Menelusuri Genealogi Pemikiran Islamisme Abul A’la al-Maududi
Selasa, 22 September 2026 | 12:22 WIB
Diskursus mengenai hubungan agama dan negara merupakan bahasan yang selalu memantik perdebatan. Dalam bentang sejarah, perbedaan penafsiran terkait hal tersebut kerap kali menjadi sumber perselisihan di kalangan umat Islam. Bahkan, tidak jarang berujung kepada pertumpahan darah.
Di antara berbagai konsepsi mengenai relasi agama dan negara, ada suatu pemikiran yang berusaha menyatukan agama dengan negara. Bagi mereka, agama (dalam hal ini Islam) bukan hanya mengurusi ibadah spiritual dalam ruang privat. Akan tetapi, agama juga mengatur secara spesifik urusan domestik dan tatanan negara.
Nalar beragama yang menekankan aspek formal-struktural inilah yang kemudian melahirkan konsep yang dalam studi Islam kontemporer disebut dengan Islamisme. Menurut Bassam Tibi, Islamisme sendiri adalah sebuah ideologi politik yang menjadikan agama Islam sebagai basis pergerakan.
Dalam perkembangannya, Aksin Wijaya menyebutkan bahwa semangat politisasi agama dalam rahim ideologi islamisme ini sering kali mengklaim kebenaran mutlak. Pada tingkatan yang lebih ekstrem, kelompok ini kerap kali melegitimasi tindakan konfrontatif untuk menciptakan sebuah sistem yang mereka inginkan. (Aksin Wijaya, Dari Membela Tuhan ke Membela Manusia, [Bandung: Mizan, 2018], hal. 46-47)
Salah satu tokoh yang berperan penting dalam pembentukan dan perkembangan islamisme ini adalah Abul A’la al-Maududi. Ia adalah seorang tokoh pembaharu Islam dan pemikir kontemporer yang paling berpengaruh di abad ke-20. Dialah sosok pemikir muslim yang berperan besar dalam perdebatan mengenai masa depan politik umat Islam di India dan Pakistan, sekaligus toko yang mempopulerkan konsep teo demokrasi.
Biografi Singkat Abul A’la Al-Maududi
Abul A’la al-Maududi lahir di Aurangabad wilayah Hyderabad, sebuah kawasan di India, pada tahun 1903. Ia hidup di tengah-tengah keluarga yang bukan hanya religius, tetapi juga merupakan keturunan terhormat dari kalangan Sayyid yang silsilahnya bersambung sampai Rasulullah.
Sewaktu kecil, ia belajar agama di bawah asuhan ayahnya, Ahmad Hasan, sosok yang dikenal sebagai pencinta tasawuf dan sangat taat menjalankan ajaran agama. Di bawah asuhan sang ayah inilah al-Maududi belajar berbagai macam disiplin ilmu pengetahuan keislaman, meliputi Al-Qur’an, Hadits, fikih serta berbagai macam bahasa seperti bahasa Arab, Persia bahkan Urdu. (Muhammad Sa’id Mursi, Tokoh-Tokoh Besar Islam Sepanjang Sejarah, terj. [Jakarta Timur: Pustaka al-Kautsar, 2020], hal 329)
Setelah dirasa memiliki dasar keilmuan yang cukup kuat, al-Maududi akhirnya didaftarkan ke Madrasah Al-Fauqaniah. Sebuah lembaga yang memadukan metode pengajaran Islam klasik dengan sistem pendidikan modern.
Di madrasah inilah ia mendapat ijazah maulawi, yang kemudian ia gunakan untuk mendaftar di Perguruan Tinggi Darul Ulum Hyberabad. Namun, pendidikannya tersebut tidak dapat ia tuntaskan dan harus berhenti di tengah jalan setelah ayahnya meninggal dunia.
Setelah kewafatan ayahnya, al-Maududi akhirnya terjun ke dunia jurnalistik dan mulai tertarik dengan politik. Kepiawaiannya dalam bidang jurnalistik mengantarkannya menjadi seorang jurnalis terkenal dan menjabat sebagai editor beberapa majalah seperti al-Taj, Muslim dan al-Jam’iyah. Pada masa inilah, ia secara otodidak terus mempelajari, mengamati serta turut aktif dalam dunia politik.
Pada tahun 1932, ia mulai menerbitkan majalah bulanan Tarjumanul Qur’an. Sebuah majalah yang oleh al-Maududi kemudian secara konsisten dijadikan sebagai media untuk menyuarakan berbagai gagasan politiknya. Sejak awal, al-Maududi memang mendedikasikan majalah bulanan ini sebagai media renaissance Islam. Majalah inilah yang kemudian mengilhami gerakan kebangkitan kaum muslim di Semenanjung India. (Sa’id Mursi, hal. 330).
