Bahaya Monopoli Barang: Kajian Hadis tentang Keadilan Ekonomi
NU Online · Jumat, 21 Agustus 2026 | 11:56 WIB
M. Ryan Romadhon
Kolumnis
Pagi itu seorang ibu berdiri di depan rak beras. Tangannya merogoh dompet, menghitung lembar demi lembar uang yang tersisa. Harga beras kembali naik. Ia menatap beberapa pilihan di hadapannya, lalu mengambil kemasan yang paling murah. Bukan karena beras itu yang paling ia inginkan, melainkan karena hanya itu yang masih sanggup dibelinya.
Di tempat lain, mungkin pada saat yang sama, berton-ton beras sedang diam di dalam gudang. Barangnya ada. Tetapi tidak semuanya masuk pasar. Sebagian ditahan, menunggu harga bergerak lebih tinggi.
Di antara dua tempat itu, rak beras yang mulai mahal dan gudang yang penuh, ada satu persoalan yang sering luput dibicarakan ketika kita merayakan kemerdekaan: siapa sebenarnya yang menguasai kebutuhan hidup rakyat?
Kemerdekaan tidak selesai ketika penjajah pergi. Ia juga tidak berakhir ketika proklamasi dibacakan. Sebuah bangsa belum sepenuhnya merdeka jika rakyatnya masih dapat dibuat tak berdaya oleh harga kebutuhan pokok.
Sebab kemerdekaan memiliki wajah lain: kedaulatan ekonomi. Ia berarti kemampuan negara memastikan kebutuhan dasar rakyat tersedia, terjangkau, dan tidak mudah dipermainkan oleh segelintir orang yang menguasai pasokan.
Di titik inilah istilah ihtikar menjadi penting. Dalam khazanah fiqih, ihtikar merujuk pada praktik menahan atau menimbun barang untuk memanfaatkan kelangkaan dan memperoleh keuntungan lebih besar.
Istilahnya mungkin berasal dari kitab-kitab fiqih berabad-abad lalu. Tetapi adegannya terasa sangat modern: barang ditahan, pasokan menyusut, harga naik, dan konsumen membayar lebih mahal.
Pedagang menghitung margin. Rakyat menghitung isi dompet. Karena itu, persoalan ihtikar bukan sekadar soal bagaimana seseorang mencari keuntungan. Ia menyentuh pertanyaan yang lebih mendasar: bolehkah keuntungan dibangun dari kesulitan orang banyak?
Dalam perspektif hadis, jawabannya tegas. Islam tidak hanya mengatur bagaimana seseorang memperoleh harta, tetapi juga bagaimana kekuatan ekonomi itu digunakan agar tidak berubah menjadi alat untuk merugikan masyarakat.
Di sinilah persoalan penimbunan barang bertemu dengan makna kemerdekaan. Bangsa ini boleh saja telah merdeka secara politik. Tetapi jika kebutuhan dasar rakyat dapat dikunci di gudang, lalu dilepas ketika harga menguntungkan pemiliknya, kemerdekaan ekonomi kita masih menyisakan pekerjaan rumah.
Makna Ihtikar (Penimbunan Barang) dalam Perspektif Hadits
Dalam istilah yang lebih sederhana, ihtikar adalah praktik menimbun atau menahan bahan makanan dan kebutuhan pokok masyarakat agar pasokannya di pasar mendadak langka. Ketika harga barang-barang tersebut melambung tinggi akibat kelangkaan yang disengaja, barulah penimbun melepasnya kembali ke pasar demi meraup untung yang berlipat ganda.
Simak penjelasan Syekh Wahbah Zuhaili kitabnya, Fiqhul Islami wa Adillatuhu berikut:
الاحتكار: معناه: الاحتكار: هو الادخار للبيع، وطلب الربح بتقلّب الأسواق
Artinya: “Ihtikar (monopoli): maknanya adalah menyimpan barang untuk dijual kembali dan mencari keuntungan melalui perubahan harga pasar,” (Fiqhul Islami wa Adillatuhu, (Damaskus, Darul Fikr: tt), jilid. IV, hlm. 2691)
Dari pengertian tersebut, terlihat bahwa persoalan ihtikar sejak awal memiliki hubungan erat dengan pasar dan kepentingan masyarakat. Barang yang seharusnya beredar justru ditahan. Kelangkaan kemudian dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan.
Karena itulah, Islam tidak berhenti melihat persoalan ini dari sudut kepentingan pedagang. Islam melihat dampaknya terhadap masyarakat secara keseluruhan.
Rasulullah SAW memberikan peringatan yang sangat tegas mengenai praktik tersebut. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Imam Muslim disebutkan:
لا يحتكِرُ إلَّا خاطِئٌ
Artinya: “Tidak ada yang menimbun kecuali orang yang bersalah (berdosa)”. (HR. Imam Muslim).
