Bahtsul Masail

Hukum Berburu dan Memakan Hewan yang Dilindungi

Jum, 16 Januari 2015 | 20:00 WIB

Assalamu’alaikum wr. Wb. Ustadz, saya mau tanya, beberapa hewan langka dilindungi oleh Pemerintah, seperti rusa. (1) Bolehkan kita diam-diam memburu hewan yang dilindungi tersebut untuk dimakan? Tentunya dalam hal ini hewan yang secara zat halal, bukan seperti babi yang sduah jelas haram. (2) Kemudian bagaimana bila kita diberi semur rusa oleh tetangga yang kita tidak tahu asal usul rusa tersebut halalkah dimakan? Terimakasih. (Ega Prasetya Noor) <>

 

Wa’alaikum salam wr. wb.

Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah swt. Perburuan binatang yang dilindungi negara sudah di atur. Di antaranya dalam Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Hal yang harus dipahami terlebih dahulu adalah bahwa memburu dan memakannya merupakan dua hal yang berbeda. Jika kedua hal ini berbeda maka memiliki konsekwensi hukum yang berbeda pula.

Hewan termasuk makhluk hidup yang juga memiliki hak hidup dan harus dilindungi. Bahkan  Apalagi hewan yang hampir mengalami kepunahan. Dalam ayat-ayat yang terkait dengan soal hewan Allah swt mengajak kepada manusia untuk merenungkan keindahan dan keagungan ciptaan-Nya. Dan pada saat bersamaam Allah swt juga mengajak mereka untuk mengkaji dan mengambil pelajaran dari pelbagai macam perilaku binatang, seperti firman-Nya berikut ini: 

أَفَلَا يَنظُرُونَ إِلَى الْإِبِلِ كَيْفَ خُلِقَتْ

“Maka tidakkah mereka memperhatikan unta, bagaimana diciptakan” (Q.S. Al-Ghasyiyah [88]: 17)

Pada prinsipnya melindungi hewan yang hampir punah itu untuk menjaga kestabilan dan keseimbangan ekosistem. Artinya jika kita memburunya maka kita sedang terlibat dalam perusakan terhadap keseimbangan ekosistem. Sedangkan perusakan tersebut jelas dilarang. Di dalam al-Quran Allah swt berfirman:

وَابْتَغِ فِيمَا آتَاكَ اللَّهُ الدَّارَ الْآخِرَةَ وَلَا تَنْسَ نَصِيبَكَ مِنَ الدُّنْيَا وَأَحْسِنْ كَمَا أَحْسَنَ اللَّهُ إِلَيْكَ وَلَا تَبْغِ الْفَسَادَ فِي الْأَرْضِ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُفْسِدِينَ

“Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan kepadamu (kebahagian) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan kebahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan (di muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan” (Q.S. al-Qashashash [28]: 77)

Larangan untuk melakukan kerusakan di muka bumi sebagaimana terdapat dalam ayat ini juga mencakup larangan untuk merusak keseimbangan ekosistem. Dari sini saja dapat dipahami bahwa memburu hewan yang dilindungi adalah tidak diperbolehkan karena bertentangan dengan tujuan yang disyariatkan, yaitu merusak keseimbangan ekositem. Misalnya memburu kijang yang dilindungi karena hampir mengalami kepunahan.

أَمَّا مَا فِيهِ رُوحٌ فَيَجِبُ الدَّفْعُ عَنْهُ إِذَا قُصِدَ إِتْلَافُهُ مَا لَمْ يَخْشَ عَلَى نَفْسِهِ أَوْ بُضْعٌ لِحُرْمَةِ الرُّوحِ حَتَّى لَوْ رَأَى أَجْنَبِيٌّ شَخْصًا يُتْلِفُ حَيَوَانَ نَفْسِهِ إِتْلَافًا مُحَرَّمًا وَجَبَ عَلَيْهِ دَفْعُهُ

“Adapun sesuatu yang bernyawa (hewan) maka wajib melindunginya apabila hendak dipunahkan sepankang ia tidak khawatir atas dirinya karena kemulian ruh, sehingga jika ada seseorang melihat orang lain memunahkan hewannya sendiri dengan cara yang diharamkan maka wajib baginya untuk mencegahnya” (Muhammad al-Khatib asy-Syarbini, Mugni al-Muhtaj ila Ma’rifati Alfazh al-Minhaj, Bairut-Dar al-Fikr, juz, 4, h. 195)

Namun bagaimana dengan memakan hewan yang dihalal namun dilindungi? Apakah larangan memburu itu juga mengandung larangan untuk mengkonsumsinya? Ternyata soal mengkonsuminya merupakan pengecualian. Sehingga memunahkan hewan yang halal dan lindungi tidak diperbolehkan kecuali untuk dikonsumsi. Hal sebagaimana yang kami pahami pernyataan dalam kitab Mughni al-Muhtaj sebagai berikut ini;

وَيَحْرُمُ إِتْلَافُ الْحَيَوَانِ - الْمُحْتَرَمِ لِلنَّهْيِ عَنْ ذَبْحِ الْحَيَوانِ إِلَّا لِأَكْلِهِ

“Dan haram memunahkan hewan yang dimuliakan karena adanya larangan untuk menyembelih hewan kecuali untuk dikonsumsi” (Muhammad al-Khatib asy-Syarbini, Mugni al-Muhtaj ila Ma’rifati Alfazh al-Minhaj, Bairut-Dar al-Fikr, juz, 4, h. 227)

Sedang mengenai pertanyaan kedua hemat kami tidak perlu dijawab. Sebab, soal ketidaktahuan itu tidak memiliki konsekwensi hukum apa-apa. Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Dan saran kami, sebaiknya kita jangan melakukan perburuan hewan yang dilindungi meskipun dengan tujuan untuk dikonsumsi. Sebab, perburuan tersebut dalam merusak keseimbangan ekosistem.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq

Wassalamu’alaikum wr. wb

 

(Mahbub Ma’afi Ramdlan