Larangan Menimbun Masker Saat Bencana untuk Menaikkan Harga
Jumat, 11 September 2026 | 21:07 WIB
Abu vulkanik dari Gunung Anak Krakatau (GAK) masih terdeteksi di sejumlah daerah terdampak. Kendati emisi abu dari erupsi GAK telah berhenti, namun sisa material yang berada di atmosfer masih dapat terbawa angin dan menjangkau kawasan berpenghuni. Kondisi ini berpotensi mengganggu kualitas udara sekaligus kesehatan pernapasan masyarakat di wilayah tersebut.
Akibat kondisi itu, permintaan masker di sejumlah daerah dilaporkan meningkat drastis. Sebagaimana dilansir detik, salah seorang pedagang di Pasar Pramuka Jakarta Timur mengaku ratusan boks masker di kiosnya telah habis terjual, sehingga stok yang tersedia semakin menipis. Bahkan, stok masker pada distributor yang memasok tokonya juga disebut sedang kosong.
Tingginya permintaan terhadap masker di tengah maraknya bencana seperti erupsi gunung berapi serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla), bisa membuka peluang terjadinya penimbunan barang oleh pihak produsen, distributor, maupun pedagang untuk menciptakan kelangkaan, kemudian menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi.
Padahal, penggunaan masker dalam kondisi sebaran abu vulkanik menjadi salah satu kebutuhan penting masyarakat guna mengurangi risiko gangguan pernapasan. Lalu, bagaimana hukum menahan stok masker tatkala dibutuhkan banyak orang untuk menaikkan harganya sehingga bisa meraup keuntungan menurut tinjauan fiqih?
Dalam Islam, praktik menimbun atau menahan barang yang sangat dibutuhkan masyarakat untuk kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi dikenal sebagai ihtikar atau monopoli. Perbuatan ini dilarang dalam syariat, terutama jika menyangkut kebutuhan pokok masyarakat. Sebab, monopoli semacam ini dapat membatasi ketersediaan barang, menyulitkan masyarakat, dan memanfaatkan kondisi sulit demi meraih keuntungan pribadi.
Hal ini sebagaimana dijelaskan Rasulullah saw. dalam sabdanya:
عَنْ أَبِي أُمَامَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يُحْتَكَرَ الطَّعَامُ
Artinya, “Dari Abu Umamah ra., bahwa Nabi saw. melarang penimbunan bahan makanan.” (HR. At-Thabrani).
Bertolak dari hadits di atas, kalangan fuqoha lantas menjelaskan bahwa ihtikar ialah menahan barang kebutuhan pokok yang dibeli ketika harga sedang tinggi guna dijual kembali dengan harga yang lebih mahal saat masyarakat membutuhkannya.
Syekh Abdul Hamid Asy-Syirwani (wafat 1301 H) mengungkapkan:
وَهُوَ أَيْ الْإِحْتِكَارُ إمْسَاكُ مَا اشْتَرَاهُ فِيْ الْغَلَاءِ لَا الرُّخْصِ مِنَ الْأَقْوَاتِ وَلَوْ تَمْرًا أَوْ زَبِيْبًا لِيَبِيْعَهُ بِأَغْلَى مِنْهُ عِنْدَ الْحَاجَةِ
Artinya, “Ihtikar adalah menahan barang kebutuhan pokok yang dibeli pada saat harga sedang tinggi, bukan ketika harga murah sekalipun, kendati barang itu berupa kurma atau kismis, dengan tujuan menjualnya kembali pada saat masyarakat membutuhkannya dengan harga yang lebih tinggi. (Abdul Hamid Asy-Syirwani, Hawasyi Asy-Syirwani Wal ‘Ubbadi, [Mesir: Al-Maktabah At-Tijariyyah Al-Kubra], jilid IV, halaman 317).
Dari definisi tersebut, ihtikar bukan hanya berarti menyimpan barang semata. Namun, juga tindakan menahan barang dari peredaran saat masyarakat membutuhkannya, sehingga terjadi kelangkaan yang kemudian dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan lebih besar.
