Nikah/Keluarga

Apakah Wajib Menaati Suami yang Gajinya di Bawah UMR?

NU Online  ยท  Senin, 24 Agustus 2026 | 06:00 WIB

Apakah Wajib Menaati Suami yang Gajinya di Bawah UMR?

Ilustrasi suami-istri. Sumber: Canva.

โ€œApakah wajib menaati suami yang gajinya di bawah UMR (Upah Minimum Regional)?โ€ Demikian salah satu bunyi pertanyaan dari seorang wanita yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial. Pertanyaan tersebut muncul dalam sebuah potongan video kajian yang kemudian tersebar luas dan mendapatkan beragam tanggapan dari warganet.


Sekilas, pertanyaan tersebut terdengar sangat sederhana. Namun, jika ditelaah lebih jauh, di dalamnya terdapat persoalan fiqih pernikahan yang cukup penting, yaitu apakahย tolok ukurย kewajiban taat seorang istri terhadap suami semata-mata ditentukan oleh ukuran ekonomi, sepertiย besar-kecilnyaย gaji.


Nah, dalam kesempatan kali ini, penulis hendak membahas persoalan tersebut berdasarkan perspektif fiqih dengan merujuk pada pandangan-pandangan para ulama, mulai dari kewajiban suami untuk menafkahi istri, standar nafkah minimum, hingga persoalan apakah besar-kecilnya penghasilan suami memiliki hubungan dengan kewajiban istri untuk menaatinya.


Kewajiban Suami Menafkahi Istri

Salah satu kewajiban seorang suamiย adalah memberikan nafkah yang layak kepadaย istri. Nafkah ini merupakan hak mutlak yang menjadi milikย pasanganย dan wajib dipenuhi oleh suamiย sebagai bentuk tanggung jawab atas ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat.


Kewajiban nafkah tersebut mulai berlaku ketika sang istri telah menyerahkan dirinya sepenuhnya kepada suami (tamkin), aliasย setelahย akadย nikah.ย Penjelasan ini sebagaimana disampaikan oleh Imam Abu Ishaq Ibrahim bin Yusuf asy-Syairazi (wafat 476 H), dalam salah satu karyanya mengatakan:


ุฅูุฐูŽุง ุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽุชู ุงู„ู’ู…ูŽุฑู’ุฃูŽุฉู ู†ูŽูู’ุณูŽู‡ูŽุง ุฅูู„ู‰ูŽ ุฒูŽูˆู’ุฌูู‡ูŽุงุŒ ูˆูŽุชูŽู…ูŽูƒู‘ูŽู†ูŽ ู…ูู†ูŽ ุงู„ู’ุฅูุณู’ุชูู…ู’ุชูŽุงุนู ุจูู‡ูŽุง ูˆูŽู†ูŽู‚ู’ู„ูู‡ูŽุง ุฅูู„ู‰ูŽ ุญูŽูŠู’ุซู ูŠูุฑููŠุฏูุŒ ูˆูŽู‡ูู…ูŽุง ู…ูู†ู’ ุฃูŽู‡ู’ู„ู ุงู„ู’ุฅูุณู’ุชูู…ู’ุชูŽุงุนู ูููŠ ู†ููƒูŽุงุญู ุตูŽุญููŠู’ุญูุŒ ูˆูŽุฌูŽุจูŽุชู’ ู†ูŽููŽู‚ูŽุชูู‡ูŽุง


Artinya, โ€œApabila seorang wanita menyerahkan dirinya kepada suaminya, dan ia dapat bersenang-senang dengannya dan membawanya ke tempat yang ia kehendaki, sementara keduanya termasuk orang yang dapat bersenang-senang dalam pernikahan yang sah, maka wajiblah menafkahinya.โ€ (Al-Muhadzdzab fi Fiqhil Imam asy-Syafiโ€™i, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, t.t.], jilid II, halaman 159).


Ukuran Nafkah yang Wajib Diberikan Suami

Setelah kewajiban memberikan nafkah berhukum wajib kepada suami sejak istri menyerahkan dirinya sepenuhnya kepadanya,ย pembahasan selanjutnya yang perlu dipahami adalah ukuran nafkah yang wajib dipenuhi tersebut. Dalamย konteks ini, para ulama berbeda pendapat perihal ukuran minimum nafkah yang wajib diberikan suami kepada istri. Berikut perinciannya:


Pertama, secukupnya (qadrul kifayah). Pendapat ini disepakati oleh mayoritas ulama, bahwa kewajiban memberikan nafkah kepada istri adalah sebatas mencukupi kebutuhanย yang mencakup makanan pokok, lauk-pauk, pakaian, dan tempat tinggal, dengan mempertimbangkan keadaan orang yang memberikan nafkah (suami) serta kebiasaan yang berlaku di masyarakat atau daerah setempat.

 

Kewajiban nafkah pada dasarnya bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pokok. Karena itu, apabila kebutuhan tersebut telah dipenuhi secara layak sesuai kemampuan suami dan kebiasaan yang berlaku di masyarakat, maka kewajiban nafkah dianggap telah ditunaikan. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Wahbah az-Zuhaili dalam salah satu karyanya:


ุงุชูู‚ ุงู„ูู‚ู‡ุงุก ุนู„ู‰ ุฃู† ู†ูู‚ุฉ ุงู„ุฃู‚ุงุฑุจ ูˆุงู„ุฒูˆุฌุงุช ุชุฌุจ ุจู‚ุฏุฑ ุงู„ูƒูุงูŠุฉ ู…ู† ุงู„ุฎุจุฒ ูˆุงู„ุฃุฏู… ูˆุงู„ูƒุณูˆุฉ ูˆุงู„ุณูƒู† ุนู„ู‰ ุญุณุจ ุญุงู„ ุงู„ู…ู†ูู‚ ูˆุจู‚ุฏุฑ ุงู„ุนุงุฏุฉ ุฃูˆ ุนูˆุงุฆุฏ ุงู„ุจู„ุงุฏุ› ู„ุฃู†ู‡ุง ูˆุฌุจุช ู„ู„ุญุงุฌุฉุŒ ูˆุงู„ุญุงุฌุฉ ุชู†ุฏูุน ุจุงู„ูƒูุงูŠุฉุŒ ูƒู†ูู‚ุฉ ุงู„ุฒูˆุฌุฉุŒ ูˆู‚ุฏ ู‚ุงู„ ุงู„ู†ุจูŠ ุตู„ู‘ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ู„ู‡ู†ุฏ: ยซุฎุฐูŠ ู…ุง ูŠูƒููŠูƒ ูˆูˆู„ุฏูƒ ุจุงู„ู…ุนุฑูˆูยป ูู‚ุฏุฑ ู†ูู‚ุชู‡ุง ูˆู†ูู‚ุฉ ูˆู„ุฏู‡ุง ุจุงู„ูƒูุงูŠุฉ


Artinya, โ€œPara ulama fiqih sepakat bahwa nafkah kerabat dan para istri wajib diberikan sesuai kadar kecukupan berupa makanan pokok, lauk-pauk, pakaian, dan tempat tinggal, sesuai dengan keadaan orang yang memberi nafkah dan kebiasaan atau adat yang berlaku di suatu daerah. Sebab, ia diwajibkan untuk memenuhi kebutuhan, dan kebutuhan dapat terpenuhi dengan kecukupan, sebagaimana nafkah istri.


Nabi pernah bersabda kepada Hindun: โ€˜Ambillah apa yang mencukupimu dan anakmu dengan cara yang patutโ€™. Maka, beliau menetapkan nafkahnya dan nafkah anaknya berdasarkan kadar kecukupan.โ€ (Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Damaskus: Darul Fikr, t.t.], jilid X, halaman 86).


Lebihย lanjutย lagi, ukuran nafkah tidak semata-mata ditentukan oleh takaran tertentu yang bersifat tetap dan berlaku untuk semua keadaan, tetapiย jugaย mempertimbangkan kecukupan kebutuhan, kemampuan orang yang memberikan nafkah, serta standar kepatutan yang berlaku di masyarakat atau daerah setempat.


Dikarenakan kondisi ekonomi dan kebiasaan setiap tempat dapat berbeda, maka kadar nafkah yang dianggap mencukupi juga dapat berbeda antara satu keluarga dengan keluarga lainnya. Oleh sebab itu, besar-kecilnyaย nafkah tidak dapat diukur hanya dengan satu nominal yang berlaku secara mutlak, tetapi perlu dilihat berdasarkan keadaan suami, kebutuhan istri, dan ukuran kepatutan yang berlaku pada saat dan tempat tersebut.


Kedua, pendapatย ulamaย menetapkanย bahwaย nafkah minimum suami kepada istri mencakup kebutuhan pokok berupa makanan, lauk-pauk, pakaian, dan tempat tinggal. Adapun ukuran minimal nafkah makanan yang wajib diberikan adalah satu mud beserta kebutuhan lain yang mengikutinya, seperti biaya penggilingan dan sejenisnya. Satu mud sendiri adalah satu cakupan dua telapak tangan orang pada umumnya. (Sulaiman al-Bujairami, Hasyiyatul Bujairami โ€˜alal Khatib, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, tt], jilid XI, halaman 418-419).


Satu mud jika dikonversikanย ke dalamย ukuran timbangan, maka ia setara dengan 0,6 kg. Sedangkan satu mud beras setara dengan sekitar 675 gram atau 6,75 ons beras. Dan karena harga beras di Indonesia berbeda-beda,ย konversi satu mud ke rupiah juga berbeda-beda. Namun, jika menggunakan asumsi beras 15.000 per kilogram, maka satu mud tersebut bernilai sekitar 10.125 rupiah.


Ketiga, yaitu pendapat dalam mazhab Hanabilah yang membedakan kadar wajib nafkah berdasarkan kemampuan ekonomi suami. Suami yang tergolong mampu (musir) wajib memberikan nafkah sebanyak dua mud, sedangkan suami dengan kondisi ekonomi menengah wajib memberikan satu setengah mud, dan suami yang kurang mampuย wajib memberikanย satu mud. (Ibnu Qudamah, al-Mughni, [Beirut: Darul Fikr, 1405 H], jilid VIII, halaman 196).


Jika menggunakan konversi sebelumnya, maka dua mud setara dengan sekitar 1,35 kg beras, sedangkan satu setengah mud setara dengan sekitar 1,0125 kg beras. Dengan menggunakan asumsi harga beras 15.000 per kilogram,ย dua mud bernilai sekitar 20.250 rupiah, sedangkan satu setengah mud sekitar 15.188 rupiah.


Keempat, penjelasanย merujuk pada ketentuan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang berlaku di Indonesia. Dalam Pasal 80 ayat 2 ditegaskan bahwa suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala keperluan rumah tangga sesuai dengan kemampuannya, sedangkan pada ayat 4 dipertegas bahwa hal itu mencakup nafkah, kiswah atau pakaian, rumah, biaya rumah tangga, biaya perawatan, biaya pengobatan bagi istri dan anak, serta biaya pendidikan bagi anak.


Hubungan Pendapat Suami dengan Kewajiban Taat

Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, suami memiliki kewajiban memberikan nafkah kepada istrinya dengan kadar secukupnya, baik dalam hal makanan, pakaian, maupun tempat tinggal. Selama kewajiban tersebut telah dipenuhi,ย rendahnya pendapatan suami tidak menjadi alasan bagi istri untuk mengabaikan kewajibannya dalam rumah tangga.


Kemudian perlu diketahui, bahwa seorang istri memiliki kewajiban untuk taat terhadap suaminya menurut kesepakatan para ulama. Kewajiban taat dalam konteks ini sama sekali tidak memiliki hubungan dengan besar dan kecilnya pendapatan sang suami, melainkan berkaitan dengan jenis perintah yang diberikan, apakah ia bertentangan dengan syariat atau tidak. Jika bertentangan, maka ia tidak wajib menaati, tetapi jika tidak bertentangan, maka wajib menaati sang suami.


Penjelasan ini sebagaimana dicatat oleh Syekh Muhammad bin Salim bin Said Babashil, dalam salah satu karyanya mengatakan sebagai berikut:


ูˆูŽูŠูŽุฌูุจู ุนูŽู„ู‰ูŽ ุงู„ุฒู‘ูŽูˆู’ุฌูŽุฉู ุทูŽุงุนูŽุฉู ุงู„ุฒู‘ูŽูˆู’ุฌู ูููŠ ุฌูŽู…ููŠุนู ู…ูŽุง ูŠูŽุฃู’ู…ูุฑูู‡ูŽุง ุจูู‡ู ูˆูŽูŠูŽุทู’ู„ูุจูู‡ูŽุง ู…ูู†ู’ู‡ูŽุง ู…ูู†ู’ ู†ูŽูู’ุณูู‡ูŽุง ูˆูŽุบูŽูŠู’ุฑูู‡ูŽุงุŒ ุฅูู„ู‘ูŽุง ูููŠู…ูŽุง ู„ูŽุง ูŠูŽุญูู„ู‘ู ู„ูŽู‡ูŽุง ููุนู’ู„ูู‡ู ุฃูŽูˆู’ ู‚ูŽูˆู’ู„ูู‡ูุŒ ุฅูุฐู’ ู„ูŽุง ุทูŽุงุนูŽุฉูŽ ู„ูู…ูŽุฎู’ู„ููˆู‚ู ูููŠ ู…ูŽุนู’ุตููŠูŽุฉู ุงู„ู’ุฎูŽุงู„ูู‚ู ุณูุจู’ุญูŽุงู†ูŽู‡ู ูˆูŽุชูŽุนูŽุงู„ู‰ูŽ


Artinya, โ€œWajib bagi istri menaati suami dalam segala hal yang diperintahkan dan dimintanya, baik berupa dirinya sendiri maupun lainnya, kecuali dalam hal-hal yang tidak halal untuk ia kerjakan atau ia ucapkan, karena tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Allah swt.โ€ (Isโ€™adur Rafiq, [Surabaya: al-Haramain, t.t.], halaman 148).


Kemudian penjelasan bahwa ketaatan terhadap suami tidak berhubungan dengan jumlah besar dan kecilnya penghasilan suami, tetapi berhubungan dengan jenis perintah yang disampaikannya, juga disampaikan oleh Kementerian Wakaf dan Urusan Keislaman negara Kuwait, dalam ensiklopedia fiqihnya dijelaskan:


ุงุชูู‚ ุงู„ูู‚ู‡ุงุก ุนู„ู‰ ุฃู† ุทุงุนุฉ ุงู„ุฒูˆุฌ ูˆุงุฌุจุฉ ุนู„ู‰ ุงู„ุฒูˆุฌุฉ... ูˆุงุชูู‚ูˆุง ูƒุฐู„ูƒ ุนู„ู‰ ุฃู† ูˆุฌูˆุจ ุทุงุนุฉ ุงู„ุฒูˆุฌุฉ ุฒูˆุฌู‡ุง ู…ู‚ูŠุฏุฉ ุจุฃู† ู„ุง ุชูƒูˆู† ููŠ ู…ุนุตูŠุฉ ู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰ุŒ ู„ุฃู†ู‡ ู„ุง ุทุงุนุฉ ู„ู…ุฎู„ูˆู‚ ููŠ ู…ุนุตูŠุฉ ุงู„ุฎุงู„ู‚


Artinya, โ€œPara ulama fiqih sepakat bahwa menaati suami wajib bagi istri. Mereka juga sepakat bahwa kewajiban istri menaati suaminya dibatasi,ย tidak dalam hal maksiat kepada Allah swt, karena tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam kemaksiatan kepada Sang Pencipta.โ€ (Mausuโ€™ah Fiqhiyyah al-Kwaitiyyah, [Kuwait: Mathbaโ€™ah al-Wizarah, 1404 H], jilid XXXXI, halaman 313).


Dari beberapa penjelasan di atas, dapat ditarik beberapa kesimpulan sebagai berikut:


Pertama, suami wajib memberikan nafkah kepada istri ketika istri telah menyerahkan dirinya sepenuhnya kepada suaminya, sehingga ia dapat bersenang-senang dengannya dan berhak membawa sang istri ke mana pun yang ia kehendaki.


Kedua, ukuran kewajiban nafkah dalam fiqih tidak hanya memiliki satu pendapat. Sebagian ulama menetapkannya berdasarkan kadar kecukupan dengan tetap mempertimbangkan kemampuan suami dan kebiasaan setempat. Sebagian lainnya menetapkan kadar tertentu, seperti satu mud, sedangkan dalam mazhab Hanbali tergantung kemampuan ekonomi suami. Sementara KHI menetapkan nafkah sesuai kemampuan suami, mencakup nafkah, kiswah atau pakaian, rumah, biaya rumah tangga, biaya perawatan, biaya pengobatan bagi istri dan anak, serta biaya pendidikan bagi anak.


Ketiga, besar-kecilnyaย gaji suami tidak secara otomatis menentukan wajib atau tidaknya istri untuk menaatinya. Kewajibanย taat tidak dibangun atas dasar nominal penghasilan, melainkan berdasarkan jenis perintah itu sendiri. Jika perintah yang dibenarkan syariat, maka istri wajib menaatinya. Tetapi jika tidak dibenarkan oleh syariat, maka istri tidak boleh menaatinya.


Dengan demikian, pertanyaan โ€œApakah wajib menaati suami yang gajinya di bawah UMR?โ€ maka jawabannya adalah tetap wajib, selama ketaatan tersebut berkaitan dengan hal-hal yang dibenarkan dalam syariat Islam. Sebab ukuran taat dalam hal ini tidak terletak pada apakah suami memiliki penghasilan tinggi atau rendah, melainkan pada apakah perintah yang diberikan merupakan hal yang boleh ditaati atau justru mengandung kemaksiatan kepada Allah. Wallahu aโ€™lam bisshawab.


Sunnatullah, pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Kokop Bangkalan Jawa Timur.