Syariah

Agro-Trading dan Nasib Petani dalam Kajian Fiqih Muamalah

Kam, 8 Juli 2021 | 04:00 WIB

Agro-Trading dan Nasib Petani dalam Kajian Fiqih Muamalah

Sistem agro-trading itu bermasalah dari sisi kepastian barang itu bisa diserahkan. Sebab, bagaimanapun dalam bertani itu adakalanya gagal dan adakalanya berhasil.

Agro-trading merupakan sebuah istilah yang saat ini sedang populer dan lagi tren di kalangan masyarakat kita, karena dianggap sebagai membuka peluang usaha baru bagi kebanyakan masyarakat petani kecil pedesaan.


Sistemnya dilakukan dengan jalan pihak perusahaan memberikan stimulus modal usaha kepada para petani besar untuk menanam satu jenis tanaman tertentu. Pihak perusahaan selanjutnya mematok harga hasil panen per kilogramnya sebesar harga tertentu yang disepakati bersama di muka antara petani dan pengusaha, sebelum tanam.


Suatu misal, hasil panen cabai kelak dipesan dengan harga 20 ribu rupiah per kilogram. Selain itu, pihak perusahaan juga mematok, untuk modal usaha yang dikucurkan per jutanya, perusahaan menarget 50 kg hasil panenan yang harus disetor oleh petani. Jadi, kalau petani menerima asupan modal sebesar 10 juta, maka ia harus menyetor 50 kilogram x 10 = 500 kg, atau 5 kwintal cabai.


Permasalahannya, adalah ketika musim panen tiba, terkadang cabai memiliki harga yang melambung tinggi hingga mencapai kisaran harga melebihi 20 ribu per kilogram. Ketika kondisi ini terjadi, secara tidak langsung para petani mengalami kerugian. Penyebabnya, karena ia tidak bisa mendapatkan harga cabai sesuai harga pasar. Akibat lainnya, petani secara sembunyi-sembunyi menjual sendiri hasil panennya ke pasar demi mengejar harga pasar yang melonjak naik.


Di samping itu, ketika harga cabai jatuh, petani diuntungkan karena cabai yang dimilikinya sudah dipatok seharga 20 ribu rupiah per kilogram oleh perusahaan. Bahkan terkadang, petani yang tidak ikut dalam bagian sasaran permodalan oleh perusahaan, ikut nimbrung menjual cabainya di petani yang dimodali.


Menyimak dari praktik ini, secara tidak langsung sudah tergambar bagaimana untung dan ruginya kedua pihak yaitu bagi petani dan sekaligus bagi pemodal. Pola bisnis semacam ini sering kali dikenal sebagai sistem agro-trading. 


Pertanyaannya, adalah apakah akad semacam ini diperbolehkan dalam Islam? Termasuk akad apakah pola semacam itu? 


Telaah Sistem Agro-Trading: Sumber Modal

Untuk memahami termasuk jenis akad apa pola bisnis sebagaimana ilustrasi di atas, maka terlebih dulu kita telaah sumber asal permodalan. Memang, secara 100% permodalan sebagaimana di atas diperoleh oleh petani ketika ia hendak mengelola lahannya. Karena melihat sumber modalnya yang 100% dari perusahaan semacam itu, maka akad ini sering diistilahkan oleh beberapa pihak sebagai sistem bagi hasil (profit sharing). Di dalam syariat Islam, akad bagi hasil sering dikelompokkan ke dalam 2 akad, yaitu sistem qiradh, dan sistem mudharabah.


