Syariah

Pencucian Uang Menurut Pakar Perbandingan Mazhab Al-Azhar

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:56 WIB

Pencucian Uang Menurut Pakar Perbandingan Mazhab Al-Azhar

Pencucian Uang (Magnific)

Kejahatan pencucian uang (jarimah ghasl al-amwal) dalam istilah fikih kontemporer telah berkembang menjadi salah satu bentuk kejahatan lintas negara yang paling meresahkan dunia dalam beberapa dekade terakhir. 


Praktik ini tidak lagi dipandang sebagai persoalan kriminal semata, tetapi telah menjadi ancaman serius terhadap stabilitas ekonomi, tata kelola pemerintahan, dan keadilan sosial di berbagai negara. Karena itu, pemberantasannya menjadi perhatian bersama masyarakat internasional.

 

Keresahan tersebut tidak hanya datang dari kalangan pemikir, peneliti, aktivis antikorupsi, maupun komunitas masyarakat sipil. Lebih dari itu, para ulama dan tokoh agama di berbagai belahan dunia juga memberikan perhatian serius terhadap fenomena ini.

 

Bagi mereka, pencucian uang bukan sekadar pelanggaran terhadap hukum positif, tetapi juga persoalan moral dan keagamaan yang berkaitan erat dengan kehalalan harta, amanah, serta terpeliharanya kemaslahatan masyarakat.

 

Di tengah perhatian global tersebut, kajian fikih memiliki peran penting dalam menjelaskan bagaimana syariat Islam memandang praktik pencucian uang. Apakah ia sekadar mengikuti kategori kejahatan asalnya, ataukah memiliki karakteristik hukum tersendiri yang menuntut penilaian fikih secara khusus?

 

Salah satu rujukan yang cukup otoritatif dalam membahas persoalan ini adalah karya Syekh Athiyyah as-Sayyid Fayyadh, pakar fikih perbandingan mazhab dari Universitas al-Azhar, Kairo, Mesir, berjudul Jarīmah Ghasl al-Amwāl fi al-Fiqh al-Islāmī. 


Melalui karya tersebut, ia menguraikan secara sistematis hakikat kejahatan pencucian uang, dampak buruk yang ditimbulkannya bagi individu maupun masyarakat, serta bagaimana Islam menetapkan status hukumnya berdasarkan prinsip-prinsip fikih. Tulisan ini akan mengulas pokok-pokok pemikiran tersebut secara ringkas dan sistematis.

 

Dampak Buruk Kejahatan Pencucian Uang

 


Berangkat dari keresahan atas maraknya kejahatan pencucian uang di kancah internasional, Syekh Athiyyah, dalam kapasitasnya sebagai ulama yang pakar di bidang ini, memaparkan sejumlah dampak buruk yang ditimbulkan oleh kejahatan pencucian uang, baik dari sisi ekonomi maupun sosial. 

 


Berikut enam poin tentang dampak buruk kejahatan pencucian uang yang kami rangkum dari kitab Jarimah Ghaslil Amwal fi al-Fiqh al-Islamiy ([Mesir, Dar an-Nasyr lil Jami’at: 1425 H/2004 M], hal. 35-38):

 

Pertama, Mengurangi Pendapatan Nasional 

 

Salah satu dampak paling serius dari praktik pencucian uang adalah berkurangnya potensi pendapatan dan kekayaan nasional. Dana yang semestinya berputar melalui aktivitas ekonomi yang sah justru dialihkan secara melawan hukum ke tangan sindikat kejahatan, organisasi tertentu, atau individu yang memperoleh keuntungan secara ilegal. 


 

Selanjutnya, dana tersebut disamarkan asal-usulnya melalui berbagai skema pencucian uang, baik dengan mengalirkannya ke luar negeri maupun menyembunyikannya di balik transaksi-transaksi yang tampak legal di dalam negeri.

 

Akibatnya, aset yang seharusnya menjadi bagian dari kekayaan nasional atau memberikan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi berubah menjadi kekayaan pribadi yang hanya dinikmati oleh segelintir pihak. 


 

Perputaran dana ilegal ini tidak hanya menggerus potensi penerimaan negara, tetapi juga mengganggu stabilitas sistem keuangan, menciptakan distorsi dalam mekanisme pasar, merusak iklim investasi, serta melemahkan tata kelola perekonomian. 

 


Dalam jangka panjang, praktik semacam ini menghambat pembangunan dan memperlebar kesenjangan ekonomi. Karena itu, pencucian uang tidak dapat dipandang sekadar sebagai kejahatan finansial, melainkan sebagai ancaman serius terhadap ketahanan dan kedaulatan ekonomi suatu negara.


 

Kedua, Pendistribusian Dana yang Tidak Meratanya

 

Tindak pidana pencucian uang, baik disadari maupun tidak, pada akhirnya berdampak pada terganggunya pemerataan distribusi pendapatan negara kepada masyarakat. Dalam kondisi perekonomian yang sehat, pendapatan nasional semestinya dapat didistribusikan secara lebih adil kepada seluruh lapisan masyarakat, memberikan penghargaan yang layak atas produktivitas dan kerja keras warga negara, serta mempersempit kesenjangan ekonomi antarkelompok sosial.

