Syariah

Korban Bencana Belum Ditemukan, Kapan Keluarga Boleh Menetapkan Kematian

Jumat, 2 Oktober 2026 | 19:15 WIB

Korban Bencana Belum Ditemukan, Kapan Keluarga Boleh Menetapkan Kematian

Korban Bencana Belum Ditemukan

Tenggelamnya kapal KM Virgo Transport 8 di Laut Jawa merupakan musibah yang meninggalkan kesedihan dan trauma bagi korban dan keluarga korban. Sampai Hari Kamis kemarin, tercatat sebanyak 186 korban telah ditemukan dengan rincian 108 orang selamat dan 78 orang meninggal dunia. Dengan angkat tersebut, tercatat masih 57 korban yang masih dalam proses pencarian dari total 243 jumlah keseluruhan orang dalam manifes KM Virgo. 

 

Terkait hal ini, ada pertanyaan penting yang kemudian muncul menjadi persoalan. Sampai kapan pencarian tersebut harus dilakukan, serta kapan pihak keluarga diperbolehkan menetapkan kematian korban?

 

Hukum Mencari dan Mengevakuasi Korban

 

Salah satu kewajiban kita kepada sesama manusia adalah menyelamatkan mereka yang sedang dalam kondisi darurat. Dalam sebuah insiden kecelakaan atau bencana, kewajiban ini tidak hanya terbatas kepada pencarian korban yang masih hidup, tetapi juga mencari korban yang diyakini telah meninggal dunia.

 

Karena itu, dalam Kitab Sullamut Taufiq, dijelaskan bahwa salah satu maksiat yang dilakukan oleh tangan adalah enggan menyelamatkan orang yang tenggelam. Simak penjelasan berikut:


ومن معاصي اليدين التطفيف في الكيل والوزن والذرع والسرقة... –الى ان قال-... ومنع المضطر ما يسده وعدم انقاذ غريق من غير عذر فيهما

 

Artinya: “Termasuk maksiatnya tangan adalah curang dalam takaran, timbangan dan ukuran, mencuri, ...(dan seterusnya, sampai kepada redaksi)..., mencegah orang yang terdesak dari sesuatu yang ia butuhkan dan tidak menyelamatkan orang tenggelam tanpa alasan yang dapat dibenarkan.” (Abdullah bin Husain bin Thahir, Sullamut Taufiq, [Beirut: Sibtul Jailani, 2012], hal. 187 & 190)

 

Syekh Nawawi al-Bantani, ketika mensyarahi Kitab Sullamut Taufiq, menjelaskan lebih lanjut bahwa kewajiban ini tidak hanya berlaku untuk orang yang masih hidup. Mereka yang tenggelam dan diyakini sudah meninggal dunia pun wajib kifayah hukumnya untuk dievakuasi. Dalam kitab Mirqatu Su’ud at-Tashdiq, ia menjelaskan,


(وعدم انقاذ غريق) أي ترك إخراجه من الماء قبل الموت وبعده

 

Artinya: “(Tidak menyelamatkan orang tenggelam), maksudnya tidak mengeluarkannya dari air, baik dalam keadaan masih hidup atau sudah mati.” (Syaikh Nawawi al-Bantani, Mirqatu Su’ud at-Tashdiq, [Surabaya: Nurul Huda, t.th.], hal. 75)


Penjelasan ini menarik karena kewajiban pertolongan tidak berhenti pada upaya menyelamatkan orang yang masih hidup. Ketika seseorang telah meninggal dunia, tubuhnya tetap memiliki kehormatan yang harus dijaga. Ia harus dimandikan, dikafani, dishalatkan lalu dikuburkan.

 

Karena itu, mengeluarkan jenazah dari laut, mencari korban yang hilang, mengidentifikasi jasad, dan kemudian mengurus pemakamannya selain menjadi bagian dari penghormatan terhadap manusia setelah kematiannya, tindakan-tindakan tersebut juga merupakan perbuatan fardhu kifayah yang wajib dilakukan secara kolektif.

 

Karena itu, dalam Tuhfatul Habib, Syekh al-Bujairami menjelaskan bahwa yang terkena tanggungan kewajiban dalam hal ini adalah orang-orang yang tau kondisinya, keluarganya, atau orang lain yang memiliki kemampuan untuk mencari.


والمخاطب بهذه الأمور كل من علم بموته أو ظنه أو قصر لكونه بقربه ونسب في عدم البحث عنه إلى تقصير من أقاربه وغيرهم والمحكوم عليه بأنه فرض كفاية هو الأفعال


Artinya: “Yang dibebankan dalam hal ini adalah setiap orang yang tau atau menduga kuat mengenai kematiannya atau orang yang (tidak tau tetapi terindikasi) lalai karena lokasinya dekat dan. Sehingga ketika ia tidak mencari tau tentang kondisi mayit, ia dianggap lalai, baik dari pihak keluarga atau orang lain. kemudian, yang dihukumi fardhu kifayah dalam hal ini adalah tindakan-tindakan tersebut.” (Al-Bujairami, Tuhfatul Habib, [t.t., Darul Fikr, 1995], juz 2, hal. 265).

 

Ketentuan Mengenai Penetapan Kematian Korban


Dalam literatur fikih, orang yang pergi dan hilang kabar atau korban yang belum ditemukan dan tidak ada kejelasan mengenai hidup matinya disebut mafqud. Meskipun dalam konteks bencana atau kecelakaan, mafqud tidak serta merta dihukumi meninggal dunia. Betapa banyak kasus orang yang dinyatakan hilang selama bertahun-tahun, tetapi tiba-tiba kembali dalam keadaan sehat dan selamat?

 

Dalam Kitab Raudhatut Thalibin, Imam an-Nawawi mendefinisikan mafqud sebagai berikut:


فَالْمَفْقُودُ: الَّذِي انْقَطَعَ خَبَرُهُ وَجُهِلَ حَالُهُ فِي سَفَرٍ أَوْ حَضَرٍ فِي قِتَالٍ أَوْ عِنْدَ انْكِسَارِ سَفِينَةٍ أَوْ غَيْرِهِمَا

 

Artinya: “Mafqud adalah orang yang hilang kabar dan tidak diketahui kondisinya, baik dalam perantauan atau tidak, baik sebab peperangan, tenggelamnya kapa atau faktor yang lain.”(An-Nawawi, Raudhatut Thalibin, [Beirut: Al-Maktabul Islami, 1991], juz VI. hal. 34)


 

Dari penjelasan di atas, korban kecelakaan yang belum ditemukan masuk kategori mafqud. Lebih lanjut lagi, para ulama menjelaskan bahwa menetapkan kematian mafqud atau orang yang hilang bukanlah hal yang sepele. Pasalnya, ia berimplikasi kepada banyak hal, seperti hubungan pernikahan, waris-mewarisi dan berbagai persoalan lain yang dikaitkan dengan kematian.

 

Di sinilah kemudian berlaku konsep yang dalam ushul fikih dikenal sebagai istishab, yaitu mempertahankan hukum atau kondisi awal sampai ada dasar kuat yang dapat mengubah ketentuan awal tersebut. Dalam hal ini, status kehidupan seseorang tidak akan berubah sampai ada keyakinan atau bukti yang kuat bahwa ia telah meninggal dunia.

 

Dalam Kitab Bughyatul Mustarsyidin dijelaskan sebagai berikut;

 


من أسر أو فقد أو انكسرت به سفينة وانقطع خبره لم يحكم بموته حتى تقوم بينة بموته ، ولا يحتاج معها إلى حكم حاكم ، أو تمضي مدة لا يعيش فوقها ظناً ، فيجتهد الحاكم أو المحكم بشرطه الآتي في التحكيم ، ويحكم بموته بغلبة الظن ، ولا تقدر المدة على الصحيح ، بل وإن قلت حيث حصل عندها غلبة الظن فحينئذ يعطى حكم الأموات في سائر الأحكام


 

Artinya: “Barang siapa yang ditawan, hilang, atau kapal yang ditumpanginya tenggelam kemudian tidak ada kabar, maka ia tidak bisa dihukumi meninggal dunia sampai ada bukti yang valid. Ketika sudah ada bukti valid mengenai kematiannya, tidak perlu lagi menunggu keputusan hakim. 

 

(Ketika tidak ada bukti atau informasi valid, dan) sudah lewat masa yang sekiranya ia tidak akan hidup sampai melewati masa tersebut, maka hakim atau orang yang ditunjuk sebagai hakim kemudian harus berijtihad dan memutuskan perkara kematian orang yang bersangkutan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku. menurut pendapat yang sahih, tidak ada batasan mengenai batas waktu penetapan kematian ini. 

 


Bahkan, jikalau itu hanya sebentar (setelah kabar kehilangannya), sekiranya dalam rentang waktu tersebut ia diduga kuat sudah mati. Ketika hal itu terjadi, status kematian orang tersebut akan berlaku dalam semua persoalan (waris, nikah dan lain sebagainya)." (Abdurrahman al-Masyhur, Bughyatul Mustarsyidin, [Indonesia: Al-Haramain, t.th.], hal. 183).

 

Dari penjelasan di atas, setidaknya ada dua hal yang dapat dijadikan acuan untuk menetapkan status kematian orang yang hilang atau korban kecelakaan yang belum ditemukan. Yaitu dengan berusaha mencari informasi yang valid mengenai kondisinya, misalnya dengan ditemukan jenazahnya atau bukti lain yang dapat memastikan secara akurat mengenai kematiannya.

