Larangan Menjadikan Orang Meninggal sebagai Bahan Lelucon
NU Online · Jumat, 6 Maret 2026 | 16:16 WIB
Shofi Mustajibullah
Kolomnis
Di era media sosial, setiap orang memiliki ruang untuk berbicara dan berekspresi. Namun sayangnya, kebebasan itu sering kali melampaui batas kewajaran. Salah satu fenomena yang belakangan muncul adalah menjadikan orang yang telah meninggal dunia sebagai bahan lelucon atau candaan di ruang publik digital.
Padahal, orang tersebut sudah tidak lagi berada di dunia ini. Ia tidak bisa membela diri, tidak bisa menjelaskan, bahkan tidak bisa merespons apa pun yang ditujukan kepadanya. Namun namanya masih terus disebut-sebut, dipermainkan, bahkan dijadikan materi hiburan.
Hal ini tentu memunculkan pertanyaan penting: apakah menjadikan orang yang telah wafat sebagai bahan lelucon dapat dibenarkan? Apakah kebebasan berekspresi di media sosial berarti kita bebas mengatakan apa saja, termasuk merendahkan orang yang sudah meninggal?
Kebebasan berbicara memang penting, tetapi kebebasan itu bukan tanpa batas. Ada etika, ada nilai kemanusiaan, dan ada aturan yang tetap harus dijaga.
Baik dalam perspektif hukum Islam maupun hukum positif di Indonesia, menghina, mencela, atau merendahkan orang yang telah meninggal dunia merupakan perbuatan yang tidak dibenarkan. Siapapun orangnya, tokoh terkenal, figur publik, ataupun orang biasa, ketika telah wafat, martabatnya tetap harus dihormati. Menjadikan mereka bahan candaan yang merendahkan pada dasarnya tetap berada dalam koridor larangan.
Menghormati orang yang telah meninggal bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga cerminan akhlak dan kemanusiaan kita. Sebab pada akhirnya, setiap manusia akan sampai pada fase yang sama: meninggalkan dunia ini dan berharap dikenang dengan cara yang baik.
Larangan Menghina dalam Islam
Dalam pandangan Islam, menjadikan seseorang sebagai bahan lelucon yang merendahkan termasuk dalam kategori celaan (sabb), yaitu tindakan menyerang kehormatan orang lain melalui ucapan. Kehormatan manusia tidak berhenti ketika nyawanya terlepas dari jasadnya. Justru, dalam banyak ajaran Islam, kematian adalah fase perpindahan menuju pertanggungjawaban akhir di hadapan Allah.
Karena itu, interaksi sosial yang merendahkan berupa memperolok, mengungkit keburukan, atau menjadikan aib sebagai hiburan, memiliki konsekuensi sendiri. Larangan tersebut tidak otomatis gugur hanya karena seseorang telah meninggal dunia.
Nabi Muhammad secara tegas bersabda:
Baca Juga
Larangan Menghina Kitab Suci Al-Qur’an
«لَا تَسُبُّوا الأَمْوَاتَ، فَإِنَّهُمْ قَدْ أَفْضَوْا إِلَى مَا قَدَّمُوا».
Artinya, “Janganlah kalian mencela orang-orang yang telah meninggal, karena mereka telah sampai kepada apa yang telah mereka kerjakan.” (HR. Imam Bukhari).
Hadits ini menunjukkan larangan yang bersifat umum. Orang yang telah meninggal telah sampai pada konsekuensi amalnya. Maka, mencela mereka tidak lagi memberikan manfaat, bahkan justru berpotensi menjadi dosa bagi yang melakukannya.
Penjelasan lebih lanjut disampaikan oleh Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari. Ia menegaskan bahwa larangan tersebut berlaku secara umum setelah seseorang dimakamkan:
أَنْ يَكُونَ النَّهْيُ عَلَى عُمُومِهِ فِيمَا بَعْدَ الدَّفْنِ، وَالْمُبَاحُ ذِكْرُ الرَّجُلِ بِمَا فِيهِ قَبْلَ الدَّفْنِ؛ لِيَتَّعِظَ بِذَلِكَ فُسَّاقُ الْأَحْيَاءِ، فَإِذَا صَارَ إِلَى قَبْرِهِ أُمْسِكَ عَنْهُ لِإِفْضَائِهِ إِلَى مَا قَدَّمَ
Artinya, “Larangan itu (mencela) berlaku umum setelah penguburan, sedangkan yang dibolehkan adalah menyebutkan keadaan seseorang sebelum penguburan agar para pelaku maksiat yang masih hidup dapat mengambil pelajaran. Jika ia telah masuk ke kuburnya, maka dihentikan penyebutan keburukannya karena ia telah sampai kepada apa yang telah ia kerjakan. “ (Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathul Bari, [Mesir, Maktabah As-Salafiyah: 1970], Juz 3, Halaman 259).
Pandangan ini menunjukkan bahwa kematian seharusnya menjadi batas berhentinya celaan. Ketika seseorang telah wafat, sudah semestinya kita menahan diri dari olok-olok dan cemoohan. Sekalipun semasa hidupnya ia memiliki kekurangan atau keburukan, menjadikannya bahan ejekan setelah meninggal bukanlah sikap yang dibenarkan.
