Syariah

Tarawih 8 atau 20 Rakaat? Inilah Cara Bijak Menyikapinya

Ahad, 8 Maret 2026 | 19:26 WIB

Tarawih 8 atau 20 Rakaat? Inilah Cara Bijak Menyikapinya

Tarawih 8 atau 20 Rakaat (Freepik)

Sebuah video yang diunggah oleh seorang warganet di Instagram mendadak viral di media sosial baru-baru ini. Dalam video singkat tersebut terlihat beberapa jamaah terlibat perdebatan yang memicu ketegangan di dalam area Masjid Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar.


Berdasarkan keterangan yang menyertai video itu, keributan terjadi karena adanya perbedaan pendapat mengenai jumlah rakaat dalam pelaksanaan shalat tarawih. Sebagian jamaah ingin melaksanakan tarawih dengan jumlah rakaat tertentu, sementara jamaah lainnya memiliki kebiasaan atau praktik yang berbeda.

 

Perbedaan itu kemudian memicu perdebatan yang akhirnya menjadi perhatian warganet setelah video tersebut menyebar luas di berbagai platform media sosial. Lantas, bagaimana sebenarnya cara bijak dan tepat dalam menyikapi persoalan jumlah rakaat shalat tarawih? Mari kita bahas.

 

Perlu diketahui bersama bahwa persoalan jumlah rakaat dalam shalat tarawih merupakan bagian dari wilayah ijtihad yang telah berlangsung sejak lama di kalangan para ulama. Karena masih dalam ranah ijtihad, berbagai pendapat pun muncul disebabkan perbedaan riwayat yang sampai kepada mereka. Berikut ini adalah beberapa pendapat ulama tentang jumlah rakaat tarawih:


Ulama yang Berpendapat 20 Rakaat


Ulama yang berpendapat bahwa shalat tarawih dilakukan sebanyak 20 rakaat dengan sepuluh salam, selain melaksanakan shalat witir, merupakan pendapat yang dianut oleh mayoritas ulama mazhab Syafi’iyyah, Imam Abu Hanifah beserta pengikutnya dari mazhab Hanafi, Imam Ahmad, dan Imam Abu Daud.

 

Dalam praktiknya, shalat tarawih dilaksanakan sebanyak dua puluh rakaat dengan sepuluh kali salam (setiap dua rakaat satu salam) sehingga seluruhnya berjumlah dua puluh rakaat. Kemudian setelah selesai dilanjutkan dengan shalat witir. 

 

Pendapat ini sebagaimana disampaikan oleh Imam Abu Zakaria an-Nawawi (wafat 676 H). Ia menjelaskan:

 

مَذْهَبُنَا أَنَّهَا عِشْرُونَ رَكْعَةً بِعَشْرِ تَسْلِيمَاتٍ غَيْر الْوِتْرِ، وَذَلِكَ خَمْسُ تَرْوِيحَاتٍ، وَالتَّرْوِيحَةُ أَرْبَعُ رَكَعَاتٍ بِتَسْلِيمَتَيْنِ. هَذَا مَذْهَبُنَا، وَبِهِ قَالَ أَبُو حَنِيفَةَ وَأَصْحَابُهُ وَأَحْمَدُ وَدَاوُدُ وَغَيْرُهُمْ

 

Artinya, “Mazhab kami berpendapat bahwa shalat tarawih berjumlah dua puluh rakaat dengan sepuluh kali salam, tidak termasuk witir. Jumlah itu terdiri dari lima kali tarwihah (lima jeda istirahat), dan setiap satu tarwihah adalah empat rakaat dengan dua kali salam. Inilah pendapat mazhab kami. Pendapat ini juga dikemukakan oleh Abu Hanifah beserta para pengikutnya, Ahmad, Dawud, dan ulama lainnya.” (Majmu’ Syarhil Muhadzdzab, [Kairo: Mathba’ah al-Muniriyyah, 1347 H], jilid IV, halaman 32).

 

Pendapat yang sama juga disampaikan oleh Imam Abu Muhammad Abdullah bin Abi Zaid al-Qairawani (wafat 386 H), salah satu ulama dari kalangan mazhab Maliki, ia menjelaskan bahwa generasi salafus saleh biasa melaksanakan shalat tarawih di masjid-masjid sebanyak dua puluh rakaat, kemudian mereka melaksanakan shalat witir sebanyak tiga rakaat. 


Simak penjelasannya berikut ini:


وَكَانَ السَّلَفُ الصَّالِحُ يَقُومُونَ فِيهِ فِي الْمَسَاجِدِ بِعِشْرِينَ رَكْعَةً، ثُمَّ يُوتِرُونَ بِثَلَاثٍ، وَيَفْصِلُونَ بَيْنَ الشَّفْعِ وَالْوِتْرِ بِسَلَامٍ

 

Artinya, “Para salafus saleh biasa melaksanakan (tarawih) di masjid sebanyak dua puluh rakaat, kemudian mengakhirinya dengan tiga rakaat witir, dan mereka memberi jarak antara yang genap dan shalat yang ganjil dengan salam.” (Matnur Risalah al-Qairawani, [Beirut: Darul Fikr, t.t], halaman 62).

 

Ulama yang Berpendapat 8 Rakaat


Imam Ibnu Hajar al-Haitami (wafat 974 H) dalam kitab Tuhfatul Muhtaj menjelaskan bahwa para ulama memiliki perbedaan pendapat tentang jumlah rakaat shalat tarawih. Sebagian ulama berpendapat bahwa shalat tarawih dilakukan sebanyak 8 rakaat.


Menurut penjelasan Ibnu Hajar, seseorang yang melaksanakan shalat tarawih hanya sebagian rakaat, misalnya 8 rakaat, tetap mendapatkan pahala tarawih. Artinya, ia tetap dianggap telah melaksanakan ibadah shalat tarawih.

 

Bahkan jika sejak awal seseorang berniat melaksanakan tarawih hanya 8 rakaat, hal tersebut tetap sah dan tetap termasuk ibadah tarawih. Ini menunjukkan bahwa dalam masalah jumlah rakaat tarawih terdapat perbedaan pendapat (ikhtilaf) di kalangan ulama. 

 

Simak penjelasan berikut ini:


قَوْلُهُ: وَكَذَا مَنْ أَتَى بِبَعْضِ التَّرَاوِيحِ، أَيْ كَالِاقْتِصَارِ عَلَى الثَّمَانِيَةِ فَيُثَابُ عَلَيْهِمْ ثَوَابَ كَوْنِهَا مِنْ التَّرَاوِيحِ، وَإِنْ قَصَدَ ابْتِدَاءً الِاقْتِصَارَ عَلَيْهَا كَمَا هُوَ الْمُعْتَادُ فِي بَعْضِ الْأَقْطَارِ

 

Artinya, “Perkataannya: ‘Demikian pula, siapa saja yang melaksanakan sebagian shalat tarawih, misalnya dengan meringkas menjadi delapan rakaat, maka dia akan mendapatkan pahala karena itu termasuk bagian dari tarawih. Hal itu tetap berlaku meski sejak awal memang berniat untuk meringkas pada jumlah tersebut, sebagaimana yang telah menjadi kebiasaan di sebagian wilayah.” (Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj, [Beirut: Darul Ihya at-Turats, 1983 M], jilid VII, halaman 267).


Pendapat yang sama juga disampaikan oleh Imam Abul Abbas Syihabuddin Ahmad al-Qarafi (wafat 684 H), salah satu ulama dari kalangan mazhab Maliki, ia menjelaskan bahwa Imam Malik memilih pendapat yang menyatakan shalat tarawih dikerjakan sebanyak sebelas rakaat, termasuk dengan witirnya.


Jumlah ini menurutnya, merupakan praktik shalat malam yang biasa dilakukan oleh Nabi Muhammad saw. Lebih lanjut dijelaskan bahwa atas dasar jumlah inilah (sebelas rakaat) Khalifah Umar bin Khattab mengumpulkan masyarakat untuk melaksanakan shalat tarawih secara berjamaah. (Ad-Dakhirah, [Beirut: Darul Gharb, 1994 M], jilid II, halaman 407).