Sistem qiradh, selain dicirikan oleh sumber asal modal yang 100% dari pemodal, namun dalam praktik di lapangan, pihak pemodal tidak menentukan bahwa pihak petani harus melakukan usaha di bidang tertentu. Oleh karena itu, dilihat dari kacamata qiradh, maka sistem bagi hasil di atas, adalah termasuk sistem qiradh fasid. Jika demikian, apakah profit sharing di atas termasuk sistem mudharabah


المضاربة هي دفع المال إلى من يعمل فيه على أن يكون الربح بينهما حسبما يتفقان عليه


Artinya, “Mudharabah merupakan praktik penyerahan harta kepada pihak lain agar ia melakukan pengelolaan terhadapnya dengan keuntungan dibagi menurut kesepakatan berdua,” (Al-Fiqhul Mu’amalat, juz I, halaman 375).


Mudharabah sendiri dibagi menjadi dua yaitu mudharabah muthlaqah dan mudharabah muqayyadah.


والمضاربة المطلقة هي التي يترك فيها للمضارب حرية التصرف في إطار أحكام الشريعة الإسلامية والعرف التجاري وما يؤدي إلى الهدف منها وهو تحقيق الأرباح , فيدفع رب المال إلى المضارب قدرا من المال يعمل فيه من غير تعيين نوع العمل والمكان والزمان ولا تحديد صفة من يعاملهم.


Artinya, "Mudharabah muthlaqah merupakan sistem yang dilaksanakan dengan jalan pihak rabbul mal menyerahkan sepenuhnya kebebasan pengelolaan modal kepada mudharib selama mengikuti aturan syara’ dalam menjalankannya, atau selama mengikuti urf niaga yang umum berlaku, dan mengambil tindakan yang sejalan dengan tujuan diadakannya mudharabah, yaitu mendapatkan keuntungan. Dalam kondisi ini, pihak investor menyerahkan sejumlah harta kepada mudharib untuk dikelola, tanpa menentukan jenis amal, tempat dan waktu yang harus dilakukan oleh mudharib, atau batasan-batasan tertentu yang harus dikerjakan,” (Al-Fiqhul Mu’amalat, I/387). 


Mencermati bahwa mudharabah muthlaqah dilakukan tanpa adanya intervensi lebih terhadap mudharib, maka pada dasarnya akad ini juga bisa disebut sebagai akad qiradh. Lantas bagaimana dengan mudharabah muqayyadah


Mudharabah muqayyadah dicirikan oleh hal-hal sebagai berikut:


أما المضاربة المقيدة فهي التي يحدد فيها للمضارب بواسطة رب المال حدود يتصرف في إطارها تتعلق بالمكان أو الزمان أو نوع العمل أو من يعاملهم المضارب. . . ويعتبر المضارب مخالفا إذا لم يلتزم بهذه القيود


Artinya, "Mudharabah muqayyadah adalah sistem bagi hasil yang dilakukan dengan pihak investor menetapkan batasan pengelolaan kepada mudharib, ruang pembelanjaan modal, tempat waktu serta jenis amal yang harus dilakukan mudharib. Seorang mudharib dianggap telah melanggar akad bila tidak menjalankan segenap aturan yang sudah ditetapkan investor tersebut.” (Al-Fiqhul Mu’amalat, I/387). 


Ditinjau dari sistem mudharabah, kedudukan perusahaan sebagaimana soal adalah menempati derajatnya pihak rabbul mal (investor). Petani penggarap bertindak selaku mudharib. Dengan pertimbangan bahwa bisnis di atas memenuhi kriteria mudharabah, maka pola kerja sama profit sharing di atas untuk sementara kita masukkan ke dalam basis akad mudharabah.


Pola Bagi Hasil Agro-Trading

Menyimak dari alur bagaimana perusahaan itu mematok harga cabai kepada para petani, yaitu seharga 20 ribu rupiah per kilogram, dan setiap per juta modal yang diterimakan, petani harus menyetor 50 kilogram cabai kepada pihak perusahaan, maka dapat disimpulkan bahwa akad yang sebelumnya disebut sebagai akad mudharabah, adalah termasuk jenis mudharabah fasidah (akad bagi hasil yang rusak). 