 

Namun, praktik pencucian uang justru merusak mekanisme tersebut. Dana yang seharusnya berkontribusi terhadap pembangunan dan kesejahteraan publik dialihkan untuk kepentingan segelintir pihak melalui cara-cara yang melawan hukum.

 

Akibatnya, manfaat ekonomi tidak lagi dinikmati secara merata, kesenjangan sosial semakin melebar, dan tujuan mewujudkan keadilan distributif dalam perekonomian menjadi semakin sulit tercapai.


 

Ketiga, Rendahnya Angka Tabungan Domestik Negara

 

Terdapat hubungan yang berbanding terbalik antara maraknya tindak pidana pencucian uang dengan tingkat tabungan domestik suatu negara. Semakin meluas praktik pencucian uang, semakin rendah pula tingkat tabungan domestik. Salah satu penyebab utamanya adalah mengalirnya dana hasil kejahatan ke luar negeri sehingga tidak lagi tersimpan atau berputar dalam sistem keuangan nasional.

 

Dampaknya tidak berhenti di situ. Kalaupun harta hasil pencucian (al-amwāl al-maghsūlah) tetap berada di dalam negeri, dana tersebut sering kali dialihkan ke aset-aset yang bersifat konsumtif atau spekulatif, seperti koleksi barang antik atau pembelian tanah semata-mata untuk memperoleh keuntungan dari kenaikan harga, tanpa ada niat mengelola atau memanfaatkannya secara produktif.

 

Dana yang seharusnya dapat diinvestasikan pada sektor riil untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan kerja justru mengendap pada aset yang minim memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

 

Akibatnya, kapasitas pemerintah untuk membiayai berbagai program pembangunan menjadi semakin terbatas. Dalam kondisi demikian, pemerintah kerap menghadapi tekanan fiskal yang lebih besar dan, pada akhirnya, tidak jarang harus menambah pembiayaan melalui utang luar negeri.


Keempat, Mempercepat Inflasi Harga Barang dan Jasa

 

Tindak kejahatan pencucian uang dengan pendapatan besar dan alokasi keuangan yang bersifat konsumtif, dapat memicu percepatan terjadinya inflasi. Ditambah dengan menurunnya angka tabungan nasional, minimnya pembayaran pajak, serta menjamurnya praktik kejahatan korupsi di suatu negara, tentu akan sangat berpotensi mempengaruhi defisit anggaran belanja dan lonjakan harga barang dan jasa.

 

Kelima, Menciptakan Mental Konsumtif yang Buruk dan Membahayakan Masyarakat Luas 

 

Karena pendapatan yang diperoleh tidak berasal dari kerja keras yang sungguh-sungguh, maka pelaku pencucian uang biasanya cenderung akan memiliki mental konsumtif yang buruk yang bahkan dapat membahayakan masyarakat luas. Seperti saat ia mulai menghambur-hamburkan harta bendanya untuk hal-hal sia-sia. 

 


Lebih parah lagi jika si pelaku mengalokasikannya pada sesuatu yang dilarang, seperti sebagai modal gerakan politik kotor, sebut saja biaya kampanye gelap (black campaign), misalnya. Maka, bukan lagi soal buruknya mental konsumtif, tetapi upaya membahayakan masyarakat luas dan merusak negara dari dalam. Sebab, hal itu sama artinya dengan meregenerasi sekaligus memperbanyak populasi pelaku kejahatan pencucian uang berikutnya.

 

Keenam, Memantik Inharmonisasi Hubungan Sosial di Tengah Masyarakat

 

Dampak buruk terakhir dari kejahatan pencucian uang yang disampaikan Syekh Athiyyah adalah terganggunya keharmonisan kehidupan sosial di tengah masyarakat. Menurut beliau, maraknya praktik pencucian uang tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi, tetapi juga memicu berbagai persoalan sosial yang dampaknya dirasakan secara luas.

 

Salah satu konsekuensinya adalah meningkatnya angka pengangguran, terutama di kalangan masyarakat berpenghasilan rendah. Hal ini terjadi karena dana yang semestinya diinvestasikan pada sektor-sektor produktif, yang mampu menciptakan lapangan kerja dan menggerakkan perekonomian, justru mengendap dalam aset-aset yang tidak produktif atau disembunyikan melalui berbagai skema pencucian uang. Akibatnya, peluang kerja menyusut dan pertumbuhan ekonomi menjadi terhambat.

 

Dalam jangka panjang, kondisi tersebut berpotensi memperlebar kesenjangan sosial dan meningkatkan angka kriminalitas. Ketika kesejahteraan masyarakat menurun dan kesempatan ekonomi semakin terbatas, stabilitas sosial pun ikut terancam.


 Dengan demikian, pencucian uang bukan sekadar kejahatan di bidang keuangan, melainkan juga faktor yang dapat merusak tatanan sosial dan mengganggu keharmonisan kehidupan bermasyarakat.


