Pertanyaan
Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh. Yth. Redaktur kolomnis bahtsul masail NU Online, saya izin bertanya tentang najis hukmiyah pada lantai suatu ruangan. Jika pada bagian lantai terdapat najis hukmiyah, kemudian seluruh ruangan diusap menggunakan kain basah tanpa terlebih dahulu menyiram atau membasuh bagian yang terkena najis tersebut.
Dan pertanyaannya, apakah tindakan tersebut menjadikan seluruh lantai ruangan berstatus suci? Jika ada kaki atau benda dalam keadaan basah menyentuh bagian yang terkena najis hukmiyah, kemudian menyentuh benda lain yang kering, apakah najis tersebut berpindah dan menjadikan benda lain itu ikut najis? Mohon penjelasannya dan terimakasih atas jawabannya. (Penanya).
Jawaban
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh. Penanya yang budiman, terima kasih atas kepercayaannya kepada NU Online dalam persoalan ini. Pertanyaan seperti ini memang terlihat sepele tapi sangat penting untuk dibahas dengan detail. Karenanya, kami akan berupaya memberikan jawaban secara proporsional agar dapat menjadi pijakan dalam menyikapi persoalan ini dengan benar.
Namun sebelum membahas lebih lanjut mengenai apakah lantai tersebut menjadi suci atau tidak setelah diusap, penting kiranya untuk terlebih dahulu memahami apa yang dimaksud dengan najis hukmiyah. Sebab status hukum suatu tempat sangat bergantung pada jenis najis yang mengenainya.
Mengenal Najis Hukmiyah
Najis hukmiyah dalam literatur kitab fiqih merupakan salah satu jenis najis yang keberadaannya tidak dapat diindra, baik wujud bendanya maupun sifatnya. Ketidakmampuan mengindra ini bisa disebabkan oleh dua hal.
Pertama, karena bekas najis tersebut telah hilang setelah mengering, seperti air kencing yang sudah kering sehingga tidak tampak lagi warna, bau, maupun rasanya.
Kedua, karena tempat yang terkena najis bersifat licin dan mengilap sehingga najis tidak dapat melekat padanya, seperti pada permukaan cermin atau pedang. Dalam kondisi seperti ini, najis tetap dihukumi ada secara syariat meskipun secara kasat mata tidak tampak lagi bekasnya.
Penjelasan di atas sebagaimana disampaikan oleh Syekh Abu Bakar Muhammad Syatha ad-Dimyathi, dalam salah satu karyanya ia mengatakan:
وَحُكْمِيَّةٌ: وَهِيَ الَّتِي لَا يُدْرَكُ لَهَا عَيْنٌ وَلَا وَصْفٌ، سَوَاءٌ كَانَ عَدَمُ الْإِدْرَاكِ لِخَفَاءِ أَثَرِهَا بِالْجَفَافِ كَبَوْلٍ جَفَّ، أَمْ لَا لِكَوْنِ الْمَحَلِّ صَقِيلًا لَا تَثْبُتُ عَلَيْهِ النَّجَاسَةُ كَالْمِرْآةِ وَالسَّيْفِ
Artinya, “Najis Hukmiyah: yaitu najis yang tidak dapat diketahui wujud maupun sifatnya. Baik ketidakmampuan mengetahui itu disebabkan samarnya bekas najis karena telah mengering, seperti air kencing yang telah kering, ataupun karena tempatnya bersifat licin/mengilap sehingga najis tidak melekat, seperti cermin dan pedang.” (Hasyiyah I’anah at-Thalibin, [Beirut: Darul Fikr, 1997 M], jilid I, halaman 113).
Kemudian cara menyucikan najis hukmiyah adalah sebagaimana menyucikan najis-najis yang lain, yaitu menyiramnya dengan air. Yang membedakan hanyalah cara penyuciannya, jika berupa najis ainiyah maka harus menghilangkan segala sifat-sifat najis berupa rasa, warna, dan baunya terlebih dahulu, baru kemudian disiram, sementara najis hukmiyah dengan cara langsung disiram.
