Syariah

Nikah Siri Tanpa Izin Istri: Bentuk Kezaliman dan Berpotensi Terjerat Pidana

Ahad, 30 November 2025 | 15:00 WIB

Nikah Siri Tanpa Izin Istri: Bentuk Kezaliman dan Berpotensi Terjerat Pidana

Nikah siri (freepik)

Dalam beberapa waktu terakhir, kasus suami yang menikah siri tanpa izin dan tanpa sepengetahuan istri pertama semakin sering muncul di ruang publik. Polanya hampir selalu sama. Suami melakukan pernikahan kedua secara sembunyi-sembunyi. Setelah itu, perhatian suami terhadap keluarga pertama mulai berkurang. Nafkah menjadi tersendat, giliran bermalam tidak lagi adil, dan kasih sayang terbagi.

 


Tidak sedikit anak yang akhirnya menjadi korban akibat retaknya hubungan dalam rumah tangga. Kondisi ini sering berujung pada perceraian.

 

Situasi tersebut memunculkan pertanyaan: jika tindakan ini jelas merusak masa depan keluarga, apakah pelaku pantas mendapatkan sanksi? Bagaimana hukum Islam menilai perbuatan tersebut? Dan bagaimana hukum positif di Indonesia meresponsnya?

 

Melihat berbagai persoalan yang muncul akibat praktik tersebut, muncul kebutuhan untuk meninjau masalah ini secara lebih menyeluruh. Untuk menjawab pertanyaan ini, kita tidak bisa hanya melihat sah atau tidaknya akad nikah. Yang jauh lebih penting adalah memperhatikan dampak kemanusiaan, aspek keadilan, dan legalitas yang menyertai peristiwa pernikahan tersebut.

 

Nikah Siri dalam Pandangan Islam

 

Dalam fikih, keabsahan pernikahan bergantung pada terpenuhinya syarat dan rukun-rukunnya, seperti mempelai laki-laki, mempelai perempuan, wali dan dua saksi yang adil, dan ijab-kabul. Selama unsur itu terpenuhi, akad dinilai sah.

 

Simak penjelasan Imam as-Syafi‘i dalam kitab Al-Umm berikut:

 

لا نكاح إلا بولي وشاهدي عدل

 

Artinya; “Tidak ada nikah kecuali dengan wali dan dua saksi adil.” (Imam as-Syafi‘i, Al-Umm,  (Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2001), Juz V, hlm. 17).

 


Terkait hukum nikah siri itu sendiri, dalam kitab al-Fiqh ‘alā al-Madzāhib al-Arba‘ah, Sayyid Abdurrahman al-Jazīrī menegaskan bahwa sebuah akad nikah pada dasarnya dianggap sah apabila terpenuhi rukun dan syaratnya, yaitu adanya mempelai laki-laki, mempelai perempuan, wali, dua saksi, serta ijab kabul;

 

إذا أتى النكاح بشروطه وأركانه فهو صحيح وإن لم يُشهَر


Artinya; “Jika nikah dilakukan dengan syarat dan rukun yang lengkap, maka sah walaupun tidak diumumkan.” (Sayyid Abdurrahman Al-Jaziri, al-Fiqh ‘alā al-Madzāhib al-Arba‘ah, (Beirut: Dār Ihyā’ at-Turāṡ al-‘Arabī, tt), Juz IV, hlm. 19).

 


Namun, perlu ditegaskan bahwa status sahnya sebuah pernikahan berbeda dengan hak dan kewajiban yang muncul setelah pernikahan itu terjadi. Banyak orang kurang teliti membedakan dua hal ini, terutama ketika menanggapi aturan hukum yang memberi sanksi atau hukuman pidana kepada pelaku poligami yang menikah tanpa izin istri pertama.

 


Poligami yang dilakukan tanpa prosedur yang benar berpotensi besar mengabaikan hak dan kewajiban dalam rumah tangga. Karena itu, Imam an-Nawawi menegaskan bahwa keadilan dalam poligami bukan hal sepele. 

 

Imam An-Nawawi dengan jelas menulis:

 

والعدل بين الزوجات واجب لا يسقط بحال


Artinya; “Keadilan terhadap para istri hukumnya wajib dan tidak gugur dengan alasan apa pun.” (Imam An-Nawawi, al-Majmū‘ Syarḥ al-Muhadzdzab, (Beirut: Dār al-Fikr, 1993 M), Juz XVI, hlm. 425).