Imam Nawawi dalam Syarah-nya terhadap kitab Shahih Muslim menjelaskan persoalan penimbunan bukan sekadar pelanggaran etika bisnis. Ia memiliki dimensi moral dan keagamaan karena keuntungan yang diperoleh berkaitan langsung dengan penderitaan orang lain.
وَهَذَا الْحَدِيثُ صَرِيحٌ فِي تَحْرِيمِ الِاحْتِكَارِ. وَالْحِكْمَةُ فِي تَحْرِيمِ الِاحْتِكَارِ دَفْعُ الضَّرَرِ عَنْ عَامَّةِ النَّاسِ كَمَا أَجْمَعَ الْعُلَمَاءُ عَلَى أَنَّهُ لَوْ كَانَ عِنْدَ إِنْسَانٍ طَعَامٌ واضطر الناس إليه ولم يجدوا غيره أجير عَلَى بَيْعِهِ دَفْعًا لِلضَّرَرِ عَنِ النَّاسِ
Artinya: “Hadits ini secara jelas/tegas menunjukkan keharaman praktik penimbunan barang (al-iḥtikār). Sedangkan hikmah dibalik diharamkannya praktik penimbunan barang (al-iḥtikār) adalah untuk menolak atau menghindari bahaya (ḍarar) bagi masyarakat luas.
Sebagaimana para ulama telah sepakat (konsensus/ijma) bahwasanya sekiranya ada seseorang yang memiliki bahan makanan, lalu masyarakat sangat membutuhkannya (darurat) sementara mereka tidak menemukan bahan makanan selain milik orang tersebut, maka orang itu dipaksa secara hukum untuk menjualnya, demi menolak bahaya dari masyarakat.” (Syarhun Nawawi ‘ala Muslim, [Beirut, Daru Ihya’it Turats Al-’Arabi: 1392 H], jilid. XI, hal. 43)
Mengapa Penimbunan Menjadi Ancaman Kemerdekaan Ekonomi?
Kemerdekaan ekonomi bukan sekadar kemampuan sebuah negara berdiri tanpa campur tangan bangsa lain. Kemerdekaan juga berarti rakyat dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan harga yang wajar. Karena itu, kemerdekaan ekonomi hanya bermakna jika distribusi berjalan adil, harga barang tetap terjangkau, dan rakyat kecil terlindungi dari permainan pasar.
Di titik inilah penimbunan barang menjadi persoalan serius. Sebagaimana dijelaskan Imam Nawawi di atas, praktik ihtikar bukan sekadar tindakan menyimpan barang. Ia dapat mengganggu keseimbangan pasar dan pada akhirnya menempatkan masyarakat dalam posisi yang lemah.
Pertama, penimbunan menciptakan kelangkaan palsu.
Barang sebenarnya tersedia, tetapi sengaja ditahan agar tidak beredar di pasar. Stok menumpuk di gudang, sementara masyarakat dibuat seolah-olah menghadapi kekurangan. Ketika pasokan dikendalikan, harga pun lebih mudah didorong naik.
Kedua, penimbunan menjepit rakyat kecil.
Harga yang melonjak bukan sekadar angka dalam laporan ekonomi. Ia berarti berkurangnya beras di meja makan, berkurangnya kemampuan membeli minyak, dan semakin sulitnya memperoleh kebutuhan pokok lainnya. Bagi kelompok berpenghasilan rendah, kenaikan harga beberapa ribu rupiah saja dapat menentukan apakah kebutuhan keluarga hari itu terpenuhi atau tidak.
Karena itu, penimbunan dapat dilihat sebagai bentuk penjajahan ekonomi dalam wajah yang lebih halus. Tidak ada pasukan asing yang datang. Tidak ada senjata yang diarahkan kepada rakyat. Tetapi kebutuhan hidup dikendalikan melalui penguasaan barang dan harga.
Ketiga, penimbunan dapat memicu inflasi dan keresahan sosial.
Kenaikan harga barang pokok tidak berhenti pada satu komoditas. Ia dapat merambat ke sektor lain, meningkatkan biaya hidup, menurunkan daya beli, dan memperlebar beban masyarakat. Jika berlangsung terus-menerus, keresahan ekonomi dapat berubah menjadi keresahan sosial dan mengikis kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Karena itu, melawan penimbunan sesungguhnya bukan hanya soal menjaga mekanisme pasar. Ia adalah bagian dari menjaga kemerdekaan ekonomi itu sendiri: memastikan kebutuhan dasar rakyat tidak menjadi alat untuk memperkaya segelintir orang.
Dalam konteks Indonesia, praktik penguasaan barang yang dapat mengakibatkan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat juga telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal 17 menyatakan:
“Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.”
Pesannya jelas: pasar tidak boleh menjadi ruang bagi mereka yang memiliki modal untuk menekan mereka yang tidak punya pilihan. Sebab, ketika kebutuhan dasar rakyat dapat ditahan, harga dapat dimainkan, dan distribusi dikendalikan oleh segelintir tangan, yang terancam bukan hanya keseimbangan pasar.
Solusi Islam dan Negara dalam Menjaga Kedaulatan Pasar
Islam tidak pernah melarang orang berdagang atau mencari keuntungan. Keuntungan yang halal dan penuh keberkahan bersumber dari kerja keras, keahlian, dan pelayanan yang baik kepada pembeli, bukan dari memanipulasi keadaan saat orang lain sedang kesulitan.
Menjaga kemerdekaan ekonomi dari bahaya penimbunan butuh dua langkah penting yang berjalan berdampingan:
1. Kesadaran Etika para Pelaku Usaha
Para pedagang dan distributor harus paham bahwa harta yang dimiliki membawa tanggung jawab kepada masyarakat. Mempermainkan harga kebutuhan pokok demi untung besar adalah tindakan serakah yang merugikan banyak orang.
Dalam hadits lain, disebutkan bahkan dalam urusan kepemilikan pribadi, Islam sangat ketat menjaga hak orang lain:
لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلَّا بِطِيبِ نَفْسٍ مِنْهُ
Artinya; “Tidak halal harta seorang Muslim kecuali dengan kerelaannya.” (HR. Daruquthni)
2. Ketegasan dan Pengawasan Negara
Negara punya kewajiban moral dan hukum untuk mengawasi alur barang. Jika terjadi penimbunan yang menyengsarakan rakyat, pemerintah wajib turun tangan memaksa penimbun mengeluarkan stoknya dan menyalurkannya dengan harga yang wajar.
Sebab, kepemimpinan bukan sekadar posisi hierarki atau hak istimewa untuk memerintah, melainkan amanah moral yang berdampak langsung pada hajat hidup orang lain. Terkait amanah yang wajib ditunaikan oleh pemimpin ini, Rasulullah saw. pernah bersabda:
أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَلَا كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ فَالْإِمَامُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى أَهْلِ بَيْتِ زَوْجِهَا وَوَلَدِهِ وَهِيَ مَسْئُولَةٌ عَنْهُمْ وَعَبْدُ الرَّجُلِ رَاعٍ عَلَى مَالِ سَيِّدِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُ أَلَا فَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
Artinya: “Ketahuilah, setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpin. Penguasa yang memimpin rakyat banyak dia akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya, setiap kepala keluarga adalah pemimpin anggota keluarganya dan dia dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya, dan istri pemimpin terhadap keluarga rumah suaminya dan juga anak-anaknya, dan dia akan dimintai pertanggungjawabannya terhadap mereka, dan budak seseorang juga pemimpin terhadap harta tuannya dan akan dimintai pertanggungjawaban terhadapnya. Ketahuilah, setiap kalian bertanggung jawab atas yang dipimpinnya.” (HR. Imam Bukhari).
Walhasil, hakikat kemerdekaan ekonomi baru benar-benar terasa jika pasar bergerak secara jujur, adil, dan terbuka. Melawan praktik penimbunan barang bukan cuma tugas pemerintah atau pengawas pasar, melainkan wujud nyata kita menjalankan meneladani Nabi SAW dalam merawat hak-hak dasar sesama manusia.
Kemerdekaan ekonomi tidak akan pernah benar-benar kita rasakan jika penimbunan barang pokok masih dibiarkan marak. Larangan tegas dalam Islam atas praktik ihtikar hadir untuk melindungi rakyat dari cengkeraman spekulan.
Agar pasar yang adil dan berdaulat bisa terwujud, dibutuhkan kesadaran moral dari para pedagang sekaligus keberanian pemerintah dalam menindak tegas para penimbun. Wallahu a’lam.
----------
Muhammad Ryan Romadhon, Alumni Ma’had Aly Al-Iman Bulus, Purworejo, Jawa Tengah.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Memasuki Bulan Maulid, Sudahkah Kita Meneladani Akhlak Rasulullah?
2
PWNU dan PCNU Se-DIY Tolak Politik Uang dalam Proses Muktamar NU
3
Khutbah Jumat: Belajar Menjadi Orang yang Amanah dan Profesional dari Rasulullah
4
Para Kiai Sepuh Sampaikan Seruan Moral Jelang Muktamar Ke-35 NU, Soroti Penggalangan Dukungan Calon AHWA
5
Lima Kelompok Ini Perlu Jadi Perhatian NU dalam Putusan Muktamar Ke-35 di Tambakberas
6
Iuran Lomba 17 Agustus: Gotong Royong atau Justru Bisa Jadi Judi? Ini Batas Hukumnya
Terkini
Lihat Semua