Hasil Bahtsul Masail Qanuniyah Muktamar NU: Dorong Penguatan Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual dalam Qanun Jinayat Aceh
NU Online · Selasa, 8 September 2026 | 04:08 WIB
Iffatul Umniati Ismail
Kontributor
Bahtsul Masail Qanuniyah Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) membahas mekanisme pembuktian perkosaan dalam Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat. Mubahitsin (peserta Bahtsul Masa’il) mendorong penyempurnaan Pasal 52, Pasal 53, dan Pasal 54 agar penerapannya semakin memberikan perlindungan kepada korban.
Bahtsul masail ini diikuti peserta muktamar dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) se-Indonesia. Sejumlah pengurus PBNU dan anggota Lembaga Bahtsul Masail (LBM PBNU) juga terlibat aktif dalam pembahasan.
Sidang dipimpin oleh Kiai H Salahuddin Al Aiyubi dengan mushahih Dr KH Abdul Ghafur Maimun. Para peserta mendiskusikan persoalan tersebut dengan merujuk pada khazanah fiqih, peraturan perundang-undangan, perkembangan Qanun Aceh, serta kenyataan yang dihadapi korban kekerasan seksual.
Pembahasan mengenai perlindungan korban ini digagas sejumlah anggota perempuan LBM PBNU yaitu Dr. Nyai Hj. Ala’i Najib, Dr. Nyai Hj. Iffatul Umniati Ismail, dan Nyai Hj. Ummi Atikah. Sejatinya pembahasan masalah ini telah dibahas oleh para mubahitsat dalam Bahtsul Masail Putri pada 5 Mei 2023 di Pondok Pesantren Al-Muhajirin, Purwakarta.
Pembahasannya kemudian dilanjutkan dalam forum yang lebih luas pada Muktamar Ke-35 NU di Jombang. Sidang berlangsung terbuka dan dinamis. Para peserta dari berbagai daerah menyampaikan pandangan mengenai hubungan antara ketentuan fiqih, mekanisme pembuktian dalam hukum positif, dan kebutuhan melindungi korban dari kriminalisasi.
Utusan PWNU Aceh yang hadir juga menunjukkan sikap terbuka terhadap berbagai masukan para mubahitsin. Keterbukaan tersebut menunjukkan bahwa pembahasan tidak diarahkan untuk menyudutkan pelaksanaan syariat di Aceh, melainkan mencari rumusan hukum yang lebih adil dan memberikan perlindungan lebih kuat kepada korban.
Baca Juga
Qanun Jinayat Perlu Dibahas Ulang
Forum mengapresiasi perkembangan Qanun Aceh terbaru yang telah mengakomodasi sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), termasuk diterimanya bukti permulaan dalam penanganan perkara. Hal itu dinilai sebagai kemajuan penting dalam membuka akses korban terhadap proses hukum.
Namun, para mubahitsin memandang Pasal 52, Pasal 53, dan Pasal 54 masih perlu disempurnakan. Ketentuan mengenai pengaduan, sumpah, dan konsekuensi ketika sumpah tidak dilakukan dikhawatirkan dapat membuat korban yang datang mencari keadilan justru menghadapi risiko dikenai qazaf.
Para peserta menegaskan bahwa pengaduan korban perkosaan tidak dapat disamakan dengan tuduhan zina. Perkosaan merupakan tindak kekerasan seksual yang mengandung unsur paksaan, kekerasan, atau ancaman.
Sementara itu, zina, sebagaimana didefinisikan dalam Qanun Jinayat mensyaratkan kerelaan kedua pihak dan memiliki unsur persetubuhan yang dirumuskan secara khusus dalam hukum jinayat.
Ketika seseorang melaporkan bahwa dirinya diperkosa, ia sedang mengadukan kejahatan yang dialaminya. Ia bukan sedang mengaku berzina ataupun sekadar menuduh orang lain melakukan zina. Karena itu, tidak terpenuhinya pembuktian perkosaan tidak serta-merta dapat mengubah posisi korban menjadi pelaku qazaf.