Kemudian, pada tahun 1941, ia mendirikan Jama’ah Islamiyah sebagai basis pergerakan politiknya. Selanjutnya, ia pindah ke Pakistan dan berambisi untuk menjadikan negara tersebut sebagai negara yang bukan hanya labelnya saja Islam, tetapi seluruh aturan dan setiap unitnya juga sesuai dengan syariat Islam.
Setelah tiga puluh tahun mengabdi dan berjuang membesarkan Jama’ah Islamiyah, al-Maududi akhirnya mengundurkan diri dan fokus pada dunia intelektual dan menghabiskan sebagian besar waktunya untuk menulis. Ia wafat di New York, Amerika serikat pada tahun 1979 dan dimakamkan di Lahore, Pakistan. (Nurfadliyati, Qaf: Jurnal Studi Al-Qur’an dan Tafsir, vol. 6, no. 1, 2022, hal. 125)
Nalar Beragama Al-Maududi
Dalam pandangan al-Maududi, Islam sebagai sebuah agama merupakan ajaran absolut yang ruang lingkupnya meliputi semua aspek. Ia bukan hanya sekedar agama ritual yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya di ruang privat. Lebih dari itu, Islam menurut al-Maududi adalah sebuah sistem universal yang mencakup semua aspek kehidupan, termasuk tatanan hukum dan negara.
Dalam karyanya yang berjudul al-Musthalahat al-Arba’ah, al maududi berhasil mengelaborasi makna ad-din (agama) dalam Al-Qur’an. Ia menyimpulkan bahwa agama adalah sebuah terminologi yang universal-komprehensif. Ia merupakan sebuah sistem kehidupan berisi aturan-aturan yang harus ditaati oleh semua orang dalam semua aspek kehidupan. (Abul A’la al-Maududi, Al-Musthalahatul Arba’ah fil Qur’an, [Kuwait: Darul Qalam, 1971], hal. 126).
Karena ia merupakan sebuah sistem, al-Maududi kemudian menjelaskan bahwa agama memiliki empat komponen yang menjadi bagian tak terpisahkan dari agama itu sendiri. Pertama, kedaulatan dan kekuasaan tertinggi. Kedua, kepatuhan dan ketundukan atas kekuasaan tersebut.
Ketiga, tatanan pemikiran dan prilaku yang terbentuk di bawah otoritas kedaulatan tertinggi tersebut. Keempat, ganjaran yang diberikan oleh otoritas tertinggi bagi mereka yang patuh dan setia kepada aturan tersebut, atau hukuman atas mereka yang memberontak dan membangkang. (Al-Maududi, hal. 120).
Dalam masalah tauhid, al-Maududi juga menjelaskan bahwa Allah swt. adalah Dzat yang menciptakan dan mengatur alam semesta sekaligus Dzat yang harus disembah (al-ma’bud). Kita tidak boleh menjadikan Rabb dan Ilah selain Allah. Karena itu, al-Maududi kemudian memilah tauhid menjadi dua unsur utama, tauhid rububiyah dan tauhid uluhiyah.
Namun, yang menjadi titik tekan dalam Islam menurut al-Maududi adalah Allah swt. dalam posisinya sebagai Dzat yang disembah atau uluhiyah, bukan dalam posisinya sebagai Dzat yang mengatur atau rububiyah. Karenanya, umat Islam harus benar-benar menguluhiyahkan Allah dalam segala aspek kehidupannya, bukan menguluhiyahkan manusia. Inilah yang kemudian melahirkan istilah al-hakimiyah dalam konstruk pemikiran al-Maududi. (Aksin Wijaya, 64)
Al-Hakimiyah al-Ilahiyah dan Konsep Teo Demokrasi
Sebagaimana disinggung di atas, bahwa al-Maududi membagi tauhid menjadi dua, yaitu tauhid rububiyah dan tauhid uluhiyah. Konsep al-hakimiyah al-ilahiyah ini lahir karena al-Maududi memahami bahwa semua manusia harus taat kepada Allah swt. dalam semua aspek kehidupan, baik dalam ranah individu, masyarakat, etika, ekonomi, politik dan sosial.
Hal ini dilandaskan pada surat al-Baqarah ayat 208 yang memerintahkan manusia untuk masuk islam secara menyeluruh. (Abul-A’la al-Maududi, Tadzkirah ya Du’atal Islam, tp. Hal. 2).
Al-hakimiyah al-ilahiyah sendiri berarti kedaulatan Tuhan. Dengan konsep ini, al-Maududi ingin menegaskan bahwa Allah adalah hakim tunggal. Dia adalah pemegang kekuasaan mutlak. Karenanya, segala bentuk aturan dan hukum harus didasarkan pada apa yang telah ditetapkan oleh hakim tertinggi yaitu Allah swt.