Meski pembahasan ihtikar atau monopoli dalam sejumlah literatur turats kerap dikaitkan dengan bahan makanan pokok. Namun, sebagian fuqaha memperluas cakupannya pada komoditas lain. Menurut pandangan ini, setiap barang yang apabila mengalami kelangkaan dapat menimbulkan kerusakan, kesulitan, atau bahaya bagi masyarakat juga dapat dikenai ketentuan hukum yang serupa.
Dalam kondisi tertentu, masker bisa masuk dalam kategori komoditas yang memiliki tingkat kebutuhan mendesak. Misalnya, ketika terjadi erupsi gunung berapi yang menyebabkan abu vulkanik menyebar ke kawasan permukiman, atau saat kebakaran hutan dan lahan menimbulkan asap tebal yang mengganggu kualitas udara.
Pada situasi demikian, masker bukan lagi sebatas alat pelengkap, melainkan menjadi kebutuhan penting untuk membantu melindungi kesehatan masyarakat. Simak penjelasan Syekh Muhammad Najib Al-Muthi’i Asy-Syafi’i (wafat 1407 H), seorang ulama besar mazhab Syafi'i dan pakar hadis asal Mesir, berikut:
وَيُمْكِنُ أَنْ يُلْحَقَ بِالْأَقْوَاتِ مَا يَتَرَتَّبُ عَلَى احْتِكَارِهِ مِنْ تَلَفٍ وَهَلَاكٍ يُصِيْبُ النَّاسَ، كَاحْتِكَارِ الثِّيَابِ فِيْ وَقْتِ الْبَرْدِ الشَّدِيْدِ مَعَ حَاجَةِ النَّاسِ إِلَيْهِ، وَحَبْسِ وَسَائِلِ النَّقْلِ لِلْجُنْدِ فِيْ إِبَّانِ الْجِهَادِ. لِمَا فِي ذَلِكَ مِنْ إِضْعَافٍ لِقُوَّةِ الْمُسْلِمِيْنَ، وَإِتَاحَةِ الْفُرْصَةِ لِتَفَوُّقِ الْعَدُوِّ عَلَيْهِمْ وَغَلَبَتِهِ
Artinya, “Dapat pula disamakan dengan bahan makanan pokok setiap barang yang apabila ditimbun dapat menimbulkan dampak kerusakan atau kebinasaan bagi masyarakat. Misalnya, menimbun pakaian pada saat cuaca sangat dingin ketika masyarakat sangat membutuhkannya, atau menahan sarana transportasi bagi pasukan di masa peperangan.
Sebab, tindakan semacam itu bisa melemahkan kekuatan kaum Muslimin serta memberi peluang kepada musuh untuk mengungguli dan mengalahkan mereka. (Muhammad Najib Al-Muthi’i, Takmilatul Muthi’i Alal Majmu Syarh Muhadzab, [Madinah: Maktabah As-Salafiyah], jilid XIII, halaman 46).
Di samping adanya larangan ihtikar, distribusi dan pengadaan masker juga berkelindan erat dengan kewenangan pemerintah dalam menjaga kemaslahatan masyarakat. Berdasarkan ketetapan fiqih, masyarakat wajib menaati kebijakan pemerintah selama kebijakan itu berada dalam lingkup kewenangannya dan tidak memerintahkan perkara yang haram atau makruh.
Syekh Abdurrahman Al-Masyhur (wafat 1320 H) dalam kompilasi fatwanya mengungkapkan:
يَجِبُ امْتِثَالُ أَمْرِ الْإِمَامِ فِيْ كُلِّ مَا لَهُ فِيْهِ وِلَايَةٌ كَدَفْعِ زَكَاةِ الْمَالِ الظَّاهِرِ. فَإِنْ لَمْ تَكُنْ لَهُ فِيْهِ وِلَايَةٌ، وَهُوَ مِنَ الْحُقُوْقِ الْوَاجِبَةِ أَوِ الْمَنْدُوْبَةِ جَازَ الدَّفْعُ إِلَيْهِ، وَالْإِسْتِقْلَالُ بِصَرْفِهِ فِيْ مَصَارِفِهِ. وَإِنْ كَانَ الْمَأْمُوْرُ بِهِ مُبَاحًا أَوْ مَكْرُوْهًا أَوْ حَرَامًا لَمْ يَجِبِ امْتِثَالُ أَمْرِهِ فِيْهِ... وَالْحَاصِلُ أَنَّهُ تَجِبُ طَاعَةُ الْإِمَامِ فِيْمَا أَمَرَ بِهِ ظَاهِرًا وَبَاطِنًا مِمَّا لَيْسَ بِحَرَامٍ أَوْ مَكْرُوْهٍ، فَالْوَاجِبُ يَتَأَكَّدُ وَالْمَنْدُوْبُ يَجِبُ وَكَذَا الْمُبَاحُ إِنْ كَانَ فِيْهِ مَصْلَحَةٌ
Artinya, “Kesimpulannya, wajib menaati imam atau pemerintah dalam perkara yang diperintahkannya, baik secara lahir maupun batin, selama perkara tersebut bukan sesuatu yang haram atau makruh. Jika yang diperintahkan itu memang wajib, maka kewajibannya menjadi semakin kuat.
