Sulit Memahami Pasangan, Ini Pentingnya Komunikasi yang Efektif dalam Berumah Tangga
Sabtu, 3 Oktober 2026 | 12:00 WIB
Dalam kehidupan rumah tangga, dinamika komunikasi antara suami dan istri kerap kali memunculkan tantangan tersendiri. Perbedaan pola pikir, cara pandang, maupun kebiasaan dalam menyampaikan maksud, seperti penggunaan isyarat tertentu, suka atau tidak suka sering kali memicu kesalahpahaman.
Tidak jarang dari kesalahpahaman yang remeh itu kemudian berlanjut menjadi pemicu perdebatan, kejenuhan, atau bahkan pertengkaran yang tak kunjung selesai jika tidak direspons dengan kepala dingin.
Permasalahan seperti ini tentu perlu menjadi renungan bersama bagi pasangan suami istri. Langkah utama yang harus ditempuh adalah memperbaiki kualitas komunikasi serta memahami hak dan tanggung jawab masing-masing dalam berumah tangga, sesuai dengan tuntunan syariat Islam.
Persoalan komunikasi dan cara menyikapi perbedaan watak antara pasangan telah dibahas secara mendalam oleh para ulama. Islam secara tegas mengajarkan pentingnya mu'asyarah bil-ma’ruf (pergaulan yang baik) serta pendekatan psikologis yang bijak dalam merawat keharmonisan.
1. Mu'asyarah bil-Ma'ruf dan Saling Menjaga Perasaan
Melalui Al-Qur'an dan sunnah, Islam menegaskan pentingnya memperlakukan pasangan dengan cara yang baik dan terhormat (ma'ruf). Berkaitan dengan hal ini, Imam asy-Syafi'i menjelaskan definisi pergaulan yang ma'ruf sebagaimana dikutip oleh Al-Mawardi:
قال الشَّافِعيّ وَجِمَاعُ الْمَعْرُوفِ بَيْنَ الزَّوْجَيْنِ: كَفُّ الْمَكْرُوهِ وَإِعْفَاءُ صَاحِبِ الْحَقِّ مِنَ الْمُؤْنَةِ فِي طَلَبِهِ لَا بِإِظْهَارِ الْكَرَاهِيَةِ فِي تَأْدِيَتِهِ
Artinya, “Bentuk pergaulan yang ma'ruf antara suami istri adalah: menahan diri dari hal yang dibenci (pasangan), membebaskan pemilik hak dari kesulitan dalam menuntut haknya, dan tidak menunjukkan kebencian dalam menunaikannya...” (al-Hawil Kabir [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 1993] juz IX, halaman 568).
Pernyataan ini menegaskan bahwa fondasi perilaku yang ma’ruf adalah komitmen bersama untuk saling menahan diri dari menyakiti (kaff al-makruh). Hal ini tentu mencakup upaya kedua belah pihak untuk terus belajar menjalin komunikasi yang terbuka, jujur, dan saling berempati.
2. Komunikasi yang Efektif dan Menghindari Kesalahpahaman
Di sisi lain, pentingnya membangun komunikasi yang jelas dan mudah dipahami juga menjadi kunci agar tidak menimbulkan kebingungan atau perselisihan yang sia-sia.
Syekh Abdurrauf Al-Munawi dalam kitab haditsnya menyebutkan bimbingan Rasulullah SAW terkait komunikasi secara umum, di mana prinsip utamanya adalah menyampaikan pesan dengan bahasa yang dapat dimengerti oleh lawan bicara:
حَدِّثُوا النَّاسَ بِمَا يَعْرِفُونَهُ
Artinya, “Berbicaralah kepada manusia sesuai dengan apa yang mereka ketahui dan pahami.” (Faidhul Qodir, [Beirut: Darul Ma’rifah, 1972] juz III, halaman 377).
Jika prinsip ini diterapkan dalam relasi suami istri, maka kedua belah pihak dianjurkan untuk menyampaikan maksud dan harapan dengan cara yang jelas, transparan, serta menghindari gaya komunikasi yang justru membingungkan atau memicu salah tafsir berujung konflik. Sebaliknya, pihak yang mendengarkan juga perlu melatih kepekaan dan kesabaran dalam menangkap maksud dari pasangannya.
3. Menyikapi Perbedaan Watak dan Karakter Pasangan
Dalam mengarungi rumah tangga, perbedaan watak atau gaya penyampaian ekspresi merupakan keniscayaan. Islam memandangnya sebagai bagian dari ragam tabiat manusia yang perlu disikapi dengan bijak, penuh kelembutan, dan kelapangan dada.
Rasulullah SAW mengingatkan pentingnya kebijaksanaan dalam menerima kelemahan dan kelebihan pasangan:
إِنَّ الْمَرْأَةَ خُلِقَتْ مِنْ ضِلَعٍ أَعْوَجَ، فَإِنْ أَقَمْتَهَا كَسَرْتَهَا، وَإِنْ تَرَكْتَهَا اسْتَمْتَعْتَ بِهَا عَلَى عِوَجٍ فِيهَا
Artinya, “Sesungguhnya perempuan diciptakan dari tulang rusuk yang bengkok. Jika engkau meluruskannya, maka engkau akan mematahkannya; dan jika engkau membiarkannya, engkau dapat bersenang-senang dengannya namun padanya tetap ada kebengkokan.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dalam riwayat lain, disebutkan dengan penekanan pendekatan:
فَدَارِهَا تَعِشْ بِهَا
Artinya, “Maka bergaullah dengannya dengan penuh kelembutan (mudarah), niscaya engkau bisa hidup bersamanya.”
Berkaitan dengan makna hadits ini, Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa bimbingan tersebut mengisyaratkan pentingnya sikap toleran dan bijak.
Suami tidak dituntut untuk mengubah segala kekurangan pasangan secara kaku, melainkan merangkulnya dengan penuh pengertian pada perkara-perkara mubah (bukan maksiat) yang menjadi tabiat manusiawi. (Roudhotul Muttaqin Syarhu Riyadhish Shalihin, [Beirut: Darul Fikr, t.th] juz I, halaman 320)
Prinsip mengatur nada bicara dalam percakapan juga berlaku secara universal dalam relasi kemitraan suami istri. Sikap ini sejalan dengan apa yang dirumuskan oleh para ulama tentang akhlak mulia dalam berinteraksi. Syekh Muhammad Al-Khadimi menjelaskan: “Berbuat baik, memahami dan bernalar dalam perkataan, bersikap ramah (al-mudarah), bertutur kata dengan lembut, serta bergaul dengan cara yang makruf.” (Buroiqoh Al-Mahmudiyah, [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 2011] juz II, halaman 183).
Kemudian, rumah tangga yang harmonis tidak dibangun atas dasar kesempurnaan individu, melainkan di atas fondasi saling pengertian, kesabaran, dan komunikasi yang penuh kasih sayang dari kedua belah pihak.
Baik suami maupun istri memiliki kewajiban timbal balik untuk saling menjaga lisan, memperbaiki cara menyampaikan pesan, serta mengedepankan empati demi merawat keutuhan dan kebahagiaan keluarga. Rasulullah SAW bersabda:
خِيَارُكُمْ خِيَارُكُمْ لِنِسَائِهِمْ … وَأَنَا خَيْرُكُمْ لِأَهْلِي
Artinya, “Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya (istrinya), dan aku adalah yang paling baik di antara kalian terhadap keluargaku.” (HR. Tirmidzi). Wallahu a’lam.
Ustadz Muhammad Zainul Millah, Wakil Katib PCNU Kab. Blitar dan pengajar pesantren Fathul Ulum Wonodadi Blitar