Sihir digambarkan sebagai ilmu hitam yang digunakan untuk mencelakai orang lain. Sihir memiliki makna serupa dengan santet, guna-guna, dan jampi-jampi. Umumnya sihir identik dengan perdukunan dan paranormal. Motif penggunaannya pun bermacam-macam, seperti kesaktian diri, balas dendam, hingga untuk memisahkan suami dan istri.
Eksistensi sihir sudah sejak dulu menjadi perbincangan ulama. Terdapat perbedaan pendapat apakah sihir itu nyata atau tidak. Kalangan Mu’tazilah dan Abu Ja’far Al-Istirabadzi dari mazhab Syafi’i menyatakan bahwa sihir tidak nyata. Menurut mereka sihir hanyalah imajinasi yang tidak nyata. Namun ulama Ahlussunnah wal Jamaah meyakini bahwa sihir betul-betul nyata dan memiliki pengaruh.
Hal ini sebagaimana disampaikan Syekh Sulaiman Al-Jamal:
وَمَذْهَبُ أَهْلِ السُّنَّةِ أَنَّهُ حَقٌّ وَلَهُ حَقِيقَةٌ وَيَكُونُ بِالْقَوْلِ وَالْفِعْلِ وَيُؤْلِمُ وَيُمْرِضُ وَيَقْتُلُ وَيُفَرِّقُ بَيْنَ الزَّوْجَيْنِ، وَقَالَ الْمُعْتَزِلَةُ وَأَبُو جَعْفَرٍ الإستراباذي بِكَسْرِ الْهَمْزَةِ أَنَّ السِّحْرَ لَا حَقِيقَةَ لَهُ إنَّمَا هُوَ تَخْيِيلٌ
Artinya, “Mazhab Ahlussunnah wal Jamaah berpendapat bahwa sihir benar adanya dan memiliki hakikat wujud. Sihir bisa berupa ucapan atau tindakan, melukai, menyakiti, dan membunuh orang lain, serta memisah antara sepasang suami istri. Golongan Mu’tazilah dan Abu Ja’far Al-Istirabadzi berkata bahwa sihir tidaklah nyata. Sihir hanya kamuflase yang tidak nyata.” (Sulaiman Al-Jamal, Hasyiatul Jamal, [Beirut:, Darul Kutub Ilmiyah: 1996], juz V, halaman 111).
Meski sihir wujud secara nyata memiliki pengaruh dan berbahaya, kita harus tetap meyakini bahwa pengaruh dan bahaya tersebut terjadi atas izin Allah swt. Sihir hanyalah wasilah atau sebab lahiriyah saja, selebihnya tergantung pada kehendak Allah.
Hukum Islam tentang Sihir
Sayyid Abdurrahman Al-Hadrami menyebutkan bahwa sihir hanya dimiliki orang fasiq dengan cara belajar atau melakukan suatu amalan tertentu. Bentuk sihir sangat beragam, di antaranya berupa ramalan, tipuan sulap, dan azimat yang mengandung unsur kemusyrikan. Termasuk juga kategori sihir adalah meminta bantuan pada jin untuk suatu kepentingan tertentu. (Abdurrahman, Bughyatul Mustarsyidin, [Jakarta, Al-Haramain], halaman 189).
Ulama sepakat bahwa sihir dan segala jenis perdukunan lainnya merupakan sesuatu yang berbahaya dan dilarang dalam agama Islam. Orang yang mempergunakan sihir untuk suatu kepentingan apapun dianggap sebagai orang fasiq. Ibnu Hajar dalam Az-Zawajir mengatakan:
أجمع الأئمة على تحريم السحر وهو عزائم ورقى وعق تؤثر فى الأبدان والنفوس والقلوب فيمرض ويقتل ويفرق بين المرء وزوجه
Artinya, “Para imam sepakat mengenai pelarangan ilmu sihir, yaitu mantra-mantra yang mempengaruhi tubuh, jiwa, dan hati, sehingga menyebabkan penyakit, kematian, dan perpisahan antara seorang laki-laki dan istrinya.” (Ibnu Hajar Al-Haitami, Az-Zawajir, [Beirut, Darul Kutub Ilmiyah: 2011], juz II, halaman 105).
Syekh Muhammad bin Salim dalam Is’adur Rafiq mengatakan, belajar dan mengajarkan ilmu sihir hukumnya tidak diperbolehkan, karena ilmu sihir dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain, baik dalam urusan agama maupun dunia.
ومنها تعليم الشخص غيره كل علم مضر له فى دينه ودنياه وكذا تعلم الشخص كل علم مضر له أو لغيره إذ العلم لا يذم إلا لأحد أسباب ثلاثة الأول المؤدى لضرر صاحبه أو غيره كالسحر
Artinya, “Di antara maksiat adalah mengajarkan kepada orang lain segala ilmu yang membahayakan agama dan urusan dunia. Begitu juga haram mempelajari segala ilmu yang berbahaya bagi diri sendiri dan orang lain, karena ilmu tidaklah tercela kecuali karena tiga sebab. Pertama, ilmu yang membahayakan bagi pemiliknya dan orang lain seperti ilmu sihir.” (Muhammad bin Salim, Is’adur Rafiq, [Jakarta, Al-Haramain], halaman 92).
Walhasil, sihir identik dengan orang-orang fasiq sebagai sarana melakukan kejahatan. Praktek sihir dan segala jenis perdukunan sebisa mungkin dihindari oleh orang Islam. Menggunakan sihir dan semacamnya hanya akan merusak agama dan membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Wallahu a'lam.
Ustad Bushiri, Pengajar di Pondok Pesantren Syaichona Moh. Cholil Bangkalan.