Dengan kata lain, ia tidak cukup hanya dengan dipel saja tanpa disiram dengan air terlebih dahulu. Simak penjelasan Syekh Abu Yahya Zakaria al-Anshari (wafat 926 H) berikut ini:
وَيَطْهُرُ الْمُتَنَجِّسُ في الْحُكْمِيَّةِ بِجَرَيَانِ الْمَاءِ عليه وَلَوْ لم يُعْصَرْ لِإِزَالَةِ النَّجَاسَةِ وَالصَّقِيلُ من سَيْفٍ وَسِكِّينٍ وَنَحْوِهِمَا كَغَيْرِهِ في أَنَّهُ لَا يَطْهُرُ إلَّا بِغَسْلِهِ فَلَا يَطْهُرُ بِمَسْحِهِ
Artinya, “Benda yang terkena najis hukmiyah menjadi suci dengan mengalirkan air di atasnya meskipun tidak diperas, dengan tujuan menghilangkan najis. Benda licin seperti pedang, pisau dan sejenisnya, sama seperti benda lainnya dalam hal tidak bisa menjadi suci kecuali dengan dicuci. Maka tidak bisa menjadi suci hanya dengan diusap.” (Asnal Mathalib fi Syarhi Raudh Thalib, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, 2000 M], jilid I, halaman 19).
Penjelasan yang sama juga disampaikan oleh Syekh Taqiyuddin al-Hishni (wafat 829 H), ia menjelaskan bahwa najis hukmiyah tetap disyaratkan adanya pembasuhan (ghasl) dalam proses penyuciannya. Ia tidak cukup hanya dengan diusap atau dilap semata.
Namun dalam pembasuhan tersebut tidak disyaratkan air harus mengalir, yang terpenting adalah air mengenai dan membasahi bagian yang terkena najis sehingga status najisnya hilang. (Kifayatul Akhyar fi Halli Ghayatil Ikhtishar, [Damaskus: Darul Khair, 1994 M], halaman 67).
Namun demikian, Imam Abul Husain al-Umrani asy-Syafi’i (wafat 558 H) dalam salah satu karyanya mengutip pendapat Imam Malik, Imam Abu Hanifah, dan Imam Ahmad bin Hanbal, yang berpendapat bahwa jika najis mengenai benda-benda yang mengilap seperti cermin, pisau, atau pedang, maka cukup dibersihkan dengan cara diusap saja tanpa harus dicuci, meski dalam mazhab Syafi’i cara menyucikan benda-benda licin yang terkena najis tetap harus dicuci.
Simak penjelasan berikut ini:
إِذَا أَصَابَتِ النَّجَاسَةُ الْأَشْيَاءَ الصَّقِيلَةَ، كَالْمِرْآةِ وَالسِّكِّينِ وَالسَّيْفِ لَمْ تَطْهُرْ بِالْمَسْحِ، وَإِنَّمَا تَطْهُرُ بِالْغَسْلِ. وَقَالَ مَالِكٌ وَأَبُو حَنِيفَةَ وَأَحْمَدُ: تَطْهُرُ بِالْمَسْحِ
Artinya, “Apabila najis mengenai benda-benda yang mengilap seperti cermin, pisau, dan pedang, maka benda itu tidak menjadi suci hanya dengan diusap, tetapi ia menjadi suci dengan dibasuh. Sementara Malik, Abu Hanifah, dan Ahmad berpendapat: benda itu menjadi suci dengan diusap.” (al-Bayan fi Mazhabil Imam asy-Syafi’i, [Jeddah: Darul Minhaj, 2000 M], jilid I, halaman 445).
Dari beberapa uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum mengusap lantai yang terdapat najis hukmiyah terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama. Menurut ulama mazhab Syafi’iyah, mengusap saja tidak cukup, melainkan harus disiram terlebih dahulu dengan air, meskipun tidak disyaratkan airnya harus mengalir. Sementara menurut ulama mazhab Malik, Imam Ahmad, dan Imam Abu Hanifah, mengusap saja sudah cukup untuk membersihkan najis hukmiyah pada lantai.
Hukum Tersentuh Najis Hukmiyah
Pertanyaan kedua yang kerap diajukan adalah: “Apabila kaki atau suatu benda dalam keadaan basah menyentuh tempat yang terkena najis hukmiyah, lalu kaki atau benda tersebut menyentuh benda lain yang kering, apakah najis itu berpindah sehingga benda kedua menjadi najis?”
Untuk menjawabnya, terlebih dahulu perlu ditegaskan perbedaan antara ‘ain najasah (wujud fisik najis) dan najis hukmiyah (najis secara hukum tanpa tersisa wujud bendanya).
Dalam penjelasan Ahmad bin Muhammad as-Shawi al-Maliki, seorang ulama terkemuka dalam mazhab Maliki, disebutkan bahwa apabila wujud najis telah hilang bukan dengan air mutlak, misalnya hilang karena dibersihkan menggunakan air mawar, air yang telah tercampur sesuatu, atau cairan lain, maka yang tersisa hanyalah hukumnya saja. Inilah yang disebut najis hukmiyah.
Dalam keadaan demikian, andaikan:
1. Tempat yang terkena najis hukmiyah berada dalam kondisi basah lalu bersentuhan dengan benda suci seperti pakaian atau badan; atau
2. Tempat tersebut sudah kering, kemudian bersentuhan dengan benda lain yang basah; maka pada kedua keadaan ini, benda yang menyentuhnya tidak dihukumi menjadi najis.
Mengapa demikian? Karena yang tersisa pada tempat itu bukan lagi ‘ain najasah, melainkan semata-mata hukum najisnya. Sedangkan menurut mazhab Maliki, hukum najis tidak dapat berpindah. Yang dapat berpindah hanyalah ‘ain (zat/wujud) najis itu sendiri. Selama tidak ada wujud najis yang nyata dan berpindah, maka tidak ada kenajisan yang menular.
Dengan demikian, dalam kasus yang ditanyakan, najis tidak berpindah kepada benda lain yang disentuh setelahnya. Prinsip ini menunjukkan kehati-hatian mazhab dalam membedakan antara zat najis dan status hukumnya, sekaligus memberikan kemudahan (taysir) dalam praktik kehidupan sehari-hari tanpa mengabaikan kaidah thaharah.
Simak penjelasan berikut ini:
إذَا زَالَتْ عَيْنُ النَّجَاسَةِ بِغَيْرِ مَاءٍ مُطْلَقٍ بِأَنْ زَالَتْ بِمَاءٍ مُضَافٍ أَوْ مَاءِ وَرْدٍ وَنَحْوِهِ، ثُمَّ لَاقَى مَحَلُّ النَّجَاسَةِ وَهُوَ مَبْلُولٌ مَحَلًّا طَاهِرًا مِنْ ثَوْبٍ أَوْ بَدَنٍ أَوْ غَيْرِهِمَا، أَوْ جَفَّ مَحَلُّ النَّجَاسَةِ وَلَاقَى مَحَلًّا مَبْلُولًا، لَمْ يَنْجُسْ مُلَاقِي مَحَلِّ النَّجَاسَةِ فِي الصُّورَتَيْنِ، لِأَنَّهُ لَمْ يَبْقَ إلَّا الْحُكْمُ وَالْحُكْمُ لَا يَنْتَقِلُ
Artinya, “Apabila wujud najis telah hilang bukan dengan air mutlak, misalnya hilang dengan air campuran, air mawar, atau sejenisnya, kemudian tempat yang terkena najis tersebut dalam keadaan basah lalu menyentuh tempat lain yang suci, baik berupa kain, badan, atau selain keduanya; atau tempat yang terkena najis tersebut telah kering lalu menyentuh tempat lain yang basah, maka dalam kedua kondisi ini, benda yang menyentuh tempat yang terkena najis tersebut tidak ikut menjadi najis. Hal ini karena yang tersisa hanyalah hukum (najis) semata, sedangkan hukum tidak dapat berpindah.” (Hasyiyah as-Shawi ‘ala Syarhis Shagir, [Mesir: Maktabah al-Halabi, 1952 M], jilid I, halaman 138).
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa apabila pada suatu tempat yang tersisa hanyalah najis hukmiyah, yakni sudah tidak ada lagi ‘ain atau wujud najisnya, maka sentuhan dengan benda lain tidak menyebabkan perpindahan najis, baik sentuhan itu terjadi dalam keadaan basah maupun kering sebagaimana telah dijelaskan.
Hal ini karena yang tersisa hanyalah hukum kenajisannya semata, sedangkan sekadar hukum tidaklah berpindah. Yang dapat berpindah hanyalah wujud najisnya, bukan status hukumnya.
Demikian penjelasan mengenai tata cara menyucikan najis hukmiyah pada lantai serta hukum perpindahannya ketika tersentuh kaki atau benda lainnya. Semoga paparan ini dapat menjadi jawaban atas kegelisahan penanya secara khusus, dan memberi ketenangan serta pemahaman yang lebih jernih bagi para pembaca pada umumnya.
Kami senantiasa terbuka terhadap saran dan masukan demi penyempurnaan tulisan-tulisan keislaman berikutnya. Semoga Allah senantiasa membimbing langkah kita di jalan ilmu yang penuh keberkahan dan kemanfaatan. Terima kasih atas pertanyaannya.
--------
Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Durjan Kokop Bangkalan Jawa Timur.