Dalam khazanah fiqih, bahkan pengakuan seseorang bahwa ia berzina dengan orang tertentu tidak otomatis melahirkan had qazaf menurut sejumlah ulama. Ibn Hajar al-Asqalani merekam perbedaan pendapat itu dalam Fathul Bari Jilid 12, halaman 173 menjelaskan;
وَمِمَّا يَتَفَرَّعُ عَنْ ذَلِكَ لَوِ اعْتَرَفَ رَجُلٌ بِأَنَّهُ زَنَى بِامْرَأَةٍ مُعَيَّنَةٍ فَأَنْكَرَتْ هَلْ يَجِبُ عَلَيْهِ حَدُّ الزِّنَا وَحَدُّ الْقَذْفِ أَوْ حَدُّ الْقَذْفِ فَقَطْ قَالَ بِالْأَوَّلِ مَالِكٌ وَبِالثَّانِي أَبُو حَنِيفَةَ وَقَالَ الشَّافِعِيُّ وَصَاحِبَا أَبِي حَنِيفَةَ مَنْ أَقَرَّ مِنْهُمَا فَإِنَّمَا عَلَيْهِ حَدُّ الزِّنَا فَقَطْ وَالْحُجَّةُ فِيهِ أَنَّهُ إِنْ كَانَ صَدَقَ فِي نَفْسِ الْأَمْرِ فَلَا حَدَّ عَلَيْهِ لِقَذْفِهَا وَإِنْ كَانَ كَذَبَ فَلَيْسَ بِزَانٍ وَإِنَّمَا يَجِبُ عَلَيْهِ حَدُّ الزِّنَا لِأَنَّ كُلَّ مَنْ أَقَرَّ عَلَى نَفْسِهِ وَعَلَى غَيْرِهِ لَزِمَهُ مَا أَقَرَّ بِهِ عَلَى نَفْسِهِ وَهُوَ مُدَّعٍ فِيمَا أَقَرَّ بِهِ عَلَى غَيْرِهِ فَيُؤَاخَذُ بِإِقْرَارِهِ عَلَى نَفْسِهِ دُونَ غَيْرِهِ
Artinya; “Di antara cabang persoalan tersebut ialah apabila seorang laki-laki mengaku telah berzina dengan perempuan tertentu, lalu perempuan itu mengingkarinya: apakah ia dikenai had zina dan had qazaf sekaligus, atau hanya had qazaf? Malik memilih pendapat pertama dan Abu Hanifah pendapat kedua.
Adapun al-Syafi‘i dan dua murid Abu Hanifah berpendapat bahwa pihak yang mengaku hanya dikenai had zina. Alasannya, jika ia berkata benar, tidak ada had qazaf; jika berdusta, ia bukan pezina. Seseorang menanggung konsekuensi pengakuannya atas dirinya, sedangkan pernyataannya mengenai orang lain tetap merupakan klaim.”
Demikian juga Ibn Baththal dalam kitab Syarh Shahih al-Bukhari Jilid 8, halaman 477;
واختلف العلماء فيمن أقر بالزنا بامرأة معينة وجحدت المرأة قال مالك: يقام عليه حد الزنا، وإن طلبت حد القذف أقيم عليه أيضًا وكذلك لو أقرت هى، وأنكر هو، وقال أبو حنيفة والأوزاعى: عليه حد القذف، ولا حد عليه للزنا. وقال أبو يوسف ومحمد والشافعى: من أقر منهما فإنما عليه حد الزنا فقط.
Artinya; “Para ulama berbeda pendapat mengenai orang yang mengaku berzina dengan perempuan tertentu, sedangkan perempuan itu mengingkarinya. Malik berpendapat ia dikenai had zina; apabila perempuan tersebut menuntut had qazaf, had itu juga ditegakkan.
