Syariah

Larangan Mengadakan Pesta Miras di Malam Sebelum Pernikahan

Jumat, 2 Oktober 2026 | 15:27 WIB

Larangan Mengadakan Pesta Miras di Malam Sebelum Pernikahan

Larangan Pesta Miras (Magnific)

Belakangan ini, media sosial ramai dengan beredarnya sebuah video yang memperlihatkan sekelompok orang tengah berkumpul dan diduga melakukan pesta minuman keras (miras). Yang menjadi sorotan, sejumlah orang dalam video tersebut tampak mengenakan pakaian yang identik dengan busana muslim, seperti kopiah, baju koko, dan sarung.


Dalam video yang beredar, terlihat beberapa orang duduk dan berkumpul dalam sebuah ruangan. Mereka tampak berada dalam suasana santai, sementara di hadapan mereka terlihat sejumlah botol dan gelas yang diduga berisi minuman beralkohol.

 

Penampilan para pria tersebut kemudian menjadi perhatian warganet. Pasalnya, pakaian yang dikenakan, mulai dari kopiah, baju koko hingga sarung, umumnya lekat dengan aktivitas keagamaan dan lingkungan pesantren atau majelis keagamaan.

 

Video tersebut pun memunculkan beragam tanggapan di media sosial. Sebagian warganet mempertanyakan identitas orang-orang yang berada di dalam video serta lokasi dan waktu kejadian. Ada pula yang meminta agar konteks video tersebut terlebih dahulu dipastikan sebelum muncul kesimpulan mengenai pihak-pihak yang terlibat.

 

Di kolom komentar, muncul pula keterangan dari sejumlah warganet yang menyebut bahwa kegiatan tersebut diduga berlangsung menjelang acara pernikahan. Menurut komentar tersebut, tradisi semacama ini jama terjadi di pelbagai daerah bahwa pada malam sebelum pernikahan, warga berkumpul dalam sebuah kegiatan bersama, dan dalam kesempatan itu terdapat aktivitas minum-minuman.

 

Maka dalam kesempatan kali ini, penulis hendak menjelaskan hukum mengadakan kegiatan minum-minuman keras pada malam sebelum pelaksanaan akad pernikahan, mulai dari hukum mengadakan kegiatan tersebut hingga hukum menghadirinya. Berikut ini uraiannya.

 


Mengadakan Pesta Miras di Malam Sebelum Pernikahan

 

Perlu penulis tegaskan terlebih dahulu bahwa kegiatan berkumpul bersama tetangga dan kerabat pada malam sebelum resepsi pernikahan merupakan hal yang positif dan diperbolehkan. Terlebih jika kegiatan tersebut diisi dengan makan bersama, berbincang santai, menjamu tamu, serta berbagai bentuk kebersamaan lainnya.

 

Kegiatan semacam ini memiliki nilai sosial yang baik. Selain menjadi sarana berbagi kebahagiaan bersama keluarga dan masyarakat sekitar, momen tersebut juga dapat mempererat hubungan serta membangun keakraban antarwarga. Tradisi berkumpul menjelang pernikahan pun masih menjadi bagian dari budaya masyarakat di berbagai daerah dan terus dilestarikan hingga saat ini.

 

Namun, persoalan menjadi berbeda ketika kegiatan berkumpul tersebut diduga disertai dengan aktivitas lain yang berpotensi menimbulkan persoalan. Hal inilah yang kemudian menjadi sorotan setelah beredar sebuah video di media sosial yang memperlihatkan sejumlah orang tengah berkumpul dalam suasana malam hari, dengan beberapa di antaranya mengenakan kopiah, baju koko, dan sarung.

 

Dalam video tersebut juga terlihat adanya botol dan gelas yang diduga berisi minuman beralkohol. Kondisi itu kemudian memunculkan dugaan bahwa kegiatan berkumpul tersebut tidak sekadar diisi dengan makan bersama atau silaturahmi, melainkan juga disertai aktivitas minum-minuman keras.

 

Sejatinya, bentuk yang kedua inilah yang tidak dibenarkan, sebab kegiatan yang awalnya boleh berubah menjadi terlarang ketika di dalamnya terdapat unsur kemaksiatan. Penjelasan ini sebagaimana dicatat oleh Syekh Muhammad Khatib asy-Syirbini (wafat 977 H), dalam kitab Tafsir as-Sirajul Munir mengatakan sebagai berikut:

 

اَلطَّاعَةُ إِذَا أَدَّتْ إِلىَ مَعْصِيَةٍ رَاجِحَةٍ وَجَبَ تَرْكُهَا فَإِنَّ مَا يُؤَدِّي إِلىَ الشَّرِّ شَرٌّ

 

Artinya, “Suatu ketaatan apabila mengantarkan pada kemaksiatan yang kuat, maka wajib ditinggalkan. Sebab sesuatu yang mengantarkan pada keburukan adalah keburukan.” (Tafsir as-Sirajul Munir, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, t.t.], jilid I, halaman 352).


Selain itu, kemaksiatan berupa kegiatan meminum minuman keras dalam acara malam hari sebelum resepsi pernikahan ini tidak hanya berlaku bagi orang yang meminumnya saja, tetapi juga berlaku untuk segala bentuk kegiatan yang menjadi bagian dari proses penyediaan dan berlangsung kegiatan tersebut.

 


Sebagaimana disebutkan dalam riwayat yang berasal dari sahabat Ibnu Umar, Rasulullah menegaskan bahwa Allah swt melaknat sejumlah pihak yang berkaitan dengan khamr, mulai dari orang yang membuatnya, meminumnya, membawanya, menjual dan membelinya, hingga orang yang menuangkan serta meminta khamr untuk diminum. Nabi bersabda:

 

لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ وَشَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ

 

Artinya, “Allah melaknat khamr, orang yang meminumnya, menuangkannya, menjualnya, membelinya, memerasnya, meminta agar diperas untuknya, membawanya, dan yang khamr tersebut dibawa kepadanya.” (HR. Abu Daud).

 

Hadits tersebut menjadi dalil yang sangat kuat bahwa segala kegiatan yang di dalamnya terdapat praktik meminum minuman keras merupakan kegiatan yang tidak dapat dibenarkan dalam Islam. Ia tidak hanya melarang mengonsumsinya, tetapi juga melarang semua pihak yang menyediakan, memfasilitasi, atau turut menyelenggarakan kegiatan tersebut.

 

Dalam kondisi seperti ini, pihak yang memiliki kewenangan dan kemampuan untuk mencegah seharusnya tidak membiarkan praktik tersebut berlangsung. Terlebih apabila kegiatan itu berada di dalam tanggung jawab atau penyelenggaraannya berada di bawah kendalinya, ia berkewajiban mengingatkan dan menghentikan praktik minum minuman keras yang terjadi di dalamnya.

 

Berkaitan dengan hal ini, Imam Syafi’i menjelaskan sebagaimana dikutip oleh Syekh Ibnu Baththal bahwa apabila dalam suatu walimah atau resepsi terdapat kegiatan meminum minuman keras, maka orang yang hadir harus mencegahnya. Jika perbuatan itu dihentikan, ia boleh tetap berada di tempat tersebut. Tetapi jika tidak dihentikan, ia hendaknya meninggalkan acara tersebut. 

 


Simak penjelasannya berikut ini:


وقال الشافعى: إذا كان فى الوليمة خمر أو منكر وما أشبهه من المعاصى الظاهرة نهاهم، فإن نحوه وإلا رجع


Artinya, “Imam Syafi’i berkata: Apabila dalam suatu walimah terdapat khamr, kemungkaran, atau lainnya yang serupa dengan kemaksiatan yang jelas, maka hendaknya mencegah mereka. Jika mereka menghentikannya maka boleh tetap berada di sana. Namun jika tidak, hendaknya meninggalkan. (Syarh Shahihil Bukhari li Ibni Baththal, [Riyadh: Maktabah Rusyd, 2003 M], jilid VII, halaman 292).


 

Dari beberapa uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa kegiatan pada malam sebelum resepsi pernikahan pada dasarnya diperbolehkan selama hanya diisi dengan berkumpul, makan bersama, berbincang ringan, menjamu tamu, dan bentuk kebersamaan lainnya tanpa disertai dengan minuman keras di dalamnya. Bahkan, dapat bernilai kebaikan karena dapat menjadi sarana berbagi kebahagiaan dengan keluarga dan masyarakat, juga dapat mempererat hubungan antarwarga.

 

Adapun kegiatan yang di dalamnya disertai dengan penyediaan atau konsumsi minuman keras, maka kegiatan tersebut tidak diperbolehkan alias haram dan wajib dihindari, karena telah memasukkan unsur kemaksiatan ke dalam kegiatan yang pada asalnya diperbolehkan. Karenanya, yang perlu dihindari dalam hal ini bukanlah kegiatan berkumpulnya, melainkan praktik minum-minuman keras yang menyertainya.

 

Demikian tulisan tentang hukum mengadakan kegiatan pada malam sebelum resepsi pernikahan yang di dalamnya disertai dengan minuman keras. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bisshawab.


---------
Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Kokop Bangkalan Jawa Timur.