Silang Pendapat Muktamarin di Bahtsul Masail Waqi'iyah tentang Bitcoin
NU Online · Sabtu, 29 Agustus 2026 | 11:34 WIB
Sunnatullah
Kolumnis
Malam itu, Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyyah Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, membahas satu persoalan yang relatif baru dalam khazanah fiqih muamalah: bagaimana status hukum Bitcoin dan bagaimana kedudukannya dalam perspektif syariat?
Sebelum menentukan hukumnya, para muktamirin terlebih dahulu berusaha memahami Bitcoin sebagai objek yang hendak dihukumi. Mereka perlu mengetahui bagaimana Bitcoin bekerja, bagaimana transaksi dicatat dan diverifikasi melalui teknologi blockchain, bagaimana kepemilikan Bitcoin dapat berpindah dari satu pihak kepada pihak lain, serta apa sebenarnya yang dikuasai seseorang ketika ia disebut memiliki Bitcoin.
Setelah objeknya dipahami, barulah pertanyaan fiqih diajukan: apakah sesuatu yang tidak berwujud fisik, tidak diterbitkan negara, dan nilainya terbentuk melalui jaringan serta mekanisme pasar dapat disebut sebagai mal atau harta?
Pertanyaan itu menjadi salah satu pembahasan dalam Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyyah. Forum yang diikuti para delegasi dari PWNU dan PCNU dari berbagai daerah tersebut memperlihatkan adanya silang pendapat yang cukup tajam mengenai kedudukan Bitcoin dalam perspektif fiqih muamalah.
Persoalannya ternyata tidak sesederhana halal atau haram. Di balik Bitcoin terdapat sejumlah pertanyaan fiqih: apakah ia memenuhi kriteria mal, apakah dapat dimiliki dan dikuasai, apakah dapat menjadi tsaman atau alat tukar, bagaimana bentuk qabd-nya, dan apakah transaksi yang melibatkan Bitcoin mengandung gharar atau spekulasi yang dilarang.
Bitcoin Sebagai Harta (Mal)
Baca Juga
Hukum Transaksi dengan Bitcoin
Bitcoin merupakan salah satu aset kripto yang berjalan di atas teknologi blockchain. Ia tidak diterbitkan dan dikendalikan oleh bank sentral atau otoritas negara sebagaimana mata uang konvensional. Jumlah Bitcoin juga dibatasi secara algoritmik hingga 21 juta keping. Nilai Bitcoin terbentuk terutama melalui mekanisme pasar. Karena itu, harga Bitcoin dapat mengalami perubahan yang sangat tajam mengikuti dinamika permintaan dan penawaran.
Dalam hukum positif Indonesia, Bitcoin bukan alat pembayaran yang sah. Rupiah tetap menjadi alat pembayaran yang sah di Indonesia. Namun, Bitcoin dapat diperdagangkan sebagai aset keuangan digital atau aset kripto sepanjang dilakukan dalam kerangka peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kondisi ini penting dibedakan. Status Bitcoin sebagai aset yang dapat diperdagangkan tidak serta-merta menjadikannya mata uang. Demikian pula, pengakuannya sebagai objek perdagangan tidak otomatis menjawab pertanyaan fiqih mengenai keabsahannya sebagai mal atau tsaman.
Pertanyaan Pertama: Apakah Bitcoin Merupakan Mal?
Dalam fiqih muamalah, mal tidak semata-mata ditentukan oleh ada atau tidaknya bentuk fisik. Yang menjadi persoalan adalah apakah sesuatu memiliki nilai dan manfaat yang diakui, dapat dikuasai, serta dapat dimanfaatkan menurut ketentuan syariat.
Dalam pembahasan di forum Muktamar ke-35, setidaknya terdapat dua kecenderungan besar. Sebagian peserta berpandangan bahwa Bitcoin memenuhi kriteria mal. Sebagian lainnya tidak menganggap Bitcoin sebagai mal dalam pengertian fiqih.
Delegasi PCNU Kediri termasuk yang tidak sepakat memasukkan Bitcoin sebagai mal. Argumentasinya berangkat dari definisi manfaat yang menjadi dasar suatu benda atau objek dapat disebut sebagai harta. Manfaat tersebut harus melekat pada objek itu sendiri atau fi haddi dzatihi, bukan sekadar muncul karena adanya penilaian manusia terhadap objek tersebut.