Demikian pula jika perempuan yang mengaku dan laki-laki mengingkarinya. Abu Hanifah dan al-Auza‘i berpendapat ia dikenai had qazaf, bukan had zina. Abu Yusuf, Muhammad, dan al-Syafi‘i berpendapat bahwa siapa pun dari keduanya yang mengaku hanya dikenai had zina.”
Begitu pun Imam Al-Syaukani, dalam kitab Nailul Authar Jilid 6, halaman 338 mengatakan;
وَإِنَّمَا أَوْرَدَهُ الْمُصَنِّفُ هَهُنَا لِلِاسْتِدْلَالِ بِهِ عَلَى أَنَّهُ لَا يَلْزَمُ مَنْ أَقَرَّ بِالزِّنَى حَدُّ الْقَذْفِ إذَا قَالَ: زَنَيْت بِفُلَانَةَ لِأَنَّ النَّبِيَّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - طَلَبَ مِنْهُ تَعْيِينَ مَنْ زَنَى بِهَا فَعَيَّنَهَا ثُمَّ لَمْ يَحُدَّهُ لِلْقَذْفِ، وَإِلَى ذَلِكَ ذَهَبَتْ الشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَفِيَّةُ وَالْهَادَوِيَّةُ. وَقَالَ مَالِكٌ: يُحَدُّ، وَالْحَدِيثُ يَرُدُّ عَلَيْهِ
Artinya; “Mushannif mencantumkan hadis ini untuk menunjukkan bahwa orang yang mengaku berzina tidak serta-merta dikenai had qazaf ketika berkata, ‘Aku berzina dengan Fulanah.’ Nabi meminta ia menyebut perempuan tersebut, lalu tidak menjatuhkan had qazaf kepadanya. Ini merupakan pendapat Syafi‘iyah, Hanafiyah, dan Hadawiyah. Malik berpendapat ia dikenai had, tetapi hadis tersebut menjadi bantahan atas pendapat itu.”
Bila penyebutan pihak lain dalam sebuah pengakuan zina saja masih diperselisihkan konsekuensi qazafnya, laporan korban atas pemaksaan tentu tidak patut serta-merta diposisikan sebagai qazaf. Laporan itu harus terlebih dahulu dibaca sebagai permohonan perlindungan dan pengaduan atas dugaan kejahatan.
Dalam pembahasan fiqih, forum membedakan pembuktian untuk menetapkan had zina dengan pembuktian tindak perkosaan melalui mekanisme ta‘zir. Had zina pada dasarnya ditetapkan melalui kesaksian empat orang atau pengakuan pelaku. Mazhab Maliki juga mempertimbangkan kehamilan sebagai alat bukti dengan persyaratan tertentu.
Adapun keterangan korban, sumpah, visum et repertum, analisis DNA, rekaman, bukti elektronik, serta keterangan psikolog dan psikiater memang tidak digunakan untuk menjatuhkan had zina. Namun, seluruh bukti tersebut dapat dipertimbangkan secara syar‘i untuk menjatuhkan hukuman selain had melalui ta‘zir.
Dengan demikian, tidak terpenuhinya standar pembuktian had bukan alasan untuk menghentikan penanganan perkara, apalagi membalikkan tuduhan kepada korban. Pembedaan ini penting karena perkosaan umumnya terjadi di tempat tertutup tanpa saksi mata. Korban juga tidak selalu mampu segera melapor karena trauma, ancaman, relasi kuasa, tekanan keluarga, ataupun stigma sosial.
Khazanah fiqih memberikan pijakan yang kuat bagi perlindungan korban. Hadis Nabi menjelaskan bahwa beban hukum diangkat dari orang yang dipaksa. Al-Sarakhsi dalam al-Mabsuṭ menegaskan bahwa perempuan yang dipaksa melakukan hubungan seksual tidak dikenai had karena tidak terdapat unsur kerelaan. Al-Jaziri bahkan menyebut ketentuan tersebut sebagai ijma‘ ulama.