Mengapa? Sebab, seolah perusahaan sudah memesan terlebih dahulu jumlah cabai yang harus ia dapatkan dari petani pada waktu panen nanti. Akad pemesanan (pre-order) semacam ini akan lebih tepat bila dimasukkan sebagai akad salam. Dengan demikian, sangat tidak tepat bila akad di atas dikelompokkan sebagai akad bagi hasil (profit sharing). Sebab, keuntungan yang musti bisa dibagi oleh mudharib dan rabbul mal dalam akad mudharabah adalah meniscayakan berupa uang tunai, dan tidak berupa hasil panen.


Akan tetapi, penempatan akad di atas sebagai akad salam tampaknya juga dirasa kurang memenuhi aspek kemaslahatan bagi kedua pihak. Sebab, apabila harga panen melambung tinggi, maka pihak petani yang dirugikan. Tetapi ketika harga turun lebih rendah dari harga yang disepakati (20 ribu rupiah per kilogram), pihak perusahaan yang merugi. Karena bagaimanapun juga, pihak perusahaan menjadi terikat untuk memborong seluruh hasil panenan petani. Padahal, harga cabai sedang jatuh di bawah harga pasaran.


Sistem semacam ini seolah menempatkan kedua pihak, baik petani atau perusahaan sebagai yang melakukan praktik gambling (judi). Oleh karenanya, praktik tersebut dikenal dengan istilah maysir (spekulatif) dalam Islam. Karena illat maysir ini pula, hal itu berlaku sebagai yang dilarang oleh syara’ juga. 


Bukankah, Akad di Atas Sudah Memenuhi Kriteria Akad Salam?

Akad salam dicirikan dengan penyerahan harga di awal, sementara barang diserahkan di belakang. Syarat yang harus dipenuhi dalam akad salam, adalah barang yang dijadikan obyek transaksi harus jelas kriterianya.


Jika hal ini berlaku pada cabai, siapa orang yang tidak tahu bentuknya cabai? Sejak zaman purbakala sampai sekarang, yang namanya cabai, maka bentuknya ya semacam itu. Alhasil, tidak perlu dipermasalahkan dari sisi kriteria cabainya. Asalkan, merk cabai yang ditanam sudah disepakati di awal, maka dari sisi obyek yang diakadi, praktik itu sudah memenuhi kriteria akad order (salam).


Masalahnya adalah bahwa akad salam itu harus memenuhi juga kaidah imkanul qabdhi dan imkanut taslim, yaitu bisanya obyek akad itu untuk diserahkan dan dikuasai oleh kedua pihak.


Mencermati sisi kedua illat hukum ini, sistem agro-trading itu bermasalah dari sisi kepastian barang itu bisa diserahkan. Sebab, bagaimanapun dalam bertani itu adakalanya gagal dan adakalanya berhasil.


Jika berhasil, petani mungkin saja bisa memenuhi target penyerahan barang yang sudah dipatok oleh perusahaan. Namun, jika ada gagal panen, bagaimana petani mahu memenuhinya? Itulah sebabnya, praktik di atas sebagai yang cacat dari sisi imkanul qabdhi dan imkanut taslim ini. Alhasil, illat yang unggul dan tampak di permukaan adalah illat maysir-nya, karena spekulasinya.


Berdasarkan pemahaman ini, maka hukum agro-trading sebagaimana uraian di atas secara syara adalah haram. Jika ada illat maysir maka biasanya selalu bergandengan dengan illat gharar (penipuan).


Yang berlaku sebagai merasa tertipu bisa kedua pihak, yaitu bisa petani, dan juga bisa pengusaha. Keuntungan yang diperoleh merupakan buah dari praktik ghabnul fahisy, yaitu kecurangan yang terlampau besar kadarnya sehingga tidak layak disebut sebagai untung/keuntungan usaha. Wallahu a’lam bis shawab.


Ustadz Muhammad Syamsudin, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah-Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur.