Bahtsul Masail

Apakah Dosa Orang yang Pernah Melakukan Zina dapat Diampuni Oleh Allah?

NU Online  ·  Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:00 WIB

Apakah Dosa Orang yang Pernah Melakukan Zina dapat Diampuni Oleh Allah?

Ilustrasi menyesal. Sumber: Canva.

Pertanyaan: 

Assalamu’alaikum Wr. Wb

Yth. Kolomnis Bahtsul Masail NU Online, izin bertanya, terdapat seseorang yang pernah mengaku melakukan dosa besar berupa zina atas dasar suka sama suka. Namun, setelah kejadian tersebut, ia merasa sangat menyesal, terlebih karena istrinya merasa sangat terluka akibat perbuatan suaminya tersebut. Ia menyadari bahwa perbuatannya merupakan kesalahan. Dan pertanyaannya, apakah seseorang yang pernah melakukan dosa zina masih bisa diampuni oleh Allah swt? Mohon penjelasannya dan terima kasih atas jawabannya. (Hamba Allah).


Jawaban: 

Wa’alaikumussalam Wr. Wb

Penanya yang budiman, terima kasih atas pertanyaan dan kepercayaannya kepada NU Online. Semoga Allah SWT senantiasa membimbing kita semua ke jalan yang diridhai-Nya, serta memberikan kekuatan untuk menjauhi segala bentuk kemaksiatan kepada-Nya.


Perlu diketahui, bahwa sebesar apa pun dosa yang pernah dilakukan oleh seseorang, ampunan dan rahmat Allah SWT jauh lebih besar dan lebih luas daripada dosa tersebut. Tidak ada satu dosa pun yang dapat melampaui rahmat dan ampunan-Nya, selama ia mau bertobat dan kembali kepada-Nya. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman:


قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ


Artinya, “Katakanlah (Nabi Muhammad), ‘Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas (dengan menzalimi) dirinya sendiri, janganlah berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa semuanya. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Az-Zumar, [39]: 53).


Sebab Turunnya Ayat

Untuk mengetahui betapa luasnya ampunan Allah SWT, menarik untuk melihat salah satu riwayat perihal sebab turunnya surat Az-Zumar ayat 53 di atas. Dalam riwayat yang dicatat oleh Imam al-Baghawi dari Atha’ bin Abi Rabah, ia menceritakan bahwa Rasulullah pernah mengutus seorang sahabat kepada Wahsyi untuk mengajaknya masuk Islam.


Wahsyi ini merupakan orang yang sebelumnya pernah melakukan banyak dosa besar, termasuk membunuh paman Nabi sendiri, Hamzah, menyekutukan Allah, berzina, dan lain-lain. Karena itu, ketika sahabat suruhan Rasulullah mengajaknya masuk Islam, ia langsung bertanya:


Bagaimana mungkin engkau mengajakku kepada agama ini, sementara engkau mengatakan bahwa orang yang membunuh, menyekutukan Allah, atau berzina, akan mendapatkan dosa dan dilipatgandakan azabnya? Sedangkan aku telah melakukan semua itu.


Mendengar pertanyaan Wahsyi tersebut, turunlah ayat yang menjelaskan bahwa orang-orang yang bertobat, beriman, dan beramal saleh akan mendapatkan ampunan dari Allah, sebagaimana dicatat dalam Surat Maryam ayat 60. Namun, jawaban ayat tersebut ternyata belum membuat Wahsyi benar-benar yakin. Ia mengatakan, “Syarat ini terasa sangat berat. Aku khawatir tidak mampu melakukannya. Apakah ada jalan lain?


Kemudian turunlah ayat yang menjelaskan bahwa Allah akan mengampuni semua dosa selain dosa menyekutukan-Nya (syirik) sebagaimana diabadikan dalam surat An-Nisa’ ayat 48. Akan tetapi, lagi-lagi Wahsyi belum merasa tenang, kemudian berkata, “Aku masih berada dalam keraguan. Aku tidak tahu apakah Allah akan mengampuniku atau tidak.”


Pada saat Wahsyi masih diliputi oleh kegelisahan dan keraguan itulah, Allah swt menurunkan surat Az-Zumar ayat 53 di atas sebagai jawaban atas kegelisahannya. Ayat tersebut menegaskan bahwa orang-orang yang telah melampaui batas terhadap dirinya, tidak boleh berputus asa dari rahmat Allah, karena tidak ada dosa sedikit pun yang tidak akan diampuni oleh-Nya. Mendengar ayat tersebut, Wahsyi langsung merasa bahwa inilah jawaban yang selama ini ia cari. Maka ia segera datang kepada Rasulullah SAW kemudian masuk Islam.


Namun, muncul pertanyaan, apakah ayat tersebut hanya berlaku pada Wahsyi atau juga berlaku bagi seluruh kaum Muslimin secara umum. Maka jawabannya adalah ayat ini berlaku bagi seluruh umat Islam, dan tidak hanya terbatas pada kasus Wahsyi saja. Penjelasan ini sebagaimana dicatat oleh Imam al-Baghawi (wafat 510 H), berikut sebagian kutipannya:


فَأَنْزَلَ اللهُ تَعَالىَ: قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ، فَقَالَ وَحْشِيٌّ: نَعَمْ هَذَا، فَجَاءَ وَأَسْلَمَ. فَقَالَ الْمُسْلِمُونَ: هَذَا لَهُ خَاصَّةً أَمْ لِلْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً؟ فَقَالَ: بَلْ لِلْمُسْلِمِينَ عَامَّةً


Artinya, “Maka Allah menurunkan ayat: ‘Katakanlah, wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas (dengan menzalimi) dirinya sendiri, janganlah berputus asa dari rahmat Allah’. Wahsyi kemudian berkata, ‘Ya, ini.’ Ia pun datang (kepada Nabi) dan masuk Islam. Kaum Muslimin bertanya, ‘Apakah ayat ini khusus untuknya atau berlaku umum bagi kaum Muslimin?’ Ia menjawab, ‘Bahkan berlaku umum bagi kaum Muslimin.’” (Ma’alimut Tanzil fi Tafsiril Qur’an, [Riyadh: Dar Thaybah, 1997 M], jilid VII, halaman 125).


Dari kisah Wahsyi di atas, dapat ditarik sebuah pelajaran bahwa orang yang pernah melakukan dosa besar, termasuk zina, tidak boleh putus asa dari rahmat dan ampunan Allah SWT. Jika Wahsyi yang pernah melakukan berbagai macam dosa besar seperti membunuh paman Nabi, menyekutukan Allah, hingga berzina saja masih mendapatkan ampunan dari-Nya, maka seseorang yang pernah terjerumus dalam zina pun memiliki kesempatan yang sama.


Meski demikian, perlu diketahui bahwa perbuatan zina tetap terlarang dan terbagi menjadi dua bagian, yaitu zina muhsan dan zina ghairu muhsan. Zina muhsan adalah zina yang dilakukan oleh orang yang sudah memiliki pasangan yang sah, baik suami maupun istri orang lain, dan baik keduanya maupun salah satunya. Sedangkan zina ghairu muhsan adalah zina yang dilakukan oleh orang yang belum memiliki pasangan yang sah, atau kebalikan dari zina muhsan.


Zina muhsan dalam syariat Islam memiliki hukuman lebih berat daripada zina biasa, karena selain melanggar hak Allah, juga melukai hati pasangan. Karena itu, hukumannya adalah rajam hingga meninggal. Sedangkan zina ghairu muhsan dicambuk sebanyak seratus kali. Namun, meski demikian, keduanya tetap berada dalam kategori dosa yang dapat diampuni oleh Allah SWT. Lantas, bagaimana cara bertobat darinya? Berikut jawabannya.


Langkah-langkah Tobat dari Dosa Zina

Perlu diketahui bahwa zina termasuk salah satu dari perbuatan maksiat yang dikategorikan sebagai hak Allah (haqqullah). Karena itu, orang yang pernah melakukannya dan hendak bertobat darinya, harus memenuhi tiga syarat tobat berikut ini, yaitu: (1) menyesal atas dosa yang telah dilakukan; (2) meninggalkan perbuatan tersebut; dan (3) bertekad untuk tidak mengulanginya kembali.


Penjelasan ini sebagaimana masyhur dalam kitab-kitab fiqih, salah satunya sebagaimana yang dicatat oleh Syekh Muhammad Khatib asy-Syirbini (wafat 977 H), dalam salah satu karyanya mengatakan:


قَوْلُهُ: بِالتَّوْبَةِ، مِنْ جَمِيْعِ الْمَعَاصِي الْفِعْلِيَّةِ وَالْقَوْلِيَّةِ الْمُتَعَلِّقَةِ بِحُقُوقِ اللهِ تَعَالىَ، بِشُرُوطِهَا الثَّلَاثَةِ، وَهِيَ: النَّدَمُ وَالْإِقْلَاعُ وَالْعَزْمُ عَلىَ أَنْ لَا يَعُودَ


Artinya, “Perkataannya: ‘Dengan bertobat’, dari segala kemaksiatan, baik berupa perbuatan maupun perkataan, yang berkaitan dengan hak-hak Allah SWT, dengan memenuhi tiga syaratnya, yaitu: (1) penyesalan; (2) meninggalkan; dan (3) bertekad untuk tidak mengulanginya kembali.” (Al-Iqna’ fi Halli Alfadzi Abi Syuja’, [Beirut: Darul Fikr, t.t.], jilid I, halaman 191).


Kemudian juga perlu diketahui, bahwa tobat orang yang pernah melakukan zina tidak bergantung pada keharusan menyerahkan dirinya kepada pihak yang berwewenang untuk dikenai hukuman had. Sebab, apabila seseorang telah benar-benar menyesali perbuatannya dan memenuhi syarat-syarat tobat, maka tobatnya sudah dianggap sah.


Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Habib Abdurrahman bin Muhammad bin Husain Baalawi, berikut sebagian kutipannya:


لا تتوقف توبة الزاني أو القاتل على تسليم نفسه للحد وإن تحتم بثبوته عند الحاكم... فإذا ندم صحت توبته في حق الله تعالى


Artinya, “Tobat orang yang berzina tidak bergantung pada penyerahan dirinya untuk dikenai hukuman had, sekalipun hukuman tersebut menjadi wajib apabila telah terbukti di hadapan hakim. Maka, apabila ia sudah menyesali perbuatannya, sah tobatnya yang berhubungan dengan hak Allah.” (Bughyatul Mustarsyidin, [Beirut: Darul Fikr, t.t.], halaman 530).


Kemudian, setelah seseorang benar-benar bertobat dari zina dengan mengikuti langkah-langkah di atas, hal yang perlu diperhatikan berikutnya adalah tidak membuka aib dosa tersebut kepada orang lain.


Para ulama menjelaskan bahwa orang yang pernah terjerumus pada dosa zina dan dosa lainnya, dianjurkan untuk menutupi aib dirinya dan tidak mengungkapkan kepada orang lain, baik dengan tujuan agar dirinya dihukum atau tidak, apalagi dengan tujuan membanggakan diri dengan kemaksiatan maupun sebatas bersenda gurau, semua ini hukumnya tidak diperbolehkan.


Oleh sebab itu, seseorang yang telah terjerumus dalam dosa tersebut, tidak perlu merasa harus mengumumkan masa lalunya kepada orang lain. Cukuplah dosa tersebut menjadi urusan dirinya dengan Allah swt, kemudian memperbaiki kehidupannya, menjaga kehormatannya, dan berusaha sungguh-sungguh agar tidak kembali kepada maksiat yang sama. Bahkan apabila ia pernah mengakui perbuatannya di hadapan orang lain, maka dianjurkan untuk menarik kembali pengakuan tersebut.


وَيُسَنُّ لِلزَّانِي كَكُلِّ مَنْ ارْتَكَبَ مَعْصِيَةً لِلَّهِ السِّتْرُ عَلَى نَفْسِهِ بِأَنْ لَا يُظْهِرَهَا لِيُحَدَّ أَوْ يُعَزَّرَ لَا أَنْ لَا يَتَحَدَّثَ بِهَا تَفَكُّهًا أَوْ مُجَاهَرَةً فَإِنَّ هَذَا حَرَامٌ قَطْعًا وَكَذَا يُسَنُّ لِمَنْ أَقَرَّ بِشَيْءٍ مِنْ ذَلِكَ الرُّجُوعُ عَنْ إقْرَارِهِ بِهِ


Artinya, “Dianjurkan bagi orang yang berzina, sebagaimana orang yang telah melakukan maksiat kepada Allah, untuk menutupi aibnya sendiri dengan tidak menampakkannya agar di-had atau di-ta’zir. Hal ini bukan berarti boleh menceritakannya dengan tujuan bersenda gurau maupun terang-terangan, karena hal itu jelas haram. Demikian pula, dianjurkan bagi orang yang mengaku maksiat semacam itu, untuk menarik kembali pengakuannya.” (Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, t.t.], jilid I, halaman 61).


Dari beberapa uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa zina memang merupakan dosa besar, tetapi rahmat dan ampunan Allah lebih besar daripada dosa tersebut. Karena itu, orang yang pernah terjerumus dalam zina tidak seharusnya berputus asa atau merasa bahwa dirinya tidak layak mendapatkan ampunan dan keberkahan dari Allah. Kembalilah kepada-Nya dengan segera, bertobat, menyesali, meninggalkannya, serta bertekad untuk tidak mengulanginya kembali.


Selanjutnya, perbaiki masa depannya tanpa perlu terus-menerus dihantui oleh perbuatan tersebut. Ia juga tidak dianjurkan membuka aib dosa yang pernah dilakukan terhadap orang lain. Cukuplah dosa tersebut menjadi pelajaran bagi dirinya untuk memperbaiki kehidupan, memperbanyak amal saleh, menjaga diri dari segala pintu kemaksiatan, dan membangun masa depan yang lebih baik.


Masa lalu setiap orang memang tidak dapat diubah, tetapi ia masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki dan menentukan bagaimana ia akan menjalani sisa hidupnya setelah bertobat kepada Allah.


Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan perihal apakah dosa orang yang pernah berbuat zina dapat diampuni oleh Allah, sekaligus tata cara tobat dari dosa tersebut. Semoga dapat dipahami dengan mudah serta dapat menjadi panduan dalam menghadapi persoalan ini.


Kami terbuka terhadap saran dan masukan demi penyempurnaan tulisan-tulisan keislaman berikutnya. Semoga bermanfaat. Terima kasih atas pertanyaannya. Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq. Wassalamu’alaikum Wr. Wb.


Ustadz Sunnatullah, pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Kokop, Bangkalan, Jawa Timur.