Argumentasi ini antara lain didasarkan pada penjelasan Imam Ibnu Hajar al-Haitami:
(قَوْلُهُ: النَّفْعُ بِهِ) أَيْ بِمَا وَقَعَ عَلَيْهِ الشِّرَاءُ فِي حَدِّ ذَاتِهِ، فَلَا يَصِحُّ بَيْعُ مَا لَا يُنْتَفَعُ بِهِ بِمُجَرَّدِهِ، وَإِنْ تَأَتَّى النَّفْعُ بِهِ بِضَمِّهِ إِلَى غَيْرِهِ، كَمَا سَيَأْتِي فِي نَحْوِ حَبَّتَيْ حِنْطَةٍ، فَإِنَّ عَدَمَ النَّفْعِ إِمَّا لِلْقِلَّةِ كَحَبَّتَيْ بُرٍّ، وَإِمَّا لِلْخِسَّةِ كَالْحَشَرَات
Artinya, “(Manfaat), maksudnya adalah sesuatu yang menjadi objek pembelian itu sendiri. Maka tidak sah menjual sesuatu yang tidak dapat dimanfaatkan dengan sendirinya, meski kemanfaatannya dapat diperoleh dengan menggabungkan dengan sesuatu yang lain, sebagaimana contoh dua biji gandum. Sebab, tidak adanya manfaat terkadang karena terlalu sedikit, seperti dua biji gandum, dan terkadang karena rendahnya nilai, seperti serangga.” (Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj, [Beirut: Darul Ihya at-Turats, t.t], jilid IV, halaman 237).
Dari perspektif ini, persoalannya bukan semata-mata Bitcoin tidak memiliki bentuk fisik. Persoalannya adalah apakah manfaat yang melekat pada Bitcoin itu sendiri memenuhi kriteria manfaat yang diakui syariat sebagai dasar status mal.
Pandangan lain muncul dari delegasi PWNU Kalimantan Barat juga berpandangan bahwa bitcoin tidak dapat dikategorikan sebagai mal karena tidak memiliki wujud fisik. Ia tidak dapat dilihat dan disentuh sebagaimana objek harta pada umumnya.
Namun di saat yang sama, ia memberikan jalan keluar dengan menstatuskan bitcoin sebagai huquq al-ma’nawiyyah (hak-hak abstrak), sehingga yang menjadi objek kepemilikan bukanlah bitcoin sebagai benda, tetapi hak yang melekat pada kepemilikan bitcoin tersebut.
Argumentasi ini didasarkan pada penjelasan Syekh Wahbah bin Musthafa az-Zuhaili sebagai berikut:
الْحُقُوقُ الْمَعْنَوِيَّةُ (كَالِاسْمِ التِّجَارِيِّ، وَالتَّرْخِيصِ التِّجَارِيِّ، وَالتَّأْلِيفِ وَالِاخْتِرَاعِ) أَصْبَحَ لَهَا فِي الْعُرْفِ قِيمَةٌ مَالِيَّةٌ مُعْتَبَرَةٌ شَرْعًا، فَيَجُوزُ التَّصَرُّفُ فِيهَا حَسَبَ الضَّوَابِطِ الشَّرْعِيَّةِ، وَهِيَ مَصُونَةٌ لَا يَجُوزُ الِاعْتِدَاءُ عَلَيْهَا
Artinya, “Hak-hak yang bersifat abstrak (seperti nama dagang, izin usaha, karya tulis, dan penemuan) dalam kebiasaan masyarakat telah memiliki nilai finansial yang diakui secara syariat. Oleh karena itu, hak-hak tersebut boleh ditransaksikan sesuai dengan ketentuan syariat, dan hak-hak tersebut dilindungi sehingga tidak boleh dilanggar.” (Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, [Damaskus: Darul Fikr, t.t], jilid X, halaman 796).
Dengan pendekatan ini, yang menjadi titik tekan bukan keberadaan fisik Bitcoin, melainkan adanya hak yang dapat dikuasai, dimiliki, dan dialihkan.
Mayoritas: Bitcoin Dapat Disebut Mal
Di sisi lain, mayoritas peserta yang membahas persoalan tersebut cenderung menilai Bitcoin dapat dikategorikan sebagai mal. PWNU Jawa Barat. Menurutnya, bitcoin dapat dikategorikan sebagal mal, karena sesuatu tidak harus tidak harus memiliki wujud fisik untuk dapat dikategorikan sebagai mal maupun dijadikan tsaman. Sebab, manfaat yang orientasinya tidak memiliki fisik juga dapat memiliki nilai dan kedudukan sebagai harta.
Oleh sebab itu, tidak adanya wujud pada bitcoin tidak dapat dengan sendirinya menjadi alasan untuk menafikan statusnya sebagai mal. Selama sesuatu memiliki nilai manfaat yang dapat dirasakan, baik yang berbentuk fisik maupun non-fisik, maka aspek wujud fisik dan non-fisik tidak perlu dijadikan pembeda dalam menentukan statusnya sebagai mal maupun tsaman.
Argumentasi ini didasarkan pada penjelasan Imam Abul Ma’ali al-Juwaini. Simak penjelasannya berikut ini:
فكل ما فيه نفع محسوس فهو مال، وكل ما ليس فيه نفع محسوس فهو غير متمول. وكل منتفع به طاهر غير محترم اذا تحقق الاحتواء عليه فهو مال
Artinya, “Setiap sesuatu yang memiliki manfaat yang dapat dirasakan, maka ia adalah harta. Dan setiap sesuatu yang tidak memiliki manfaat yang dapat dirasakan, maka ia tidak bisa dianggap harta. Setiap sesuatu yang dapat dimanfaatkan, suci, tidak dilarang untuk dimanfaatkan, dan dapat dikuasai, maka ia adalah harta.” (Nihayatul Mathlab fi Dirayatil Mathlab, [Jeddah: Darul Minhaj, 2007 M], jilid V, halaman 498).
Dari sini muncul argumentasi bahwa ukuran mal tidak harus berupa benda yang dapat disentuh. Selama suatu objek memiliki manfaat, mempunyai nilai, dapat dikuasai, dan dapat dimanfaatkan secara nyata, maka ketiadaan bentuk fisik tidak dengan sendirinya menggugurkan statusnya sebagai harta.
Argumentasi serupa juga terlihat dalam pandangan PCNU Lasem. Bitcoin dinilai dapat dikategorikan sebagai mal karena manusia memberikan nilai terhadapnya, dapat memiliki dan menyimpannya, serta menjaganya karena mempunyai nilai ekonomi.
Argumentasi ini didasarkan pada penjelasan Syekh Zainuddin bin Ibrahim bin Muhammad atau yang lebih masyhur dengan nama Ibnu Najim al-Mishri. Simak penjelasannya berikut ini:
الْمَالُ مَا يَمِيلُ إلَيْهِ الطَّبْعُ وَيُدَّخَرُ لِوَقْتِ الْحَاجَةِ أَوْ مَا خُلِقَ لِمَصَالِحِ الْآدَمِيِّ وَيَجْرِي فِيهِ الشُّحُّ وَالضِّنَةُ اهـ
Artinya, “Harta adalah sesuatu yang secara naluriah cenderung disukai, disimpan untuk memenuhi kebutuhan pada waktunya, atau sesuatu yang diciptakan untuk kemaslahatan manusia dan menjaga sesuatu yang dijaga disukai.” (Al-Bahru ar-Raiq Syarh Kanz ad-Daqaiq, [Darul Kitab al-Islami, t.t.], jilid V, halaman 362).
Untuk itu, nilai suatu objek dalam kehidupan ekonomi tidak selalu ditentukan oleh bentuk fisiknya. Masyarakat dapat memberikan nilai ekonomi terhadap sesuatu karena manfaat, fungsi, kelangkaan, atau kemampuan objek tersebut memenuhi kebutuhan tertentu.
Dalam konteks Bitcoin, pertanyaan fiqihnya kemudian bergeser: apakah pengakuan masyarakat terhadap nilai Bitcoin cukup untuk menjadikannya mal yang diakui secara syariat?
Bagi kelompok yang menerima, jawabannya cenderung afirmatif. Bagi kelompok yang menolak, pengakuan pasar belum tentu cukup apabila manfaat tersebut tidak memenuhi kriteria manfaat yang dimaksud dalam konstruksi fiqih klasik.
Persoalan berikutnya adalah qabd atau penguasaan. Dalam transaksi benda fisik, bentuk qabd relatif mudah dipahami. Barang berpindah dari penjual kepada pembeli. Tetapi bagaimana dengan Bitcoin?