 

Jika tidak ada informasi atau bukti yang valid, maka pihak keluarga harus menunggu sampai batas waktu sekiranya orang yang bersangkutan tidak akan bertahan hidup. Kemudian untuk menetapkan kematiannya, pihak keluarga tidak berhak memutuskannya secara manual. Mereka harus mengangkat masalah tersebut ke hakim atau pihak berwenang untuk kemudian ditetapkan status kematiannya.

 

Mengenai batas waktu penetapan kematian mafqud, baik untuk kepentingan penghitungan harta waris atau untuk memperjelas status pernikahannya, ulama berbeda pendapat.

 

Dalam Ahkamul Fuqaha, NU melalu Bahtsul Masail Waqi’iyah Munas Alim Ulama tahun 2006 yang diselenggarakan di Asrama Haji Sukolili Surabaya merumuskan sebuah kesimpulan mengenai masa tunggu atas orang yang hilang (mafqud) sebagai berikut:


1.       Masa tangguh bagi istri untuk boleh menikah dengan laki-laki lain, terdapat tiga pendapat:


a.       Sampai terdapat kepastian bahwa mafqud telah meninggal


b.      4 tahun ditambah 4 bulan 10 hari (untuk iddah wafat)


c.       Sesuai keputusan hakim, baik karena fasakh maupun ta’liq talak

 

2.       Masa tangguh bagi ahli waris untuk melakukan pembagian harta warisan, terdapat dua pendapat:

 

a.       Sampai terdapat kepastian bahwa mafqud telah meninggal dunia

​​​​​​​

b.      Sampai meninggalnya mayoritas orang-orang yang seusia dengan mafqud tersebut.

 

Ketentuan dalam KHI dan KUH Perdata

​​​​​​​

Belum ada bab yang membahas tentang ketentuan mafqud dalam KHI. Nomenklaturnya pun hanya disebut satu kali, yaitu dalam pasal 71 huruf b terkait perkawinan yang dibatalkan ketika seorang wanita yang dikawini masih menjadi istri orang lain yang mafqud. 

 

Namun, terdapat beberapa pasal dalam KHI yang secara substantif membahas tentang mafqud, yaitu dalam Pasal 96 ayat (2) tentang pembagian waris dan pada Pasal 116 huruf (b) tentang putusnya perkawinan.

 


Pasal 96 ayat (2) tersebut berbunyi:

 

Pembagian harta bersama bagi seorang suami atau isteri yang isteri atau suaminya hutang harus ditangguhkan sampai adanya kepastian matinya yang hakiki atau matinya secara hukum atas dasar putusan Pengadilan Agama.

 

Sedangkan dalam Pasal 116 huruf b, dikatakan: 


Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain, diluar kemampuannya.

 

Kemudian, dalam Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP), orang yang hilang diistilahkan dengan Afwezigheid (keadaan tidak hadir). Dikutip dari situs Hukum Online.com, keadaan tidak hadir atau afwezigheid ini tidak menghentikan statusnya sebagai subjek hukum. Artinya ia tetap dinyatakan masih hidup sampai ada kepastian mengenai kondisinya. 

 

Lebih lanjut lagi terkait batas masa tangguh, dijelaskan dalam KUHPerdata Pasal 467. Bunyinya sebagai berikut: 

 

Bila orang meninggalkan tempat tinggalnya tanpa memberi kuasa untuk mewakili urusanurusan dan kepentingan-kepentingannya atau mengatur pengelolaannya atas hal itu, dan bila telah lampau lima tahun sejak kepergiannya. atau lima tahun setelah diperoleh berita terakhir yang membuktikan bahwa ia masih hidup pada waktu itu, sedangkan dalam lima tahun itu tak pernah ada tanda-tanda tentang hidupnya atau matinya. maka tak peduli apakah pengaturanpengaturan sementara telah diperintahkan atau belum, orang yang dalam keadaan tak hadir itu, atas permohonan pihak-pihak yang berkepentingan dan dengan izin Pengadilan Negeri di tempat tinggal yang ditinggalkannya, boleh dipanggil untuk menghadap pengadilan itu dengan panggilan umum yang berlaku selama jangka waktu tiga bulan, atau lebih lama lagi sebagaimana diperintahkan oleh Pengadilan. 

 

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa penetapan kematian korban yang hilang hanya boleh dilakukan jika sudah ada kepastian bahwa ia telah meninggal. Namun, jika belum ada keyakinan kuat, maka pihak keluarga harus menunggu. 

 

Untuk masa tunggunya ini berbeda-beda sesuai dengan kepentingan dan pendapat ulama yang digunakan. Namun yang pasti adalah, penetapan kematian tersebut harus melalui prosedur pengadilan. Pihak keluarga tidak boleh memutuskan status kematian korban sebelum ada keputusan dari hakim. Wallahu a'lam.


----------------
Muhammad Zainul Mujahid, Alumnus Ma’had Aly Salafiyah Syafi’iyah Situbondo, kini mengabdi di Pondok Pesantren Manhalul Ma’arif Lombok Tengah.m,m