Bolehkah Orang Tua Berbohong demi Kebaikan Anak? Ini Penjelasan Imam Al-Ghazali
NU Online · Senin, 24 Agustus 2026 | 12:00 WIB
Syifaul Qulub Amin
Kolumnis
Dalam mendidik anak, orang tua terkadang menghadapi situasi yang membuat mereka tidak menjelaskan sesuatu secara apa adanya. Misalnya, ketika anak terlalu lama menonton televisi, orang tua berkata, “TV-nya capek, sekarang mau istirahat dulu,” agar anak berhenti menonton dan segera tidur.
Secara faktual, perkataan semacam ini tidak sesuai kenyataan. Namun, tujuannya bukan untuk merugikan anak, melainkan demi kebaikannya. Kebohongan seperti ini sering disebut white lie atau “kebohongan putih”.
Lantas, apakah berbohong kepada anak demi kebaikannya tetap berdosa?
Pada dasarnya, Islam melarang kebohongan. Salah satu dalilnya terdapat dalam Surat An-Nisa’ ayat 50. Allah berfirman:
اُنْظُرْ كَيْفَ يَفْتَرُوْنَ عَلَى اللّٰهِ الْكَذِبَۗ وَكَفٰى بِهٖٓ اِثْمًا مُّبِيْنًا
Artinya: "Perhatikanlah betapa mereka mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Cukuplah perbuatan itu menjadi dosa yang nyata (bagi mereka)." (QS An-Nisa' [4]: 50).
Baca Juga
Ayat Kebohongan
Imam Ibnu Hajar Al-Haitami menjelaskan bahwa bohong adalah menyampaikan sesuatu yang tidak sesuai dengan kenyataan, baik disengaja maupun tidak. Adapun pengetahuan dan kesengajaan menjadi syarat seseorang mendapatkan dosa.
Ia mengatakan:
ثُمَّ الْكَذِبُ عِنْدَ أَهْلِ السُّنَّةِ هُوَ الْإِخْبَارُ بِالشَّيْءِ عَلَى خِلَافِ مَا هُوَ عَلَيْهِ سَوَاءٌ أَعَلِمَ ذَلِكَ وَتَعَمَّدَهُ أَمْ لَا وَأَمَّا الْعِلْمُ وَالتَّعَمُّدُ فَإِنَّمَا هُمَا شَرْطَانِ لِلْإِثْمِ
Artinya, "Kemudian pengertian bohong menurut Ahlussunnah adalah mengabarkan suatu berita yang tidak sesuai dengan kenyataan, baik diketahui dan disengaja oleh pelakunya maupun tidak. Adapun mengetahui dan kesengajaan merupakan dua syarat untuk mendapatkan dosa." (Lihat: Az-Zawajir 'an Iqtirafil Kaba'ir, [Beirut: Darul Fikr, 1987], jilid II, hlm. 325).
Dengan demikian, perkataan orang tua yang sengaja tidak sesuai dengan kenyataan memang termasuk kebohongan. Namun, status dosanya masih harus dilihat dari tujuan dan keadaan yang melatarbelakanginya.
Kebohongan yang Mendapat Keringanan
Imam Al-Ghazali dalam Ihya' Ulumiddin menjelaskan adanya beberapa keadaan ketika kebohongan mendapatkan keringanan. Ia mengutip riwayat Ummu Kultsum:
والذي يدل على الاستثناء ما روي عن أم كلثوم قالت ما سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يرخص في شيء من الكذب إلا في ثلاث الرجل يقول القول يريد به الإصلاح والرجل يقول القول في الحرب والرجل يحدث امرأته والمرأة تحدث زوجها
Artinya: "Dalil yang menunjukkan adanya pengecualian adalah riwayat dari Ummu Kultsum, ia berkata: ‘Aku tidak pernah mendengar Rasulullah memberikan keringanan untuk berbohong dalam suatu hal pun kecuali dalam tiga perkara: seseorang yang mengucapkan perkataan dengan tujuan mendamaikan, seseorang yang mengucapkan perkataan dalam peperangan, dan seseorang yang berbicara kepada istrinya serta seorang istri yang berbicara kepada suaminya’." (Lihat: Ihya' Ulumiddin, [Beirut: Darul Ma'rifah, t.t.], jilid III, hlm. 137).