 

Karena itu, nikah siri yang dilakukan suami tanpa memberi tahu istri pertama pada umumnya berujung kezaliman, dan sebab kezaliman itulah ia layak disanksi. Bukan karena status akadnya, tetapi karena konsekuensi sosial, psikologis, finansial, dan spiritual yang ditimbulkannya.

 


Rasulullah Saw. mengingatkan:

 

من كانت له امرأتان فمال إلى إحداهما جاء يوم القيامة وشقه مائل

 

Artinya; “Barang siapa memiliki dua istri lalu condong kepada salah satunya, ia akan datang pada hari kiamat dengan tubuh miring.” (HR. Abu Dawud no. 2133)


Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid menjelaskan bahwa alasan utama larangan berbuat tidak adil dalam poligami adalah karena Allah hanya mengizinkan poligami dengan syarat adanya keadilan. Jika keadilan itu hilang, maka izin poligami tersebut tidak lagi memiliki makna.

 

إنما أذن في التعدد مع اقتران العدل، فإذا لم يوجد العدل لم يبق للإذن معنى

 


Artinya; “Allah hanya mengizinkan poligami dengan syarat keadilan. Bila keadilan hilang, maka hilang pula makna izin tersebut.” (Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, (Kairo: Dār al-Hadīts, tt), Juz II, hlm. 64)

 


Artinya, walaupun nikah siri sah secara syariat, tindakan menikah lagi secara sembunyi-sembunyi, terutama jika sampai menelantarkan hak istri pertama, jelas bertentangan dengan tujuan pernikahan dalam Islam, dan pelakunya memikul dosa karena kezalimannya.

 

Sanksi Pelaku Nikah Siri Tanpa Izin Istri dalam Hukum Positif Indonesia

 


Hukum Indonesia dalam hal ini, hadir untuk melindungi hak istri dan anak. Dalam konstruksi hukum nasional, pencatatan perkawinan itu wajib agar pernikahan memiliki konsekuensi hukum. 

 


Dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 2 ayat (2) undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, disebutkan:

 

“Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

 

Pada pasal 56-58 Kompilasi Hukum Islam (KHI) dijelaskan bahwa poligami hanya sah secara negara bila memenuhi dua syarat; pertama, izin Pengadilan Agama, dan kedua, persetujuan istri pertama.

 

Dengan demikian, nikah siri tanpa izin istri pertama termasuk bentuk poligami ilegal. Akibatnya, istri dan anak dari pernikahan tersebut berisiko kehilangan perlindungan hukum, seperti hak nafkah, hak waris, akta kelahiran, status perdata, dan hak-hak penting lainnya.

 

Selain berdampak sosial dan administratif, tindakan ini juga dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 279 KUHP yang menyatakan:

 

“Barang siapa menikah padahal ia tahu masih terikat perkawinan, dapat dipidana penjara sampai lima tahun.”


Pelaku nikah siri yang masih terikat perkawinan sah dan menikah diam-diam tidak hanya melanggar etika agama, tetapi juga melanggar hukum negara.

 

Dalam fikih, nikah siri memang tetap sah selama rukun dan syaratnya terpenuhi. Namun, sahnya sebuah akad tidak otomatis menjadikannya tindakan yang baik. Jika pernikahan dilakukan secara sembunyi-sembunyi hingga mengorbankan keluarga, maka perbuatan itu jauh dari nilai kemuliaan. Agama mewajibkan keadilan, sedangkan negara mewajibkan pencatatan pernikahan demi perlindungan perempuan dan anak.

 

Karena itu, suami yang menikah lagi tanpa izin istri bukan hanya melukai perasaan, tetapi juga merusak struktur sosial keluarga. Dari sisi agama, ia termasuk perbuatan zalim. Dari sisi hukum, ia dapat dikenai pidana. Kedua aturan ini tidak saling bertentangan; justru saling menguatkan untuk satu tujuan yang sama, yaitu melindungi keluarga.

 

Rumah tangga yang harmonis tidak dibangun secara sembunyi-sembunyi, tetapi dengan transparansi, amanah, dan keadilan. Izin istri bukan sekadar formalitas, tetapi cermin kedewasaan dan tanggung jawab. Dan laki-laki sejati bukan yang mampu menikah lagi; tetapi yang mampu adil, menjaga hak semua pihak, dan tidak menjadikan cinta sebagai alasan untuk melukai. Wallāhu a‘lam biṣ-ṣawāb.

 

------------------

Ahmad Dirgahayu Hidayat, Alumni Ma’had Aly Situbondo, Pengajar di Ponpes Manbaul Ulum dan Nurussalafiyah Kabul, Lombok Tengah.