Jika yang diperintahkan itu sunah, maka pelaksanaannya menjadi wajib. Demikian pula perkara yang pada asalnya mubah, apabila mengandung kemaslahatan, maka wajib ditaati.” (Abdurrahman bin Muhammad Al-Masyhur, Bughyatul Mustarsyidin, [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiah], halaman 114)
Dalam konteks perdagangan di Indonesia, pemerintah memiliki kewenangan guna mengendalikan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting lainnya. Langkah ini diperlukan supaya distribusi tetap terjaga, pasokan tidak terganggu, serta masyarakat dapat memperoleh barang tersebut dengan mudah.
Karena itu, apabila pemerintah telah mengeluarkan regulasi perihal distribusi, persediaan, maupun pengendalian harga dalam kondisi tertentu, maka pelaku usaha wajib mematuhinya sepanjang kebijakan itu ditujukan untuk kemaslahatan umum dan tidak bertentangan dengan prinsip syariat.
Larangan Monopoli dalam Undang-undang
Larangan menimbun barang dalam kondisi kelangkaan juga termaktub dalam hukum positif Indonesia. Merujuk Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, disebutkan:
“Pelaku Usaha dilarang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang.”
Adapun sanksi pidananya sebagaimana tercantum dalam Pasal 107 undang-undang yang sama adalah sebagai berikut:
“Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).”
Ketentuan ini menunjukkan adanya aturan khusus terkait praktik penyimpanan barang yang dapat mengganggu ketersediaan dan stabilitas harga pasar. Karenanya, pelaku usaha, baik produsen, distributor, maupun pedagang, perlu memperhatikan kebijakan pemerintah mengenai distribusi dan persediaan barang, terlebih dalam situasi darurat.
Dari sini, dapat disimpulkan bahwa hukum menyimpan persediaan barang untuk kebutuhan usaha menurut tinjauan fiqih sejatinya merupakan hal yang lumrah dan diperbolehkan. Hanya saja, bilamana stok masker itu sengaja ditahan tatkala masyarakat sangat membutuhkan dengan tujuan menciptakan kelangkaan atau menunggu harga melonjak tinggi supaya memperoleh keuntungan lebih besar, maka perbuatan demikian dapat dikategorikan sebagai praktik ihtikar yang dilarang dalam Islam.
Larangan tersebut semakin tampak jika praktik penimbunan itu menimbulkan dampak bahaya, seperti menyulitkan masyarakat memperoleh alat perlindungan kesehatan, atau melanggar ketentuan pemerintah yang diterbitkan perihal pendistribusian barang.
Dengan demikian, dalam situasi bencana, orientasi perdagangan semestinya tidak hanya berfokus pada upaya meraih keuntungan sebesar-besarnya. Pelaku usaha juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga kemaslahatan masyarakat, salah satunya dengan memastikan barang yang sangat dibutuhkan tetap tersedia dan dapat diperoleh dengan harga yang wajar.
Karena itu, produsen, distributor, maupun pedagang hendaknya tidak memanfaatkan kondisi darurat sebagai peluang untuk menimbulkan kelangkaan, melakukan monopoli, atau menaikkan harga secara tidak wajar. Justru ketika masyarakat sedang menghadapi bencana, nilai tolong-menolong, keadilan, dan kepedulian sosial seharusnya lebih diutamakan daripada kepentingan memperoleh keuntungan pribadi. Wallahu a‘lam bis shawab.
-----------------
A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari, Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma’had Aly Lirboyo.