Bahtsul Masail

Ada Sisa Lem yang Luput Saat Wudhu dan Baru Diketahui Setelah Shalat, Apakah Shalatnya Sah?

NU Online  ·  Senin, 20 Juli 2026 | 13:00 WIB

Ada Sisa Lem yang Luput Saat Wudhu dan Baru Diketahui Setelah Shalat, Apakah Shalatnya Sah?

Ilustrasi lem. Sumber: Canva.

Pertanyaan:

Assalamualaikum, perkenalkan, nama saya Yuli. Saya bekerja di pabrik sepatu. Begini, saya kan setiap hari kerjanya sama lem. Jadi, tangan sering kali penuh dengan lem. Setiap mau shalat saya bersihkan. Saya yakin tidak ada lem yang menempel, tapi setiap selesai shalat selalu ada saja sedikit yang tersisa, dan itu ketahuannya setelah selesai shalat. Kadang, setelah shalat waktu berikutnya baru ketahuan. Jujur, saya sangat bingung. Mohon pencerahannya. (Siti Yulianti)


Jawaban:

Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Terima kasih kepada saudari penanya yang telah mempercayakan permasalahan ini kepada kami. Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan kesehatan, keberkahan umur, serta keluasan rezeki kepada saudara penanya dan seluruh pembaca setia NU Online.


Di antara syarat sahnya shalat adalah suci dari hadas, yaitu dengan berwudhu secara sempurna. Dalam wudhu, air wajib sampai dan merata ke seluruh anggota yang wajib dibasuh atau diusap tanpa adanya penghalang. Apabila terdapat penghalang yang menghalangi sampainya air ke anggota wudhu yang wajib dibasuh atau diusap, maka wudhunya tidak sah. Konsekuensinya, shalat yang dikerjakan dengan wudhu tersebut juga tidak sah. Berikut keterangannya.


وَيجب إِيصَال المَاء إِلَى جَمِيع الشّعْر والبشرة حَتَّى لَو كَانَ تَحت أظافره وسخ يمْنَع وُصُول المَاء إِلَى الْبشرَةلم يَصح وضوؤه وَصلَاته باطلة


Artinya, "Wajib menyampaikan air ke seluruh rambut dan kulit. Sehingga apabila di bawah kukunya terdapat kotoran yang menghalangi sampainya air ke kulit, maka wudhunya tidak sah dan shalatnya pun batal." (Taqiyuddin al-Hishni, Kifayatul Akhyar [Damaskus: Darul Khair, t.t.], juz I, hlm. 25).


Oleh karena itu, salah satu syarat sahnya bersuci adalah tidak adanya 'ain (materi yang memiliki wujud) yang menghalangi sampainya air ke anggota yang wajib dibasuh. Berbeda halnya apabila yang tertinggal hanyalah atsar (bekas warna) tanpa ada materi yang menempel, maka hal tersebut tidak menghalangi sampainya air. Berikut penjelasannya.


ورابعها: أن لا يكون على العضو حائل بين الماء والمغسول كنورة وشمع ودهن جامد وعين حبر وحناء بخلاف دهن جار أي مائع وإن لم يثبت الماء عليه وأثر حبر وحناء


Artinya, "Syarat wudhu yang keempat adalah tidak adanya penghalang antara air dan anggota yang harus dibasuh, seperti nūrah, lilin, minyak yang padat, serta materi (ʿain) tinta dan henna. Berbeda dengan minyak yang cair, meskipun air tidak menetap di atasnya, demikian pula bekas (atsar) tinta dan bekas henna." (Zainuddin al-Malibari, Fathul Mu'in [Beirut: Dar Ibnu Hazm, t.t.], hlm. 45).


Penjelasan tersebut menegaskan bahwa sisa lem yang masih menempel pada anggota wudhu termasuk penghalang sampainya air, karena lem merupakan 'ain (materi) yang memiliki wujud, bukan sekadar bekas warna (atsar). Hal ini dapat dibuktikan apabila lem tersebut dikerik atau digosok, masih terdapat serpihan materi yang dapat terlepas. Selama materi tersebut masih menempel dan menghalangi sampainya air ke kulit, ia termasuk penghalang yang memengaruhi keabsahan wudu.


Jadi, berdasarkan keterangan di atas, shalat yang telah dikerjakan oleh saudari penanya dengan kondisi masih terdapat sisa lem yang menghalangi sampainya air ke anggota wudhu tidak sah, karena wudhunya tidak sempurna akibat ada bagian anggota yang tidak terkena air. Oleh sebab itu, shalat yang sudah dikerjakan dengan wudhu yang tidak sempurna tersebut wajib diulang setelah sisa lem dibersihkan dan wudhu dilakukan kembali dengan sempurna.