 

Sementara itu, Darul Ifta al-Mishriyyah dengan nomor fatwa 7507 yang difatwakan oleh Syekh Dr. Syauqi Ibrahim Allam, dan dikeluarkan pada tanggal 21 Maret tahun 2023 Masehi, menjelaskan bahwa praktik yang banyak dilakukan masyarakat saat ini, berupa melaksanakan shalat tarawih sebanyak delapan rakaat kemudian dilanjutkan dengan tiga rakaat witir, merupakan amalan yang sah dan dapat dibenarkan.

 

Hal ini karena praktik tersebut dinilai sejalan dengan dasar sunnah dari shalat malam yang pernah dilakukan oleh Nabi Muhammad. Simak sebagian penjelasannya berikut ini:


أَمَّا بِالنِّسْبَةِ لِلْغَالِبِ مِنْ عَمَلِ النَّاسِ الْيَوْمَ مِنَ الِاقْتِصَارِ فِي صَلَاةِ التَّرَاوِيحِ عَلَى ثَمَانِي رَكَعَاتٍ، وَالإِيتَارِ بَعْدَهَا بِثَلَاثٍ، فَهُوَ صَحِيحٌ لِأَنَّهُ وَافَقَ أَصْلَ السُّنَّةِ مِنْ قِيَامِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ

 

Artinya, “Adapun praktik yang banyak dilakukan oleh masyarakat saat ini, yaitu mencukupkan shalat tarawih pada delapan rakaat dan kemudian melaksanakan witir tiga rakaat setelahnya, maka hal itu adalah benar. Sebab praktik tersebut sesuai dengan dasar sunnah dari shalat malam yang pernah dilakukan oleh Nabi Muhammad saw.”


Bijak dalam Menilai Perbedaan Rakaat Tarawih


Dari beberapa uraian di atas, dapat dipahami bahwa perbedaan pendapat mengenai jumlah rakaat shalat tarawih antara 20 rakaat dan 8 rakaat merupakan khazanah keilmuan yang telah berlangsung lama di kalangan para ulama. Keduanya sama-sama memiliki landasan dalil dan referensi yang kuat, sehingga masing-masing pendapat adalah sah dan dapat diamalkan.

 

Oleh karena itu, sikap saling menyalahkan apalagi hingga memicu pertikaian di lingkungan masjid adalah tindakan yang tidak bijak dan bertentangan dengan ajaran Islam. Karena dalam Islam sendiri, kita tidak diperkenankan mengingkari suatu amalan yang masih diperselisihkan hukumnya oleh para ulama. 


Hal ini sebagaimana disebutkan dalam salah satu kaidah, yaitu:

 

لَا يُنْكَرُ الْمُخْتَلَفُ فِيهِ، وَإِنَّمَا يُنْكَرُ الْمُجْمَعُ عَلَيْهِ

 

Artinya, “Tidak boleh mengingkari sesuatu yang masih diperselisihkan (oleh para ulama), yang boleh diingkari hanyalah sesuatu yang telah disepakati (ijma).” (Jalaluddin as-Suyuthi, al-Asybah wan Nazhair, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, 1403 H], halaman 158).


Selain itu, pengurus masjid sebagai pihak yang mengelola dan menjadi pemimpin di lingkungan ibadah, juga perlu bersikap bijaksana dalam menyikapi masalah furu’iyyah seperti perbedaan jumlah rakaat tarawih. Sehingga apabila terjadi perbedaan pandangan di tengah jamaah, ia mampu menjadi penengah di antara keduanya.


Demikian tulisan tentang perbedaan pendapat para ulama tentang jumlah rakaat shalat tarawih beserta panduan bijak dalam menyikapinya. Semoga dengan adanya tulisan ini, kita semua dapat lebih bijak dalam perbedaan dalam masalah furu’iyyah adalah sesuatu yang biasa terjadi dan tidak perlu dipertentangkan, sehingga kejadian serupa seperti yang viral dari Masjid Indrapuri, Aceh, tidak terulang kembali di masa mendatang.


Mari kita jaga persatuan dan ukhuwah Islamiyah, khususnya di bulan suci Ramadhan yang penuh berkah ini, dengan cara saling menghormati perbedaan pendapat dan mengedepankan sikap toleransi antar sesama Muslim. Wallahu a’lam bishshawab.


----------------------
Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Durjan Kokop Bangkalan Jawa Timur.