Menyebarkan Aib Orang Lain di Grup WhatsApp, Apa Hukumnya dalam Islam?
Senin, 24 Agustus 2026 | 13:00 WIB
Penggunaan media sosial dan aplikasi percakapan kini telah menjadi bagian yang sulit dipisahkan dari kehidupan sehari-hari. Masyarakat memanfaatkannya guna memperoleh informasi, menambah wawasan, membagikan aktivitas, hingga mengikuti berbagai isu yang sedang menjadi perhatian publik.
Namun, kemudahan demikian tidak selalu digunakan secara bijak. Di berbagai ruang digital, termasuk grup WhatsApp, tidak sedikit pengguna yang justru menyebarkan keburukan, membuka aib orang lain, atau menyampaikan informasi yang belum jelas kebenarannya.
Motifnya pun beragam. Ada yang sengaja menyebarkan cerita pribadi seseorang untuk merendahkan martabatnya, melampiaskan kekesalan, mencari perhatian anggota grup, bahkan sekadar menjadikannya bahan candaan.
Padahal, satu pesan yang dikirim ke sebuah grup dapat tersebar lebih jauh melalui tangkapan layar atau pesan yang diteruskan berkali-kali. Akibatnya, orang yang menjadi objek pembicaraan dapat mengalami rasa malu, reputasinya jatuh, hingga tercemarnya nama baik. Lalu, bagaimana hukum menyebarkan aib orang lain di grup WhatsApp menurut pandangan Islam?
Dalam Islam, kehormatan seseorang merupakan hak yang harus dijaga. Karenanya, membuka keburukan orang lain tanpa alasan yang dibenarkan syariat pada dasarnya tidak diperbolehkan. Apabila informasi yang disampaikan memang benar adanya, tetapi orang yang dibicarakan tidak menyukai hal tersebut diketahui orang lain, perbuatan itu termasuk ghibah. Simak penjelasan Syekh Zakariya Al-Anshari (wafat 926 H) berikut ini:
وَالْحَاصِلُ أَنَّ الْغِيْبَةَ وَهِيَ ذِكْرُ الْإِنْسَانِ بِمَا فِيْهِ مِمَّا يَكْرَهُ وَلَوْ فِي مَالِهِ أَوْ وَلَدِهِ أَوْ زَوْجَةٍ أَوْ نَحْوِهَا مُحَرَّمَةٌ سَوَاءٌ أَذَكَرَهُ بِلَفْظٍ أَمْ كِتَابَةٍ أَمْ إشَارَةٍ بِعَيْنٍ أَوْ رَأْسٍ أَوْ يَدٍ أَوْ نَحْوِهَا
Artinya, “Kesimpulannya, ghibah ialah menyebut seseorang dengan sesuatu yang memang ada pada dirinya tetapi ia tidak menyukainya andai hal itu disebutkan, meskipun berkaitan dengan harta, anak, istri, atau perkara lain yang berhubungan dengannya. Ghibah hukumnya haram, baik dilakukan melalui ucapan, tulisan, maupun isyarat dengan mata, kepala, tangan, atau bentuk isyarat lainnya.” (Zakariya Al-Anshari, Asnal Mathalib fi Syarhi Raudatut Thalib, [Mesir: Al-Mathba’ah Al-Maimuniyyah], jilid III, halaman 117)
Merujuk pada ta’bir di atas, dalam kerangka komunikasi digital, ghibah tidak hanya terjadi melalui percakapan lisan. Tulisan dalam grup WhatsApp, unggahan media sosial, gambar, tangkapan layar, maupun bentuk komunikasi lain juga dapat termasuk di dalamnya jika digunakan untuk menyebut keburukan seseorang yang tidak ia sukai. Dengan begitu, alasan bahwa informasi tersebut disampaikan melalui pesan tertulis tidak mengubah substansi hukumnya.
Kendati hukum asal ghibah adalah haram, para fuqaha menjelaskan bahwa dalam kondisi tertentu menyebut keburukan seseorang diperbolehkan bilamana terdapat kepentingan syar’i dan tujuan itu tidak dapat dicapai kecuali dengan menyampaikannya.
