Tasawuf/Akhlak

Hukum Menyimpan Foto Orang Lain di HP Tanpa Izinnya

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:31 WIB

Hukum Menyimpan Foto Orang Lain di HP Tanpa Izinnya

Ilustrasi poto bersama. Sumber" Canva.

Melihat, membagikan, dan bahkan menyimpan foto orang lain di media sosial sangatlah mudah. Rata-rata platform media sosial memberi akses, termasuk menyimpan foto yang diposting pemiliknya di akun media sosial pribadinya. 


Bahkan, jangankan menyimpan foto, menyimpan file yang lebih besar kapasitasnya, seperti konten berupa video, sudah ada aplikasi khusus untuk menyimpannya dan langsung masuk ke galeri handphone. 


Hal ini lazim dilakukan oleh setiap pegiat atau pemakai media sosial. Mungkin, kita juga pernah melakukannya. Pernah menyimpan foto yang bertebaran di media sosial. Hal ini pada lazimnya dilakukan tanpa meminta izin kepada pemiliknya.
 

Bisa dikatakan, hal tersebut sudah menjadi kebiasaan dan dianggap sebagai aktivitas biasa dalam bermedia sosial. Lantas, pertanyaan besarnya, apakah menyimpan foto orang lain di hp tanpa meminta izin kepada pemiliknya diperbolehkan? Atau malah sebaliknya, tidak diperbolehkan? Mari kita bahas bersama.


Prinsip Dasar dalam Menyimpan Foto Orang Lain

Prinsip dasar pemanfaatan barang orang lain dengan cara apapun, termasuk menyimpannya, wajib ada izin dari pemiliknya. Pempublikasian foto pribadi di media sosial pemiliknya, misalnya, tidak secara otomatis menjadikan kita sebagai sesama pengguna media sosial boleh menggunakan dan menyimpannya manasuka.


Artinya, menyimpan foto orang lain di hp kita wajib meminta izin kepada pemiliknya terlebih dahulu. Prinsip ini berdasarkan hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Al-Baihaqi. 


Rasulullah SAW bersabda: 


لا يحلّ مال امرئ مسلم الا عن طيب نفس


Artinya, "Harta orang Muslim tidak halal kecuali sudah ada kerelaan hati (pemiliknya)." (HR. Imam Al-Baihaqi).


Menafsirkan hadits ini, Syekh Zakariya al-Anshari menegaskan bahwa pemanfaatan barang orang lain tanpa izin pemiliknya haram hukumnya. Bahkan, ia memberikan contoh yang sangat minimal sekali, yakni meletakkan kayu di atas tembok orang lain. Hanya meletakkan, tidak sampai mengambil apalagi menyimpan barang orang lain.


Mari simak penjelasan berikut:


وفيه أنه يحرم على المرء أن ينتفع بمال غيره بغير إذنه كأن يضع خشبة على جداره بغير رضاه


Artinya, "Di dalam hadits tersebut mengandung makna bahwa haram bagi setiap orang memanfaatkan harta orang lain tanpa ada izin pemiliknya, seperti meletakkan kayu di atas pagar  orang lain tanpa kerelaan pemiliknya." (Syekh Zakariya al-Anshari, Fathul Allam bi Syarhil I'lam bi Ahaditsil Ahkam, [Beirut: Darul Kutub Al-'Ilmiyah, 2000 M], hlm. 364).


Penjelasan senada juga disampaikan oleh Syekh Izzuddin bin Abdussalam dalam salah satu kitab kaidah fiqihnya. Ia menyatakan bahwa pemanfaatan barang orang milik orang tanpa izin dan keadaan darurat adalah tindakan yang dilarang syariat. 


Mari simak redaksinya:


الاِنْتِفَاعُ بِمِلْكِ الْغَيْرِ بِغَيْرِ إِذْنِهِ مِنْ غَيْرِ ضَرُوْرَةٍ مَنْهِيٌّ عَنْهُ


Artinya, “Memanfaatkan hak milik orang lain tanpa izinnya dan tanpa adanya keadaan mendesak merupakan perbuatan yang dilarang.” (Syekh Izzuddin, Qawa’idul Ahkam fi Mashalihil Anam, [Kairo: Maktabah al-Azhariyah, 1414 H], jilid II, hlm. 174).


Jadi, dari semua uraian yang telah dipaparkan, pada dasarnya Islam melarang bagi kita untuk menyimpan foto orang lain, baik di hp atau di media lainnya, tanpa adanya izin dari pemiliknya. 


Oleh karena itu, jangan menormalisasi penyimpanan foto orang lain tanpa kerelaan hati dari pemiliknya. Sebaliknya, kita wajib membiasakan meminta izin terlebih dahulu alih-alih dari kebiasaan buruk berupa menyimpan foto tanpa izin.


Menyimpan Foto Orang Lain yang Bersifat Publik atau Atas Dasar Dugaan Kuat Ada Kerelaan Hati

Namun demikian, foto-foto yang sudah bersifat publik, misalnya yang sudah tersedia di platform penyedia foto gratis atau dari akun media sosial pribadi namun sudah ada dugaan kuat pemiliknya rela untuk disimpan oleh siapa pun dengan indikator caption atau mungkin teman dekat kita, maka dalam konteks ini diperbolehkan menyimpannya tanpa perlu meminta izin terlebih dahulu.


Pemaparan tersebut sebagaimana tersirat dalam uraian Imam an-Nawawi. Ia menjelaskan bahwa dugaan kuat akan kerelaan pemilik barang membuat penggunaan suatu barang boleh digunakan meskipun tanpa ada izin terlebih dahulu. 


Mari simak penjelasan berikut:


أَمَّا الْقَرِيبُ وَالصَّدِيقُ فَإِنْ تَشَكَّكَ فِي رِضَاهُ بِالْأَكْلِ من ثمره وزرعه وبيته لم يحل الا كل مِنْهُ بِلَا خِلَافٍ وَإِنْ غَلَبَ عَلَى ظَنِّهِ رضاه به وأنه يَكْرَهُ أَكْلَهُ مِنْهُ جَازَ أَنْ يَأْكُلَ الْقَدْرَ الَّذِي يَظُنُّ رِضَاهُ بِهِ وَيَخْتَلِفُ ذَلِكَ بِاخْتِلَافِ الْأَشْخَاصِ وَالْأَزْمَانِ وَالْأَحْوَالِ وَالْأَمْوَالِ


Artinya, "Adapun kerabat atau teman, jika masih ada keraguan atas kerelaan hatinya jika buah, tanaman, atau (barang) di rumahnya dimakan maka tidak halal memakannya, hal ini ulama sepakat. Jika ada dugaan kuat ia (kerabat atau teman) rela tapi ada unsur ketidaksenangan, maka diperbolehkan memakannya dengan kadar yang diduga kuat diperbolehkan. Kadar tersebut berbeda-beda sesuai dengan siapa pemiliknya, waktunya, keadaananya, dan jenis barangnya." (Imam an-Nawawi, Al-Majmu' Syarhul Muhaddzab, [Beirut: Darul Fiqr, t.t.] Jilid IX, hlm. 54).


Penjelasan serupa juga disampaikan oleh Imam Ibnu Hajar al-Haitami. Ia menegaskan bahwa kedudukan dugaan kuat sama dengan mengetahui. Artinya, dalam konteks pembahasan ini, jika sudah ada dugaan kuat bahwa pemiliknya rela fotonya disimpan, maka kedudukan sama dengan sudah meminta izin. Diperbolehkan untuk menyimpannya.


Mari simak penjelasan berikut:


(وَسُئِلَ) بِمَا لَفْظُهُ هَلْ جَوَازُ الْأَخْذ بِعِلْمِ الرِّضَا مِنْ كُلِّ شَيْءٍ أَمْ مَخْصُوصٌ بِطَعَامِ الضِّيَافَةِ؟ (فَأَجَابَ) بِقَوْلِهِ الَّذِي دَلَّ عَلَيْهِ كَلَامُهُمْ أَنَّهُ غَيْر مَخْصُوصٍ بِذَلِكَ وَصَرَّحُوا بِأَنَّ غَلَبَةَ الظَّنِّ كَالْعِلْمِ فِي ذَلِكَ وَحِينَئِذٍ فَمَتَى غَلَبَ ظَنُّهُ أَنَّ الْمَالِكَ يَسْمَحُ لَهُ بِأَخْذِ شَيْءٍ مُعَيَّنٍ مِنْ مَالِهِ جَازَ لَهُ أَخْذُهُ ثُمَّ إنْ بَانَ خِلَافُ ظَنّه لَزِمَهُ ضَمَانُهُ وَإِلَّا فَلَا.


Artinya, "Ditanyakan dengan pertanyaan: apakah diperbolehkannya mengambil (barang orang lain) dengan hanya mengetahui kerelaan hatinya khusus dalam kasus makanan dalam perjamuan?


"Jawaban: sebagaimana yang perkataan para ulama menunjukkan bahwa hal itu tidak khusus untuk kasus tersebut. Para ulama menjelaskan bahwa dugaan kuat (kedudukannya) sama dengan mengetahui. Maka, jika sudah ada dugaan kuat pemiliknya akan mentoleransi pengambilan barang tertentu, maka boleh mengambilnya. Namun, jika dugaannya tersebut meleset, maka wajib menggantinya." (Imam Ibnu Hajar al-Haitami, al-Fatawa al-Fiqhiyah al-Kubra, [Beirut: Al-Maktabah al-Islamiyah, t.t.], jilid VI, hlm. 116). 


Dari semua uraian yang telah dikemukakan bisa kita simpulkan bahwa menyimpan foto orang lain tanpa izin pemiliknya pada prinsipnya tidak diperbolehkan, hukumnya haram. 


Hal ini karena setiap pemanfaatan barang orang lain, termasuk menyimpannya, wajib atas dasar kerelaan hati. Sedangkan kerelaan hati hanya bisa didapatkan dengan cara meminta izin terlebih dahulu kepada pemiliknya.


Sementara itu, dalam konteks menyimpan foto-foto yang tersedia di platform penyedia foto gratis atau foto di akun media sosial pribadi atas dasar dugaan kuat pemiliknya rela, maka hukumnya diperbolehkan, sebagaimana tersirat dalam uraian Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar al-Haitami di muka. Wallâhu a'lam bis-shawâb.


Syifaul Qulub Amin, alumnus Pondok Pesantren Nurul Cholil, Bangkalan dan Pengajar di Pondok Pesantren Nurul Huda, Pakong, Modung Bangkalan.


Terkait

ADVERTISEMENT BY OPTAD