Demikianlah jawaban ideal menurut mazhab Syafi'i atas pertanyaan yang disampaikan. Hanya saja, dalam kondisi yang dialami penanya, ketentuan tersebut tentu dapat menimbulkan kesulitan. 


Sebab, pekerjaannya sehari-hari tidak dapat terlepas dari penggunaan lem. Pada kenyataannya, meskipun penanya telah berusaha semaksimal mungkin membersihkannya, masih saja ada sedikit sisa lem yang luput dan tidak hilang, karena memang membersihkan lem bukanlah perkara yang mudah. Apabila setiap kali harus mengulang shalat yang telah dikerjakan, tentu hal itu akan sangat merepotkan dan memberatkan.


Oleh karena itu, sebagai solusi, dapat mengikuti pendapat mazhab Hanbali yang menyatakan bahwa adanya sedikit penghalang yang menghalangi sampainya air ke kulit tidak mempengaruhi keabsahan wudhunya artinya wudhunya sah dan shalat yang sudah dikerjakan tidak perlu diulang kembali, terlebih dalam kondisi seperti yang dialami penanya yang sangat sulit menghindarinya. Berikut keterangan selengkapnya.


فائدة: لو كان تحتَ أظفارِه يسيرُ وسخٍ يمنعُ وصولَ الماء إلى ما تحتَه، لم تصحَّ طهارتُه. قاله ابنُ عقيل... إلى أن قال: وقيل: تصحُّ، وهو الصحيح... إلى أن قال: وقيل: يصحُّ ممَّن يشقُّ تحرُّزُه منه، كأربابِ الصنائع والأعمالِ الشاقَّة من الزراعةِ وغيرها... إلى أن قال: وألحقَ الشيخُ تقيُّ الدين كلَّ يسيرٍ منعَ حيثُ كان من البدن، كدمٍ وعجينٍ ونحوهما


Artinya, "Faidah: Apabila di bawah kuku terdapat sedikit kotoran yang menghalangi sampainya air ke bagian bawahnya, maka thaharahnya tidak sah. Pendapat ini dikemukakan oleh Ibnu Aqil. Ada pendapat lain yang menyatakan thaharahnya tetap sah, dan inilah pendapat yang dinilai shahih. Ada pula pendapat yang menyatakan sah bagi orang yang sulit menghindarinya, seperti para pengrajin, pekerja, petani, dan orang-orang yang melakukan pekerjaan berat lainnya. 


Syekh Taqiyuddin menganalogikan dengan itu setiap penghalang yang sedikit, di mana pun letaknya pada tubuh, seperti sedikit darah, adonan, dan yang semisalnya." ('Alauddin Abul Hasan al-Mardawi, Al-Inshaf fi Ma'rifati rajih wal khilaf, [Kairo, Hajr littauyi' wannasr: 1995] juz I halaman 343-344).


Solusi tersebut juga sejalan dengan fatwa yang dikeluarkan oleh Darul Ifta al-Mishriyyah dalam Fatwa Nomor 6855 tertanggal 28 September 2021 oleh Mufti, Prof. Dr. Syauqi Ibrahim Allam. Fatwa tersebut membahas hukum wudhu bagi para pekerja yang dalam aktivitasnya menggunakan bahan-bahan yang dapat meninggalkan lapisan pada anggota wudhu.


Dalam fatwa tersebut ditegaskan bahwa sisa bahan yang digunakan dalam pekerjaan, seperti cat dan sejenisnya, dimaafkan apabila sangat sulit dihindari atau dihilangkan kecuali dengan kesulitan yang berat. Oleh karena itu, wudu tetap dinilai sah meskipun masih terdapat sedikit sisa bahan tersebut.

 

Keringanan ini diberikan karena adanya kesulitan (masyaqqah) yang menuntut adanya kemudahan syariat, terlebih kondisi tersebut merupakan permasalahan yang banyak dialami oleh para pekerja ('umūmilbalwā), serta bukan disebabkan oleh kesengajaan untuk membiarkan bahan tersebut tetap menempel pada anggota wudhu.


Walhasil, sisa sedikit lem yang masih tertinggal pada anggota wudhu setelah berusaha semaksimal mungkin membersihkannya, bagi pekerja yang pekerjaannya tidak dapat terlepas dari lem, tidak menghalangi keabsahan wudhunya. Dengan mengikuti pendapat mazhab Hanbali, wudhunya tetap sah, demikian pula shalat yang dikerjakannya, terlebih karena kondisi tersebut termasuk perkara yang sangat sulit dihindari. Wallahu a'lam.


Ustadz Muhamad Hanif Rahman, Dosen Ma'had Aly Al-Iman Bulus dan Pengurus LBM NU Purworejo.