Syariah

Viral Baso A Fung, Bagaimana Mensucikan Benda yang Terkena Najis Babi?

Jum, 21 Juli 2023 | 11:00 WIB

Viral Baso A Fung, Bagaimana Mensucikan Benda yang Terkena Najis Babi?

Ilustrasi: baso a fung.

Tengah heboh di media sosial terkait influencer Jovi Adhiguna makan di baso A Fung dicampur kerupuk babi. Setelah kadung viral, Baso A Fung memutuskan menghancurkan semua alat makan di cabang toko tersebut. Langkah ini ditempuh untuk meredam kontroversi yang tengah liar di media sosial. 

 

Dikutip dari akun Instagram, management Baso A Fung menulis:
 

“Assalamualaikum wr. Wb, selamat sore, shalom, om swastiastu, salam sejahtera bagi kita semua. Hari ini tanggal 19 juli 2023, kami segenap management A Fung menghaturkan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya atas kejadian yang membuat beberapa pihak khawatir atas viralnya video salah satu customer saat makan di a fung bandara domestik keberangkatan Ngurah Rai Bali.
 

Sebagai bentuk komitmen kami menjaga sertifikasi halal yang telah dimiliki oleh Baso A Fung, kami mengambil langkah yang terbaik, yaitu dengan menghancurkan seluruh peralatan makan yang ada di Baso A Fung Bandara Domestik Keberangkatan Ngurah Rai Bali. Bukti penghancuran tersebut kami tampilkan di slide berikutnya. Sekali lagi kami memohon maaf yang sedalam-dalamnya atas kejadian ini. Terima kasih," tulisnya yang dibubuhi tanda tangan Afung Baso Sapi Asli Management.

 

Setelah surat klarifikasi ini muncul, kehebohan baru tersaji kembali. Pro dan kontra kembali mencuat; ada yang mendukung langkah itu, guna meredam kehebohan lebih lanjut. Namun di sisi lain, banyak juga yang menyayangkan langkah ekstrem tersebut. Padahal dalam Islam, ada tata cara dalam mensucikan piring atau mangkok yang terkena najis besar dari anjing dan babi. 

 

Kemudian yang jadi pertanyaan, bagaimana cara mensucikan peralatan makan yang terkena najis besar seperti anjing dan babi? Apakah dengan dihancurkan atau dicuci dengan sabun?

 

Dalam Islam, anjing dan babi masuk dalam jenis najis mughallazhah [najis berat]. Adapun tata cara menyucikan najis anjing dan babi dalam Islam sudah diatur dengan cermat yaitu harus dicuci sebanyak tujuh kali basuhan dan salah satunya harus menggunakan debu atau tanah. Jadi, benda yang terkena najis anjing dan babi cukup dengan dicuci sebanyak 7 kali, dan salah satunya dicampur dengan tanah, tidak harus dibuang dan dihancurkan. 

 

Dalil dari pendapat ini bersumber hadis riwayat Imam Muslim dari Abu Hurairah, Nabi Saw bersabda: 
 

طَهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ ، أُولاهُنَّ بِالتُّرَابِ

 

Artinya: “Sucinya bejana kalian apabila anjing minum padanya adalah dengan cara dibasuh tujuh kali dan basuhan pertama dengan menggunakan debu.”

 

Di sisi lain, ada juga hadis Imam Muslim dari Abdullah bin Mughaffal, bahwa Nabi Saw bersabda:
 

إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِى الإِنَاءِ فَاغْسِلُوهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ وَعَفِّرُوهُ الثَّامِنَةَ فِى التُّرَابِ
 

Artinya: “Jika anjing menjilati bejana kalian, cucilah sebanyak tujuh kali dan gosoklah yang kedelapan dengan debu.”

 

Sementara itu dalam kitab Riyadhul Badi’ah halaman 27, bahwa suatu benda yang terkena najis harus disucikan dengan air sebanyak 7 kali, dan salah satunya dibasuh dengan air yang bercampur tanah. Dalam kitab dijelaskan:
 

المغلظة نجاسة الكلب والخنزير والمتولد منهما أو من أحدهما ولا يطهر محلها حتى يغسل سبع مرات إحداهن مخلوطة بالتراب الطهور ولا يكتفي بالسبعة إلا إن زالت عين النجاسة بالمرة الأولى. فإن زالت بغير الأولى فجميع الغسلات السابقة على زوالها يحسب مرة واحدة
 

Artinya, "Mughallazhah adalah najis anjing, babi, turunan keduanya, atau turunan salah satu dari keduanya. Tempat najis mughallazhah tidak menjadi suci sebelum dibasuh sebanyak 7 kali yang salah satunya dicampur dengan debu yang suci. tujuh basuhan tidak cukup jika zat najisnya tidak hilang pada basuhan pertama. Tetapi jika zat najisnya hilang bukan pada basuhan pertama, maka semua basuhan sebelumnya dalam menghilangkan najis tersebut dihitung satu basuhan”

 

Pendapat serupa juga dikatakan dalam Mausu’atul Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah. Menurut pandangan mazhab Hambali dan Syafi'i, jika anjing telah menyentuh atau masuk ke dalam wadah, untuk membersihkannya dan memurnikan wadah tersebut, harus dilakukan proses pencucian tujuh kali, di mana salah satunya harus menggunakan tanah atau debu. Jadi tidak dengan membuang atau memecahkan benda yang terkena najis itu. 
 

إذا ولغ الكلب في إناء ، فإنه كي يطهر هذا الإناء يجب غسله سبعا إحداهن بالتراب , هذا عند الحنابلة والشافعية 

Artinya: “Jika seekor anjing [najis berat] menjilati bejana, maka agar bejana tersebut menjadi suci, maka harus dicuci tujuh kali, salah satunya dengan tanah, menurut pendapat Hanbali dan Syafi’i.”

 

Demikian tata cara menyucikan benda yang terkena najis mughalazhah anjing dan babi. Yaitu dengan mencuci wadah tujuh kali, yang salah satunya dicampur dengan tanah. Den​​​​​​​gan cara seperti​​​​​ ini benda tersebut kembali suci dan​​​​​​ dapat digunakan lagi. Wallahu a’lam.