Perubahan sosial berjalan seiring dengan perubahan gaya hidup masyarakat. Jika satu dekade lalu aktivitas merokok di ruang publik didominasi oleh rokok konvensional, kini pemandangan tersebut mengalami pergeseran signifikan. Rokok elektronik, yang dikenal sebagai vape atau pod, telah menjadi bagian dari gaya hidup. Sebagian menjadikannya hobi, sementara sebagian lain menggunakannya sebagai alternatif bagi rokok tembakau bakar.
Perkembangan ini menimbulkan persoalan ketika memasuki bulan Ramadhan. Bagi seorang Muslim, puasa tidak hanya menahan lapar dan dahaga. Puasa juga menuntut penjagaan diri dari segala hal yang dapat membatalkan keabsahan maupun mengurangi nilai ibadah. Yang menjadi pertanyaan adalah apakah menghisap membatalkan puasa sama seperti rokok konvensional?
Dalam literatur fiqih, salah satu hal utama yang membatalkan puasa adalah masuknya benda atau materi yang disebut dengan 'ain ke dalam lubang tubuh yang terbuka menuju rongga dalam (al-jauf). 'Ain yang dimaksud adalah segala sesuatu yang memiliki massa atau wujud fisik yang bisa dirasakan oleh indra.
Baca Juga
Bahtsul Masail tentang Hukum Merokok
Syekh Nawawi Banten menjelaskan:
يفْطر صَائِم بوصول عين من تِلْكَ إِلَى مُطلق الْجوف من منفذ مَفْتُوح مَعَ الْعمد وَالِاخْتِيَار وَالْعلم بِالتَّحْرِيمِ
Artinya, "Sampainya ‘ain ke tenggorokan dari lubang yang terbuka secara sengaja dan mengetahui keharamannya itu membatalkan puasa," (Syekh Nawawi al-Bantani, Nihayatuz Zain, [Beirut, Darul Fikr: t.t.], jilid I, halaman 187)
Merujuk pada konsep ini, vape tidak dapat dipahami sebagai sekadar uap tanpa substansi. Cairan liquid vape mengandung nikotin, zat kimia, dan bahan perasa yang memiliki massa (jirm). Ketika dipanaskan, cairan tersebut berubah menjadi partikel yang terhirup dan masuk secara nyata ke tenggorokan serta paru-paru. Oleh karena itu, dari sudut pandang fiqih, menghisap vape memiliki kesamaan illat dengan merokok konvensional dan dapat membatalkan puasa.
Baca Juga
Mengapa Merokok Dapat Membatalkan Puasa?
Penjelasan ini sejalan dengan keterangan Syekh Sulaiman al-Jamal. Ia menyatakan:
وَمِنْ الْعَيْنِ الدُّخَانُ لَكِنْ عَلَى تَفْصِيلٍ فَإِنْ كَانَ الَّذِي يَشْرَبُ الْآنَ مِنْ الدَّوَاةِ الْمَعْرُوفَةِ أَفْطَرَ وَإِنْ كَانَ غَيْرَهُ كَدُخَانِ الطَّبِيخِ لَمْ يُفْطِرْ هَذَا هُوَ الْمُعْتَمَدُ
Artinya, “Dan termasuk dari ‘ain (hal yang membatalkan puasa) adalah asap, tetapi mesti dipilah. Jika asap/uap itu adalah yang terkenal diisap sekarang ini (maksudnya tembakau), maka puasanya batal. Tapi jika asap/uap lain, seperti asap/uap masakan, maka tidak membatalkan puasa. Ini adalah pendapat yang mu’tamad (dirujuk ulama karena kuat argumentasinya).” (Sulaiman al-Jamal, Hasyiyatul Jumal, [Beirut, Darul Fikr: t.t.], jilid II, halaman 317)
Pendapat serupa juga disampaikan oleh Imam ass-Syarwani. Ia menegaskan bahwa asap yang memiliki bekas dan dapat dirasakan, seperti asap tembakau dan sejenisnya, termasuk kategori ‘ain yang membatalkan puasa. Ia menyatakan:
وَمِنْ الْعَيْنِ الدُّخَانُ الْمَشْهُورُ وَهُوَ الْمُسَمَّى بِالتُّتُن وَمِثْلُهُ التُّنْبَاكُ فَيُفْطِرُ بِهِ الصَّائِمُ؛ لِأَنَّ لَهُ أَثَرًا يُحَسُّ كَمَا يُشَاهَدُ فِي بَاطِنِ الْعُودِ شَيْخُنَا عِبَارَةُ الْكُرْدِيِّ عَلَى بَافَضْلٍ
Artinya, “Termasuk ‘ain adalah asap yang sudah dikenal. Asap itu disebut tembakau. Termasuk juga tembakau kunyah. Puasa menjadi batal karena hal tersebut, karena asap tersebut memiliki bekas yang bisa dirasakan. Bekas itu juga bisa dilihat pada bagian dalam kayu. Keterangan ini dinukil oleh Syekh Kurdi dalam hasyiah Bafadhl.” (asy-Syarwani, Hasyiah as-Syarwani, [Beirut, Darul Ihya’ at-Thurats: t.t.], jilid III, halaman 400)
Secara medis, apa yang dihasilkan oleh perangkat vape bukanlah uap air murni, melainkan aerosol. Perbedaan keduanya sangat mendasar, yaitu uap air adalah gas murni, sedangkan aerosol adalah kumpulan partikel padat dan cair yang melayang di udara.
Liquid vape tersusun dari senyawa seperti Propylene Glycol, Vegetable Glycerin, nikotin, dan zat perasa. Saat dipanaskan oleh koil, cairan ini berubah menjadi partikel halus yang tetap memiliki wujud materi. Partikel inilah yang masuk ke dalam sistem pernapasan dan berpotensi mencapai saluran pencernaan
Berdasarkan paparan di atas, dapat disimpulkan bahwa menghisap vape atau rokok elektronik dapat membatalkan puasa. Hal ini karena karakteristik vape yang mengandung zat cair (liquid) dan meninggalkan bekas (atsar) menjadikannya sebagai materi ('ain) yang masuk ke dalam rongga tubuh secara sengaja. Waallahu a'lam.
Bushiri, Pengajar di Zawiyah Syaikhona Muhammad Kholil Bangkalan.