Prinsip tersebut dinyatakan secara tegas oleh Ibn Abd al-Barr dalam al-Istidzkar Jilid 7, halaman 146;
وقد أجمع العلماء على أن على المستكره المغتصب الحد إن شهدت البينة عليه بما يوجب الحد أو أقر بذلك، فإن لم يكن فعليه العقوبة، ولا عقوبة عليها إذا صح أنه استكرهها وغلبها على نفسها
Artinya; “Para ulama sepakat bahwa pelaku perkosaan wajib dikenai had apabila ada bayyinah atau pengakuan yang sah. Jika tidak, maka ia dijatuhi hukuman (ta‘zir). Sementara perempuan yang dipaksa tidak dikenai hukuman apa pun bila terbukti ia dipaksa dan dikalahkan oleh pelaku.”
Begitupun Al-Sarakhsi, dalam kitab al-Mabsuth Jilid 24, halaman 138;
ولو أكرهت المرأة على الزنا بحبس، أو قيد، درئ عنها الحد؛ لأنها لو أكرهت على ذلك بالقتل يسعها التمكين، ولا تأثم فيه.
Artinya; “Apabila seorang perempuan dipaksa berzina dengan cara dipenjara atau dibelenggu, had digugurkan darinya. Sebab, jika ia dipaksa dengan ancaman dibunuh, ia dibolehkan menyerah dan tidak berdosa karenanya.”
Dua ibarah tersebut memperlihatkan garis hukum yang terang: pertanggungjawaban pidana diarahkan kepada pelaku pemaksaan, sedangkan korban dibebaskan dari hukuman karena tidak memiliki kerelaan.
Ibn Abd al-Barr juga menjelaskan bahwa teriakan, permintaan tolong, luka, dan berbagai tanda faktual dapat menjadi petunjuk terjadinya pemaksaan. Hal ini menunjukkan bahwa fiqih memberikan ruang untuk mempertimbangkan qara’in, yaitu petunjuk dan fakta yang mengitari suatu peristiwa.
Melalui pembahasan tersebut, forum mendorong penyempurnaan Pasal 52, Pasal 53, dan Pasal 54 dengan membedakan secara tegas antara laporan perkosaan dan tuduhan zina. Mekanisme hukum juga perlu mencegah penghukuman qazaf secara otomatis terhadap pelapor serta memberikan ruang bagi penggunaan bukti medis, elektronik, psikologis, dan berbagai petunjuk lainnya.
Penyempurnaan tersebut bukanlah upaya melemahkan pelaksanaan syariat Islam. Sebaliknya, langkah itu diperlukan agar syariat semakin nyata menghadirkan keadilan, menjaga martabat manusia, dan melindungi pihak yang dizalimi.
Korban tidak semestinya dihadapkan pada dua pilihan yang sama-sama menakutkan: diam menanggung kekerasan atau melapor dengan risiko dikriminalisasi. Hukum harus menyediakan ruang yang aman bagi korban untuk berbicara, memperoleh perlindungan, dan memperjuangkan keadilan.
Terpopuler
1
Menakar Kapasitas Al-Albani dalam Ilmu Hadits: Benarkah Layak Disebut Muhaddits?
2
Gus Kikin Sebut NU Dukung Program Pemerintah, Fokus pada Pembangunan Manusia
3
PCNU Jombang Harapkan PBNU Masa Khidmah 2026-2031 Prioritaskan Program Keumatan
4
Gus Kikin Targetkan Susunan Kepengurusan PBNU 2026-2031 Rampung dalam 30 Hari
5
Seismik Anak Krakatau Menurun, PVMBG Ingatkan Potensi Letusan Lebih Kuat Masih Terbuka
6
10 Pendapat Al-Albani yang Bertentangan dengan Imam Mazhab dan Mayoritas Ulama Ahlussunnah
Terkini
Lihat Semua