Syariah

Akad-Akad di Seputar Produk Reksadana Syariah

Sen, 19 September 2022 | 17:00 WIB

Akad-Akad di Seputar Produk Reksadana Syariah

Akad-akad seputar produk Reksadana Syariah

Transaksi dalam Reksadana Syariah berawal dari emiten yang mengundang Perusahaan Manajer Investasi (MI) untuk memvaluasikan kekayaan perusahaan yang diimilikinya dan selanjutnya menerbitkannya dalam bentuk surat-surat berharga syariah (selanjutnya, kita akan sebut “efek syariah”). Undangan ini disampaikan karena pihak perusahaan membutuhkan asupan modal baru guna mengembangkan usahanya. Setelah “efek” hasil dari valuasi tersebut terbentuk, kemudian perusahaan Manager Investasi menawarkannya ke publik investor.
 

Suatu misal, perusahaan emiten membutuhkan dana sebesar Rp10 juta yang diterbitkan dalam bentuk 100 ribu lembar saham. Maka nilai per lembar sahamnya adalah sebesar Rp100-. Saham-saham ini kemudian ditawarkan ke publik investor. Seolah-olah pihak MI mengatakan kepada investor tersebut: “Wahai para investor, ini ada perusahaan butuh modal 10 juta. Bagaimana kalau kita gotong bersama-sama untuk investasi di 10 juta itu?”
 

Misalnya lagi kemudian tawaran ini disambut oleh 10 orang investor. Maka 10 juta tersebut digotong bersama-sama oleh 10 orang ini, secara kolektif di bawah kendali MI. Alhasil, MI tinggal menyalurkan modal terkumpul itu untuk ditradingkan.  
 

 

Akad Kolektif Modal Investasi

Karena modal yang dilibatkan dalam reksadana syariah adalah berbasis pengumpulan bersama-sama, maka reksadana syariah ini juga sering dikenal dengan istilah KIK (Kontrak Investasi Kolektif). 
 

Secara syara’, akad pengumpulan modal kolektif ini dikenal sebagai akad syirkah sebab jenis modal yang dikumpulkan berupa mata uang (syirkatu al-’inan). Imam al-Mawardi (w 450 H) menjelaskan:
 

شَرِكَةُ العِنانِ فَهِيَ أنْ يُخْرِجَ كُلُّ واحِدٍ مِنهُما مالًا مِثْلَ مالِ صاحِبِهِ ويَخْلِطاهُ فَلا يتميز وبإذن كُلُّ واحِدٍ مِنهُما لِصاحِبِهِ أنْ يَتَّجِرَ بِالمالِ فِيما رَأى مِن صُنُوفِ الأمْتِعَةِ عَلى أنْ يَكُونَ الرِّبْحُ بَيْنَهُما عَلى قَدْرِ المالَيْنِ والخُسْرانُ كذلك
 

Artinya: “Syirkah ‘Inan yaitu (apabila) masing-masing 2 pihak anggota syirkah mengeluarkan harta dari jenis yang sama dengan kawannya, kemudian mencampurnya sehingga tidak bisa dibedakan, dengan disertai adanya idzin dari masing-masing anggota kepada anggota lainnya untuk meniagakan harta tersebut pada segmen-segmen yang sudah ditentukan dengan ketentuan keuntungan berlaku untuk keduanya menurut nisbah harta yang dikumpulkan. Hal yang sama juga berlaku atas nisbah kerugian.” (Al-Mawardi, al-Hawy al-Kabir, [Beirut: DKI, 1999], juz VI, halaman 473).
 

Berdasarkan hal ini, maka keuntungan yang diperoleh berdasarkan pengelolaan modal kolektif ini, kelak akan dibagi menurut nisbah modal yang dimiliki oleh setiap anggota yang tergabung. Hal yang sama juga berlaku atas kerugian.
 