Meski demikian, dalam kondisi tertentu penyebutan keburukan orang yang telah meninggal dapat diperbolehkan. Hal itu terjadi ketika ada kebutuhan yang mendesak dan memiliki tujuan yang jelas, misalnya dalam konteks persaksian di pengadilan. Bahkan dalam situasi tertentu, penyebutan tersebut bisa membawa kemaslahatan atau manfaat yang lebih besar. Hal ini dijelaskan dalam kitab Fathul Bari (Juz 3, hlm. 259).
Dalam penjelasan lain disebutkan bahwa membicarakan keburukan orang yang telah meninggal pada dasarnya serupa dengan gosip. Karena itu, hukumnya sangat bergantung pada siapa yang dibicarakan. Jika orang yang disebut keburukannya dikenal sebagai pribadi yang baik, maka perbuatan tersebut tidak diperbolehkan.
Namun jika yang dibicarakan adalah orang yang memang dikenal buruk, pelaku maksiat, kriminal, atau pelaku kejahatan, maka penyebutannya dapat diperbolehkan. Penjelasan ini dapat ditemukan dalam karya Ibnu Bathal, Syarah Shahih Bukhari (Riyadh: Maktabah Ar-Rasyid, 2003, Juz 3, hlm. 354).
Dengan kata lain, etika dalam berbicara tentang orang yang telah meninggal tetap harus dijaga. Prinsip dasarnya adalah menghormati mereka yang telah wafat, kecuali dalam kondisi tertentu yang benar-benar memiliki alasan kuat dan tujuan yang jelas.
Untuk itu, dalam pandangan agama, menyebutkan keburukan orang yang telah meninggal sangat bergantung pada latar belakang orang tersebut. Jika semasa hidupnya ia dikenal memiliki reputasi buruk atau melakukan kejahatan, maka penyebutan keburukan yang pernah dilakukannya bisa saja diperbolehkan.
Namun hal ini tetap tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Penyebutan keburukan hanya dibenarkan dalam situasi tertentu yang memiliki tujuan jelas, misalnya dalam persaksian di pengadilan atau dalam forum yang bertujuan memberi pelajaran dan mencegah terulangnya keburukan yang sama.
Di luar konteks tersebut, menjadikan keburukan orang yang telah meninggal sebagai bahan lelucon, ejekan, atau konsumsi publik tetap tidak dibenarkan. Selain tidak mencerminkan etika yang baik, hal itu juga berpotensi melukai perasaan keluarga dan orang-orang terdekat yang ditinggalkan.
Karena itu, sikap yang lebih bijak adalah menjaga lisan dan menghormati mereka yang telah wafat. Mengingat kematian pada hakikatnya adalah akhir dari perjalanan seseorang di dunia, dan saat itulah seharusnya manusia dikenang dengan cara yang lebih bermartabat.
Hukum Positif Indonesia
Selain pertimbangan agama, persoalan ini juga memiliki implikasi hukum dalam sistem hukum Indonesia. Sebab, penghinaan menyangkut kehormatan dan nama baik yang dilindungi oleh hukum.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), secara eksplisit dalam Pasal 320 menyatakan:
“Barang siapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seorang yang sudah mati dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya supaya diketahui umum, dihukum dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda.”
Kemudian, Pasal 320 ayat (2) KUHP menegaskan kembali bahwa:
“Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam dengan pidana yang lebih berat.”
Dari rumusan tersebut terlihat jelas bahwa hukum positif di Indonesia mengakui kemungkinan terjadinya penghinaan terhadap orang yang telah meninggal dunia. Terlebih jika tindakan itu dilakukan di ruang publik atau melalui media sosial, unsur “diketahui umum” sangat mudah terpenuhi karena informasi dapat diakses oleh banyak orang dalam waktu singkat.
Karena itu, menjadikan orang yang telah wafat sebagai bahan lelucon yang merendahkan bukanlah hal yang sepele. Tindakan semacam ini dapat berimplikasi pidana, terutama apabila keluarga atau pihak yang berkepentingan merasa dirugikan lalu mengajukan pengaduan.
Sebagai penutup, dapat ditegaskan bahwa dalam perspektif agama, penyebutan keburukan orang yang telah meninggal memang dapat diperbolehkan dalam kondisi tertentu, misalnya jika orang tersebut memiliki reputasi buruk dan penyebutan itu dilakukan untuk tujuan yang jelas, bukan untuk mempermalukan. Namun, hal tersebut tidak pernah dimaksudkan untuk dijadikan bahan lelucon atau konsumsi publik.
Sementara itu, dalam hukum positif Indonesia, menjadikan orang yang telah meninggal sebagai bahan candaan yang merendahkan juga bukan perkara ringan. Terdapat ketentuan hukum yang dapat menjadi dasar untuk menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penghinaan yang berpotensi berujung pada konsekuensi pidana.
------
Shofi Mustajibullah, Alumni Azzahirul Falah Ploso Kediri
Terpopuler
1
Panduan Shalat Gerhana Bulan Petang Ini, Mulai Niat hingga Salam
2
Khutbah Jumat: Nuzulul Qur’an dan Spirit Membaca untuk Peradaban
3
Jadwal Cuti Bersama dan WFA Lebaran 2026, Total Libur Capai 16 Hari
4
Khubah Jumat: Separuh Ramadhan Telah Berlalu, Saatnya Muhasabah Diri
5
Khutbah Gerhana Bulan: Tanda Kekuasaan Allah dan Kesempatan Beramal Saleh
6
Mulai Malam Ini, Dianjurkan Baca Qunut pada Rakaat Terakhir Shalat Witir
Terkini
Lihat Semua