Assalamuโalaikum wr. wb. Redaksi NU Online yang saya hormati, saya mau bertanya tentang wali nikah dari anak zina atau anak luar nikah. Apakah jika yang menikahi ibunya bukan bapak biologisnya bisa menjadi wali nikahnya? Mohon dengan sangat penjelasannya. Syukran katsir, wassalamuโalaikum wr. wb. (Marwan/Bulukamba-Brebes) <>
ย
Jawaban
Assalamuโalaikum wr. wb
Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah swt. Sebagaimana yang kami ketahui bahwa menurut madzhab syafiโi rukun nikah itu adalah lima, yaitu shighat, mempelai perempuan, dua orang saksi, mempelai laki-laki, dan wali.
ย ููุตููู ููู ุฃูุฑูููุงูู ุงููููููุงุญู ููุบูููุฑูููุง ููุฃูุฑูููุงูููู ุฎูู ูุณูุฉู ุตููุบูุฉู ููุฒูููุฌูุฉู ููุดูุงููุฏูุงูู ููุฒูููุฌู ููููููููู
ย โFasal tentang rukun nikah dan selainnya. Rukun nikah itu ada lima yaitu, shigat, mempelai perempuan, dua orang saksi, mempelai laki-laki, dan waliโ (Muhammad al-Khathib asy-Syarbini, Mughni al-Muhtaj ila Maโrifati Alfazh al-Minhaj, Bairut-Dar al-Fikr, tt, juz, 3, h. 139)
Jadi wali merupakan salah satu rukun nikah, maka konsekwensinya adalah pernikahan tidak dianggap sah kecuali adanya wali.
ย ย ุงูููููููููู ุฃูุญูุฏู ุฃูุฑูููุงูู ุงููููููุงุญู ููููุง ููุตูุญูู ุฅููููุง ุจููููููููย
โWali adalah salah satu rukun nikah, maka nikah tidak sah tanpa waliโ (Taqiyyuddin al-Husaini al-Hushni,ย Kifayah al-Akhyar fi Halli Ghayah al-Ikhtishar, Surabaya-Dar al-โIlm, juz, 2, h. 40)
Lantas siapakah wali bagi anak zina? Untuk menjawab soal ini maka terlebih dahulu kami akan mengetengahkan pandangan para ulama mengenai nasab anak zina. Mayoritas ulama sepakat tidak menasabkan anak zina kepada ayah biologisnya, kecuali anak-anak yang lahir pada masa jahiliyah yang dinasabkan kepada siapa yang mengakuinya, setelah masuk Islam, sebagaimana yang dilakukan oleh sayyidina Umar bin al-Khaththab ra. ย
ููุงุชูููููู ุงููุฌูู ููููุฑู ุนูููู ุฃูููู ุฃูููููุงุฏู ุงูุฒููููุง ููุง ููููุญูููููู ุจูุขุจูุงุฆูููู ู ุฅููููุง ููู ุงููุฌูุงูููููููุฉู ุนูููู ู ูุง ุฑููููู ุนููู ุนูู ูุฑู ุจููู ุงููุฎูุทููุงุจู ุนูููู ุงุฎูุชูููุงูู ููู ุฐููููู ุจููููู ุงูุตููุญูุงุจูุฉู
โMayoritas ulama sepakat bahwa anak zina tidak di-ilhaq-kan (dinasabkan) kepada bapak merekaย kecuali anak-anak yang lahir pada masa jahiliyah sebagaimana yang diriwayatkan dari sayyidina Umar bin al-Khaththab ra, dan dalam hal ini terjadi perbedaan di antara shahabatโ (Ibnu Rusyd, Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtashid, Mesir-Mushthafa al-Babi al-Halabi, cet ke-4, 1395 H/1975 M, juz, 2, h. 358)
Jika anak zina tidak dinasabkan kepada bapak bilogisnya, lantas kepada siapa ia dinasabkan? Mayoritas ulama berpendapat bahwa anak zina dinasabkan kepada ibunya. Konsekwensi dari penasaban anak zina ke ibunya mengakibatkan si anak tidak memilik wali. Sedangkan orang yang tidak memilik wali, maka walinya adalah penguasa/sulthan. Atau dengan kata lain, walinya adalah wali hakim. Pandangan ini didasarkan kepada sabda Rasulullah saw berikut ini;
ุงููุณููููุทูุงูู ููููููู ู ููู ููุง ููููููู ูููู
โSulthan (penguasa) adalah wali bagi orang yang tidak memiliki waliโ. (H.R. Ahmad)
Jika penjelasan ini ditarik dalam konteks pertanyaan di atas, maka laki-laki yang menikahi ibunya tidak bisa menjadi wali nikah bagi si anak perempuan tersebut, tetapi yang menjadi wali nikahnya adalah wali hakim, yaitu pejabat pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama atau yang mewakilinya sampai tingkat daerah yakni pejabat Kantor Urusan Agam (KUA).
Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa bermanfaat. Saran kami, jangan memberikan perlakukan yang diskriminatif kepada anak zina. Sebab, anak yang dilahirkan tidak mewarisi dosa turunan orang tuanya. Adapun ketentuan seperti disebutkan di atas menjadi semacam peringantan agar jangan sampai terjadi perbuatan zina.
ย
Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamuโalaikum wr. wb
Mahbub Maโafi Ramdlan
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Menggali Hikmah Ibadah Haji dan Kurban
2
Khutbah Jumat: Menggapai Pahala Haji Meskipun Belum Berkesempatan ke Tanah Suci
3
Amalan Penting di Permulaan Bulan Dzulhijjah, Mulai Perbanyak Dzikir hingga Puasa
4
Keistimewaan Bulan Dzulhijjah dan Hari Spesial di Dalamnya
5
Khutbah Jumat: Persahabatan Sejati, Jalan Keselamatan Dunia dan Akhirat
6
Kelola NU Laksana Pemerintahan, PBNU Luncurkan Aplikasi Digdaya Kepengurusan
Terkini
Lihat Semua