal ini Syekh Zainuddin Al-Malibari menjelaskan ketidakwajibannya, cukup adanya dugaan kuat bahwa air telah merata ke seluruh anggota tubuh yang wajib dibasuh.
ولا يجب تيقن عموم الماء جميع العضو، بل يكفي غلبة الظن به
Artinya, "Dan tidak wajib meyakini secara pasti bahwa air telah merata ke seluruh anggota (yang wajib dibasuh), tetapi cukup dengan adanya dugaan kuat bahwa air telah mengenainya."
Kemudian bagaimana jika terjadi keraguan adanya anggota yang belum terbasuh?
Dalam penjelasan berikutnya Syekh Zainuddin Al-Malibari membedakan waktu keraguan tersebut muncul. Jika sebelum selesai mandi, maka tinggal membasuh anggota yang diragukan belum terbasuh, namun jika terjadi setelah selesai mandi maka keraguan tersebut tidak berpengaruh. Berikut ini penjelasan selengkapnya:
فرع لو شك المتوضئ أو المغتسل في تطهير عضو قبل الفراغ من وضوئه أو غسله طهره وكذا ما بعده في الوضوء أو بعد الفراغ من طهره لم يؤثر
Artinya, "Cabang masalah: Jika seseorang yang berwudlu atau mandi ragu apakah ia telah menyucikan suatu anggota tubuh sebelum selesai dari wudlu atau mandinya, maka ia harus menyucikannya. Demikian pula, jika ia ragu terhadap anggota yang setelahnya dalam wudlu. Namun, jika keraguan itu muncul setelah selesai dari bersuci, maka keraguan tersebut tidak berpengaruh." (Fathul Mu'in, [Beirut, Darul Ibnu Hazm: tt], halaman 50).
Syekh Bakri Syatha menjelaskan bahwa keraguan setelah selesai bersuci tidak membahayakan, karena tetap diberlakukan hukum asal yaitu keadaan suci. Karenanya, tidak perlu memperhatikan anggapan bahwa ia shalat dengan kesucian yang masih diragukan. (I'anatut Thalibin, [Beirut, Darul Fikr: tt], juz I, halaman 54).
Dengan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa keraguan saudara penanya setelah selesai mandi wajib atau mandi besar apakah punggungnya sudah terbasuh atau belum, tidak berpengaruh. Artinya mandi wajibnya sudah dianggap cukup dan tidak perlu mengulang lagi.
Demikian jawaban dari kami semoga dapat dipahami dengan baik dan bermanfaat. Amin. Wallahu a'lam.
Ustadz Muhamad Hanif Rahman, Dosen Ma'had Aly Al-Iman Bulus dan Pengurus LBM NU Purworejo
Terpopuler
1
Khutbah Idul Fitri 1446 H: Kembali Suci dengan Ampunan Ilahi dan Silaturahmi
2
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, Anak, Keluarga, hingga Orang Lain, Dilengkapi Latin dan Terjemah
3
Habis RUU TNI Terbitlah RUU Polri, Gerakan Rakyat Diprediksi akan Makin Masif
4
Kultum Ramadhan: Mari Perbanyak Istighfar dan Memohon Ampun
5
Fatwa Larangan Buku Ahmet T. Kuru di Malaysia, Bukti Nyata Otoritarianisme Ulama-Negara?
6
Gus Dur Berhasil Perkuat Supremasi Sipil, Kini TNI/Polri Bebas di Ranah Sipil
Terkini
Lihat Semua