Misalnya, guna meminta pertolongan atas suatu kezaliman, memperingatkan orang lain dari bahaya, memberikan nasihat, mengadukan tindak kejahatan kepada pihak berwenang, atau menjelaskan keadaan seseorang andaikata memang terdapat kebutuhan yang dibenarkan. Terkait hal ini, Syekh Abu Bakar bin Muhammad Syatha Ad-Dimyathi (wafat 1310 H) dalam kitabnya menuturkan:
Baca Juga
Akhlak kepada Lingkungan
وَاعْلَمْ: أَنَّ أَصْلَ الْغِيْبَةِ الْحُرْمَةُ وَقَدْ تُبَاحُ لِغَرَضٍ صَحِيْحٍ شَرْعِيٍّ لَا يُتَوَصَّلُ إِلَيْهِ إِلَّا بِهَا... وَتَحْذِيْرُ الْمُسْلِمِيْنَ مِنَ الشَّرِّ وَنُصْحُهُمْ كَجَرْحِ الرُّوَاةِ وَالشُّهُوْدِ وَالتَّجَاهُرِ بِالْفِسْقِ فَيَجُوْزُ ذِكْرُ الْمُتَجَاهِرِ بِمَا تَجَاهَرَ بِهِ دُوْنَ غَيْرِهِ
Artinya, “Ketahuilah bahwa hukum asal ghibah adalah haram. Namun, dalam situasi khusus, ghibah dapat dibolehkan untuk tujuan syar’i yang dibenarkan serta tidak mungkin dicapai kecuali dengan menyebutkan hal tersebut. Di antaranya, adalah memperingatkan kaum Muslimin dari suatu keburukan dan memberikan nasihat kepada mereka, seperti dalam pembahasan tentang kredibilitas para perawi dan saksi, serta terhadap orang yang terang-terangan melakukan kefasikan.
Dalam kasus orang yang terang-terangan berbuat fasik, boleh menyebutkan perbuatan yang memang ia lakukan secara terbuka, tetapi tidak boleh menyebutkan keburukan lain yang tidak ia tampakkan.” (Abu Bakar bin Muhammad Syatha Ad-Dimyathi, Hasyiyah I’anatut Thalibin, [Beirut: Darul Fikr], jilid IV, halaman 325)
Kebolehan ini bukan berarti seseorang bebas menyebarkan seluruh keburukan orang lain. Informasi yang disampaikan harus benar-benar berkaitan dengan keperluan yang hendak dicapai dan ditentukan sebatas kebutuhan.
Sebaliknya, jika penyebaran aib didorong oleh rasa dendam, permusuhan, keinginan untuk mempermalukan, mencari sensasi, atau semata-mata mengikuti keinginan hawa nafsu, maka alasan semacam itu tidak dapat membenarkan perbuatannya.
Dalam konteks komunikasi digital, satu kali menekan tombol kirim dapat membuat sebuah informasi tersebar kepada puluhan bahkan ratusan orang dan seterusnya dengan cepat. Sehingga, sikap tabayyun atau klarifikasi kian penting dilakukan.
Seseorang perlu memastikan tidak hanya kebenaran isi informasi, tetapi juga mempertimbangkan apakah informasi itu memang perlu disampaikan kepada anggota grup. Syekh Abdul Wahab Asy-Sya’roni (wafat 973 H) dalam kitab Al-Akhlaq Al-Matbuliyyah mengingatkan agar seorang Muslim tidak mudah menyebarkan kekurangan orang lain, terutama hanya berdasarkan berita yang belum dipastikan kebenarannya.
فَإِيَّاكَ يَا أَخِيْ وَالتَّسَاهُلَ بِإِشَاعَةِ كَلَامٍ فِيْهِ نَقْصٌ لِعَدُوِّكَ وَتَزْعُمُ أَنَّكَ مَا أَشَعْتَ ذَلِكَ عَنْهُ إِلَّا لِكَوْنِهِ تَجَاهَرَ بِهِ ...وَمِنْ أَخْلَاقِهِمْ عَدَمُ الْمُبَادَرَةِ إِلَى الْإِنْكَارِ عَلَى عَالِمٍ أَوْ صَالِحٍ نُقِلَ عَنْهُ غَلْطَةٌ فِيْ الشَّرِيْعَةِ أَوْ زَلَّةٌ مِنَ الزَّلَّاتِ، إِنَّمَا يَتَرَبَّصُوْنَ وَيُفَتِّشُوْنَ حَالَ ذَلِكَ الشَّخْصِ عَلَى مَا نُقِلَ عَنْهُ
Artinya, “Berhati-hatilah, wahai saudaraku, jangan sampai engkau meremehkan penyebaran suatu ucapan yang mengandung kekurangan atau cela terhadap musuhmu, lalu engkau beralasan bahwa engkau menyebarkannya hanya akibat orang itu telah menampakkannya secara terang-terangan.