Tiga keadaan tersebut adalah mendamaikan orang yang berselisih, peperangan, serta komunikasi antara suami dan istri untuk tujuan yang baik. Imam Al-Ghazali kemudian memasukkan persoalan pendidikan anak dalam pembahasan serupa. Ia menjelaskan:
ومما يلتحق بالنساء الصبيان فإن الصبي إذا كان لا يرغب في المكتب إلا وعد أو وعيد أو تخويف كاذب كان ذلك مباحاً نعم روينا في الأخبار أن ذلك يكتب كذباً ولكن الكذب المباح أيضاً قد يكتب ويحاسب عليه ويطالب بتصحيح قصده فيه ثم يعفى عنه لأنه إنما أبيح بقصد الإصلاح ويتطرق إليه غرور كبير فإنه قد يكون الباعث له حظه وغرضه الذي هو مستغن عنه وإنما يتعلل ظاهراً بالإصلاح فلهذا يكتب وكل من أتي بكذبة فقد وقع في خطر الاجتهاد ليعلم أن المقصود الذي كذب لأجله هل هو أهم في الشرع من الصدق أم لا وذلك غامض جداً والحزم تركه إلا أن يصير واجباً بحيث لا يجوز تركه كما لو أدى إلى سفك دم أو ارتكاب معصية كيف كان
Artinya, "Anak-anak termasuk dalam keadaan yang disamakan dengan hukumnya seorang istri. Maka ketika seorang anak tidak mau pergi ke tempat belajar kecuali dengan sebuah janji, ancaman, atau ditakut-takuti dengan sesuatu yang tidak benar, maka hal tersebut diperbolehkan.
"Namun demikian, seperti yang diriwayatkan dalam atsar, hal tersebut tetap dikatakan sebagai kebohongan. Bahkan kebohongan yang diperbolehkan tetap dapat dicatat, dihisab, dan dimintai pertanggungjawaban mengenai kebenaran tujuannya, kemudian dimaafkan. Sebab, kebohongan itu hanya diperbolehkan dengan tujuan perbaikan.
"Terkadang seseorang tertipu karena sebenarnya yang mendorongnya adalah kepentingan pribadinya, tetapi secara lahir ia beralasan demi perbaikan. Karena itu, setiap orang yang berbohong harus mempertimbangkan apakah tujuan yang hendak dicapai melalui kebohongan tersebut menurut syariat lebih penting daripada kejujuran atau tidak.
"Hal tersebut merupakan perkara yang samar. Sikap yang lebih hati-hati adalah meninggalkannya, kecuali apabila kebohongan menjadi suatu keharusan yang tidak boleh ditinggalkan, misalnya apabila berkata jujur akan menyebabkan tertumpahnya darah atau terjadinya kemaksiatan." (Lihat: Ihya' Ulumiddin, jilid III, hlm. 139).
Penjelasan ini menunjukkan bahwa Al-Ghazali memberikan ruang bagi orang tua untuk mengatakan sesuatu yang tidak sesuai dengan kenyataan kepada anak apabila benar-benar diperlukan demi pendidikan atau kemaslahatannya.
Namun, kebolehan tersebut tidak berlaku secara mutlak. Orang tua tetap harus memastikan bahwa kebohongan itu memang diperlukan demi kepentingan anak, bukan sekadar untuk memudahkan dirinya sendiri.
Karena itu, apabila masih memungkinkan untuk menjelaskan dengan jujur menggunakan bahasa sederhana, cara tersebut lebih baik. Misalnya, daripada berkata, “TV-nya capek,” orang tua dapat mengatakan, “Waktu menontonnya sudah selesai, sekarang waktunya istirahat.”
Walhasil, berbohong kepada anak demi kebaikannya dapat ditoleransi dalam keadaan tertentu sebagaimana dijelaskan Imam Al-Ghazali. Namun, kejujuran tetap harus diutamakan selama tujuan pendidikan dapat tercapai tanpa kebohongan. Wallahu a'lam bis-shawab.
Ustadz Syifaul Qulub Amin, alumnus Pondok Pesantren Nurul Cholil, Bangkalan dan Pengajar di Pondok Pesantren Nurul Huda, Pakong, Modung, Bangkalan.
Terpopuler
1
PWNU Jateng Deklarasikan Muktamar Ke-35 NU yang Jujur, Bersih, Terbuka, Beradab
2
Data Terbaru Gempa NTT: 78 Meninggal Dunia, 907 Luka-Luka, 92 Ribu Warga Mengungsi, 4.256 Gempa Susulan
3
Karhutla Ancam Kalimantan, Pantauan Satelit BNPB Temukan 1.487 Titik Panas
4
Khidmah NU di Akar Rumput: Ketangguhan Keluarga menuju Indonesia Emas
5
Data Terkini Gempa NTT: 87 Meninggal Dunia, 1.298 Luka-Luka, dan 150 Ribu Warga Mengungsi
6
PBNU Perluas Kolaborasi untuk Transformasi Pesantren
Terkini
Lihat Semua