Ini Cara Rekonsiliasi antara Muslim yang Saling Tuduh Kafir dan Munafik
NU Online ยท Sabtu, 15 Juli 2017 | 09:11 WIB
Redaksi Bahtsul Masail NU Online, kita dilarang oleh Rasulullah SAW mengafirkan dan menuduh orang lain fasik, munafiq, atau sebutan buruk lain di dalam agama. Sementara banyak orang terutama pada pergantian tahun 2016-2017 di sepanjang rangkaian aksi bela Islam dan aksi bela ulama melakukan dengan ringan apa yang dilarang Rasulullah. Pertanyaan saya, bagaimana caranya meminta maaf kepada orang-orang yang dianiaya dengan tuduhan-tuduhan bernuansa agama seperti itu? Mohon dijelaskan. Terima kasih. Wassalamu โalaikum wr. wb. (Siti Aminah/Jakarta Utara)
Jawaban
Assalamu โalaikum wr. wb.
Penanya yang budiman, semoga Allah SWT menurunkan rahmat-Nya untuk kita semua. Rasulullah SAW melarang umatnya untuk mengafirkan, menuduh orang lain munafik, fasik, ahli bidah terhadap sesamanya. Larangan ini berlaku di mana saja, kapan saja, dan berlaku untuk siapa saja.
Dengan kata lain, dalam momentum apa saja umat Nabi Muhammad SAW dilarang mengafirkan atau memunafikkan satu sama lain. Larangan ini juga berlaku umum. Siapa saja, baik orang awam, para dai, penceramah, maupun para khatib dilarang oleh agama untuk melakukan dosa besar ini.
Imam Al-Ghazali memberikan tuntunan pertobatan bagi mereka yang terlanjur melemparkan sebutan kafir, munafiq, fasik, zindik, atau sebutan hina lain dalam agama.
Artinya, โSedangkan dalam hal agama, kau mengafirkan, membidโahkan, atau menyesatkan orang lain. Penebusan dosa seperti ini paling sulit dibanding penebusan dosa lainnya. Kau wajib mengakui kesalahanmu di hadapan yang bersangkutan dan kau wajib meminta ia merelakan perbuatanmu jika itu memungkinkan. Tetapi jika hal itu tidak memungkinkan bagimu, maka mintalah dengan segenap daya dan kemampuanmu kepada Allah; dan sesalilah perbuatanmu agar Allah melunakan hatinya untuk merelakan kesalahanmu,โ (Lihat Imam Al-Ghazali, Minhajul Abidin ila Jannati Rabbil Alamin, Beirut, Muโassasastur Risalah, cetakan pertama, 1409 H/1989 M, halaman 77).
Permohonan maaf kepada orang yang dianiaya dengan cara seperti ini merupakan bagian dari hak adami (kewajiban yang berkaitan dengan sesama manusia) yang harus diselesaikan sebagai langkah menuju jalan Allah SWT. Permohonan maaf ini merupakan satu tahap pertobatan tempat bergantungnya amal ibadah seseorang. Sejauh pelaku belum menyelesaikan hak adami seperti ini, semua ibadahnya belum diterima Allah SWT.
Tuntunan pertobatan bagi mereka yang menganiaya orang lain tampaknya memang berat. Hal ini sangat wajar mengingat tuduhan kafir, munafik, fasik, zindik, dan tuduhan lainnya adalah tuduhan berat dan dosa besar.
Saran kami, marilah kita menjaga lisan dan tangan kita dari penganiayaan terhadap orang lain dengan menuduhnya sebagai kafir, munafik, fasik, atau zindik, secara lisan dan tulisan, apapun medianya, apapun forum dan mimbarnya.
Demikian jawaban singkat kami. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka dalam menerima kritik dan saran dari para pembaca.
Wallahul muwaffiq ila aqwathih thariq,
Wassalamu โalaikum wr. wb.
(Alhafiz Kurniawan)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Jihad Generasi Muda dalam Mengisi Kemerdekaan Indonesia
2
RAPBN 2027 untuk Program MBG Capai Rp240 Triliun, Setara 29 Persen dari Anggaran Pendidikan
3
Khutbah Jumat: Jangan Nodai Kemerdekaan dengan Kemaksiatan
4
Gus Ipul Targetkan DPT Muktamar Ke-35 NU Rampung 17 Agustus 2026, Sebut Progres SK 95 Persen
5
RAPBN 2027 Tembus Rp4.097,2 Triliun, DPR: Harus Berdampak dan Menjawab Harapan Rakyat
6
Kompensasi kepada Pemilih dengan Dalih Transportasi atau Ongkos Kerja untuk Memengaruhi Pilihan adalah Haram dan Suap
Terkini
Lihat Semua