 

Relasi antara Investor dengan Manajer Investasi (MI) Reksadana

Ada beberapa skema terkait relasi MI dengan investor. Relasi ini tergantung pada aturan yang disampaikan oleh MI itu sendiri. Setidaknya, ada tiga pola pengupahan MI, yaitu:
 

Pertama, MI berlaku sebagai pihak yang diupah oleh investor. Akad yang berlaku dalam hal ini adalah akad al-wakalah bi al-ujrah. Kita juga bisa menyebutnya sebagai akad ijarah (sewa jasa) saja sebab wakil berkedudukan sebagai pihak yang disewa jasanya. Namun, yang berlaku di pasar modal syariah, akad itu dinamakan al-wakalah bi al-ujrah
 

Dasar penetapan akad wakalah berangkat dari ketentuan bahwasanya segala sesuatu yang bisa dikerjakan sendiri maka sah pula diwakilkan kepada pihak lain. Kalau investor sejatinya bisa mentradingkan sendiri, maka bisa juga ia trading dengan menyuruh orang lain. 
 

Nah, orang lain yang berlaku sebagai pihak yang disuruh kumpulan investor ini, adalah perusahaan yang menjalankan bisnis sebagai manajer investasi itu.
 

وكل ما جازَ للْإنْسان أن يتَصَرَّف فِيهِ بِنَفسِهِ جازَ أن يُوكل فِيهِ أو يتوكل
 

Artinya: “Segala sesuatu yang bisa dilakukan/dikelola sendiri oleh seseorang, maka bisa juga diwakilkan kepada pihak lain, atau menjadi wakil dari pihak lain.” (Taqiyuddin al-Hishny, Kifayatu al-Akhyar fi Hilli Ghayati al-Ikhtishar, [Damsyiq, Dar al-Khair: 1994], juz I, halaman 271). 
 

Akad wakalah yang disertai dengan perjanjian adanya upah jasa bagi pihak wakil, dikenal sebagai akad al-wakalah bi al-ujrah.
 

وأُجْرَةُ الوَكِيلِ عَلى مَن وُكِّلَ بِهِ
 

Artinya: “Upahnya wakil adalah tanggung jawab orang yang mewakilkan.” (Al-Nawawi, Raudlatu al-Thalibin wa ‘Umdat al-Muftin, [Beirut, Al-Maktab al-Islamy: 1991], juz XI, halaman 155). 
 

Rumus dari akad al-wakalah bi al-ujrah, adalah: 
[Syirkah Investor] menyewa [Manajer Investasi]
 

Kedua, akad al-Wakalah bi al-Ju’li. Akad ini sebenarnya adalah akad ju’alah itu sendiri, sebab besaran upah wakil (MI) tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang didapat dari menjalankan modal investor. Alhasil, ciri upahnya adalah floating (mengambang). Lain halnya dengan akad sebelumnya (al-wakalah bi al-ujrah), yang mana upahnya wakil (MI) adalah bersifat fixed (tetap). 
 

Dasar pemberlakuan akad juga sama dengan akad sebelumnya sehingga tidak banyak perbedaan. Hanya soal introduksi ju’alah (proyek) saja yang membedakan. 
 

Rumus sederhana dari akad al-wakalah bi al-ju’li ini, adalah: 
[Syirkah Investor] memberi proyek (ju’alah) pengelolaan harta kepada [Badan Hukum MI]. 
 

Ketiga, akad al-wakalah bi al-istitsmar. Akad ini sejatinya juga bisa disingkat sebagai akad istitsmar (investasi) saja. Istitsmar sendiri ada dua (2) tipe, yaitu: 

  1. akad mudlarabah/qiradl, yaitu akad bagi hasil keuntungan (profit sharing); dan 
  2. akad syirkah, yaitu akad bagi hasil keuntungan dan kerugian (profit and loss sharing/ PLS).


 

Rumus sederhana dari akad qiradl ini, adalah:
[Syirkah Investor] + [Badan Hukum MI yang bertindak selaku pemodal dan pelaksana]
 

Simpulan dari pembahasan di atas, adalah bahwa adanya perbedaan dalam 3 skema akad, meniscayakan perbedaan pada tipe penyertaan modal dan sekaligus perbedaan pada tipe bagi hasil pengelolaan. Ulasan secara lebih rinci, barangkali akan sampaikan dalam ruang-ruang diskusi yang lebih detail mendatang. Insyaallah.​​​
 

 

Ustadz Muhammad Syamsudin, M.Ag, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah - Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur