Bahtsul Masail

Bahtsul Masail Qanuniyah Muktamar NU Ke-35 Perkuat Kedudukan Korban Perkosaan Perempuan, Begini Dinamikanya

NU Online  ·  Ahad, 30 Agustus 2026 | 21:32 WIB

Bahtsul Masail Qanuniyah Muktamar NU Ke-35 Perkuat Kedudukan Korban Perkosaan Perempuan, Begini Dinamikanya

Bahtsul Masail Qanuniyah Muktamar NU Ke-35

Diantara permasalahan penting yang dibahas dalam Komisi Bahtsul Masail Ad-Diniyah Al-Qanuniyah Muktamar NU ke-35 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, ialah ketentuan jarimah pemerkosaan dalam Qanun Jinayat Aceh.

 

Fokus kajian tertuju pada Pasal 52 hingga Pasal 56, terutama terkait kedudukan laporan korban, mekanisme pembuktian, sumpah seperti li‘an, serta kemungkinan munculnya konsekuensi qadzaf terhadap sang pelapor.

 

Dalam mekanisme yang dibahas, laporan korban ditempatkan sebagai bukti permulaan. Penyidik kemudian berkewajiban mencari bukti tambahan supaya perkara dapat diajukan sebagai jarimah pemerkosaan.

 

Timbul problem tatkala bukti yang ditemukan belum mencukupi. Dalam kondisi demikian, terdapat pilihan bagi korban untuk melakukan sumpah seperti li’an. Bilamana korban tidak bersedia, maka perkara dapat dihentikan.

 

Mekanisme semacam itu menjadi sorotan lantaran definisi pemerkosaan dalam Qanun Jinayat Aceh tidak hanya mencakup pemerkosaan berupa zina paksa, melainkan pula bentuk pemerkosaan selain zina.

 

Padahal, dalam tatanan fiqih yang menjadi dasar pembahasan, sumpah seperti li’an yang berkaitan dengan konsekuensi qadzaf tidak dapat begitu saja diterapkan kepada seluruh jenis tindak pemerkosaan.

 

Dari sini, lantas muncul pertanyaan apakah laporan korban dapat berubah menjadi qadzaf ketika hal itu tidak terbukti. Bagaimana kedudukan korban yang kesulitan menghadirkan bukti. Lalu sejauh manakah qarinah, termasuk bukti medis dan ilmiah, dapat diperhitungkan?

 

Prof. Dr. Muhammad Maksum, S.H., M.A., MDC. selaku narasumber di awal diskusi memaparkan bahwa pembahasan kali ini difokuskan pada ketentuan Qanun Aceh terkait jarimah pemerkosaan, terutama mekanisme pelaporan korban kepada aparat penegak hukum syariah hingga proses pembuktiannya. 

 

Menurutnya, pengaturan tersebut harus mampu memberikan perlindungan kepada korban sekaligus menjamin agar pihak yang dituduh tidak dihukum tanpa pembuktian yang benar dan memadai.

 

Sementara itu, Wakil Ketua PWNU Aceh, Dr. Tgk Muhammad Hatta, menegaskan bahwa persoalan yang dibahas dalam forum Bahtsul Masail ini harus dipahami sebagai hubungan seksual dengan unsur paksaan atau ikrah. Sebab itu, korban tidak dapat ditempatkan dalam posisi yang sama dengan orang yang melakukan zina secara sukarela.

 

Terkait hal ini, Imam As-Sarakhsi Al-Hanafi (wafat 483 H) dalam kitab Al-Mabsuth mengemukakan:

 

وَلَوْ أُكْرِهَتْ الْمَرْأَةُ عَلَى الزِّنَا بِحَبْسٍ أَوْ قَيْدٍ دُرِئَ عَنْهَا الْحَدُّ لِأَنَّهَا لَوْ أُكْرِهَتْ عَلَى ذَلِكَ بِالْقَتْلِ يَسَعُهَا التَّمْكِيْنُ وَلَا تَأْثَمُ فِيْهِ

 

Artinya, “Andaikan seorang perempuan dipaksa melakukan zina dengan ancaman penahanan, maka hukuman had tidak dijatuhkan kepadanya. Sebab, apabila ia dipaksa dengan ancaman pembunuhan, ia diperbolehkan menyerahkan diri karena keterpaksaan itu dan tidak berdosa karenanya.” (Muhammad bin Ahmad As-Sarakhsi, Al-Mabsuth, [Beirut: Darul Ma’rifah], jilid XXIV, halaman 132)

 

Lebih daripada itu, Imam Ibnu Hazm Al-Andalusi (wafat 456 H) membedakan secara tegas antara qadzaf dan pengaduan korban. Menurutnya, qadzaf merupakan ucapan yang dimaksudkan untuk menghina dan mencela, sedangkan laporan korban lebih layak dikategorikan sebagai syakwa atau pengaduan dan da’wa atau gugatan.

 

Konsekuensinya, jika korban belum mampu menghadirkan alat bukti (bayyinah), maka ia tidak otomatis dapat dijatuhkan had qadzaf. Perkaranya tetap diproses sebagai dakwaan serta cukup dinilai belum terbukti. Simak uraian ini:

 

ثُمَّ نَظَرْنَا فِي الَّتِي تَشْتَكِيْ بِإِنْسَانٍ: أَنَّهُ غَلَبَهَا عَلَى نَفْسِهَا؟ فَوَجَدْنَاهَا لَا تَخْلُوْ مِنْ أَنْ تَكُوْنَ قَاذِفَةً أَوْ تَكُوْنَ غَيْرَ قَاذِفَةٍ، فَإِنْ كَانَتْ قَاذِفَةً فَالْحَدُّ وَاجِبٌ عَلَيْهَا بِلَا شَكٍّ... وَالْقَذْفُ هُوَ مَا قُصِدَ بِهِ الْعَيْبُ وَالذَّمُّ وَهَذِهِ لَيْسَتْ قَاذِفَةً إنَّمَا هِيَ مُشْتَكِيَةٌ مُدَّعِيَةٌ، وَإِذْ لَيْسَتْ قَاذِفَةً فَلَا حَدَّ لِلْقَذْفِ عَلَيْهَا وَلَكِنْ تُكَلَّفُ الْبَيِّنَةَ. فَإِنْ جَاءَتْ بِهَا أُقِيْمَ عَلَيْهِ حَدُّ الزِّنَا وَإِنْ لَمْ تَأْتِ بِهَا فَلَا شَيْءَ عَلَيْهِ أَصْلًا لَا سِجْنَ وَلَا أَدَبَ وَلَا غَرَامَةَ

 

Artinya, “Kemudian kami menelaah kasus perempuan yang mengadukan seseorang dengan mengatakan bahwa orang itu telah memaksanya melakukan hubungan seksual. Kami mendapati bahwa keadaannya tidak lepas dari dua kemungkinan yaitu ia termasuk orang yang melakukan qadzaf atau bukan.

 

Jika ia termasuk melakukan qadzaf, maka hukuman had qadzaf wajib atasnya tanpa keraguan. Namun, qadzaf adalah ucapan yang memang dimaksudkan untuk mencela dan merendahkan. Adapun perempuan ini bukanlah orang yang melakukan qadzaf, melainkan orang yang sedang mengadukan dan mengajukan klaim. 

 

Lantaran ia bukan pelaku qadzaf, maka tidak ada hukuman had qadzaf atasnya. Akan tetapi, ia wajib menghadirkan bukti. Andaikan ia dapat menghadirkan bukti, maka orang yang dituduh bisa dikenai had zina. Jika ia tidak dapat menghadirkan bukti, maka sama sekali tidak ada hukuman baginya, baik berupa penjara hukuman takzir, maupun denda.” (Ali bin Ahmad bin Hazm Al-Andalusi, Al-Muhalla Bil Atsar, [Beirut: Darul Fikr], jilid XII, halaman 261)

 

Di sisi lain, utusan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur memberikan catatan yang lebih rinci. Mereka sepakat bahwa laporan korban sejatinya merupakan pengaduan, bukan spontan menjadi qadzaf. Namun, kondisi faktual yang menyertai laporan tetap perlu diperhatikan dengan saksama.

 

Dalam hal ini, mereka merujuk konsep dari kalangan Malikiyah peihal qarinah yang dapat menguatkan klaim korban, seperti waktu pelaporan, jeritan meminta pertolongan, tanda kekerasan, maupun keadaan lain yang relevan.

 

Syekh Ali bin Abdul Salam At-Tasuli Al-Maliki (wafat 1258 H) mengemukakan:

 

وَحَيْثُ دَعْوَى صَاحَبَتْ تَعَلُّقًا حَدُّ الزِّنَا يَسْقُطُ عَنْهَا مُطْلَقًا. وَحَيْثُ دَعْوَى عَلَى الْمَشْهُورِ بِالْخَيْرِ وَالْعَفَافِ صَاحَبَتْ تَعَلُّقًا بِهِ وَقْتَ النَّازِلَةِ، جَاءَتْ مُسْتَغِيْثَةً تَدْمَى إِنْ كَانَتْ بِكْرًا فَحَدُّ الزِّنَا يَسْقُطُ عَنْهَا مُطْلَقًا ظَهَرَ بِهَا حَمْلٌ أَمْ لَا... وَمَعْنَى التَّعَلُّقِ أَنْ تَذْكُرَ ذَلِكَ فِيْ الْحِيْنِ وَتَشْتَكِيَ بِذَلِكَ لِأَهْلِهَا وَلَيْسَ الْمُرَادُ أَنْ تَأْتِيَ مَاسِكَةً بِيَدِهِ أَوْ بِثَوْبِهِ فَهَذَا لَا يَتَأَتَّى لَهَا فِيْمَنْ لَا قُدْرَةَ لَهَا عَلَيْهِ. قَالَ فِيْ أَوَائِلِ نَوَازِلِ الدَّعَاوَى مِنَ الْمِعْيَارِ: مَعْنَى قَوْلِهِمْ: تَدْمَى، أَنْ تَأْتِيَ صَارِخَةً مُسْتَغِيْثَةً... وَأَمَّا الْقَذْفُ فَكَذَلِكَ لَا حَدَّ عَلَيْهَا عِنْدَ غَيْرِ ابْنِ الْقَاسِمِ

 

Artinya, “Apabila seorang perempuan mengajukan pengaduan yang berkaitan dengan perkara zina, maka hukuman had zina gugur darinya secara mutlak. Demikian pula, andai seorang perempuan yang dikenal baik dan menjaga kehormatan mengadukan bahwa pada saat kejadian ia telah meminta pertolongan, dan jika ia masih perawan tampak adanya darah, maka hukuman had zina gugur darinya secara mutlak, baik kemudian tampak adanya kehamilan maupun tidak.

 

Yang dimaksud dengan pengaduan di sini adalah bahwa ia langsung menyampaikan kejadian tersebut pada saat itu juga dan mengadukannya kepada keluarganya. Bukan berarti ia harus datang sambil memegang tangan atau pakaian orang yang dituduh, karena hal semacam itu tentu tidak mungkin dilakukan apabila ia tidak memiliki kemampuan untuk melawannya.

 

Dalam bagian awal Nawazil Ad-Da’awa dari kitab Al-Mi’yar dijelaskan bahwa maksud ungkapan datang dalam keadaan berdarah adalah bahwa ia datang sambil berteriak dan meminta pertolongan.


Adapun dalam perkara tuduhan zina, demikian pula tidak dikenakan hukuman had atas perempuan tersebut menurut selain Imam Ibnu Al-Qasim.” (Ali bin Abdus Salam At-Tasuli, Al-Bahjah fi Syarhit Tuhfah, [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiah], jilid II, halaman 590)

 

Merujuk ta’bir di atas, kondisi korban dapat dianggap nilai sebagai qarinah. Dalam konteks kekinian, konsep ini membuka ruang untuk mempertimbangkan hasil visum, pemeriksaan forensik, tes DNA, rekam medis, bukti elektronik, dan keterangan psikolog.

 

Perdebatan dalam forum berikutnya menyentuh terkait kedudukan qarinah dalam pembuktian. Sejumlah mubahitsin mengusulkan agar standar pembuktian perkara hudud tidak disamakan dengan wilayah takzir.

 

Pasalnya, kegagalan memenuhi standar pembuktian had tidak lantas membuat seluruh bukti lain kehilangan nilainya. Dalam wilayah takzir, ruang pembuktian justru lebih luas sehingga bukti medis, ilmiah, dan elektronik tetap dapat dipertimbangkan.

 

Simak penjelasan Syekh Wahbah Az-Zuhaili (wafat 1436 H) berikut:

 

الْقَرِينَةُ: هِيَ كُلُّ أَمَارَةٍ ظَاهِرَةٍ تُقَارِنُ شَيْئًا خَفِيًّا فَتَدُلُّ عَلَيْهِ. وَهِيَ تَتَفَاوَتُ فِيْ الْقُوَّةِ وَالضُّعْفِ فَقَدْ تَصِلُ إِلَى دَرَجَةِ الدَّلَالَةِ الْقَطْعِيَّةِ... وَقَدْ تَضْعُفُ حَتَّى تَصِيْرَ مُجَرَّدَ احْتِمَالٍ... وَلَا يُحْكَمُ عِنْدَ جُمْهُوْرِ الْفُقَهَاءِ بِالْقَرَائِنِ فِيْ الْحُدُوْدِ لِأَنَّهَا تُدْرَأُ بِالشُّبُهَاتِ، وَلَا فِيْ الْقِصَاصِ إِلَّا فِيْ الْقَسَامَةِ لِلْإِحْتِيَاطِ فِيْ أَمْرِ الدِّمَاءِ وَإِزْهَاقِ النُّفُوْسِ بِالْإِعْتِمَادِ عَلَى وُجُوْدِ الْقَتِيْلِ فِيْ مَحَلَّةِ الْمُتَّهَمِيْنَ عِنْدَ مَنْ لَا يَشْتَرِطُ قَرِيْنَةَ اللَّوْثِ (الْعَدَاوَةَ الظَّاهِرَةَ) أَوْ بِالْإِعْتِمَادِ عَلَى مُجَرَّدِ اللَّوْثِ عِنْدَ مَنْ يَشْتَرِطُهُ

 

Artinya, “Qarinah adalah setiap pertanda yang tampak dan menyertai suatu perkara yang tersembunyi, lalu menunjukkan adanya perkara itu. Kekuatan qarinah berbeda-beda. Ada yang sangat kuat hingga mencapai tingkat petunjuk yang bersifat pasti, dan ada pula yang lemah hingga hanya menjadi kemungkinan semata. 

 

Menurut mayoritas fuqaha, qarinah tidak dijadikan dasar untuk menetapkan hukuman hudud, karena hudud dapat gugur dengan adanya syubhat. Demikian pula dalam perkara qisas, qarinah pada dasarnya tidak dijadikan dasar, kecuali dalam masalah qasamah, sebagai bentuk kehati-hatian dalam urusan darah dan penghilangan nyawa.

 

Dalam qasamah, hal itu dapat didasarkan pada ditemukannya korban terbunuh di kawasan tempat tinggal pihak yang dituduh, menurut ulama yang tidak mensyaratkan adanya qarinah lawts berupa permusuhan yang nyata. Adapun menurut ulama yang mensyaratkannya, penetapan dapat didasarkan pada adanya lawts tersebut.” (Wahbah bin Musthofa Az-Zuhaili, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu [Damaskus: Darul Fikr Al-Mu’ashir], jilid VIII, halaman 6285).

 

Usai mendengarkan berbagai masukan dan pandangan dari muktamirin, forum beranjak tahap perumusan. Dalam hal ini, Dr KH Abdul Ghofur Maimoen, M.A. yang bertindak sebagai Koordinator Komisi Bahtsul Masail Ad-Diniyah Al-Qanuniyah menegaskan pentingnya perluasan metode pembuktian dalam perkara seksual, terutama kejahatan pemerkosaan.

 

Menurutnya, pembuktian tidak harus bertumpu pada pola klasik, tetapi dapat memanfaatkan qarinah modern seperti hasil visum dan tes DNA, termasuk untuk membantu mengidentifikasi pelaku. Meski begitu, indikasi tidak dapat digunakan begitu saja guna menetapkan hukuman had, karena penerapannya tetap mensyaratkan standar pembuktian yang ketat. 


Bukti-bukti demikian dapat menjadi asas penjatuhan takzir, termasuk hukuman berat apabila had tidak dapat diterapkan dalam sistem hukum positif Indonesia. Tim perumus juga menegaskan bahwa qadzaf semestinya diposisikan sebagai delik aduan. Korban yang belum mampu membuktikan identitas pelaku tidak boleh dengan sendirinya dianggap melakukan tuduhan zina.


Di samping itu, mekanisme sumpah seperti li’an dalam Pasal 53 direkomendasikan hanya diterapkan pada aduan pemerkosaan berupa zina paksa, bukan seluruh bentuk pemerkosaan. Adapun ketentuan qadzaf dalam Pasal 54 ayat (1) berkaitan dengan pembatalan sumpah pada perkara zina paksa dan tidak serta-merta menjadikan korban terbukti melakukan qadzaf. Proses lebih lanjut baru dapat berjalan apabila terdapat laporan balik dari pihak terlapor.


Dinamika Bahtsul Masail Qanuniyah Muktamar NU ke-35 ini menunjukkan ikhtiar memperkuat kedudukan korban perkosaan, khususnya perempuan, tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam pembuktian. Laporan korban tidak kemudian diposisikan sebagai qadzaf, sementara berbagai qarinah modern seperti visum, tes DNA, dan bukti pendukung lainnya dapat dipertimbangkan dalam proses hukum.


Jadi, penyesuaian Qanun Jinayat Aceh diarahkan supaya prinsip-prinsip fiqih tetap menjaga keadilan bagi semua pihak, tanpa justru menimbulkan beban hukum baru bagi korban yang tengah mencari keadilan.


Perlu dicatat bahwa tulisan ini merupakan ikhtisar atas sejumlah pandangan muktamirin yang berkembang dalam Komisi Bahtsul Masail Ad-Diniyah Al-Qanuniyah Muktamar NU ke-35. Adapun keputusan resminya tetap merujuk pada rumusan final yang dirilis oleh Tim Perumus. Wallahu a’lam bis shawab.

 

--------
A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari, Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma’had Aly Lirboyo.