Dalam Taqriratus Sadidah fi Masa‘il Mufidah dijelaskan:
Artinya, “Qunut nazilah disunahkan di seluruh shalat fardhu ketika umat Islam ditimpa musibah di manapun berada dan tidak disyaratkan mesti berada di lokasi kejadian.”
Tidak seperti qunut shubuh, qunut nazilah dibolehkan melafalkannya di seluruh shalat fardhu. Qunut nazilah biasanya dibaca pada raka’at terakhir setelah ruku’. Kebolehan qunut nazilah pada shalat lima waktu ini ditegaskan oleh Imam An-Nawawi dalam Syarah Al-Muhadzdzab.
Artinya, “Nabi SAW membaca qunut selain shalat shubuh ketika ditimpa musibah, yaitu terbunuhnya para sahabat al-qurra.’”
Pendapat Imam Nawawi ini diperkuat oleh hadits riwayat Bukhari-Muslim bahwa Rasulullah membaca qunut selama satu bulan ketika beberapa orang sahabat dibunuh. Terkait bacaan yang dibaca saat qunut nazilah, Syekh Nawawi Al-Bantani berpendapat tidak ada redaksi spesifik qunut nazilah. Setiap lafal yang mengandung doa boleh dibaca pada saat qunut nazilah dan doanya disesuaikan dengan konteks musibah yang dialami.
Syekh Nawawi dalam Kasyifatus Saja mengatakan.
Artinya, “Qunut adalah zikir tertentu yang mengandung doa dan pujian. Qunut dibolehkan dengan membaca lafal apapun selama mengandung doa dan pujian... Para ulama juga tidak menentukan lafal qunut nazilah yang spesifik. Ini menunjukan bahwa lafal qunut nazilah bahwa ia seperti halnya qunut subuh. Tetapi, Ibnu Hajar menjelaskan bahwa doa qunut yang dibaca disesuaikan dengan musibah yang terjadi. Ini lebih baik sebagaimana dikatakan Al-Bajuri.”
Kebanyakan masyarakat Indonesia membaca qunut nazilah seperti halnya doa qunut shubuh, tetapi setelah itu ditambahkan dengan doa lain yang berkaitan dengan musibah yang ditimpa oleh umat Islam. Tentunya doa itu dilafalkan dalam bahasa Arab.
Pada saat qunut nazilah, kita disunahkan juga mengangkat kedua tangan, sebagaimana dijelaskan Imam Nawawi dalam Al-Majmu'. Wallahu a’lam. (Hengki Ferdiansyah)
ADVERTISEMENT BY ANYMIND