Atas dasar inilah al-Maududi kemudian mengkritik dan menolak segala bentuk sistem pemerintahan yang menempatkan manusia sebagai kedaulatan tertinggi. Karenanya, sistem pemerintahan seperti oligarki, aristokrasi dan demokrasi, menurut al-Maududi, tidak sejalan dengan syariat Islam karena ia berpotensi menanulir hukum yang telah ditetapkan oleh Tuhan.
Karena itu, bagi al-Maududi, segala bentuk pemerintahan yang disebut di atas adalah thaghut yang bertentangan dengan syariat Islam. Sehingga secara revolusioner, ia menawarkan gagasan mengenai bentuk pemerintahan teo demokrasi sebagai reprsentasi dari al-hakimiyah al-ilahiyah.
Prinsip mendasar dari konsep teo demokrasi ini adalah bahwa yang mempunyai hak mutlak dalam pemerintahan dan pembentukan hukum adalah Allah swt. Tidak ada seorang manusia pun, bahkan para nabi, yang berhak membuat aturan syariat. Manusia hanya berperan sebagai wakil Allah di muka bumi untuk mengikuti dan menerapkan hukum-hukum yang telah diturunkan melalui para nabi.
Berbeda dengan teokrasi, sistem teo demokrasi ini sejatinya masih memberikan kesempatan partisipasi kepada manusia dalam bentuk musyawarah dan mufakat, tetapi harus tetap sejalan dengan aturan dan hukum yang telah ditetapkan oleh syariat.
Dalam karyanya Nazariyatul Islam as-Siyasiyah, Al-Maududi menjelaskan bahwa sistem teo demokrasi sebagai representasi pemerintahan Tuhan memiliki beberapa ciri khusus.
Pertama, individu, keluarga, komunitas, partai atau organisasi lainnya sama sekali tidak memiliki wewenang untuk menentukan legalitas hukum. Hanya Allah, hakim yang sesungguhnya dan kekuasaan hanyalah miliknya. Manusia hanya berperan sebagai penjaga eksistensi kekuasaan Allah di muka bumi.
Kedua, tidak seorang pun yang mampu membuat aturan hukum atau undang-undang sekalipun mereka bekerja sama untuk melakukannya. Bahkan, tidak seorang pun juga yang mampu mengubah aturan yang sudah ditetapkan oleh Allah.
Ketiga, negara Islam harus dibangun berdasarkan aturan atau undang-undang yang telah dibuat oleh Tuhan dan dibawa ke dunia melalui Nabi-Nya. Hal ini berlaku secara mutlak dalam semua kondisi. Pemerintah tidak berhak mendapatkan ketundukan dari manusia kecuali jika ia berhukum dengan aturan yang sudah diturunkan oleh Allah. (Abul A’la al-Maududi, Nazariyatul Islam as-Siyasiyah, [Darul Fikr, 1967)
Dengan demikian, teo demokrasi al-Maududi bukanlah sebuah konsep yang berdiri sendiri. Ia lahir dari cara pandang al-Maududi memahami Islam sebagai sistem kehidupan yang mengatur segala aspek, sementara Allah swt. adalah pemegang hakim tertinggi yang memegang otoritas mutlak.
Meski demikian, manusia sebagai khalifah Allah di muka bumi tetap memiliki ruang partisipasi untuk menjalankan pemerintahan memalui musyawarah, tetapi harus tetap mengacu pada aturan-aturan yang telah Allah tetapkan.
Namun, wacana mengenai teo demokrasi dan al-hakimiyah yang diusung al-Maududi ini pada akhirnya akan bermuara kepada politisasi agama. Sebab, inti dari konsep tersebut adalah ingin menjadikan syariat Islam secara legal formal menjadi landasan hukum suatu negara. Bahkan al-Maududi dan kelompok islamis lainnya menghendaki Islam politik ini menjadi sistem yang diterapkan di dunia internasional dalam bentuk khilafah.
Selain terkesan konfrontatif dengan realitas negara bangsa dan berbagai sistem politik modern, gagasan al-Maududi ini juga beresiko memunculkan otoritarianisme berkedok agama. Ketika sebuah negara mengklaim dirinya menggunakan hukum Allah, maka semua bentuk kritik atas negara akan dianggap sebagai bentuk pembangkangan atas Tuhan. Karenanya meski terdengar ideal, tetapi secara praktis pemikiran politik al-Maududi ini sangat problematis.
-------------
Muhammad Zainul Mujahid, Alumnus Ma’had Aly Salafiyah Syafi’iyah Situbondo, kini mengabdi di Pondok Pesantren Manhalul Ma’arif Lombok Tengah.