Bahtsul Masail

Bolehkah Memberikan Fidyah kepada Orang Tua? Begini Jawabannya

NU Online  ·  Kamis, 10 September 2026 | 09:00 WIB

Bolehkah Memberikan Fidyah kepada Orang Tua? Begini Jawabannya

Ilustrasi zakat. Sumber: NU Online.

Pertanyaan: 

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Yth. Kolomnis Bahtsul Masail NU Online, saya ingin bertanya perihal pembayaran fidyah suami saya. Apakah fidyah tersebut boleh diberikan kepada orang tua saya yang tidak tinggal bersama saya lagi? Selain itu, apakah ia juga boleh diberikan kepada nenek atau bude saya? Mohon penjelasannya dan terima kasih atas jawabannya. (Penanya/Lailatul Karimah).


Jawaban: 

Wa’alaikumussalam Wr. Wb.

Penanya yang budiman, terima kasih atas pertanyaan dan kepercayaannya kepada NU Online. Semoga Allah SWT senantiasa menuntun kita ke jalan yang benar dan diridhai-Nya, serta segala aktivitas yang kita lakukan senantiasa sesuai dengan syariat Islam.


Sebelum membahas lebih jauh perihal hukum memberikan fidyah kepada orang tua atau nenek, perlu diketahui terlebih dahulu bahwa fidyah merupakan sejumlah makanan yang wajib diberikan kepada orang miskin sebagai pengganti dari beberapa kewajiban yang ditinggalkan. Ia memiliki dalil yang kuat dalam Al-Qur’an, salah satunya sebagaimana ditegaskan dalam surat Al-Baqarah, Allah SWT berfirman:


فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضاً أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ


Artinya, “Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184).


Kemudian perihal siapa saja yang diwajibkan membayar fidyah, dalam mazhab Syafi’i terdapat beberapa kondisi di mana seseorang diwajibkan membayar fidyah. Di antaranya adalah orang yang meninggalkan puasa Ramadhan karena hamil atau menyusui, orang yang sudah lanjut usia sehingga tidak mampu menjalankan puasa, serta orang yang menunda qadha puasa Ramadhan tanpa udzur hingga datang Ramadhan berikutnya.


Dalam konteks puasa, ketentuan fidyahnya adalah satu mud makanan untuk setiap satu hari puasa yang ditinggalkan. Artinya, jika seseorang meninggalkan satu hari puasa, maka fidyah yang dikeluarkan adalah satu mud makanan yang diberikan kepada orang miskin, jika meninggalkan dua hari, maka dua mud, dan begitu seterusnya.


Selain dalam konteks puasa, fidyah juga terdapat dalam ibadah haji dan umrah dengan ketentuan yang berbeda, yaitu wajib membayar dua mud makanan apabila menghilangkan dua helai rambut saat ihram, atau karena membunuh hewan buruan di tanah haram. Penjelasan ini sebagaimana dicatat oleh Syekh Sulaiman al-Jamal sebagai berikut:


الْفِدْيَةِ هِيَ ثَلَاثَةُ أَنْوَاعٍ الْأَوَّلُ مُدٌّ لِإِفْطَارٍ فِي رَمَضَانَ لِحَمْلٍ أَوْ رَضَاعٍ أَوْ كِبَرٍ وَلِتَأْخِيرِ قَضَاءِ رَمَضَانَ بِلَا عُذْرٍ إلَى رَمَضَانَ آخَرَ الثَّانِي مُدَّانِ لِإِزَالَةِ شَعْرَتَيْنِ فِي الْإِحْرَامِ الثَّالِثُ لِقَتْلِ صَيْدٍ وَوَطْءٍ


Artinya, “Fidyah ada tiga macam. Pertama, satu mud untuk orang yang tidak puasa di bulan Ramadhan sebab hamil, menyusui, atau lanjut usia, dan karena menunda qadha Ramadhan tanpa udzur hingga Ramadhan berikutnya. Kedua, dua mud sebab menghilangkan dua helai rambut ketika ihram. Dan ketiga, membunuh hewan buruan dan bersetubuh (saat ihram).” (Hasyiyatul Jamal ‘ala Syarhil Minhaj, [Beirut: Darul Fikr, t.t.], jilid II, halaman 336).


Adapun ukuran satu mud adalah cakupan dua telapak tangan pada umumnya, sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Wahbah az-Zuhaili dalam kitab al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, jilid II, halaman 910. Dan mud dalam hal ini jika dikonversikan pada ukuran beras, maka ia setara dengan sekitar 675 gram atau 6,75 ons beras, dan dua mud setara dengan sekitar 1,35 kg beras.


Setelah mengetahui dasar kewajiban fidyah, siapa saja yang dibebani kewajiban tersebut, serta satu mud kadar fidyah yang harus dikeluarkan untuk setiap satu hari puasa yang ditinggalkan, pembahasan selanjutnya adalah hukum memberikan fidyah tersebut kepada orang tua, nenek, dan kerabat lainnya.


Memberikan Fidyah kepada Orang Tua

Memberikan fidyah kepada orang tua pada hakikatnya merupakan pembahasan yang cukup menarik dalam kitab-kitab fiqih. Menariknya, orang tua merupakan bagian dari kerabat terdekat yang dalam kondisi tertentu justru wajib dinafkahi oleh anak. Dan kondisi wajib atau tidaknya menafkahi inilah yang kemudian menjadi penentu boleh atau tidaknya memberikan fidyah kepadanya.


