Begini Maksud Ayat “Fitnah Lebih Kejam daripada Pembunuhan”
Senin, 21 September 2026 | 13:30 WIB
Presiden Prabowo Subianto kembali menjadi perhatian setelah menyebut bahwa kritik sejumlah pakar terhadap pemerintah di Indonesia telah berubah menjadi fitnah. Pernyataan tersebut disampaikan dalam pidatonya pada perayaan HUT ke-28 Partai Amanat Nasional (PAN) di Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo mengutip surat Al-Baqarah ayat 191, khususnya potongan ayat wal-fitnatu asyaddu minal-qatl, yang berarti “fitnah itu lebih kejam daripada pembunuhan.” Tidak cukup sampai di situ, ia juga mengingatkan para cendekiawan agar menjaga kejujuran intelektual ketika menyampaikan pandangan atau kritik.
Nah, dalam kesempatan ini penulis hendak menjelaskan maksud sesungguhnya dari ayat yang terdapat dalam surat Al-Baqarah tersebut, mulai dari konteks turunnya ayat hingga makna kata al-fitnah yang sebenarnya dalam pandangan ulama tafsir. Namun sebelum masuk pada pembahasan ini, berikut adalah teks dan terjemahan dari surat Al-Baqarah ayat 191:
وَالْفِتْنَةُ أَشَدُّ مِنَ الْقَتْلِ
Artinya, “Fitnah itu lebih kejam daripada pembunuhan.”
Sebab Turunnya Ayat
Merujuk pada penjelasan Imam Fakhruddin ar-Razi (wafat 606 H), dijelaskan bahwa konteks turunnya ayat ini bermula ketika sebagian sahabat membunuh seseorang dari kalangan kafir Quraisy pada bulan Haram. Tindakan tersebut kemudian dinilai oleh sebagian umat Islam sebagai perbuatan yang tercela karena dilakukan pada bulan yang sangat dimuliakan dalam Islam.
Maka Allah swt menurunkan ayat ini untuk menjelaskan bahwa umat Islam semestinya tidak menganggap pembunuhan yang terjadi pada bulan Haram sebagai perbuatan paling besar, sebab perbuatan kaum kafir yang terus-menerus melakukan kekafiran pada bulan Haram jauh lebih besar daripada pembunuhan tersebut. (Ar-Razi, Tafsir Mafatihul Ghaib, [Beirut: Darul Ihya at-Turats, 1420 H], jilid V, halaman 289).
Dengan demikian, ayat ini turun dalam konteks peristiwa pembunuhan yang terjadi pada bulan Haram, yang kemudian dipersoalkan oleh banyak umat Islam karena terjadi pada bulan yang dimuliakan. Maka Allah kemudian menjelaskan bahwa terdapat pelanggaran lain yang jauh lebih berat, yaitu kekufuran dan tindakan menghalangi manusia dari agama Allah pada bulan tersebut.
Makna al-Fitnah menurut Ulama Tafsir
Baca Juga
Menjadikan Ayat Al-Quran sebagai Azimat
Setelah mengetahui sebab atau konteks diturunkannya ayat tersebut, pembahasan selanjutnya yang tidak kalah penting adalah makna dari frasa “al-fitnah” itu sendiri. Pembahasan ini sangat penting agar istilah tersebut tidak dipahami hanya berdasarkan pengertian fitnah yang lazim digunakan dalam percakapan sehari-hari, tetapi sesuai dengan maksud yang terkandung dalam konteks ayat.
Merujuk penjelasan Imam Abu Hayyan al-Andalusi (wafat 745 H), para ulama tafsir memiliki pandangan yang berbeda-beda dalam memakna kata al-fitnah pada ayat tersebut, dan setidaknya terdapat tujuh pendapat dalam memaknai frasa ini, dan berikut perinciannya:
Pertama, fitnah berarti kembali pada kekafiran. Pada masa itu, banyak umat Islam yang disiksa oleh orang kafir Quraisy agar mereka meninggalkan agama Islam. Hanya saja, keimanan mereka kuat sehingga tidak goyah oleh siksaan tersebut. Kedua, fitnah berarti syirik kepada Allah, yang dinilai lebih berat daripada pembunuhan.
Ketiga, fitnah berarti melanggar kehormatan dan ketentuan yang telah ditetapkan. Keempat, fitnah dimaknai sebagai siksa di akhirat yang akan mereka terima akibat perbuatan mereka di dunia. Kelima, fitnah dimaknai sebagai terusirnya seseorang dari tanah kelahirannya, karena menyebabkan dirinya berpisah dari tempat tinggal dan orang-orang yang dicintainya.