Di antara akhlak para ulama terdahulu ialah tidak mudah tergesa-gesa mengingkari seorang ulama maupun orang saleh ketika dinukil darinya suatu kekeliruan dalam persoalan syariat atau sebuah ketergelinciran. Mereka sebelumnya menunggu dan meneliti keadaan orang tersebut serta memastikan kebenaran berita yang dinisbatkan kepadanya terlebih dahulu sebelum disebarluaskan.” (Abdul Wahab Asy-Sya’rani, Al-Akhlaq Al-Matbuliyyah, [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiah], halaman 426)
Keterangan ini sangat relevan dengan budaya berbagi informasi saat ini. Tidak semua kabar yang masuk ke grup perlu diteruskan. Tidak pula setiap kesalahan seseorang harus diketahui oleh banyak orang. Sebelum menyebarkannya, pengguna Whatsapp perlu mempertimbangkan dulu apakah informasi itu telah terverifikasi, apakah terdapat keperluan yang dibenarkan, serta apakah penyebarannya justru akan menimbulkan dampak mafsadah yang lebih besar.
Menyebarkan Aib Orang Lain di Grup WhatsApp dalam Hukum Positif
Di samping bertentangan dengan etika syariat, menyebarkan informasi mengenai orang lain melalui grup WhatsApp juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur tindak pidana tertentu, misalnya serangan terhadap kehormatan atau nama baik melalui media elektronik.
Pasal 27A Undang-Undang ITE Nomor 1 Tahun 2024 mengatur: “Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.”
Adapun ancaman pidananya diatur dalam Pasal 45 ayat (4), yakni pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta bagi orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A.
Kendati demikian, tidak setiap pesan yang berisi keburukan seseorang di grup WhatsApp secara otomatis bisa dikenai ketentuan ini. Penerapan hukumnya tetap bergantung pada terpenuhi atau tidaknya unsur pasal, termasuk isi tuduhan, maksud agar diketahui umum, konteks penyebaran, serta penilaian aparat penegak hukum terhadap perkara yang bersangkutan.
Sebab itu, ruang percakapan digital sebaiknya tidak dianggap sebagai tempat yang bebas dari tanggung jawab. Pesan yang ditulis dan dikirim dapat tersimpan, diteruskan, didokumentasikan, dan dalam situasi tertentu digunakan sebagai bukti dalam proses hukum.
Dari sini, dapat disimpulkan bahwa menyebarkan aib orang lain di grup WhatsApp secara prinsip hukumnya tidak diperbolehkan bila dilakukan tanpa kepentingan yang dibenarkan syariat. Jika keburukan yang disebutkan benar adanya dan ia tidak suka apabila hal itu diketahui orang lain, maka perbuatannya termasuk ghibah. Sementara, jika tuduhan itu tidak benar maka persoalannya menjadi lebih berat lantaran mengandung unsur kebohongan dan fitnah.
Menyebut keburukan seseorang hanya dibenarkan dalam kondisi tertentu demi tujuan yang dilegalkan syariat, seperti halnya mencegah bahaya, meminta pertolongan atas kezaliman, memberikan nasihat, atau melaporkan tindak kejahatan, dengan catatan disampaikan sebatas kadar kebutuhan.
Jadi, pengguna WhatsApp dan berbagai platform pesan sejenis perlu membiasakan diri melakukan cross-check sebelum menekan tombol kirim. Menjaga kehormatan orang lain tidak kalah penting daripada memastikan kebenaran suatu informasi. Pasalnya, tidak setiap hal yang kita ketahui harus diceritakan, dan tidak setiap hal yang benar harus disebarkan kepada banyak orang. Wallahu a’lam bis shawab.
Ustadz A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari, Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma’had Aly Lirboyo.