Ketika seseorang membeli Bitcoin, ia tidak menerima benda yang dapat dilihat dan disentuh. Ia memperoleh kemampuan untuk menguasai dan memindahkan sejumlah Bitcoin melalui sistem kriptografi. Penguasaan tersebut berkaitan dengan kepemilikan dan kontrol terhadap akses digital, terutama melalui private key atau mekanisme penguasaan yang diakui dalam sistem penyimpanan aset kripto.
Karena itu, konsep qabd hukmi menjadi relevan. Dalam konteks ini, pertanyaannya bukan lagi “di mana bentuk Bitcoin itu?”, tetapi “kapan pembeli dianggap telah menguasai Bitcoin secara sah?”
Apakah ketika transaksi tercatat di blockchain? Apakah setelah memperoleh konfirmasi jaringan? Apakah ketika Bitcoin telah masuk ke wallet yang berada di bawah kontrol pembeli? Ataukah cukup ketika saldo tercatat pada platform perdagangan?
Pertanyaan tersebut penting karena berkaitan langsung dengan keabsahan akad, kemampuan menyerahkan objek transaksi, serta perpindahan risiko kepemilikan.
Hadir juga dalam Bahtsul Masail tersebut Yeni Wahid selaku Founder Islamic Law Firm (ILF) Yenny Wahid. Menurutnya, bitcoin sudah jelas dapat disebut sebagai harta karena dapat dimiliki, dipindahtangankan, dan dikuasai secara secara immaterial (qabd al-hukmi), “Bitcoin jelas mal, karena ia sudah dapat dimiliki, dipindahtangankan, qabd al-hukmi,” jelasnya.
Mal Tidak Otomatis Menjadi Tsaman
Di sinilah pembahasan Bitcoin menjadi lebih rumit. Menyatakan Bitcoin sebagai mal tidak otomatis berarti Bitcoin adalah tsaman. Mal berbicara mengenai status suatu objek sebagai harta. Sementara tsaman berkaitan dengan fungsi sesuatu sebagai alat tukar atau harga dalam transaksi. Karena itu, terdapat dua pertanyaan yang harus dipisahkan.
Pertama, apakah Bitcoin dapat menjadi objek yang dimiliki dan diperjualbelikan sebagai mal? Kedua, apakah Bitcoin dapat berfungsi sebagai tsaman atau alat pembayaran?
Sesuatu bisa saja memiliki nilai ekonomi dan dapat dimiliki, tetapi tidak otomatis mempunyai kedudukan sebagai uang.
Dalam konteks Indonesia, pembedaan tersebut semakin penting karena Bitcoin bukan alat pembayaran yang sah. Ia diposisikan sebagai aset yang dapat diperdagangkan dalam kerangka regulasi aset kripto, bukan sebagai pengganti Rupiah dalam sistem pembayaran nasional.
Dengan demikian, menerima Bitcoin sebagai mal tidak harus berarti menerima Bitcoin sebagai naqd atau mata uang.
Persoalan berikutnya adalah gharar dan spekulasi. Setelah persoalan mal dan tsaman, muncul pertanyaan lain yang tidak kalah penting: apakah transaksi Bitcoin mengandung gharar?
Harga Bitcoin dikenal sangat fluktuatif. Nilainya dapat naik dan turun secara tajam. Namun, volatilitas harga tidak otomatis identik dengan gharar. Gharar berkaitan dengan ketidakjelasan yang substansial dalam akad atau objek transaksi. Sementara fluktuasi harga merupakan risiko pasar. Karena itu, perlu dibedakan antara: volatilitas harga, gharar, dan maisir atau spekulasi yang menyerupai perjudian.
Seseorang yang membeli Bitcoin secara spot, menerima dan menguasai asetnya, tentu memiliki karakter transaksi yang berbeda dengan orang yang memperdagangkan kontrak derivatif Bitcoin, menggunakan leverage, atau mengambil posisi spekulatif tanpa memiliki Bitcoin secara langsung.
Karena itu, hukum Bitcoin sebagai objek dan hukum masing-masing bentuk transaksi Bitcoin tidak dapat begitu saja disamakan. Sebuah objek dapat saja diakui sebagai mal, tetapi cara memperdagangkannya tetap dapat menjadi bermasalah apabila mengandung unsur riba, gharar, maisir, tadlis, manipulasi, atau bentuk transaksi lain yang dilarang.