Keenam, fitnah dimaknai sebagai penghalangan kaum Muslimin dari Masjidil Haram yang dilakukan oleh orang-orang kafir. Ketujuh, fitnah dimaknai sebagai tindakan menyiksa kaum Muslimin agar mereka kembali murtad. Dari beberapa uraian pendapat tersebut, simak sebagian kutipannya berikut ini:
وَالْفِتْنَةُ أَشَدُّ مِنَ الْقَتْلِ. فِي الْفِتْنَةِ هُنَا أَقْوَالٌ. أَحَدُهَا: الرُّجُوعُ إِلىَ الْكُفْرِ أَشَدُّ مِنْ أَنْ يُقْتَلَ الْمُؤْمِنُ، قَالَهُ مُجَاهِدٌ. وَكَانُوا قَدْ عَذَّبُوا نَفَرًا مِنَ الْمُؤْمِنِينَ لِيَرْجِعُوا إِلىَ الْكُفْرِ فَعَصَمَهُمُ اللهُ. وَالْكُفْرُ بِالله يَقْتَضِي الْعَذَابَ دَائِماً وَالْقَتْلُ لَيْسَ كَذَلِكَ، وَكَانَ بَعْضُ الصَّحَابَةِ قُتِلَ فِي الشَّهْرِ الْحَرَامِ، فَاسْتَعْظَمَ الْمُسْلِمُونَ ذَلِكَ
Artinya, “Fitnah itu lebih kejam daripada pembunuhan. Perihal makna fitnah di sini ada beberapa pendapat. Salah satunya, kembali pada kekufuran lebih berat daripada seorang mukmin dibunuh. Pendapat ini dikatakan oleh Mujahid. Mereka telah menyiksa sejumlah orang beriman agar kembali kepada kekafiran, lalu Allah melindungi mereka. Kafir kepada Allah menyebabkan azab selamanya, sedangkan pembunuhan tidak demikian. Sebagian sahabat terbunuh pada bulan Haram, sehingga umat Islam menganggap hal tersebut sebagai sesuatu yang berat.” (Al-Bahrul Muhith, [Beirut: Darul Fikr, 2000 M], jilid II, halaman 225).
Dari sekian banyak penjelasan dan pendapat para ulama perihal makna al-fitnah pada ayat tersebut, kafir menjadi salah satu makna yang paling banyak dikemukakan oleh ulama tafsir. Alasannya, kafir merupakan dosa yang menyebabkan pelakunya mendapatkan hukuman yang kekal di akhirat, sementara pembunuhan tidak selalu demikian. Selain itu, kafir juga menyebabkan seseorang daripada golongan umat Islam, sementara pembunuhan tidak.
Itulah sebabnya, mengapa fitnah dalam firman Allah surat Al-Baqarah di atas dianggap lebih kejam daripada pembunuhan. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Imam Fakhruddin ar-Razi, dalam kitab Tafsir Mafatihul Ghaib:
وَإِنَّمَا جَعَلَ الْكُفْرَ أَعْظَمَ مِنَ الْقَتْلِ، لِأَنَّ الْكُفْرَ ذَنْبٌ يَسْتَحِقُّ صَاحِبُهُ بِهِ الْعِقَابَ الدَّائِمَ، وَالْقَتْلُ لَيْسَ كَذَلِكَ، وَالْكُفْرُ يَخْرُجُ صَاحِبُهُ بِهِ عَنِ الْأُمَّةِ، وَالْقَتْلُ لَيْسَ كَذَلِكَ فَكَانَ الْكُفْرُ أَعْظَمَ مِنَ الْقَتْلِ
Artinya, “Kafir dijadikan lebih kejam daripada pembunuhan karena kafir merupakan dosa yang menyebabkan pelakunya berhak mendapatkan azab yang kekal, sedangkan pembunuhan tidak demikian. Kafir menjadikan pelakunya keluar dari umat Islam, sedangkan pembunuhan tidak demikian. Maka kafir lebih kejam daripada pembunuhan.” (Ar-Razi, Tafsir Mafatihul Ghaib, [Beirut: Darul Ihya at-Turats, 1420 H], jilid V, halaman 289).
Dengan demikian, dapat dipahami bahwa frasa al-fitnah dalam surat Al-Baqarah ayat 191 di atas berkaitan dengan kekufuran, penyiksaan terhadap orang-orang beriman, penghalang dari agama, pengusiran dari tempat tinggal, dan berbagai bentuk tekanan lainnya yang dilakukan terhadap umat Islam saat itu. Karenanya, tidak heran jika fitnah dalam hal ini dinilai lebih kejam daripada pembunuhan.
Dengan demikian pula, makna fitnah dalam ayat tersebut tidak dapat begitu saja disamakan dengan pengertian fitnah yang lazim digunakan dalam percakapan sehari-hari, yaitu tuduhan atau berita bohong yang ditujukan kepada seseorang. Terlebih, dalam konteks persoalan yang sedang dibicarakan tidaklah benar-benar berupa tuduhan, melainkan berupa kritik dan aspirasi yang disampaikan oleh para pakar dan masyarakat terhadap pemerintah.
Itulah penjelasan perihal maksud dari ayat yang artinya “fitnah itu lebih kejam daripada pembunuhan” dalam QS. Al-Baqarah ayat 191 berdasarkan konteks ayat dan penjelasan para ulama perihal makna fitnah itu sendiri. Semoga bermanfaat dan dapat membantu memahami ayat tersebut secara lebih utuh, sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam memahaminya. Wallahu a’lam bisshawab.
Ustadz Sunnatullah, pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Kokop Bangkalan Jawa Timur.