Syariah

Hukum Memakai Charger Milik Orang Lain tanpa Izin

NU Online  ·  Sabtu, 3 Oktober 2026 | 10:00 WIB

Hukum Memakai Charger Milik Orang Lain tanpa Izin

Ilustrasi charger. Sumber: Canva.

Di era digital saat ini, smartphone dan charger telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari aktivitas sehari-hari. Charger menjadi salah satu barang yang hampir selalu dibawa ke mana pun, baik saat bekerja, kuliah, nongkrong di kafe, maupun ketika bepergian jauh. Jaga-jaga takut smartphone habis daya baterainya.


Namun, dalam situasi tertentu, tidak sedikit dari kita yang mengalami momen-momen panik ketika baterai gawai hampir habis, sementara charger tertinggal di rumah, rusak, atau bahkan hilang di tengah jalan. Sementara itu, kita melihat sebuah charger tergeletak di atas meja kantor, colokan umum, atau milik rekan sebelah, saat pemiliknya sedang tidak berada di tempat.


Nah, dalam situasi seperti itu, bagaimana hukum memakai charger milik orang lain tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada pemiliknya? Mari kita lihat pandangan ulama fiqih soal ini.


Pada dasarnya, menggunakan barang milik orang lain, termasuk charger, tidak diperbolehkan kecuali jika sudah mendapatkan izin terlebih dahulu dari pemiliknya. Hal ini karena setiap benda yang dimiliki oleh seseorang memiliki hak milik yang harus dihormati, dan memanfaatkan sesuatu yang bukan hak milik tanpa persetujuan merupakan tindakan yang melanggar batasan syariat.


Syekh Zakariya al-Anshari menjelaskan:


وَلَيْسَ لِأَحَدٍ أَنْ يَنْتَفِعَ بِمِلْكِ غَيْرِهِ إلَّا بِإِذْنِهِ


Artinya, “Tidak boleh bagi seseorang memanfaatkan milik orang lain kecuali atas izinnya.” (Asnal Mathalib fi Syarhi Raudhith Thalib, [Beirut, Darul Kutub Ilmiah: 2000 ], jilid III, halaman 120).


Larangan mengambil atau menggunakan harta dan barang orang lain tanpa izin didasarkan pada hadits Nabi Muhammad saw yang menegaskan bahwa seorang Muslim tidak boleh memanfaatkan atau mengambil harta orang lain tanpa ada kerelaan dari pemiliknya. Rasulullah saw bersabda:


لَا يَحِلُّ مَالُ امْرِءٍ مُسْلِمٍ إِلَّا عَنْ طِيْبِ نَفْسٍ مِنْهُ


Artinya, “Tidak halal harta seorang Muslim kecuali atas dasar kerelaan hatinya.” (HR. Al-Baihaqi).

 

Namun demikian, bagaimana jika sudah menjadi kebiasaan atau ada dugaan kuat pemiliknya tidak mempermasalahkan bila barangnya digunakan?. Dalam konteks ini, para ulama menjelaskan bila seseorang memiliki dugaan yang kuat bahwa pemilik barang rela dan tidak keberatan, misalnya yang dipakai adalah charger teman dekat, saudara, atau rekan kerja yang sudah saling akrab dan biasa saling meminjamkan barang, maka hukumnya diperbolehkan meskipun tanpa izin langsung pada saat itu. 


Dalam hal ini, Imam an-Nawawi menjelaskan:


أَمَّا الْقَرِيبُ وَالصَّدِيقُ فَإِنْ تَشَكَّكَ فِي رِضَاهُ بِالْأَكْلِ من ثمره وزرعه وبيته لم يحل الأكل مِنْهُ بِلَا خِلَافٍ وَإِنْ غَلَبَ عَلَى ظَنِّهِ رضاه به وأنه يَكْرَهُ أَكْلَهُ مِنْهُ جَازَ أَنْ يَأْكُلَ الْقَدْرَ الَّذِي يَظُنُّ رِضَاهُ بِهِ وَيَخْتَلِفُ ذَلِكَ بِاخْتِلَافِ الْأَشْخَاصِ وَالْأَزْمَانِ وَالْأَحْوَالِ وَالْأَمْوَالِ 


Artinya, "Adapun kerabat atau teman, jika terdapat keraguan atas kerelaan hatinya jika buah, tanaman, atau (barang) di rumahnya dimakan, maka tidak halal memakannya tanpa ada khilaf dinatar ulama. Jika ada dugaan kuat ia (kerabat atau teman) rela, tapi ada unsur ketidaksenangan, maka diperbolehkan memakannya dengan kadar yang diduga kuat diperbolehkan. Kadar tersebut berbeda-beda sesuai dengan siapa pemiliknya, waktunya, keadaannya, dan jenis barangnya." (Al-Majmu' Syarhul Muhaddzab, [Beirut, Darul Fikr: t.t.] Jilid IX, halaman 54).


Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum asal menggunakan barang milik orang lain, termasuk di dalamnya perangkat charger, adalah tidak diperbolehkan kecuali atas izin dari pemiliknya. Hal ini patut kita jadikan pegangan untuk senantiasa meminta izin terlebih dahulu sebelum memakai barang orang lain.


Namun, jika misalnya kita berada dalam situasi darurat dan menggunakan charger milik teman akrab atau rekan kantor yang kita duga secara kuat tidak akan keberatan karena sudah biasa atau sudah saling mengizinkan, atau charger umum di tempat layanan publik yang memang untuk pengunjung, maka hukumnya diperbolehkan. Meski demikian, ketika orangnya sudah datang sebaiknya meminta izin karena telah memakai charger-nya. 


Sebaliknya, jika barang tersebut milik orang yang sama sekali tidak dikenal, atau kita ragu apakah ia akan rela atau tidak, maka kita wajib meminta izin terlebih dahulu agar terhindar dari mengambil hak orang lain secara tidak halal. Waallahu a’lam.

 

Ustadz Bushiri, Pengajar di Zawiyah Syaikhona Muhammad Kholil Bangkalan.