Dalam pembahasan tersebut, setidaknya tampak beberapa kecenderungan argumentasi. Sebagian peserta, termasuk delegasi PCNU Kediri, tidak menganggap Bitcoin memenuhi kriteria mal karena manfaat yang menjadi dasar kehartaan dinilai harus melekat pada objek itu sendiri.
PWNU Kalimantan Barat mengambil pendekatan yang berbeda. Ketiadaan wujud fisik Bitcoin tidak serta-merta menghilangkan kemungkinan adanya kepemilikan. Bitcoin dapat didekati melalui konsep huquq al-ma’nawiyyah, yakni hak yang bersifat abstrak tetapi mempunyai nilai ekonomi.
Sementara itu, peserta dari PWNU Jawa Barat dan PCNU Lasem, serta peserta lain yang sejalan dengan pandangan mayoritas, menilai bahwa Bitcoin dapat dikategorikan sebagai mal. Dasarnya antara lain nilai ekonomi, kemampuan untuk dimiliki, dikuasai, disimpan, dan dipindahtangankan.
Begitu pun Yeni Wahid juga menyampaikan pandangan bahwa Bitcoin dapat disebut mal karena dapat dimiliki, dipindahtangankan, dan dilakukan qabd hukmi atasnya.
Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa perdebatan tidak berhenti pada persoalan “Bitcoin halal atau haram”. Para peserta terlebih dahulu berusaha menentukan konstruksi hukum Bitcoin: apakah ia benda, hak, aset, mal, atau bahkan tsaman.
Sejatinya, perdebatan Bitcoin di Muktamar ke-35 NU memperlihatkan satu hal penting: perubahan teknologi menghadirkan pertanyaan baru terhadap kategori-kategori fiqih yang selama berabad-abad digunakan untuk membaca transaksi manusia.
Dulu, ketika ulama berbicara mengenai mal, objek yang dibayangkan adalah benda yang dapat dikuasai dan dimanfaatkan. Kini manusia dapat memiliki sesuatu yang tidak dapat disentuh, tetapi mempunyai nilai ekonomi, dapat dipindahtangankan, dan dapat menjadi objek transaksi.
Di sinilah kekuatan bahtsul masail diuji. Bukan sekadar mencari istilah yang paling dekat dengan Bitcoin, melainkan memetakan karakter Bitcoin secara utuh kemudian mempertemukannya dengan prinsip-prinsip fiqih muamalah.
Karena itu, kesimpulan bahwa “Bitcoin adalah mal” pun belum menjadi akhir pembahasan. Setelah itu masih ada pertanyaan tentang tsaman, qabd, gharar, maisir, mekanisme transaksi, dan bentuk pemanfaatannya.
Dengan kata lain, status Bitcoin sebagai mal dan hukum transaksi Bitcoin merupakan dua persoalan yang saling berkaitan, tetapi tidak identik.
Tulisan ini merupakan rangkuman atas sejumlah pandangan dan argumentasi yang berkembang dalam pembahasan Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyyah pada Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang. Uraian ini dimaksudkan untuk menggambarkan dinamika pemikiran dan silang argumentasi peserta, bukan untuk mewakili keputusan resmi forum.
Karena itu, tulisan ini belum dapat diposisikan sebagai hasil atau keputusan final Bahtsul Masail Waqi’iyyah Muktamar ke-35 NU. Wallahu a’lam bisshawab.
------------------
Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Bangkalan.
Terpopuler
1
Para Kiai Sepuh Sarankan Presiden Prabowo Tindak Tegas Pejabat yang Ikut Campur Muktamar Ke-35 NU
2
Muktamar Ke-35 NU Dibuka Kamis 27 Agustus Pukul 15.00 WIB oleh Presiden Prabowo
3
Khutbah Jumat: Bulan Maulid, Kembali Membaca Sirah Nabawiyah untuk Diteladani
4
Dijual Setan Muktamar
5
Khutbah Jumat: Mengambil Teladan dari Model Kepemimpinan Nabi
6
Khutbah Jumat: Ketika Manusia Merusak Alam, Saatnya Meneladani Rasulullah Saw
Terkini
Lihat Semua