Misalnya, dalam bab kafarat (tebusan) dan zakat. Orang yang wajib dinafkahi, seperti orang tua, anak, atau istri, tidak boleh diberi zakat maupun kafarat, karena pemberian tersebut pada hakikatnya dapat menggugurkan kewajiban nafkah yang memang menjadi tanggungannya. Tetapi sebaliknya, mereka yang tidak termasuk orang yang wajib dinafkahi, maka ia boleh menerima zakat maupun kafarat.


Penjelasan ini sebagaimana dicatat oleh Imam Abul Hasan al-Mawardi (wafat 450 H), dan berikut adalah sebagian kutipannya:


كُلُّ مَنْ يَلْزَمُهُ الْإِنْفَاقُ عَلَيْهِ بِنَسَبٍ كَالْوَالِدَيْنِ وَالْمَوْلُودِينَ، أَوْ بِسَبَبٍ كَالزَّوْجَاتِ لَا يَجُوزُ أَنْ يَدْفَعَ إِلَيْهِمْ مِنْ كَفَّارَتِهِ، وَلَا مِنْ زَكَاةِ مَالِهِ، وَمَنْ لَا يَلْزَمُهُ الْإِنْفَاقُ عَلَيْهِمْ، جَازَ أَنْ يُعْطِيَهُمْ مِنْ كَفَّارَتِهِ وَزَكَاتِهِ


Artinya, “Setiap orang yang wajib dinafkahi, baik karena hubungan nasab seperti kedua orang tua dan anak, maupun karena sebab seperti istri, tidak boleh diberikan kafarat dan tidak pula zakat hartanya. Adapun orang yang tidak wajib dinafkahi, maka boleh diberikan kafarat dan zakatnya.” (Al-Hawi al-Kabir fi Fiqhi Mazhabil Imam asy-Syafi’i, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, 1999 M], jilid XV, halaman 303).


Pendapat yang dicatat oleh Imam al-Mawardi di atas merupakan pendapat ashah yang disepakati oleh mayoritas ulama dalam mazhab Syafi’i, yaitu bahwa seseorang tidak boleh memberikan zakat maupun kafarat kepada orang yang nafkahnya menjadi kewajibannya, seperti orang tua, anak, dan istri. Sebaliknya, mereka yang tidak menjadi tanggungan nafkah boleh menerima zakat maupun kafarat.


Namun, jika ditelusuri lebih dalam, ternyata terdapat pendapat ulama yang membolehkan pemberian tersebut. Hal ini sebagaimana dicatat oleh Imam Jalaluddin al-Mahalli, dalam salah satu karyanya:


وَ الْأَصَحُّ أَنَّهُ لَا يَجُوزُ لِلْفَقِيرِ صَرْفُ كَفَّارَتِهِ إلَى عِيَالِهِ، كَغَيْرِهَا مِنَ الْكَفَّارَاتِ، وَالثَّانِي يَجُوْزُ


Artinya, “Adapun pendapat yang lebih sahih adalah bahwa orang fakir tidak boleh memberikan kafaratnya kepada orang yang menjadi tanggungannya, sebagaimana kafarat-kafarat lainnya. Sedangkan pendapat yang kedua menyatakan boleh.” (Kanzur Raghibin Syarh Minhajil Abidin, [Jeddah: Darul Minhaj, t.t.], jilid I, halaman 403).


Dari beberapa uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya fidyah tidak boleh diberikan kepada orang yang berada dalam tanggungan nafkah pemberi, seperti orang tua, anak, dan istri, karena nafkah kepada mereka memang kewajiban yang harus diberikan oleh pemberi. Dengan demikian, apabila mereka sudah tidak lagi menjadi tanggungannya, maka pemberian tersebut diperbolehkan selama memenuhi ketentuan sebagai penerima, berupa orang miskin.


Namun, terlepas dari apakah mereka masih berada dalam tanggungan nafkahnya atau tidak, terdapat pula pendapat lain yang membolehkan pemberian tersebut, sebagaimana pendapat salah satu ulama mazhab Syafi'i yang disampaikan oleh Imam Jalaluddin al-Mahalli dalam kitab Kanzur Raghibin di atas.


Maka, jika dikembalikan pada pertanyaan di atas, pemberian fidyah suami kepada orang tua tergantung pada apakah orang tuanya berada dalam tanggungan nafkah atau tidak. Jika masih dalam tanggungan nafkah, maka memberikan fidyah kepadanya tidak boleh. Tetapi jika sudah tidak menjadi tanggungannya, maka hukumnya diperbolehkan. Adapun jika mengikuti pendapat al-Mahalli, pemberian fidyah kepadanya tetap diperbolehkan meskipun ia masih menjadi tanggungan nafkahnya.


Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan perihal hukum memberikan fidyah kepada orang tua. Semoga dapat dipahami dengan mudah serta dapat menjadi panduan dalam menghadapi persoalan ini.


Kami terbuka terhadap saran dan masukan demi penyempurnaan tulisan-tulisan keislaman berikutnya. Semoga bermanfaat. Terima kasih atas pertanyaannya. Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq. Wassalamu’alaikum Wr. Wb.


Ustadz Sunnatullah, pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Kokop, Bangkalan, Jawa Timur.