Hukum Pencucian Uang Menurut Syekh Athiyyah

 

Setelah menguraikan secara komprehensif berbagai dampak buruk pencucian uang terhadap kehidupan ekonomi dan sosial, Syekh Athiyyah kemudian menjelaskan status hukumnya dalam kitab Jarīmah Ghasl al-Amwāl fī al-Fiqh al-Islāmī. 

 

Menurutnya, pencucian uang bukan sekadar pelanggaran terhadap hukum positif, tetapi juga merupakan perbuatan yang secara tegas diharamkan dalam syariat Islam. Hal ini karena harta yang telah melalui proses pencucian pada hakikatnya tetap merupakan harta haram yang tidak berubah statusnya hanya karena asal-usulnya disamarkan.

 

أن الأموال المغسولة هي أموال محرمة خبيثة، وقد قضى الله تعالى بتحريم كل خبيث، ونزع الخير منه، فلا تحقق مثل هذه الأموال مصلحة تذكر للعباد والبلاد ولا فائدة ترجى منها بل هي شر كلها، ومفسدة محضة، وقد اعترف بذلك المجتمع الدولي كله، وأعلن الحرب على غاسلي الأموال، وثبت بالقطع مخاطر ومضار هذا العمل ما لا يدع مجالا لشك أو ريبة في القول بحرمته شرعا، وعقاب صانعيه

 

Artinya, “Sungguh, harta hasil pencucian adalah harta haram lagi kotor. Allah SWT telah mengharamkan setiap sesuatu yang kotor dan mencabut keberkahan darinya, sehingga harta semacam ini sama sekali tidak mendatangkan kemaslahatan baik bagi rakyat maupun negara, juga tiada manfaat yang bisa diharapkan dari harta tersebut. 

 


Seluruh harta itu adalah petaka dan (hasil) kejahatan murni. Masyarakat internasional secara kolektif telah mengakui kejahatan pencucian uang dan mengumumkan perang terhadap para pelakunya, dan bahaya serta ancaman yang timbul dari tindak kejahatan pencucian uang, sudah tak perlu diragukan lagi hingga tak menyisakan ruang keraguan atas keharamannya dan hukuman yang harus diterima si pelaku.” (Athiyyah as-Sayyid Fayyadh, Jarimah Ghaslil Amwal fi al-Fiqh al-Islamiy [Mesir, Dar an-Nasyr lil Jami’at: 1425 H/2004 M], hal. 68)

 

Dari keterangan di atas, terang sekali bahwa tindak pencucian uang di hadapan syekh Athiyyah dan seluruh masyarakat di kancah internasional–walau hanya sebatas suara kolektif–adalah sebuah kejahatan dan tinda pidana berat. Sampai-sampai tak memiliki peluang sama sekali untuk dinilai baik. Bahkan sampai disebut sebagai sebuah kejahatan murni (mafsadah mahdhah). 

 

Jadi, terkait hukum haram yang melekat pada kasus pencucian uang, syekh Athiyyah cukup mengutip penggalan surah al-A’raf ayat 157 yang menyebut secara eksplisit bahwa semua tindak kejahatan hukumnya haram dilakukan. Allah Swt berfirman:

 

وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ

 

Artinya; dan Allah menghalalkan bagi mereka segala yang baik, serta mengharamkan atas mereka segala yang buruk...” (QS al-A’raf [7]: 157)

 

Dan, keputusan ini juga sejalan dengan kaidah-kaidah fikih yang sudah jamak diketahui, “ad-dhararu yuzalu” misalnya, yang menyimpan pesan bahwa setiap sesuatu yang berpotensi atau jelas-jelas membahayakan diri dan/atau orang lain harus segera dihentikan.

 

Dari seluruh uraian di atas, terdapat satu pelajaran penting yang patut menjadi renungan bersama: kemurnian harta tidak semata-mata diukur dari sah atau tidaknya suatu transaksi secara administratif. Sebab, dalam praktiknya, kejahatan serius seperti tindak pidana pencucian uang dapat direkayasa sedemikian rupa sehingga tampak legal di hadapan hukum atau administrasi. Namun, legalitas formal tidak selalu mencerminkan kehalalan dan kemurnian harta yang sesungguhnya.

 

Dalam perspektif Islam, kemurnian harta ditentukan oleh substansinya, yakni dari mana harta itu berasal dan dengan cara bagaimana ia diperoleh. Harta yang diperoleh melalui jalan yang halal, jujur, dan bebas dari kezaliman itulah yang membawa keberkahan, baik bagi pemiliknya maupun bagi kehidupan masyarakat secara luas.

 

Semoga Allah Swt. senantiasa melindungi kita dan keluarga dari segala bentuk kezaliman, baik menjadi pelaku maupun korban, serta menganugerahkan kepada kita rezeki yang halal, baik, dan penuh keberkahan. Amin. Wallāhu a'lam bi al-shawāb.

 

------------
Ahmad Dirgahayu Hidayat, alumni Ma'had Aly Situbondo dan Pengajar di Pondok Pesantren Manbaul Ulum Kabul, Lombok Tengah.